Soroti Investigasi Kasus Meninggalnya Dokter Magang di Kuala Tungkal, Ini Saran Ombudsman
Pimpinan Ombudsman RI, Nuzran Joher/foto: dok Ombudsman perwakilan Jambi
JAMBI,DUASATU.NET- Menanggapi kasus meninggalnya dr. Myta Aprilia Azmi di RSUD KH Daud Arif, Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat menjadi atensi Ombudsman RI. Pasalnya, kasus ini terjadi diduga karena adanya tindakan yang tidak prosedural berupa beban kerja berlebih yang diterima korban. Saat ini pun Tim Investigasi dari Kemenkes juga sudah melakukan pemeriksaan.
Pimpinan Ombudsman RI, Nuzran Joher, dalam kunjungannya ke Provinsi Jambi menyoroti kasus tersebut. Ia juga sudah berkoordinasi dengan Kemenkes terkait proses investigasi yang dilakukan oleh tim terhadap kasus tersebut.
Nuzran menjelaskan bahwa lewat kejadian ini ia meminta agar pihak RSUD berbenah, khususnya dalam hal pengelolaan SDM. Ia meminta agar dilakukan audit jam kerja untuk tenaga kesehatan dan tenaga medis di RSUD tersebur.
"Kita minta RSUD menetapkan batas maksimal jam kerja, misalnya 60 jam per minggu, dan memastikan ada jeda istirahat setelah jaga malam," jelas Nuzran pada Rabu, 6 Mei 2026.
Selain itu, tambah Nuzran, perlu adanya digitalisasi dalam pengelolaan dan pengawasan jadwal jaga uang terintegrasi dengan Kemenkes. Jika RS memaksa dokter lembur tanpa izin, ada sistem peringatan secara otomatis.
Selanjutnya, Nuzran juga meminta agar dilakukan evaluasi terhadap RS Wahana secara ketat. Ia minta status "wahana" bagi rumah sakit yang terbukti melakukan eksploitasi beban kerja atau tidak menyediakan dokter pendamping yang aktif untuk dicabut.
"Harus ada juga jaminan asuransi kesehatan bagi seluruh tenaga kesehatan dan tenaga medis. Harus disesuaikan dengan beban dan risiko kerja," lanjut Nuzran
Sebagai penutup, Nuzran meminta RS untuk menyediakanakses konseling psikologis rahasia bagi dokter intern untuk menangani gejala stres kerja sebelum menjadi fatal.
Redaksi


















