Media Online : www.duasatu.net

News

Pemerintah

Hukrim

Advertorial

Video

Jumat, 11 Juli 2025

APBD-P 2025 Sudah Ketok Palu Serapan Masih Rendah, Agus Rubiyanto Bilang Begini

Bupati Tebo, Agus Rubiyanto/foto: dok redaksiduasatu

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Anggaran pendapatan belanja daerah perubahan (APBD-P) Kabupaten Tebo Provinsi Jambi tahun 2025 dan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) 2024-2029 baru saja di ketok oleh DPR, namun realisasi anggaran di setiap OPD masih rendah. 

Berkaitan dengan rendahnya serapan realisasi APBD tahun 2025 tersebut, Bupati Tebo Agus Rubiyanto usai menghadiri paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi DPRD terhadap APBD-P dan RPJMD 2025-2029 di gedung DPRD menyebutkan, bahwa saat ini kegiatan sedang berproses di setiap organisasi perangkat daerah (OPD). 

" Kemarin seminggu yang lalu, ungkap Agus, kita sudah rapat dengan OPD agar segera melakukan kegiatannya untuk penyerapan anggaran,"katanya Jum'at 11 Juli 2025.

Agus Rubiyanto mengatakan, kalau sampai saat ini serapan anggaran kita sudah mencapai sekitar 50 persen dan akan lebih dioptimalkan lagi," ujarnya singkat. (ARD

Laporan Korban Penganiayaan Diduga Oleh Satpam PT MP Leidong West Indonesia Ke Polsek Kualuh Hulu Seperti Jalan Ditempat

Safriya korban penganiayaan/foto: dok Ifnu Sungkowo

LABURASUMUT,DUASATUNET- Pria bernama Safriya (23) warga dusun 3 desa Parpaudangan Pinggir Jati, korban penganiayaan yang diduga dill lakukan oleh sejumlah oknum satpam PT Leidong West Indonesia (PT KWI) perkebunan Kanoman Ulu Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) sejak 23 Juni 2025 lalu sampai saat ini laporannya belum di tindaklanjuti oleh Polsek Kualuh Hulu, masih dalam proses penyelidikan. 

Safriya, saat diwawancara wartawan menjelaskan, awal peristiwa itu terjadi ketika sedang melansir buah sawit milik PT MP LWI ketangkap beberapa orang satpam, namun saat mencoba untuk lari terjatuh lalu di amankan oleh beberapa satpam. Kemudian Safriya mengaku sempat dipukuli diduga oleh satpam yang menangkapnya saat di lokasi kejadian lalu diborgol dan dibawa ke pos security. 

" Aku ungkap Safriya, dimasukkan ke ruangan belakang pos security dan beberapa orang bergantian masuk memberikan pertanyaan dan pukulan juga tendangan kewajah, tubuh dan pinggang dengan kepalan tangan dan kaki yang memakai sepatu. 

" Tanganku diborgol, sampai borgol putus, ditambah borgol satu lagi, jadi dua borgol dan dipukuli lagi walaupun sudah minta ampun, tetap memukul bergantian, ucap Safriya sambil menahan sakit dipinggang dan sesak didada karena sulit bernafas akibat pukulan.

Setelah itu aku gak ingat berapa kali dan berapa lama dipukuli, kurang lebih satu jam aku di dalam ruangan itu dihajar bergantian,"imbuh korban, Jum'at 11 Juli 2025.

"Ketika akan dibawa ke Polsek, security kembali memukul sampai terkapar, sekitar pukul 04.15 Wib korban dibawa ke Polsek Kualuh Hulu untuk di laporkan atas kasus pencurian, setelah diproses dan membuat perjanjian tidak akan mengulangi perbuatanya, korban dipulangkan kerumahnya pukul 16.30 Wib.

Merasa terjadi tindak penganiayaan hingga menyebabkan tubuh korban sakit, keluarga korban membuat pengaduan ke Polsek atas dugaan penganiayaan dan diterima dengan nomor LP/B/139/VI/2025/ SPKT/ Polsek KualuhHulu/Polres Labuhanbatu/Polda Sumatra Utara pada tanggal 24 Juni 2025 pukul 00.17 Wib dan diterima oleh petugas serta di ketahui oleh Ka SPKT Sektor Kualuh Hulu Aipda Sarwoedi Wijaya. 

Dalam laporan tertulis jelas akibat dari penganiayaan itu menimbulkan beberapa luka fisik antara lain, pinggang, punggung dan kepala terasa sakit, ada luka di punggung dan perut, punggung tangan kanan bengkak, pelipis dan bibir atas luka, Namun sampai hari ini Jum'at 11 Juli 2025 ternyata laporan korban belum ada tindak lanjutnya  masih berproses).

Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Ipda Ilhamsyah saat dikonfirmasi mengenai surat laporan melalui pesan whatsapp menjawab, masih dalam proses penyelidikan,"tulisanya singkat. 

Safriya sebagai korban korban berharap pelaku penganiayaan dapat di proses sesuai hukum yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia.

Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi DPRD Tebo Sahkan APBD-P dan RPJMD 2025-2029

Penyerahan nota pengantar APBD-P 2025 dan RPJMD 2025-2029/foto: dok redaksiduasatu

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Seusai
quorum skor dicabut, DPRD Tebo kembali melanjutkan rapat paripurna (Rapurna) dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2025 dan penetapan peraturan daerah dan RPJM tahun 2025-2029.

Rapurna dipimpin Ketua DPRD Tebo, Khalis Mustiko, didampingi wakil ketua (Waka) I DPRD, Ihsanuddin, Waka II DPRD Sahendra, Sekwan Arif Haryoko dihadiri seluruh anggota dewan, Jum'at 11 Juli 2025.

Dalam Rapurna hadir Bupati Tebo Agus Rubiyanto, Wabup Nazar Efendi, di ikuti Pj Sekda, para staf ahli dan asisten, Forkopimda, Kepala OPD lingkup Pemkab Tebo, para Camat se Kab Tebo, instansi vertikal dan undangan lainnya. 

Juru bicara (Jubir) dalam penyampaian pendapat akhir 8 fraksi tersebut di bacakan oleh Waka II DPRD Tebo Sahendra. Dari seluruh fraksi-fraksi dapat menerima dan menyetujui APBD-P 2025 dan RPJMD 2025-2029 dengan sejumlah catatan untuk disahkan. (ARDI

Indonesia Bisa Bebas dari Middle Income Trap Jika Jalankan Transformasi Birokrasi

Foto: dok Ombudsman RI

JAKARTA,DUASATU.NET- Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MN KAHMI) resmi meluncurkan buku terbarunya berjudul Transformasi Birokrasi: Keluar dari Jebakan Middle Income Trap. Peluncuran buku ini dirangkai dengan diskusi publik yang digelar pada Kamis (10/7/2025) di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat.

Acara tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain Pimpinan Ombudsman RI Hery Susanto, Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM Tirta Nugraha Mursitama, Tim Satgas Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional Leo Herlambang, Presidium MN KAHMI Soetomo, serta Direktur Utama PT Antam Achmad Ardianto.

Sekjen MN KAHMI Syamsul Qomar menyampaikan bahwa KAHMI terpanggil untuk memberikan masukan bagi pemerintah, khususnya dalam memperbaiki tata kelola birokrasi dari pusat hingga daerah. Hal ini diharapkan mampu mendorong transformasi birokrasi di semua sektor pelayanan publik, sehingga Indonesia dapat terbebas dari jebakan pendapatan menengah (middle income trap). Middle income trap adalah kondisi ketika suatu negara terjebak di level pendapatan menengah dan gagal beralih menjadi negara berpendapatan tinggi, sehingga pertumbuhan ekonomi melambat, pendapatan per kapita stagnan, dan standar hidup masyarakat tidak meningkat.

Hery Susanto, Pimpinan Ombudsman RI sekaligus salah satu kontributor buku, menjelaskan bahwa Transformasi Birokrasi Keluar dari Jebakan Middle Income Trap lahir dari rangkaian diskusi panjang dari seminar nasional yang sebelumnya diselenggarakan oleh MN KAHMI.

“Buku ini lahir dari seminar nasional yang digelar Majelis Nasional KAHMI. Banyak gagasan, data, dan analisis yang dihimpun dan dituangkan secara komprehensif sebagai sumbangsih pemikiran untuk mendorong transformasi birokrasi agar Indonesia mampu keluar dari jebakan middle income trap,” ujar Hery dalam paparannya.

Hery juga memperkenalkan konsep epta helix dalam buku tersebut, yaitu pengembangan dari pendekatan penta helix yang selama ini dikenal dalam sistem pelayanan publik.

“Dalam buku ini, saya memperkenalkan metode epta helix sebagai pengembangan dari konsep penta helix. Jika sebelumnya hanya lima unsur yang terlibat, kini ditambah dua elemen penting menjadi tujuh. Ketujuh unsur tersebut meliputi pemerintah pusat dan daerah, DPR/DPRD, kelompok bisnis, akademisi, pers, masyarakat, dengan Ombudsman RI sebagai simpul pengawas pelayanan publik,” jelasnya.

Hery menegaskan bahwa birokrasi memiliki peran yang sangat strategis sebagai ujung tombak sekaligus regulator yang harus hadir di semua lini kehidupan masyarakat.

“Birokrasi adalah ujung tombak sekaligus regulator. Ia harus hadir dan bekerja dalam penyelenggaraan pelayanan publik, mulai dari layanan paling sederhana hingga kebijakan strategis negara. Karena itu, kualitas kinerja birokrasi dalam pelayanan publik akan sangat menentukan keberhasilan pembangunan,” tegasnya.

Hery menambahkan bahwa birokrasi Indonesia juga harus mampu mendukung pencapaian Asta Cita Presiden RI, yakni delapan cita-cita pembangunan nasional. Pihaknya akan menindaklanjuti gagasan-gagasan dalam buku tersebut secara menyeluruh dan terintegrasi.

“Birokrasi kita harus mampu menjadi penggerak dalam mewujudkan Asta Cita dan menjadi rencana tindak lanjut secara holistik untuk transformasi birokrasi kita,” jelas Hery.

Achmad Ardianto Dirut Antam mengatakan Indonesia saat ini menghadapi tantangan besar dalam meningkatkan kualitas pembangunan dan mencapai status negara maju. Salah satu tantangan utama adalah Middle income trap, yang memerlukan transformasi birokrasi untuk meningkatkan effisiensi dan efektivitas pemerintahan.

"Jebakan pendapatan menengah (middle income trap) terjadi ketika negara mampu meningkatkan pendapatan per kapita menjadi tingkat menengah, tetapi kemudian stagnan karena produktivitas lambat dan daya saing menurun," jelas Achmad Ardianto. Ia mengatakan buku ini mengeksplorasi bagaimana reformasi birokrasi dapat menjadi katalisator utama untuk keluar dari jebakan tersebut, melalui tata kelola yang lebih efektif, inovasi digital, partisipasi publik, dan orientasi pelayanan. 

"Perusahaan tambang yang hanya menambang dan menjual bahan mentah berisiko memperkuat jebakan middle income trap," terang Achmad Ardianto.

Achmad Ardianto menegaskan perusahaan seperti ANTAM—yang secara konsisten membangun hilirisasi, meningkatkan kualitas SDM dan inovasi, serta berkomitmen mengembangkan ekonomi lokal dan menjaga kelestarian lingkungan—bukan sekadar penggerak ekonomi, tetapi menjadi katalisator penting dalam transformasi Indonesia menuju negara maju yang berdaulat secara sumber daya, berkelanjutan secara lingkungan, dan inklusif secara sosial.

Presidium MN KAHMI sekaligus mewakili kalangan pengusaha, Soetomo, juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pengusaha dan birokrasi untuk mendukung transformasi ekonomi nasional.

“Pengusaha sangat berkepentingan dengan birokrasi yang bersih dan efisien. Kolaborasi yang sehat akan mendorong terciptanya iklim usaha yang kondusif, menghapus birokrasi yang korup, mempermudah perizinan, hingga membuka lapangan kerja baru. Inilah kunci agar kita bisa lepas dari jebakan pendapatan menengah,” ujar Soetomo.

Sementara itu, Tim Satgas Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional, Leo Herlambang, menekankan bahwa birokrasi harus mampu mendorong inovasi, investasi, dan meningkatkan daya saing global agar Indonesia tidak terjebak dalam status negara berpendapatan menengah.

“Target pemikiran kita jelas: birokrasi harus jadi motor penggerak yang mampu meningkatkan inovasi, memperkuat investasi, dan mendorong daya saing global. Dengan begitu, kita bisa terhindar dari jebakan pendapatan menengah dan melompat menjadi negara berpendapatan tinggi,” kata Leo.

Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Tirta Nugraha Mursitama, menegaskan bahwa middle income trap adalah ancaman nyata bagi negara berkembang, termasuk Indonesia. Menurutnya, birokrasi menjadi titik krusial yang bisa menjadi penghambat atau justru pendorong pertumbuhan.

“Middle income trap ini ancaman nyata bagi negara berkembang seperti Indonesia. Birokrasi di sini jadi titik paling krusial. Bisa jadi penghambat kalau lamban, tidak transparan, atau korup. Tapi sebaliknya, birokrasi juga bisa jadi pendorong utama pertumbuhan bila dijalankan dengan bersih, efisien, dan pro-investasi,” jelas Tirta.

Menutup diskusi, Hery menambahkan bahwa birokrasi Indonesia juga harus mampu mendukung pencapaian Asta Cita Presiden RI, yakni delapan cita-cita pembangunan nasional. Pihaknya akan menindaklanjuti gagasan-gagasan dalam buku tersebut secara menyeluruh dan terintegrasi.

“Birokrasi kita harus mampu menjadi penggerak dalam mewujudkan Asta Cita dan menjadi rencana tindak lanjut secara holistik untuk transformasi birokrasi kita,” pungkas Hery. (REDAKSI

Kamis, 10 Juli 2025

Kebun Warga di Tebo Ulu Terbakar, BPBD Imbau Masyarakat Tidak Buka Lahan Dengan Cara Dibakar

Pendinginan area kebun warga yang terbakar oleh petugas Tim TRC BPBD Kab Tebo/foto: dok BPBD Tebo


TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Kembali terjadi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kali ini lahan kebun milik warga Desa Pulau Panjang Kecamatan Tebo Ulu Kabupaten Tebo Provinsi Jambi. 

Plt badan penanggulangan bencana daerah (BPBD) Kab Tebo, Ahmad Roni mengatakan, pada Rabu 9 Juli 2025 kemarin kita mendapat informasi telah terjadi Karhutla di desa Pulau Panjang Kec Tebo Ulu. 

Luas area lahan yang terbakar sekitar 1 hektar dan kondisinya adalah kebun masyarakat yang dominan vegetasinya sawit dan karet,"lanjutnya.

Penyebab Karhutla tersebut kata Roni, masih dalam penyelidikan pihak yang berkompeten. 

Penanganan Karhutla sudah lebih dulu di lakukan oleh petugas Damkar Pos Tebo Ulu yang aksesnya lebih dekat menuju lokasi sementara dari BPBD melakukan pendinginan terhadap lokasi yang kemungkinan akan munculnya titik api,"ungkap Roni, Kamis 10 Juli 2025.

" Dalam penanganan Karhutla di Tebo Ulu kita menurunkan 1 unit water tank berkapasitas 8000 liter dan 1 unit water tank dari Damkar. 

Roni menegaskan, BPBD Kab Tebo kembali mengimbau kepada masyarakat sejak dari dulu sudah sering kita sampaikan, ketika masuk musim kemarau di harapkan untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. 

" Kemudian sambung Roni, masyarakat untuk berhati-hati terhadap sumber kebakaran, salah satunya mungkin dari kebiasaan merokok untuk tidak membuang puntung rokok sembarangan. (ARDI

Rabu, 09 Juli 2025

Ini Hasil Pembahasan Banggar DPRD dan TAPD Kab TeboTerhadap RAPBD-P TA 2025

Ketua Fraksi PDI-P DPRD Kab Tebo, Aivandri, AB/foto: dok redaksiduasatu

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Badan anggaran (Banggar) DPRD baru saja melakukan pembahasan soal rencana anggaran pendapatan belanja daerah perubahan (RAPBD-P) tahun anggaran 2025 dengan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) Kabupaten Tebo, dan selanjutnya akan dibawa kedalam rapat paripurna pandangan akhir fraksi-fraksi pada Jum'at 11 Juli 2025.

Hal tersebut disampaikan oleh ketua fraksi PDI-P, Aivandri, AB kepada sejumlah wartawan, Rabu 9 Juli 2025, bahwa salah satu dalam pembahasan tersebut adalah terkait dengan pendapatan. 

Dipaparkannya, total pendapatan pada perubahan kebijakan umum anggaran (KUA) Ta 2025 diproyeksikan sebesar Rp1.212.806.874.974,10 bila di banding dengan APBD tahun 2025 Rp1.240.599.787.474,00 menurun sebesar Rp27.792.912.499,90.

Kemudian lanjut Aivandri, pendapatan asli daerah (PAD) perubahan pada KUA, tahun 2025 di proyeksikan sebesar Rp122.118.712.631,10, bila dibanding dengan APBD tahun anggaran 2025 Rp177.565.900.131,00 meningkat sebesar Rp4.552.812.500,10.

Selanjutnya ujar Aivandri, pendapatan transfer pada perubahan KUA Ta 2025 di proyeksikan sebesar Rp1.090.688.162.343,00 bila di banding dengan APBD Ta 2025 yaitu Rp1.123.033.887.343,00 menurun sebesar Rp32.345.725,00.

Aivandri melanjutkan, belanja daerah di prioritaskan untuk yang mengikat dan belanja wajib terkait pelayanan dasar masyarakat, rencana kenaikan gaji ASN pemberian perbaikan penghasilan untuk PNS. 

Selain itu, mempertahankan mandatory bidang pendidikan dan kesehatan, penyesuaian belanja dengan terbitnya Inpres No 1/2025 tentang efisiensi belanja pelaksanaan APBN dan APBD yang di utamakan untuk pembayaran tunda bayar, gaji CPNS dan P3K pengangkatan tahun 2024 dan tenaga alih daya,"kata Aivandri. 

Total belanja pada perubahan KUA, Tahun anggaran 2025 di proyeksikan Rp1.277.694.178.239,94 dibanding dengan APBD tahun anggaran 2025, Rp1.279.880.364.573,00 turun sebesar Rp2.186.186.333,06.

" Untuk penyesuaian belanja dari BNPB dan menyiapkan dana sharing untuk ekspedisi hibah kendaraan operasional bencana ke BPBD Kab Tebo dan untuk memenuhi anggaran SKPD terkait belanja yang harus dibayarkan hingga akhir tahun 2024,"jelas Aivandri. 

Selain dari itu kata Aivandri, terkait pembiayaan daerah diutamakan untuk pembayaran kewajiban terhadap pinjaman daerah terkait pemulihan ekonomi nasional (PEN) Kab Tebo di antaranya:

1.Total penerimaan pembiayaan pada perubahan KUA 2025 diproyeksikan Rp84.879.531.481,84 bila dibanding dengan APBD tahun 2025 Rp59.272.805.315,00 meningkat sebesar Rp25.606.726.166,84.
2.Total pengeluaran pembiayaan pada perubahan KUA tahun 2025 di proyeksikan Rp19.992.228.216,00 sama dengan APBD tahun 2025.

Dijelaskan Aivandri, sinergitas dan penyelarasan program pemerintah daerah provinsi dan Pemkab Tebo terhadap pembangunan nasional, sinkronisasi kebijakan Pemkab Tebo dengan prioritas pembangunan provinsi dan prioritas masing-masing daerah yang tercantum pada perubahan RKPD tahun 2025,"ujarnya. (ARDI

Putusan PTUN, Bupati Tebo Agus Rubiyanto Siap Hadapi Sanksi Dari Kemenpan RB

Bupati Tebo, Agus Rubiyanto/foto: dok redaksiduasatu

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Pemkab Tebo harus taat dan patuh untuk melaksanakan putusan pengadilan tata usaha negara (PTUN) Jambi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sebagaimana permohonon eksekusi yang dimohon kepada termohon (bupati Tebo) dalam pokok perkara gugatan berdasarkan putusan perkara UU No 14/2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) oleh Lembaga Gema Tipikor Jambi. 

Pada pokok perkara yang dimohonkan Gema Tipikor adalah permintaan dokumen APBD Tebo TA 2015-2021 di sertai dokumen laporan pelaksanaan program kerja (LPPK) di OPD dinas PUPR Kab Tebo. LPPK ini sebagai instrumen penting memastikan akuntabilitas dan transfaransi dalam penyelenggaraan (pemerintah daerah) program kerja di OPD dimaksud.

Namun faktanya Pemkab Tebo tidak dapat melaksanakan putusan eksekusi PTUN Jambi yang telah inkrah dan mengikat tersebut. Setelah beberapa kali surat peringatan disampaikan, dan terakhir diberikan batas waktu sampai 3 Juli 2025, namun termohon eksekusi (Bupati Tebo) belum memberikan informasi seluruhnya sesuai dengan putusan komisi informasi No.002/III/KIP-Jbi/PSI/2023 tanggal 12 Mei 2023.

Maka dengan 'abainya' Bupati Tebo, Agus Rubiyanto, seperti tersirat dalam surat kepala PTUN Jambi, kepada Menpan RB Republik Indonesia, Cq. Deputi bidang reformasi birokrasi akuntabilitas aparatur dan pengawasan,No.6/KPTUN.W5/TUN3.HK/2.7/VII/2025, tertanggal 4 Juli 2025, tentang supervisi dan pengawasan administrasi pemerintah dalam eksekusi putusan PTUN Jambi. 

Inti surat kepada Kementrian PAN dan RB itu, Bupati Tebo wajib menjalankan surat penetapan eksekusi No 24/Pen.Eks/G/KI/2023/PTUN.Jbi tanggal 28 Mei 2025. Pada pokoknya memerintah termohon eksekusi untuk melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dan apabila termohon ekeskusi tidak bersedia melaksanakan putusan pengadilan tersebut, terhadap termohon dapat dikenakan upaya paksa berupa pembayaran sejumlah uang paksa dan/atau sanksi administratif sedang.

"Arsip LPPK 'hilang "

Sementara menanggapi surat yang di layangkan kepala PTUN Jambi, Bupati Tebo Agus Rubiyanto menyatakan kesiapan Pemkab Tebo, apabila dijatuhkan sanksi seperti yang dimaksudkan. 

Lanjutnya, sebelum (Agus-Nazar) di lantik jadi bupati dan wabup masalah itu sudah berproses. Malah Agus berkilah, untuk permintaan arsip APBD sudah berusaha disiapkan oleh kepala bagian hukum Setda Tebo. Tetapi arsip LPPK yang diminta sudah tidak di temukan lagi. 

" Kalau arsip LPPK itu, karena dulu kepala dinas sudah berganti, arsip itu entah dimana. Kantornya dulu bergabung, ada yang berubah, akhirnya arsip itu banyak yang 'hilang',"bilang Agus, Selasa 8 Juli 2025.

Namun Agus meyakini, dia tidak tahu, apakah arsip itu, hilang atau di hilangkan'?, tidak mempersoalkan hilangnya arsip dokumen tersebut. Dia menegaskan kesiapan Pemkab Tebo jika di sanksi dari Kemenpan RB.

" Kalau kita tidak masalah, mau arsip itu disita silahkan, nggak ada persoalan bagi kita,"ucap Agus.

Menanggapi pernyataan Bupati Tebo, Agus Rubiyanto tersebut. Ketua lembaga Gema Tipikor Jambi (pemohon), DR. MT. Azri menuturkan kepala daerah (bupati dan wakil bupati) wajib melaksanakan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. 

Azri bilang, kewajiban itu diatur dalam ketentuan pasal 79 Undang - undang No 30 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, pada pasal 7 junto pasal 72 ayat 1, pejabat pemerintah wajib memenuhi keputusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap.

"Bupati wajib melaksanakan keputusan atau tindakan yang sah dan keputusan yang telah dinyatakan tidak sah atau di batalkan oleh pengadilan. Jika tidak dilaksanakan, Bupati bisa dikenakan sanksi administratif sedang oleh pejabat berwenang, berupa pembayaran uang paksa atau diberhentikan sesuai pasal 80 juncto pasal 81 ayat 2, UU No 30/2014 itu," ucapnya.

Dalam aturan itu, juga diatur pasal terkait sanksi pidananya, bila tidak melaksanakan aturan yang ada. (ARDI

Selasa, 08 Juli 2025

DPRD Gelar Rapurna Penyampaian Nota Pengantar APBD-P 2025 dan Ranperda RPJMD Kab Tebo Tahun 2025-2029

Penyerahan nota pengantar ranperda APBD-P dan RPJMD 2025-2029/foto: dok redaksiduasatu

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- DPRD Kabupaten Tebo gelar rapat paripurna (Rapurna) dalam rangka penyampaian nota pengantar Ranperda APBD-P tahun anggaran 2025 dan Ranperda tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kab Tebo tahun 2025-2029.

Rapurna di pimpin oleh Ketua DPRD Tebo, Khalis Mustiko, didampingi Wakil ketua I DPRD Ihsanuddin, sekretaris dewan (Sekwan) Arif Haryoko, di hadiri seluruh anggota dewan sesuai quorum, Selasa 8 Juli 2025 di gedung utama sekretariat DPRD Kab Tebo. 

Dalam Rapurna juga di hadiri Bupati Tebo Agus Rubiyanto, Wabup Nazar Efendi, Pj Sekda, para staf ahli Bupati dan Asisten pada Setda Tebo, Forkopimda, kepala organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemkab Tebo, instansi vertikal serta undangan lainnya.

Penyampaian nota pengantar Ranperda APBD-P 2025 dan Ranperda RPJMD 2025-2029 selanjutnya akan di bahas oleh tim badan anggaran (Baggar) DPRD bersama tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) Kab Tebo. (ARDI

Kantor DLH Labura Didemo, Mahasiswa Tuntut Operasional CV Citra Agung Nelayan Ditutup

Aksi Unras mahasiswa di depan kantor DLH Labura/foto: dok Ifnu Sungkowo

LABURASUMUT,DUASATU.NET-Aliansi mahasiswa pemuda revolusi labuhanbatu utara (AMPR-LU) berunjuk rasa di depan kantor dinas lingkungan hidup (DLH) Kabupaten Labuhanbatu Utara menuntut penutupan operasional CV Citra Agung Nelayan yang diduga melakukan pengelolaan limbah tanpa izin lingkungan dan mencemari wilayah pesisir Desa Teluk Pulai Luar serta Desa Bulu Haluan, Senin 7 Juli 2025.

Aksi berlangsung tertib berjalan tanpa kehadiran personel Polres Labura secara terbuka, meski pihak kepolisian mengklaim telah mengeluarkan surat perintah (Sprint) pengamanan tertutup.

Koordinator lapangan AMPR-LU, Muhammad Rizky Munthe, mengaku kecewa absennya pengamanan terbuka dari kepolisian.

" Kami kecewa, surat pemberitahuan aksi resmi bernomor 024/P/Aksi/ AMPR/VI-2025 sudah kami layangkan ke Polres Labura pada 2 Juli 2025, di tujukan langsung ke Kapolres dan Kasat Intelkam," tegas Rizky. "Tapi, faktanya di lapangan, dari awal sampai akhir, tidak ada satu pun aparat Polres yang hadir secara terbuka.

Selain itu Anwar, salah satu aliansi mahasiswa mengatakan, ketiadaan Kadis LH, sekretaris dan Kabid LH, di kantor saat aksi berlangsung menambah kekecewaannya.

Dalam aksi, AMPR-LU menyampaikan tuntutannya dan mendesak DLH untuk menutup CV. Citra Agung Nelayan yang diduga tidak memiliki izin lingkungan.

Meminta Bupati Labura dan instansi terkait mencabut izin permanen perusahaan tersebut.

Menuntut penyelidikan terhadap dugaan pencemaran udara dan limbah yang dilakukan perusahaan.

Menyerukan Kadis LH untuk mengundurkan diri jika gagal bertindak tegas.

Menyatakan akan ada tuntutan lanjutan jika tidak direspons.

Sementara itu klarifikasi Polres Labuhanbatu: pengamanan tertutup di lakukan, menanggapi absennya personel di lapangan secara terbuka, berhasil mengonfirmasi dan mendapatkan klarifikasi dari Polres Labuhanbatu.

Komunikasi internal yang di peroleh awak media, Kasat Intel Polres Labuhanbatu, AKP Tri, mengonfirmasi bahwa "Sprint sudah dikeluarkan Kapam Objek Kapolsek Kualuh Hulu.

Dalam klarifikasi internal, disebutkan, dilakukan pengamanan tertutup oleh anggota intel Polsek dimana saat pers Pam Buka akan datang, aksi unras sudah selesai." Hal ini mengindikasikan bahwa kepolisian memilih strategi pengamanan tertutup (undercover) melalui anggota Intel Polsek, bukan pengamanan terbuka dengan seragam dinas.

Polemik pengamanan aksi dan hak menyampaikan pendapat
ketiadaan pengamanan terbuka ini memicu polemik mengenai fungsi kepolisian dalam menjamin hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum, sebagaimana diatur dalam UU No 9/1998.

"Kehadiran polisi bukan hanya soal keamanan, tapi bentuk legitimasi negara hadir untuk menjamin hak warga menyampaikan pendapat. Ketidakhadiran ini menunjukkan lemahnya kepekaan aparat terhadap aspirasi publik," ungkap salah satu orator dalam video aksi.

Hingga berita ini ditulis, pihak DLH Kab Labura belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan mahasiswa. 

AMPR-LU menyatakan bakal terus mengawal kasus ini, tidak menutup kemungkinan akan menggelar aksi lanjutan dengan massa yang lebih besar, lengkap dengan bukti-bukti pelanggaran yang lebih komprehensif, jika tuntutan tidak direspons secara serius oleh pihak terkait. 

Muhammad Rizky Munthe menambahkan, aksi kedua akan dilakukan di lingkungan hidup dan kantor Bupati Labura untuk memastikan tuntutan mereka terpublikasi dan terpenuhi.

Publik menanti respons tegas dan tindakan nyata dari pemerintah daerah maupun aparat kepolisian dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat serta menegakkan hukum terkait dugaan pelanggaran lingkungan ini. (IFNU SUNGKOWO

Senin, 07 Juli 2025

Camat Rimbo Ulu Berharap, Meski Tanpa DD Tahun Ini, Desa Sungai Pandan Baik-Baik Saja

Camat Rimbo Ulu, Joko Kisworo, SP/foto: redaksiduasatu

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Tidak cairnya dana desa (DD) Sungai Pandan untuk tahun 2025 ini, di benarkan oleh Camat Rimbo Ulu Joko Kisworo via sambungan telpon, hal itu terjadi di karenakan APBDes tahun 2025 belum selesai, selain itu berita acaranya juga tidak ada meskipun sebelumnya sudah di lakukan evaluasi. 

" Maksud kami, Pemdes bisa berupaya mengejar melengkapi persyaratannya sebelum tanggal 15 Juni yang lalu, tapi intinya mereka sudah telat,"ucap Joko, Senin 7 Juli 2025.

Joko menegaskan, telatnya usulan DD Sungai Pandan tidak ada hubungannya antara persoalan tahun 2024 dengan tahun 2025, karena anggaran berbeda, cuma administrasinya saja yang tidak terpenuhi sampai habis waktu,"katanya lagi.

" Saya sendiri sebenarnya kecewa tidak di sahkannya APBDes Sungai Pandan, jangankan masyarakat, pembangunan pun jadi terhambat," ungkap Joko. 

Lebih lanjut disampaikan Joko, kenapa untuk pengesahan APBDes itu berjalan alot melalui BPD. " BPD merupakan wakil masyarakat sebenarnya mau di setujui untuk dicairkan, tapi apakah ini dikaitkan dengan masalah lama yang dikejaksaan, sehingga mereka khawatir malah nanti bertambah dalam. 

" Sementara disisi lain masyarakat juga inginkan pembangunan dan ini menjadi dilema, namun harapannya Sungai Pandan baik-baik saja walaupun tanpa DD tahun ini, saya kira mungkin ini yang terbaik meski Pemdes dan BPD tidak begitu klop,"imbuh Joko. 

" Cuma saya tetap mendorong untuk APBDes tersebut bisa selesai,"pungkas Camat Rimbo Ulu, Joko Kisworo. (ARD

Deadline, DD Tahun 2025 Tak Bisa Cair, Dinas PMD Kab Tebo Tegaskan Sanksi Untuk Desa Sungai Pandan

Foto: Ist

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Dinas pemberdayaan masyarakat desa (PMD) Kabupaten Tebo Provinsi Jambi memastikan dana desa (DD) tahun 2025 di pemerintah desa (Pemdes) Sungai Pandan Kecamatan Rimbo Ulu tidak cair. 

Kepala dinas (Kadis) PMD Kab Tebo Abdul Malik saat di konfirmasi melalui sambungan telepon mengatakan, bahwa untuk pencairan dana desa (DD) Sungai Pandan tahap satu yang di usulkan kepada kami setelah di tindak lanjuti waktunya sudah habis. 

" Untuk proses DD tahap satu Sungai Pandan waktunya sudah habis tidak bisa di tindaklanjuti di kementerian keuangan (Kemenkeu), sistem perencanaan pembangunan nasional (SPPN)nya karena sudah tutup buku," kata Malik, Senin 7 Juli 2025.

Malik melanjutkan, proses pencairan DD tahap satu tersebut berakhir pada tanggal 15 Juni 2025 lalu. Desa Sungai Pandan tahun 2025 ini di pastikan tidak bisa melakukan pencairan DD, karena syarat tahap satu harus terealisasi 75 peMalik baru tahap dua bisa dilakukan," ujarnya.

Tidak tersalurnya DD Sungai Pandan tahun 2025, tegas Malik bakal ada sanksi terhadap Pemdes tersebut. Saat ditanya sanksi apa yang akan di berikan kepada desa Sungai Pandan, Malik bilang tunggu saja nanti,"katanya. (ARDI

Begini Awal Mula YAJI Yang Diduga Terafiliasi Dengan Jaringan Terlarang, Saat Datang Ke Dinsos Kab Tebo Beberapa Tahun Lalu

Foto: dok redaksiduasatu


TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Dinas sosial pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Tebo memastikan tidak pernah mengeluarkan izin operasional yayasan amal jariah Indonesia (YAJI).

Sebagaimana diketahui, pada Jum'at 4 Juli 2025,Densus 88 anti teror bersama pemerintah telah membekukan izin operasional YAJI yang berkantor di jalan Pahlawan Kelurahan Wiroto Agung Kecamatan Rimbo Bujang. 

Berkaitan dengan hal itu Plt Dinsos PPPA Kab Tebo Prov Jambi melalui fungsional bidang pemberdayaan sosial (Dayasos), Panji Karta, JW di dampingi sekretaris dinas (Sekdin) PPPA, mengungkapkan bahwa pihak YAJI awalnya waktu itu datang hanya koordinasi dan mengajukan proposal bantuan untuk pembangunan asrama. 

Meskipun pihak YAJI datang bukan untuk mengurus izin operasional, kami tetap menjelaskan, bahwa di Dinsos hanya mengeluarkan izin pendirian dan operasional lembaga kegiatan sosial (LKS) dan LKSAnak (LKSA),"jelas Panji, Senin 7 Juli 2025.

Ungkap Panji, YAJI tetap bersikukuh kedatangan ke Dinsos tujuannya hanya mengajukan proposal bantuan untuk pembangunan asrama. 

Dijelaskan Panji, kita tidak pernah mengeluarkan izin operasional YAJI, dan mereka juga tidak pernah sama sekali mengajukan untuk mengurus izin operasional dari Dinsos Kab Tebo," tegasnya.

" Meski YAJI tidak mengajukan izin operasional, kami Dinsos pada waktu itu tetap melakukan survei ke lokasi dan menanyakan keberadaan yayasan tersebut. 

" Dari hasil survei tim kami Dinsos PPPA, sambung Panji, keberadaan kantor YAJI memang tidak layak karna lokasinya berupa rumah toko (Ruko) di pinggir jalan sehingga sejak saat itu yang bersangkutan selanjutnya tidak pernah datang lagi. 

Panji menyebut, bahwa proposal untuk pembangunan asrama yang di ajukan oleh YAJI pada saat itu di sampaikan pada tahun 2021 lalu. 

Selain itu Sekdin PPPA Kab Tebo, Azra'i menambahkan, izin pendirian dan operasional di maksud itu mengarah kepada lembaga sosial sesuai dengan peraturan menteri sosial (Permensos) No 184/2011 tentang LKS/LKSA sebagaimana telah diubah dengan Permensos No 5/2024,"terangnya. (ARDI

 



Ad Placement

Politik

Pendidikan

Nasional