Kapolres Tebo: Tersangka AF, Nadik Salah Satu Ponpes Terancam 12 Tahun Penjara
Kapolres Tebo, AKBP Triyanto, didampingi Kasat Reskrim Rimhot Nainggolan tunjukan barang bukti kejahatan/foto: ist
Kronologis awal ungkap Triyanto, pada Kamis 4 Juni 2026 sekira pukul 20.00 Wib malam, Bhabinkamtibmas mendapat informasi dari masyarakat telah terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur disalah satu Ponpes.
Lanjutnya, kemudian tim unit reskrim Polsek Tengah Ilir dan Satreskrim Polres Tebo melakukan penyelidikan selanjutnya mengamankan terduga pelaku berinisial AF, dan di lakukan pemeriksaan secara intensif di Polsek, kita juga melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP).
" Kemudian ditetapkan sebagai tersangka terhadap pelaku berinisial AF (37) tahun adalah merupakan pengasuh dan tenaga pendidik (Nadik) Ponpes tersebut,"ujar Triyanto.
Ungkap Triyanto, korban berjumlah 7 orang dan peristiwa ini terjadi sejak tahun 2024 hingga 2026. Dari pemeriksaan tersebut, kita mengamankan barang bukti berupa baju para korban, untuk dilakukan penyitaan.
Selanjutnya kata Triyanto, di lakukan visum, dan hasilnya benar telah terjadi persetubuhan dan pencabulan terhadap para korban.
" Pasal yang di persangkakan terhadap pelaku pasal 473 ayat 2 huruf b UU No1 tahun 2023 tentang KUHAP dan pasal 473 ayat 2 dan pasal 416 huruf b UU No1 tahun 2023 tentang KUHP, ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda lima milyar rupiah," tegas Kapolres Tebo AKBP Triyanto.
Reporter
ARDI















