Media Online : www.duasatu.net

News

Pemerintah

Hukrim

Advertorial

Video

Senin, 18 Mei 2026

Surat Resmi Pemanggilan TAPD Baru di Layangkan, Begini Kata Ketua DPRD Tebo

Ketua DPRD Kab Tebo, Khalis Mustiko/foto: dok duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- DPRD Kabupaten Tebo menyatakan dengan tegas bakal memanggil secara resmi tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) dalam minggu ini untuk dimintai keterangannya terkait dengan plafon hutang pinjaman dana daerah dari pt sarana multi infrastruktur (PT SMI).

Secara kelembagaan DPRD Tebo bakal menggali informasi dari pemerintah terhadal postur APBD TA 2026, sebelumnya telah di setujui. Plafon 100 milyar itu, apa nanti kegiatannya dibahas bersama Banggar diperubahan atau di terbitkan Perkada.  

Ketua DPRD Tebo Khalis Mustiko melalui sambungan telpon, Senin 18 Mei 2026 menyatakan, hari ini surat resminya akan kita layangkan. " Tunggu keterangan dari TAPD, baru kita bisa menentukan sikap, apa menyetujui atau bagaimana nanti," ucapnya. 

Soal adanya isu penolakan dari elemen masyarakat, menyuarakan penolakan plafon hutang pinjaman daerah menjadi perhatian. Khalis mengaku belum bisa menentukan sikap resmi DPRD sebelum mendapat keterangan resmi pemerintah (TAPD).

" Saya belum bisa berkomentar banyak. Kita menunggu dari TAPD, seperti apa penjelasannya. Baru setelahnya DPRD mengambil sikap,"jelasnya singkat.

Reporter
ARDI

Komisi II DPRD Tebo RDP Terkait Persoalan Lahan Antara KTH SR dan PT LAJ

Ketua Komisi II DPRD Tebo Tibrani di dampingi Koordinator Komisi II Sahendra RDP dengan PT LAJ dan KTH SR/foto: dok duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET-
 Komisi II DPRD Tebo, memfasilitasi rapat dengar pendapat (RDP) antara kelompok tani hutan satria rimba (KTH SR) dengan pt lestari asri jaya (PT LAJ) di hadiri Camat Sumay, dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Jambi melalui UPTD KPHP Tebo Timur Unit X, Kesbangpol dan pihak terkait lainnya. 

RDP umum tersebut di pimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Tebo, Tibrani di dampingi Koordinator Komisi II dan sejumlah anggota dewan lainnya. 

Ketua Komisi II Tibrani kepada sejumlah wartawan mengatakan, penyampaian dalam RDP tadi sebelumnya mereka KTH SR maupun PT LAJ pernah mengadakan rapat di Dishut Prov Jambi dan dalam keputusan rapat itu akan memverifikasi untuk menentukan subjek dan objek.

" Kita pun sepakat dengan keputusan itu dan nanti tanggal 2 Juli 2026 akan turun untuk verifikasi subjek dan objek,"kata Tibrani kepada sejumlah wartawan, Senin 18 Mei 2026.

" Verifikasi di lakukan karena lahan itu adalah hak guna usaha (HGU) PT LAJ namun mereka tadi saat dalam RDP tidak menolak keberadaan KTH SR yang penting sesuai dengan regulasi dan aturan,"ujarnya.

Tibrani menyebutkan, untuk sementara dengan akan adanya verifikasi ini tidak ada kegiatan yang di lakukan di lapangan. Dan solusinya nanti tergantung di lapangan bisa saja nanti kerjassma dengan KTH SR sesuai dengan regulasi yang ada. 

Pengelolaan lahan KTH SR seperti di sampaikan oleh KPHP melalui surat keputusan (SK) kepala desa (Kades),  luasnya sekitar 98 hektar dan sudah di tanami tanaman durian cabai dan lainnya," ucap Tibrani. 

Sementara itu KTH SR, Oktaviandi Muklis (Andi Muklis) mengatakan, persoalan ini sebenarnya sederhana dan mereka mencoba untuk mengikuti aturan tapi terkendala karena itu HGU nya PT LAJ. 

" Kita berharap dari hasil pertemuan RDP tadi tanggal 2 Juli 2026 mendatang di lakukan verifikasi subjek objek agar kondisi faktualnya sama-sama kita pahami agar tidak ada indikasi pernyataan-pernyataan yang berat sebelah," ungkap Andi. 

Kemarin ujar Andi, kita mencoba untuk meminta SK dari Kades untuk penetapan tapi pihak Kades meminta secara akses legalnya di suruh memproses dulu baik dari PT LAJ maupun KTH. 

Harapannya KTH SR ini di akomodir oleh PT LAJ, karena mereka berkomitmen untuk ikut aturan dan perundang-undangan yang berlaku,"imbuh Andi. 

Diakui Andi luas lahan yang di kelola KTH SR kurang lebih 98 hektar dengan jumlah anggota 29 orang dan jenis tanamannya ketahanan pangan,"tutupnya.

Reporter
ARDI

Laporan Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah Libatkan Oknum Kades Masuk Tahap Penyidikan Polres Tebo

Leo Siahaan,SH, (kiri) kuasa hukum Tohirin/foto: dok duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET
- Menindak lanjuti laporan dugaan penipuan ke Polres Tebo yang diduga di lakukan oleh atas nama terlapor inisial B, juga melibatkan oknum kepala desa (Kades) Mangun Jayo, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi masuk tahap penyidikan. 

Hal tersebut di sampaikan oleh kuasa hukum pelapor, Leo Siahaan dan Aldino and partner, bahwa terkait laporan dugaan tindak pidana penipuan yang di laporkan oleh klien kami ke Polres Tebo statusnya sudah naik ke tahap penyidikan. 

Leo melanjutkan, terlapor tersebut inisial B, selain itu kami juga menduga ada peran oknum Kades berinisial I, yang mana dalam surat jual beli dan sporadik di keluarkannya, sehingga klien kami yakin bahwa tanah milik terlapor. 

Lahan yang di jual kepada klien kami oleh terlapor inisial B ini seluas lebih kurang 6 hektar,"ungkap Leo, Senin 18 Mei 2026.

Dijelaskan Leo, pada saat kami olah tempat kejadian perkara (TKP) dengan Polres dan kantor pertanahan (Kantah) Kab Tebo, luas tanah tersebut 6 hektar lebih dengan lokasi berada di wilayah desa Aburan. " Padahal dalam sporadik yang di keluarkan oleh oknum Kades berinisial I berada di desa Mangun Jayo, Kec Tebo Tengah. 

" Kami sampaikan kepada Polres Tebo, apakah oknum Kades ini terlibat atau tidak, kita serahkan ke pihak penyidik, karena perkara ini juga sudah naik sidik, tidak lama lagi bakal ada penetapan tersangka," tegas Leo. 

Laporan ini kami sampaikan dari Lapdu memang sudah setahun yang lalu namun terkait laporan polisi ini sekitar dua bulan lalu, sesuai LP No54 tanggal 27 April 2026, "ucap Leo. 

Selain itu kami berharap kepada pihak Polres Tebo, agar segera menindaklanjuti laporan ini mengingat Kab Tebo ini terkait konflik yang dilakukan oleh mafia-mafia tanah selanjutnya tidak ada lagi yang mencari keuntungan dan menipu korban," pungkas Leo. 

Reporter
ARDI

Persiapan Keberangkatan, Koper JCH Tebo Keloter 24 Siap di Berangkatkan

Angkutan koper JCH Tebo Keloter 24/foto: dok duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Koper  perlengkapan jamaah calon haji (JCH) tahun 2026 Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, kelompok terbang (Keloter) 24 siap untuk di antar ke asrama haji Jambi. 

Kepala kantor (Kakan) melalui staf Kemenhaj dan umrah Kab Tebo, H Hut mengatakan, bahwa koper perlengkapan JCH Keloter 24 siap untuk di antar ke asrama haji Jambi. 

JCH Tebo Keloter 24 ini berjumlah 116 di tambah 1 orang tim pembimbing haji daerah (TPHD) total 117 orang yang rencana keberangkatannya pada Selasa 19 Mei 2026 pagi dan akan di lepas oleh Bupati di masjid agung Al Ittihad Muara Tebo,"ujar Hut di temui di kantornya, Senin 18 Mei 2026.

Reporter
ARDI


Minggu, 17 Mei 2026

Penegasan BPBD Tebo Ke Perusahaan Perkebunan Ketika Musim Kemarau

Kepala BPBD Kab Tebo, Joko Ardiawan/foto: dok duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo, Provinsi Jambi melalui badan penanggulangan bencana daerah (BPBD) menekankan kepada setiap perusahaan perkebunan untuk menjaga lahannya agar tidak terjadi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) ketika musim kemarau. 

Kepala BPBD Kab Tebo, Joko Ardiawan mengatakan, bahwa badan usaha telah kita undang saat apel gelar pasukan siaga bencana Karhutla pada beberapa waktu lalu namun tetap akan melakukan koordinasi lebih lanjut terkait persiapan patroli ke lapangan. 

" Kami akan berpatroli ke Kecamatan Sumay yang rawan terhadap Karhutla seperti desa Semambu, Muara Sekalo, Pemayungan dan Suo-Suo,"jelas Joko, di temui di kantornya, Rabu 13 Mei 2026.

Desa-desa di Kec Sumay tersebut ucap Joko, memang tergolong rawan Karhutla, akan kita koordinasikan dan himbau terus kepada perusahaan maupun masyarakat,"tegasnya.

Joko melanjutkan, dalam apel siaga lalu hadir perusahaan perkebunan seperti pt alam bukit tigapuluh (PT ABT), lestari asri jaya (PT LAJ), tebo multi agro (PT TMA) dan kita akan melakukan patroli bersama dengan perusahaan tersebut supaya tidak terjadi Karhutla,"katanya.

Reporter
ARDI

Ombudsman Minta Portal Penelusuran Perkara PN Jambi Segera di Aktifkan

Kepala Perwakilan Ombudsman Jambi Saiful Roswandi/foto: dok Ombudsman 

JAMBI,DUASATU.NET- Belum dapat diaksesnya layanan digital Publik milik pengadilan Negeri Jambi mendapat perhatian Ombudsman Jambi. Portal layanan berbasis digital tersebut sudah beberapa bulan terakhir sulit diakses. Hal ini memicu kecurigaan atas transparansi PN Jambi atas informasi perkara-perkara yang sedang berlangsung di PN Jambi.

Masyarakat terutama para pihak yang sedang berperkara di PN Jambi sulit untun menelusuri perkembangan perkara mereka. Oleh karena itu, penting sekali bagi publik atas layanan digital yang disediakan PN Jambi.

Kepala Perwakilan Ombudsman Jambi Saiful Roswandi meminta agar layanan digital berbasis daring melalui portal resmi SIPP PN Jambi dapat segera diaktifkan.

"Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Jambi kita minta segera diaktifkan. Di era sekarang layanan digital itu amat penting bagi masyarakat" Kata Saiful Roswandi pada 17 Mei 2026.

Selama ini Platform digital yang digunakan lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia itu sudah menjadi tempat bagi publik untuk mengetahui jalannya atau tahapan perkara yang ditangani PN Jambi. Namun, beberapa bulan terakhir, layanan digital tersebut sudah tidak dapat diakses lagi.

"Kondisi itu sangat mengganggu layanan publik. Terutama bagi pars pihak yang berperkara. Ada apa, hingga kini kok tidak dapat diakses" Ujar Saiful mempertanyakan.

Gangguan berkepanjangan itu memicu keluhan masyarakat karena layanan tersebut selama ini menjadi sarana utama untuk memantau perkembangan perkara, jadwal sidang, hingga putusan pengadilan secara terbuka.

Tidak berfungsinya layanan itu dinilai berdampak terhadap keterbukaan informasi publik. Terlebih, akses terhadap perkembangan perkara menjadi kebutuhan penting, baik bagi pihak berperkara, keluarga terdakwa, praktisi hukum, maupun masyarakat umum yang ingin memantau jalannya proses peradilan.

"Kita minta portal SIPP PN Jambi dapat segera diaktifkan. Tidak boleh terlalu lama layanan publik itu terganggu. Nanti dicurigai ada sesutlatu. Dan itu bisa negatif penilaian publik ke PN Jambi jika terlalu lama tidak bisa diakses," jelas Saiful Roswandi. 

Redaksi

Sabtu, 16 Mei 2026

BPBD Kab Tebo Bakal Patroli di Wilayah Rawan Karhutla

Apel gelar pasukan siaga darurat bencana Karhutla, Rabu  6 Mei 2026 lalu, badan/foto: dok duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Pasca apel gelar pasukan siaga darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) pada Rabu  6 Mei 2026 lalu, badan penanggulangan bencana daerah (BPBD) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi bakal berpatroli ke Kecamatan rawan terjadinya kebakaran hutan. 

Kepala BPBD Kab Tebo, Joko Ardiawan mengatakan, dengan siaga bencana Karhutla 2026 ini, kami berencana akan melakukan patroli ke Kecamatan khususnya wilayah yang rawan terjadinya Karhutla. 

Patroli di lakukan untuk melihat kondisi di lapangan, selain itu melaksanakan koordinasi dengan pihak terkait yang ada di Kecamatan, baik itu TNI-Polri, pihak perusahaan maupun masyarakat yang ada di wilayah tersebut,"kata Joko di temui di kantornya, Rabu 13 Mei 2026.

" Kita juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan melakukan pembakaran," tegasnya.

Joko memastikan kegiatan patroli ini akan tetap di laksanakan sampai bulan Agustus 2026, karena untuk siaga bencana Karhutla statusnya dari tanggal 4 Mei s/d 1 Agustus 2026.

Lanjut Joko, patroli akan di laksanakan secara merata tapi kita prioritaskan dulu ke wilayah tergolong rawan Karhutla seperti Kec Sumay teridiri dari beberapa desa yaitu Pemayungan, Suo-Suo, Muara Sekalo dan Semambu," ungkapnya.

Namun sambung Joko, tim akan patroli ke wilayah lain dan kita juga harus selalu siap waspada terhadap Karhutla. 

Selain itu Joko menambahkan, sampai saat ini dari laporan maupun pantauan kami dan informasi dari badan badan meteorologi klimatologi dan geofisika (BMKG) Jambi belum ada laporan terkait Karhutla yang ada di Kab Tebo. 

Reporter
ARDI

Jumat, 15 Mei 2026

Tim Gabungan Polda Sumut Grebek Sarang Narkoba

Petugas gabungan amankan sejumlah barang bukti/foto: dok Polres Labuhanbatu

LABURASUMUT,DUASATU.NET- Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dan Polsek Kualuh Hulu melakukan penggerebekan sarang narkoba di Barak UKI Jln Ahmad Dahlan Lingkungan 2 Kampung Baru Kelurahan Aek Kanopan Timur Kab Labuhanbatu Utara, pada Kamis 14 Mei 2026 sekira pukul 19.15 Wib di areal Pekuburan Jln. Ahmad Dahlan. 

Dalam penggerebekan tersebut polisi melibatkan Direktorat Narkoba Polda Sumut, Satnarkoba Polres Labuhanbatu, Polsek kualuh hulu, Lurah Aek Kanopan Timur, Ibrahim Colili Nur dan sejumlah masyarakat

Tim gabungan berhasil menemukan lokasi dan menggerebek sarang narkoba tersebut berupa barak dan gubuk di areal pekuburan di Jln Ahmad Dahlan Lingkungan 2 Kampung Baru Kelurahan Aek Kanopan Timur Kab Labuhanbatu Utara. " Barang bukti yang berhasil di temukan berupa 12 buah alat hisap sabu berupa bong dan plastik klip.

Kemudian petugas merubuhkan barak dan gubuk yang biasa di jadikan tempat transaksi narkoba dengan membakarnya sehingga tidak bisa di pergunakan kembali.

Sementara itu Lurah Aek Kanopan Timur dan warga sekitar berterimakasih atas respon kepolisian Polda Sumut beserta jajaran dalam menindaklanjuti dumas.

Reporter 
IFNU SUNGKOWO

Info BMKG Jambi, Hingga Akhir Mei 2026 Kab Tebo Masih Diguyur Hujan Ringan dan Sedang

Kondisi hujan di Kab Tebo pada Jum'at 15 Mei 2026/foto: dok duasatu.net


TEBOJAMBI,DUASATU.NET-
Meski telah di tetapkan status siaga darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) namun intensitas dan curah hujan yang terjadi siang, sore hingga malam hari di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi sampai saat ini masih cukup tinggi. 

Kepala badan penanggulangan bencana daerah (BPBD) Tebo, Joko Ardiawan memaparkan, memang sampai dengan saat ini kondisi hujan yang terjadi di Kab Tebo masih dalam kategori hujan normal. 

" Kondisi hujan yang terjadi di Kab Tebo masih akan tetap berlangsung, baik hujan ringan dan sedang sampai dengan bulan Mei 2026 ini," ujar Joko di temui di ruang kerjanya, Rabu 13 Mei 2026.

Namun begitu kita harus selalu tetap siap dan waspada terhadap kondisi hujan tersebut,"lanjutnya.

" Berdasarkan informasi dari badan meteorologi klimatologi dan geofisika (BMKG) Jambi, yang kami terima ungkap Joko, masih akan terjadi hujan ringan dan sedang sampai akhir bulan Mei ini, kita pun sudah siap siaga,"tutupnya singkat. 

Reporter
ARDI

Kamis, 14 Mei 2026

Tak Bisa Tunjukan Ijin, Pekerjaan Sambungan Wi-Fi Dihentikan Sementara Oleh Satpol PP Labura

Satpol PP Labura saat melakukan tindakan/foto: dok Ifnu Sungkowo

LABURASUMU,DUASATUNET-Menindak lanjuti laporan warga, satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kabupaten Labura, Provinsi Sumatra Utara (Sumut) melalui Kabid penegakan Perda, N Simangunsong dan tim dalam giat patroli keliling mendapati pekerjaan sambungan instalasi berupa penanaman tiang sambungan jaringan kabel Wi-Fi menuju desa Parpaudangan.

Saat di lokasi petugas menanyakan ijin pekerjaan, sementara penanggung jawab tidak dapat menunjukkan ijin. 

Setelah di berikan penjelasan mengenai aturan dan peraturan yang berlaku, Satpol PP kemudian memberikan surat pemberhentian untuk sementara yaitu di larang melakukan aktivitas pekerjaan lanjutan sampai perusahaan dapat melengkapi ijinnya. 

Dalam hal ini ION net selaku perusahaan sambungan jaringan WiFi diberi waktu sampai Senin mendatang.. 

Kasatpol PP melalui Kabid Penegakan Perda N Simangunsong menjelaskan, bahwa pemberhentian sementara ini kami berikan kepada pihak penyedia jaringan wifi IONnet per hari Rabu 13 Mei 2026.

" Kami menunggu pihak managemen IONnet sampai hari Senin terkait ijinya, apabila ijin sudah dilengkapi, silahkan dil anjutkan, hal ini kami lakukan menindak lanjuti laporan keberatan dari warga," lanjutnya. 

Setelah surat pemberhentian sementara ditandatangani kemudian diserahkan kepada penanggungjawab pekerjaan yang mewakili dari provider tersebut," tegas N Simangunsong. 

Reporter
IFNU SUNGKOWO

Anggaran Rp2,1 Miliar Dinas PUPR Tebo Disorot, Publik Desak Transparansi Penegakan Hukum

Foto: dok duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Serikat media siber indonesia (SMSI) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi resmi layangkan surat permohonan klarifikasi ke kejaksaan negeri (Kejari) Tebo terkait penghentian penyidikan atau SP3 atas perkara di dinas PUPR Tebo dengan nilai anggaran sekitar Rp2,1 miliar.

Surat bernomor 015/SMSI-TEBO/IV/2026 tersebut diketahui di sampaikan pada Rabu, 13 Mei 2026, sebagai bentuk kepedulian terhadap keterbukaan informasi publik (KIP) dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

Dalam surat tersebut, SMSI Kab Tebo meminta penjelasan resmi terkait dasar hukum penerbitan SP3, alasan penghentian penyidikan, hingga mekanisme gelar perkara yang dilakukan sebelum keputusan penghentian di terbitkan.

Selain itu, SMSI juga mempertanyakan apakah telah dilakukan audit investigatif lanjutan guna memastikan ada atau tidaknya unsur perbuatan melawan hukum maupun penyalahgunaan kewenangan dalam perkara tersebut.

Pengurus SMSI Tebo, Adlinsyah, SH menegaskan, langkah tersebut bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum, melainkan bagian dari fungsi kontrol sosial dan dorongan agar penegakan hukum berjalan transparan serta akuntabel.

“SMSI memandang penting adanya penjelasan terbuka kepada masyarakat terkait penghentian penyidikan perkara ini. Karena perkara ini sudah menjadi perhatian publik, maka wajar jika publik ingin mengetahui dasar pertimbangan hukumnya,” ujar Adlin, Kamis 14 Mei 2026.

Menurutnya, keterbukaan informasi dari aparat penegak hukum justru akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan.

“Kami tidak dalam posisi menghakimi ataupun mengintervensi proses hukum. Justru kami ingin memastikan setiap keputusan yang diambil benar-benar berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan dapat di pertanggung jawabkan secara publik,” tegasnya.

Adlin juga menyampaikan dalam surat tersebut, SMSI turut meminta penjelasan apakah pengembalian kerugian negara menjadi salah satu pertimbangan utama dalam penghentian penyidikan dimaksud.

“Hal-hal seperti ini perlu dijelaskan secara benderang agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat,” katanya.

Dalam poin lainnya, SMSI meminta Kejari Tebo menjelaskan apakah dokumen atau ringkasan pertimbangan SP3 dapat di sampaikan ke publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

Kemudian Adlin berharap Kejari Tebo dapat memberikan respons resmi terhadap surat yang telah disampaikan tersebut sehingga polemik yang berkembang di masyarakat dapat di jelaskan secara objektif.

“Kami berharap ada ruang komunikasi yang baik antara aparat penegak hukum dan masyarakat. Transparansi itu penting agar tidak muncul asumsi maupun opini liar yang justru dapat merugikan semua pihak,” pungkasnya.

Diketahui, surat permohonan klarifikasi tersebut juga di tembuskan ke sejumlah lembaga pengawas dan pihak terkait sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik. 

Reporter
ARDI

Pemkab Tebo Mulai Sosialisasikan Manajemen Talenta ASN

Foto: Ilustrasi

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- 
Pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo, Provinsi Jambi mulai mensosialisasikan manajemen talenta aparatur sipil negara (ASN), merupakan sistem manajemen karir ASN meliputi tahapan akuisisi pengembangan retensi dan penempatan talenta yang diprioritaskan untuk menduduki jabatan target berdasarkan tingkatan potensial dan kinerja tertinggi melalui mekanisme tertentu yang dilaksanakan secara efektif dan berbelanja. 

Pelaksana tugas (Plt) kepala badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia (BKPSDM) Kab Tebo, Suwarto mengatakan, beberapa waktu lalu kita mengundang kepala badan kepegawaian negara (BKN) dan para timnya untuk memberi sosialisasi manajemen talenta ASN kepada tim kami. 

Sosialisasi tersebut di hadiri oleh Bupati, Sekda dan para tim kami untuk mengikuti sosialisasi manajemen talenta ASN," katanya lagi, ditemui di kantornya, Selasa 12 Mei 2026.

Suwarto melanjutkan, bahwa tahapan sosialisasi ini sudah berjalan melalui surat edaran ke setiap organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemkab Tebo, untuk menyampaikan tahapan apa yang harus disiapkan dan diperlukan dalam manajemen talenta ASN. 

" Untuk melalui surat Bupati Tebo, surat edaran tentang manajemen talenta ASN sudah kami edarkan ke OPD,"ujar Suwarto. 

Setelah itu lanjut Suwarto, kami akan kumpulkan kembali kepala OPD dan Kasubag kepegawaian untuk di lakukan sosialisasikan lagi secara detail tentang manajemen talenta ASN kemudian untuk dapat melengkapi bahan apa saja yang harus dipersiapkan. 

Dikatakan Suwarto, bahwa Sekda, Asisten dan kepala OPD untuk dapat menentukan sample sementara bahwa manajemen talenta ASN ini penting karena menyangkut nilai mereka masing-masing seperti sasaran kinerja pegawai (SKP) dan tugas lainnya di kumpulkan semua melalui aplikasi My ASN yang terkoneksi ke BKN selanjutnya akan di masukan ke sistem dan nilainya akan muncul," katanya.

Nilai-nilai itu nanti tinggal kita isi dan di masukan ke dalam bok penilaian yang terdiri dari  bok 7 hingga 9 sesuai dengan tingkatannya akan muncul sendiri, "jelas Suwarto. 

" Kita akan kejar untuk menindaklanjuti hasil penilaian yang dilakukan oleh BKN pusat, setelah itu Sekda, BKPSDM, dan Bupati nantinya akan di undang ke pusat untuk kesiapan ekspos terkait manajemen talenta ASN," ucapnya meyakini. 

Reporter
ARDI

 




 





Ad Placement

Politik

Pendidikan

Nasional