Media Online : www.duasatu.net

News

Pemerintah

Hukrim

Advertorial

Video

Rabu, 24 Juni 2026

Pelaksanaan SPMB di Kab Tebo, MPLS Akan di Laksanakan 13-17 Juli 2026

Foto: Ilustrasi

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Diketahui sebelumnya bahwa sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk tahun ajaran 2026/2027 resmi di ganti menjadi jalur sistem penerimaan murid baru (SPMB) dan telah diasosiasikan oleh dinas pendidikan dan kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tebo pada Kamis 9 April 2026 lalu. 

Sejauh ini berkaitan dengan pelaksanaan SPMB di Kab Tebo, kepala dinas (Kadis) Dikbud melalui Kasi sarana dan prasarana (Sarpras) pada bidang pendidikan dasar (Dikdas) Nobon, didampingi Kabid Dikdas, mengatakan, bahwa pelaksanaan SPMB saat ini tengah berjalan sesuai dengan jadwal yang telah di tetapkan. 

Hingga saat ini di Kab Tebo, ungkap Nobon, dalam pelaksanaannya tidak ada kendala pada peralihan dari PPDB ke SPMB,"katanya, Rabu 24 Juni 2026.

Nobon menjelaskan, setelah pelaksanaan SPMB ini berakhir, selanjutnya pihak sekolah akan melaksanakan dengan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) yang akan dilaksanakan pada tanggal 13-17 Juli 2026 mendatang. 

Sementara menyikapi atensi atau sorotan dari komisi pemberantasan korupsi (KPK), Nobon memastikan, pada saat sosialisasi sebelumnya sudah ada fakta integritas pelaksanaan SPMB tanpa gratifikasi. 

" Tidak pilih kasih dan pandang bulu terkait gratifikasi dalam pelaksanaan SPMB,"tegas Nobon. 

Selain itu Nobon juga menambahkan, bahwa SPMB ini ada tiga aturan, yaitu Zonasi, Prestasi dan Afirmasi. "Itu jadi pedoman sekolah-sekolah, namun yang di utamakan memang betul-betul ada di Zonasi setempat 75 persen. 

" Karena surat edaran dan petunjuk teknis (Juknis) juga sudah di sampaikan baik dari pusat maupun dari kita yang ditanda tangani oleh Bupati,"pungkas Nobon. 

Reporter
ARDI

Hj Hesti Haris: Religiusitas dan Kekompakan PKK Kunci Sukses Program Hingga Ke Tingkat Desa

Ketua TP PKK Provinsi Jambi Hj. Hesnidar Haris, SE foto bareng bersama Tim Pengerak PKK Kabupaten Kerinci/foto: dok Diskominfo Pemprov Jambi

JAMBI,DUASATU.NET- Ketua TP PKK Provinsi Jambi Hj. Hesnidar Haris, SE (Hesti Haris) menegaskan bahwa penguatan nilai religius dan kekompakan Tim Penggerak PKK menjadi kunci keberhasilan program pembangunan hingga ke tingkat desa. 

Pernyataan tersebut ditegaskannya saat menghadiri Sosialisasi Gerakan Jambi bersholawat dan Supervisi Evaluasi Gerakan PKK bersama Tim Pengerak PKK Kabupaten Kerinci, bertempat di Hall Desa Talang Tinggi, Kecamatan Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci, Selasa 23 Juni 2026 siang.

Sosialisasi Gerakan Jambi bersholawat dan Supervisi Evaluasi Gerakan PKK ini turut dihadiri dan diikuti Ketua TP PKK Kabupaten Kerinci Novra Wenti Monadi, SE, Camat Siulak Mukai, anggota PKK Provinsi Jambi dan Kabupaten Kerinci beserta para kader PKK kecamatan dan desa, para para OPD terkait di lingkup Pemerintah Kabupaten Kerinci, serta para tokoh masyarakat dan undangan lainnya.

Dalam sambutan dan arahannya Hj. Hesti Haris menyatakan bahwa PKK melalui pelaksanaan 10 Program Pokoknya secara nyata membantu dan menunjang program-program pemerintah dalam pemberdayaan keluarga dan pembangunan desa / komunitas, meskipun pelaksanaannya masih menghadapi kendala kapasitas kader. 

“Dokumen organisasi dan data menjadi rujukan penting, namun keberhasilan pelaksanaan program terletak pada kemampuan tim untuk menggerakkan masyarakat setempat. Buku-buku itu penting, tetapi yang menentukan adalah langkah nyata dan peran aktif kader di lapangan," ujar Hesti Haris.

Ketua TP PKK Provinsi Jambi tersebut juga menekankan pembagian tugas yang jelas dan pemanfaatan keunggulan setiap kader untuk menyentuh kelompok masyarakat berbeda, termasuk kelompok pengajian, pelajar, dan pelaku UMKM. 

Ia mencontohkan pentingnya memetakan potensi lokal sehingga intervensi program lebih tepat sasaran. "Setiap pokja memiliki kelebihan masing-masing untuk menyasar masyarakat. Dengan kerja sama yang baik, program akan menyentuh seluruh lapisan masyarakat," ucapnya.

Pada sesi tanya jawab, peserta membahas mekanisme pendataan anggota, pembentukan kelompok pengajian, serta peran UMKM dalam penguatan ekonomi keluarga. Beberapa kader juga berbagi praktik baik dalam mengorganisir kelompok pengajian dan kegiatan pemberdayaan ekonomi lokal.

Dalam rangka mendukung program TP PKK, Hj. Hesti Haris menyampaikan bahwa dukungan teknis dan fasilitasi terhadap kegiatan kelompok seperti pengajian dan pelatihan UMKM tetap diberikan. 

Untuk itu ia meminta agar semua pihak memanfaatkan fasilitas yang disediakan serta terus menjaga kekompakan agar manfaat program dapat dirasakan langsung oleh masyarakat desa.

Selain itu, dalam kesempatan tersebut Hj. Hesti Haris juga menekankan pentingnya pemantauan pertumbuhan anak, pemberian makanan bergizi seimbang, serta peran aktif kader PKK dalam mendampingi keluarga menghadapi tantangan gizi. 

“Kader PKK harus menjadi garda terdepan dalam edukasi gizi, mendeteksi dini masalah stunting, dan mengarahkan orang tua pada praktik pemberian makanan yang tepat,” jelasnya.

"Kegiatan ini bertujuan menurunkan angka stunting dan malnutrisi pada anak melalui pendekatan berbasis keluarga dan komunitas. TP PKK juga mendorong sinergi dengan dinas kesehatan, dinas sosial, dan program bantuan pangan agar intervensi gizi lebih holistik dan terukur," lanjutnya.

“Saya harap tercipta generasi anak yang lebih sehat dan cerdas. Rencana tindak lanjut mencakup pemantauan berkala, evaluasi capaian indikator gizi, serta penggalangan dukungan sumber daya untuk program gizi keluarga,” pungkasnya.

Pada kesempatan ini juga diserahkan bantuan sembako dan Al Qur'an kepada masyarakat yang kurang mampu di wilayah Kecamatan Siulak Mukai. (ARD)

Selasa, 23 Juni 2026

Kuasa Hukum Cakades 01 Sebut, Pertemuan di Kantor Dinas PMD Tebo Cacat Formil

Kuasa hukum Cakades nomor urut 01, Ilham/foto: dok duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Ilhami,
kuasa hukum calon kepala desa (Cakades) nomor urut 1 Desa Teluk Rendah Ulu menegaskan, pertemuan yang diinisiasi oleh dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (PMD) Kabupaten Tebo, Senin 22 Juni 2026 tidak menemui titik temu (deadlock). 

Agenda yang dilaksanakan oleh dinas PMD tidak menghasilkan klausul penyelesaian atau poin penetapan hukum apa pun. Ia menilai jalannya forum tersebut cacat formil dan tidak memiliki legitimasi serta dasar hukum (legal basis) yang kuat, "tegas Ilhami. 

"Undangan dan forum sama sekali tidak menghasilkan keputusan konkret (legal result) dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas,"lanjutnya.

Dalam forum, kata Ilhami, pihak kuasa hukum mengajukan interupsi kepada Kadis PMD mempertanyakan kedudukan hukum atau legal standing dan relevansi pembuktian dari agenda yang sedang berlangsung.

"Kami pertanyakan klasifikasi agenda ini, apakah merupakan forum penyelesaian sengketa resmi di tingkat panitia Kabupaten.Juga mempertanyakan apa output dari pertemuan ini memiliki kekuatan hukum untuk membatalkan surat keputusan (SK) dinas PMD dan surat camat terdahulu, secara sepihak menyatakan, Pilkades Teluk Rendah Ulu tidak bermasalah,"ungkap Ilhami. 

Secara khusus, tim kuasa hukum mempertanyakan legitimasi yuridis panitia tingkat Kab yang menggunakan surat camat sebagai rujukan utama untuk menyatakan pelaksanaan Pilkades bersih dari masalah. 

Menurut Ilhami, panitia dinilai melakukan kelalaian hukum berat telah menerbitkan keputusan tanpa pemanggilan dan  klarifikasi, maupun konformitas terhadap pihak-pihak bersengketa (audi alteram partem). 

" Kalau panitia Kab  hanya bersandar pada surat camat tanpa memeriksa para pihak yang bersengketa, lalu apa fungsi dari seluruh surat keberatan dan berkas sanggahan yang telah kami sampaikan secara resmi sebelumnya. Tindakan mengabaikan surat keberatan kami ini merupakan bentuk pengabaian hak-hak prosedural klien kami,"katanya.

Selain itu Ilhami menyoroti Camat beserta panitia pemilihan dari tingkat desa hingga Kab telah melakukan pelanggaran regulasi yang fatal karena secara nyata menabrak ketentuan Perda Nomor 1 Tahun 2016, termasuk aturan pelaksana pada Perbup Nomor 2 Tahun 2016.

Ditegaskan Ilhami, berdasarkan pasal tersebut setiap perselisihan hasil Pilkades wajib diselesaikan melalui mekanisme yang terstruktur, akuntabel, dan mengedepankan asas keadilan dengan memeriksa pokok keberatan para pihak, bukan diputus secara sepihak secara berjenjang. 

Reporter
ARDI

Senin, 22 Juni 2026

Kejari Tebo Sita Rp245 Juta Dari Mantan Kades dan Bendahara Desa Sungai Pandan

Kajari Tebo, Dr Abdurachman/foto: dok duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Melalui keterangan persnya kepala kejaksaan negeri (Kejari) Tebo Abdurachman sampaikan press release penyitaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan APBDes Sungai Pandan Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo, tahun 2023-2024.

Bahwa tim penyidik tindak pidana khusus (Tipidsus) Kejari Tebo, telah melakukan rangkaian yang cukup panjang, dalam APBDes Sungai Pandan ini ungkap Abdurachman, diawali penyelidikan yang dilaksanakan berdasarkan SOP, dan ketentuan SKB tiga menteri. 

" Maka dari itu dalam proses penyelidikan kami serahkan kepada APIP, yaitu Inspektorat Kab Tebo, dalam kinerjanya bersama tim penyelidik Kejari Tebo, telah dapat hasil perhitungan administrasi bersifat atau nominal yang tidak dapat di pertanggungjawabkan,"tegas Abdurachman, Senin 22 Juni 2026.

Lanjut Kajari, kami telah melakukan kegiatan untuk memanggil AF dan PW statusnya saat sebagai saksi untuk mengembalikan dari temuan yang telah di hitung oleh Inspektorat Tebo, namun tidak di indahkan oleh yang bersangkutan sampai tahun 2025 dan kami terbitkan kembali penyelidikan setelah di kembalikan Inspektorat ke Kejari Tebo untuk ditindaklanjuti. 

" Pada saat penyelidikan di akhir 2025 bulan November, di temukan ada uang senilai Rp245 juta, uang tersebut adalah diketahui di ambil oleh AF Rp195 juta dan PW Rp50 juta, total Rp245 juta,"ucap Abdurachman meyakini. 

Reporter
ARDI

Diduga Gegara Aktivitas PETI, Ketua BPD Teluk Langkap Laporkan Tiga Orang Ini Ke Polres Tebo

Ketua BPD Teluk Langkap, Amri Firdaus/foto: dok duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Tiga orang antara lain AN, DN dan DD, di duga telah melakukan penyerangan terhadap anak seorang ketua BPD Teluk Langkap, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, di laporkan ke Polres Tebo, Senin 22 Juni 2026.

Ketua BPD Teluk Langkap, Amri Firdaus usai melapor di SPKT Polres Tebo, menjelaskan bahwa kronologi keributan antara anaknya yang bernama Reynaldi dengan ketiga pelaku berujung tindakan kekerasan tersebut diduga terkait dengan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) menggunakan mesin dompeng yang lokasinya tidak jauh dari rumah pelapor. 

Sebelum keributan, ungkap Amri, sudah di ingatkan atau ditegur agar aktivitas dompeng di hentikan lantaran pelaku sudah melewati batas dan perjanjian yang telah disepakati dengan masyarakat. Merasa tidak senang karena di tegur sehingga rombongan tiga orang pelaku ingin menyerang saya. 

" Pada saat akan menyerang datang anak saya berupaya melindungi saya namun salah seorang dari tiga pelaku mengarahkan senapan angin tanpa peluru menembak ke bagian bawah ke arah anak saya," ucap Amri. 

Setelah cekcok keributan itu pelaku bubar meninggalkan lokasi bahkan masyarakat juga sempat untuk menyerang pelaku. 

" Selepas kejadian itu kami langsung ke rumah Kades Teluk Langkap, untuk memediasi tiga orang tersebut mencari jalan keluar jangan sampai terjadi hal-hal kedepannya. Ternyata setelah di tunggu-tunggu sampai sore mereka tidak datang," pungkas Amri. 

Berharap kepada pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporan dan memproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku demi mendapatkan keadilan bagi anaknya,"imbuh Amri. 

Reporter
ARDI

DPRD Tebo Rapurna Penyampaian Nota Pengantar Ranperda Pelaksanaan APBD 2025

Penyerahan nota pengantar Wabup Tebo Nazar Efendi, pelaksanaan APBD tahun 2025 kepada Waka II DPRD Tebo,Sahendra didampingi Waka I DPRD Tebo,Ihsanuddin/foto: dok duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, gelar rapat paripurna (Rapurna) penyampaian nota pengantar rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran belanja daerah tahun 2025.

Rapurna di pimipin oleh Wakil Ketua II DPRD Tebo, Sahendra, di dampingi wakil ketua (Waka) I DPRD Tebo, Ihsanuddin, di hadiri seluruh anggota dewan sesuai quorum, Senin 22 Juni 2026.

Jalannya Rapurna tersebut di laksanakan di aula utama gedung DPRD Tebo. 

Dalam kesempatan tersebut hadir wakil bupati (Wabup) Tebo, Nazar Efendi, staf ahli Bupati, Sekda, para asisten, kepala bagian (Kabag), kepala organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo, forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) pejabat instansi vertikal serta undangan lainnya. 

Reporter
ARDI



Aksi Kejar-Kejaran Rakit PETI di Sungai Batanghari, di Tebo Jambi, Berujung di Bakar Massa

Satu buah rakit yang dibakar warga/foto: dok duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Heboh aksi kejar-kejaran rakit penambang emas tanpa izin (PETI) di sungai Batanghari oleh warga desa Puntikalo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, berujung pembakaran, Senin 22 Juni 2026.

"Aksi kejar-kejaran sejumlah rakit PETI di picu atas keresahan warga terhadap aktivitas tambang ilegal yang dinilai telah merusak lingkungan dan melanggar aturan adat setempat," ujar salah seorang warga Puntikalo, Muslim. 

" Kekesalan warga memuncak lantaran sejumlah rakit telah memasuki wilayah desa Puntikalo. Menurut Muslim, lokasi penambangan berada di kawasan yang secara turun-temurun adalah wilayah desa Puntikalo dekat dengan perbatasan desa Teluk Langkap tidak di perbolehkan untuk aktivitas dompeng.

Dikatakan Muslim, dari zaman nenek moyang kami, kawasan itu tidak boleh di tambang. Siapa pun tidak diperbolehkan untuk aktivitas dompeng di sana. 

Sementara itu sesaat sebelum insiden terjadinya pembakaran, warga mengaku telah memperingati ke para pekerja PETI untuk menghentikan aktivitasnya namun tak di indahkan hingga memicu amarah warga. 

Spontan warga mengejar setidaknya ada lima buah rakit yang berada di sungai, sementara dari lima rakit satu buah dan pekerjanya berhasil di amankan warga. Tak cukup sampai disitu, satu buah rakit dompeng dibakar warga sebagai bentuk penolakan tegas dan pelampiasan terhadap aktivitas PETI di wilayah Punti Kalo.

Reporter
ARDI

Kamis, 18 Juni 2026

Camat Tebo Ilir Jelaskan Kronologis Sengkarut Pilkades Teluk Rendah Ulu, Soal Undangan Dinas PMD Begini Katanya

Camat Tebo Ilir, Yanto, S.pd, MM/foto: Ist

TEBOJAMBI,DUASATU.NET-
Menengarai seteru perselisihan hasil pemilihan kepala desa (Pilkades) Teluk Rendah, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, Camat Tebo Ilir, angkat bicara. 

Melalui sambungan telpon, Kamis 18 Juni 2026, Camat Tebo Ilir, Yanto, menjelaskan, sesuai Perda No9/2025 tugas kami selaku Forkopimcam, cuma membantu dan mengimbau pelaksanaan Pilkades 2026 dapat berjalan jujur transparan dan adil jangan kisruh. 

Justru kami di tuding berpihak kesalah satu calon kepala desa (Cakades) padahal tujuan kami untuk menetralkan jangan sampai terjadi hal tidak diinginkan,"lanjut Yanto. 

Meski beberapa desa diklaim zona merah tidak terjadi apa-apa, namun di desa Teluk Rendah Ulu, terjadi perselisihan. 

Usai Pilkades malam itu kami mendapat surat tembusan dari tim Cakades 01 ada pengaduan keberatan atas hasil penghitungan suara Pilkades Teluk Rendah Ulu di TPS 02, dengan surat tertanggal 10 Juni 2026,"ujar Yanto. 

Agar tidak terjadi keributan, ucap Yanto, karena kami Forkopimcam tidak ada fungsinya karena hanya membantu, tapi secara keseluruhan wilayah kita aman, malam itu juga kotak suara di bawa oleh KPPS, panitia Pilkades dan BPD di serahkan ke kantor Camat. 

Berdasarkan surat tembusan pengaduan tim Cakades 01, di lakukanlah klarifikasi Camat Tebo Ilir, sebagai laporan ke Bupati, bukan memutus tapi menindak lanjuti surat tembusan pengaduan di hadiri semua pihak juga masyarakat,"kata Yanto. 

Selama dalam pelaksana Pilkades bilang Yanto, mulai dari panitia dan pihak penyelenggara memastikan tidak ada satupun saksi dari Cakades 01 protes, dan kami menyimpulkan tidak terjadi permasalahan baik temuan dan lainnya. 

Yanto menilai, pengaduan tim Cakades 01 tidak di lengkapi dengan alat bukti. 

" Kami menganggap pengaduan itu tidak mendasar dan ini yang di sampaikan sebagai laporan ke Bupati, bukan Camat memutuskannya, itulah kronologis yang terjadi di lapangan,"ucap Yanto meyakini. 

" Tapi apabila dia ingin menggugat segala macam itu hak mereka, kita tidak bisa melarang. 

Menanggapi dinas PMD Tebo akan mengundang Camat, Yanto menegaskan, dia selaku Kadis sah-sah saja cuma kami dalam Pilkades tidak punya kapasitas, cuma membantu. "Kami tidak bisa terlalu jauh menyampaikan hal yang tidak kita kuasai," tutupnya. 

Reporter
ARDI

Rabu, 17 Juni 2026

Carut Marut Penyelenggaraan Pilkades Teluk Rendah Ulu, Kab Tebo 2026 Terungkap

Tim Cakades No urut 01 dialog dengan Kadis PMD dan Kabid Pemdes/foto: dok duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Sengketa pemilihan kepala desa (Pilkades) Serentak 2026 di Desa Teluk Rendah Ulu, Kecamatan Tebo Ilir, mulai terungkap. Dugaan manipulasi administrasi oleh pihak Kecamatan terbongkar di hadapan kepala dinas pemberdayaan masyarakat desa (PMD) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. 

Diketahui, Camat Tebo Ilir sebelumnya mengklaim telah menindaklanjuti surat tembusan pengaduan dari tim calon nomor urut 01. Klaim dituangkan dalam berita acara tindak lanjut tertanggal 12 Juni 2026. 

Dokumen laporan tersebut dibantah keras oleh pihak pelapor karena dinilai merekayasa fakta riil di lapangan.
Bantahan keras oleh Abadi selaku perwakilan tim 01 membongkar kejanggalan isi berita acara secara langsung di depan Kadis PMD Kab Tebo, Rabu 17 Juni 2026.

Sementara dokumen dari kecamatan secara sepihak menyatakan bahwa saksi dari 01 tidak hadir tanpa keterangan pada rapat pleno tingkat desa yang di jadwalkan pada 10 Juni 2026,"lanjutnya.

" Sedang fakta sebenarnya pleno tingkat desa itu tidak pernah terjadi," tegas Abadi di hadapan Kadis PMD Kab Tebo, Rabu 17 Juni 2026.

Ungkap Abadi, narasi ketidakhadiran saksi merupakan upaya pengaburan fakta. Pihak panitia dan pengawas desa sama sekali tidak pernah menggelar rapat pleno terbuka psaks pemungutan suara.

" Begitu pihak 01 protes atas kejanggalan pelaksanaan penghitungan suara, kotak suara sudah dibawa ke kantor desa dan dibawa lagi ke kantor Camat. " Kami ikuti terus ke mana kotak suara tersebut dibawa," jelas Abadi.

Sementara ungkap Abadi, akar masalah dan sengketa TPS 02 kejanggalan administrasi yang dilaporkan tidak utuh oleh pihak camat ini bermula dari perselisihan angka di TPS 02 Desa Teluk Rendah Ulu. 

Berdasarkan data yang dibawa warga ke dinas PMD, jumlah warga yang hadir dan menandatangani presensi DPT hanya 469 orang. Jumlah surat suara masuk ke dalam kotak suara membengkak menjadi 524 lembar, terdapat selisih 55 surat suara siluman yang tidak bisa di pertanggung jawabkan oleh panitia.

Protes selisih suara ini yang memicu di larikannya kotak suara langsung ke kantor Camat Tebo Ilir tanpa melalui mekanisme pleno desa yang sah. Tim calon 01 mengaku tidak pernah menerima surat undangan atau pemberitahuan apa pun terkait proses mediasi yang diklaim camat pada 12 Juni tersebut. 

Menurut tim 01 Camat Tebo Ilir berjanji akan menahan kotak suara dikantornya sampai persoalan aduan tim paslon 01 selesai dan meminta pihak 01 untuk kembali kerumah, tapi persoalan tidak pernah dimediasikan apalagi diplenokan karena kotak suara sudah berangkat ke dinas PMD Kab Tebo 

Dinas PMD didesak bertindak tegas
dengan terungkapnya kesaksian langsung dari perwakilan warga ini, dokumen berita acara tindak lanjut yang disodorkan pihak Kecamatan Tebo Ilir dinilai cacat hukum dan manipulatif. Laporan tersebut diduga sengaja dibuat demi memberi kesan bahwa konflik di tingkat bawah telah difasilitasi dengan baik.

Tim hukum calon 01 dan perwakilan warga mendesak dinas PMD Kab Tebo untuk mengabaikan laporan sepihak dari Kecamatan. Mereka meminta instansi Kabupaten turun langsung melakukan investigasi objektif dan mengusut tuntas keterlibatan oknum aparat Kecamatan maupun desa yang terindikasi memalsukan dokumen negara demi menutupi kecurangan Pilkades,"pungkas Abadi. 

Reporter
ARDI

Sengketa Pilkades Teluk Rendah Ulu, Kab Tebo, Netralitas Penyelenggara Dipertanyakan

Tim 01 berdialog dengan Kadis PMD dan Kabid Pemdes/foto: dok duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Penolakan terhadap hasil Pilkades Teluk Rendah Ulu Kecamatan Tebo ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi terus bergulir. Tim calon Kades 01 kembali menyampaikan penolakan hasil pleno penetapan calon terpilih yang berlangsung pada Senin 15 Juni 2026 di desa tersebut. 

Secara tegas pihak calon Kades 01 menyatakan penolakan tesebut telah di sampaikannya tertulis ke panitia dan pengawas Pilkades (BPD). pihaknya juga menilai ada indikasi penyelenggara tidak netral dan memihak ke calon 02.

Amri menegaskan, Pleno seharusnya melibatkan pihak calon Kades, sebagai bentuk transparansi panitia ke paserta Pilkades. Undangan resmi secara bersurat maupun lisan tidak pernah disampaikan kepada calon 01,"ucapnya, Rabu 17 Juni 2026.

Menurut Amri, langkah penolakan hasil pleno yang dilakukan penyelenggara secara prosedural sudah sesuai dengan Perda No1/2016 yang menjadi pedoman penyelenggaraan pemilihan. Pada regulasi ini diberikan waktu H+1, hanya satu hari setelah pleno itu di laksanakan. 

" Kami sudah sampaikan penolakan terhadap keputusan panitia. Ya, dengan surat tertulis. Kami memanfaatkan waktu yang tersedia semaksimal mungkin karena mengejar waktu yang singkat," imbuhnya. 

Sementara itu pantauan media ini, tim calon Kades 01 mendatangi dinas PMD Kab Tebo, menyampaikan langsung surat tembusan penolakannya terhadap hasil pleno penetapan calon terpilih.

Di kantor PMD, tim 01 berdialog dengan Kadis PMD, Abdul Malik dan Kabid Pemdes Prayitno. Saat berdialog, Amri menyebutkan, panitia tidak melakukan pleno penetapan hasil pemungutan suara dan laporan keberatan yang telah di sampaikan saat hari pencoblosan (10 Juni 2026), tidak pernah mendapat berita acara penetapan seperti apa hasil klarifikasi dan berita acara tentang laporan tim 01 di Kec Tebo Ilir. 

Reporter
ARDI

Di Kab Tebo, Ratusan Buruh PT LAJ Mogok Kerja, Tuntut Pemenuhan Hak Pekerja

Massa aksi PK FKUI KSBSI, PT LAJ/Foto: Ist

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Ratusan buruh yang tergabung dalam pengurus komisariat federasi kebangkitan buruh indonesia (PK FKUI KSBSI) pt lestari asri jaya (PT LAJ) melakukan aksi mogok kerja mulai tanggal 17 hingga 18 Juni 2026 di kawasan kerja PT LAJ, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. 

Aksi yang di ikuti sekitar 200 pekerja tersebut berlangsung tertib dan damai merupakan bentuk perjuangan pekerja dalam menuntut pemenuhan hak-hak normatif mereka.

Ketua PK FKUI KSBSI PT LAJ, David Parlindungan, di dampingi Ketua DPC FKUI Kab Tebo, Noprizal, dikoordinasikan oleh Ngatino selaku koordinator aksi. 

Dalam kesempatan itu, para pengurus serikat pekerja menyampaikan orasi dan penjelasan ke peserta aksi mengenai tujuan serta dasar pelaksanaan mogok kerja.

Menurut pihak serikat pekerja, aksi ini dilaksanakan setelah berbagai upaya perundingan dan komunikasi dengan perusahaan belum menghasilkan kesepakatan terhadap tuntutan yang diajukan pekerja. Oleh karena itu, mogok kerja menjadi langkah yang ditempuh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.

Adapun tuntutan yang disampaikan dalam aksi tersebut meliputi pengembalian premi gang yang di hapuskan, penyesuaian kenaikan premi produksi yang dinilai tidak sesuai, pengembalian premi kehadiran (brifing) yang dihapuskan, serta penambahan biaya bahan bakar dan biaya perawatan (maintenance) MOP.

Ketua PK FKUI KSBSI PT LAJ, David Parlindungan, menegaskan bahwa aksi mogok kerja bukan bertujuan mengganggu operasional perusahaan, melainkan sebagai bentuk perjuangan pekerja untuk memperoleh hak dan kesejahteraan yang dianggap belum terpenuhi.

Sementara itu, Ketua DPC FKUI Kab Tebo, Noprizal, menyampaikan dukungan penuh terhadap perjuangan para pekerja dan berharap perusahaan dapat segera membuka ruang dialog yang konstruktif guna mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak.

Koordinator Aksi, Ngatino, menambahkan bahwa seluruh rangkaian kegiatan mogok kerja dilaksanakan secara damai, tertib, dan tetap mengedepankan sikap menghormati hukum serta menjaga kondusivitas lingkungan kerja. Ia juga mengajak seluruh peserta aksi untuk tetap menjaga persatuan dan solidaritas dalam memperjuangkan hak-hak pekerja.

Reporter
ARDI

Satu Orang Jama'ah Haji Asal Kab Tebo Masuk Dalam Keloter 19 Tiba di Indonesia 22 Juni 2026

Foto: dok Kanwil Kemenhaj Jambi

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Satu orang jama'ah haji atas nama Basri, asal desa Betung Bedarah Barat Kecamatan Tebo Ilir,Kabupaten Tebo Provinsi Jambi masuk dalam kelompok terbang (Keloter) 19 yang bergabung dengan Kerinci di pulangkan lebih awal. 

Selain itu untuk kepulangan jamaah haji Keloter 22 tidak mengalami perubahan kecuali Keloter 24 yang semula tanggal 29 di majukan menjadi tanggal 28 Juni 2026.

Jadwal kepulangan jama'ah haji ini terkonfirmasi melalui kepala kantor (Kakan) kementerian haji dan umrah (Kemenhaj) Kab Tebo, Darmawi, Rabu 17 Juni 2026.

Dijelaskannya, bahwa satu orang jama'ah asal desa Betung Bedarah Barat masuk dalam Keloter 19, bergabung dengan Kerinci di pulangkan lebih awal yaitu pada tanggal 22 Juni 2026 sudah sampai di Batam. 

" Sedangkan Keloter 22 tidak mengalami perubahan kecuali Keloter 24 dimajukan jadi tanggal 28 Juni 2026,"lanjut Darmawi. 

Hingga saat ini Darmawi memastikan 202 jama'ah haji asal Kab Tebo dalam kondisi sehat tanpa kekurangan sesuatu apapun,"ucapnya. 

Darmawi melanjutkan, kedatangan jama'ah haji Keloter 22 dan 24 tiba di Kab Tebo kemungkinan malam hari jadwalnya sudah fix ditandatangani oleh Kanwil Kemenhaj Jambi,"tutupnya.

Reporter
ARDI

 






Ad Placement

Politik

Pendidikan

Nasional