Media Online : www.duasatu.net

News

Pemerintah

Hukrim

Advertorial

Video

Kamis, 07 Mei 2026

Keputusan Mengejutkan Diambil Jamhur Syah Tunda Maju di PAW Kades Sungai Pandan

Jamhur Syah dampingi Zulkifli saat proses pendaftaran di panitia PAW Kades Sungai Pandan/foto: Ist

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Dalam suasana sederhana namun penuh makna, Jamhur Syah tampak hadir mendampingi Zulkifli saat proses pendaftaran di panitia pemilihan antar waktu (PAW) Kepala Desa Sungai Pandan. Momen tersebut mencerminkan komitmen bersama dalam menjaga jalannya proses demokrasi di tingkat desa agar tetap kondusif dan bermartabat.

Di sisi lain, keputusan Jamhur Syah untuk menunda langkahnya maju sebagai calon turut menjadi perhatian publik. Beragam asumsi pun bermunculan, namun ia memilih menanggapinya dengan sikap tenang dan terbuka.

“Keputusan ini sudah saya pertimbangkan dengan matang. Saya ingin suasana tetap sejuk dan proses berjalan dengan baik,” ucap Jamhur dengan nada ramah.

Ia menegaskan bahwa penundaan tersebut bukanlah bentuk kemunduran, melainkan bagian dari upaya menjaga keseimbangan dalam dinamika yang berkembang.

“Bukan soal siap atau tidak siap, tapi bagaimana kita menempatkan kepentingan bersama di atas segalanya,” tambahnya, Rabu 6 Mei 2026

Kehadirannya dalam mendampingi proses pencalonan menunjukkan bahwa peran dan kontribusinya tetap berjalan. Baginya, demokrasi bukan hanya tentang kompetisi, tetapi juga tentang memberi ruang, menjaga harmoni, dan memastikan seluruh tahapan berlangsung secara damai.

Atas sikap tersebut, Zulkifli menyampaikan apresiasi sekaligus ucapan terima kasih kepada Jamhur Syah.

“Terima kasih banyak kepada Jamhur Syah yang telah memberikan ruang dan kesempatan bagi saya untuk maju dalam kontestasi PAW Kades Sungai Pandan. Saya juga mengapresiasi kedewasaan politik yang ditunjukkan beliau,” ujar Zulkifli.

Langkah ini pun dinilai sebagai cerminan kedewasaan dalam berpolitik, sekaligus membuka peluang bagi langkah-langkah strategis di masa yang akan datang.

Redaksi

Ketua KTM Bilang Mediasi Difasilitasi Disbunakkan Tebo Tak Ada Kejelasan Dari Pemerintah Terhadap Konflik Kemitraan PT TI

Ketua dan anggota koperasi tujuan murni versi Hafizan Romy Faisal dikantor Disbunakkan Tebo/Foto: dok duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Difasilitasi oleh dinas perkebunan peternakan dan perikanan (Disbunakkan) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, mediasi antara koperasi tujuan murni (KTM) versi Hafizan Romy Faisal, tidak di hadiri oleh manajemen perusahaan perkebunan kelapa sawit, pt tebo indah (PT TI), Rabu 6 Mei 2026.

Mediasi yang di laksanakan diaula kantor Disbunakkan Kab Tebo tersebut di hadiri Kadis Nakerkop, Kabid Koperasi, Kabag hukum Setda Tebo, Kabid penanganan konflik dan kewaspadaan nasional Kesbangpol. 

Ketua KTM Hafizan Romy Faisal menegaskan, bahwa kesimpulan dari keinginan kita terkait kemitraan pihak PT TI tidak hadir dalam suratnya mereka masih mengakui koperasi yang lama, sehingga kami anggap itu hanya alasan di buat-buat dan tidak punya dalil dia ngomong seperti itu. 

Pihak dinas tadi meminta kepada dinas tenaga kerja koperasi dan UKM (Disnaker kop) untuk memanggil pihak terkait namun sempat kami tolak karena bukan lagi ranahnya dinas karena ini persoalan legalitas kepengurusan koperasi," lanjutnya. 

Hal ini kata Romy dibuat-buat tidak ada substansinya disitu dan kami akan lakukan upaya, mungkin para petani dan masyarakat akan melakukan hal-hal yang belum bisa disampaikan disini. 

Sambung Romy, kami melihat tidak ada kejelasan dari pemerintah terhadap konflik kemitraan antara masyarakat petani dengan perusahaan KTM dengan PT TI,"tegasnya.

Sementara Kadis Bunakkan Kab Tebo, Heru Purnomo, menuturkan, bahwa kami berupaya memfasilitasi KTM dan PT TI, kita selaku pelayan masyarakat mereka meminta untuk di fasilitasi terhadap hubungan kemitraan. 

Diakui Heru, sedikit mediasi tidak berjalan dengan baik namun kita hormati dan hargai secara administratif dari pihak PT TI menyatakan sikap terkait dengan kemitraan KTM masih di bawah naungan Ardani,"katanya.

Heru menyebutkan, untuk selanjutnya, terkait kelembagaan ini akan di fasilitasi lebih lanjut dari OPD teknis Disnakerkop- UKM Tebo. 

Mediasi ini tidak bisa dianggap gagal namun ini bagian dari proses evaluasi dan tindaklanjut kedepan ada beberapa kesimpulan sudah kita ambil salah satunya terkait follow up kelembagaan yang dinaungi dinas koperasi,"tutup Heru. 

Reporter
ARDI

Rabu, 06 Mei 2026

Klarifikasi Levi dan Soroti Etika Penyebaran Informasi Pribadi

Gambar: Ilustrasi

LEBAKBANTEN,DUASATU.NET- Tanggapi pemberitaan yang beredar di salah satu media online terkait dugaan pungutan uang sebesar Rp1 juta, Pahlevi alias Pekuk sampaikan klarifikasi dan bantahan atas tuduhan yang dinilai merugikan nama baiknya.

Pahlevi menegaskan bahwa tuduhan adanya pungutan Rp1 juta itu tidak benar, saya tidak tahu-menahu soal itu, screenshot yang beredar diduga sengaja di buat untuk menjatuhkan nama baik saya,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media. Rabu, 6 Mei 2026

Ia menjelaskan terkait dirinya yang sempat sulit dihubungi oleh wartawan,menurutnya, kondisi tersebut terjadi karena situasi darurat keluarga, bukan karena menghindar.

“ Awalnya saya berjanji untuk bertemu di Mapolres Lebak, namun saat itu kondisi ibu saya sedang sakit parah dan harus segera dibawa ke rumah sakit di Bogor. Saya sedang dalam perjalanan, dan terus ditelepon. Bukan panik, tapi situasi tidak memungkinkan, apalagi ibu saya terus merintih kesakitan. Terpaksa nomor tersebut saya blokir sementara,” jelasnya.

Terkait percakapan yang discreenshot dan dikaitkan dengan dugaan keterlibatan oknum aparat, Pahlevi menegaskan hal tersebut merupakan kesalahpahaman.

“Nama ‘WHD’ yang disebut dalam chat itu bukan merujuk pada seseorang atau oknum aparat tertentu. Itu murni kesalahpahaman,,yang jelas WHD bukan nama oknum polisi melainkan PT.Wasilah Hendita Dasra” tegasnya.

Ia juga menyinggung soal adanya dana untuk organisasi Kobam, yang menurutnya bukan pungutan, melainkan sebatas kebersamaan.

“Memang ada uang untuk teman-teman di Kobam, tapi itu hanya sekadar untuk ngopi, bukan pungutan seperti yang dituduhkan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Pahlevi mempertanyakan bagaimana percakapan pribadinya bisa tersebar ke pihak lain.

“Yang saya herankan, kenapa chat pribadi saya dengan teman bisa ada di tangan orang lain, kemudian di-screenshot dan disebarkan. Ini kan ranah pribadi. Apakah hal seperti ini tidak melanggar hukum?” ungkapnya.

Sementara itu, terkait dugaan keterlibatan oknum aparat berinisial WHD dalam aktivitas pertambangan di wilayah Bayah, yang bersangkutan juga memberikan klarifikasi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

“Saya tidak mengetahui adanya permintaan Rp1 juta per lubang seperti yang dituduhkan. Kalau memang ada, silakan dibuktikan secara jelas siapa yang meminta dan kepada siapa uang itu diberikan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan agar isu tersebut tidak berkembang menjadi spekulasi liar.

“Kalau memang ada dugaan pungli, silakan laporkan dengan bukti yang jelas. Jangan membuat isu ini menjadi bola liar. Sebutkan secara terang siapa yang meminta dan siapa yang memberi,” tegasnya.

Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Selain itu, penyebaran tangkapan layar percakapan pribadi tanpa izin, terlebih jika merugikan pihak tertentu, berpotensi memiliki konsekuensi hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Reporter
A ABDULROHIM

Soroti Investigasi Kasus Meninggalnya Dokter Magang di Kuala Tungkal, Ini Saran Ombudsman

Pimpinan Ombudsman RI, Nuzran Joher/foto: dok Ombudsman perwakilan Jambi

JAMBI,DUASATU.NET- Menanggapi kasus meninggalnya dr. Myta Aprilia Azmi di RSUD KH Daud Arif, Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat menjadi atensi Ombudsman RI. Pasalnya, kasus ini terjadi diduga karena adanya tindakan yang tidak prosedural berupa beban kerja berlebih yang diterima korban. Saat ini pun Tim Investigasi dari Kemenkes juga sudah melakukan pemeriksaan.

Pimpinan Ombudsman RI, Nuzran Joher, dalam kunjungannya ke Provinsi Jambi menyoroti kasus tersebut. Ia juga sudah berkoordinasi dengan Kemenkes terkait proses investigasi yang dilakukan oleh tim terhadap kasus tersebut.

Nuzran menjelaskan bahwa lewat kejadian ini ia meminta agar pihak RSUD berbenah, khususnya dalam hal pengelolaan SDM. Ia meminta agar dilakukan audit jam kerja untuk tenaga kesehatan dan tenaga medis di RSUD tersebur.

"Kita minta RSUD menetapkan batas maksimal jam kerja, misalnya 60 jam per minggu, dan memastikan ada jeda istirahat setelah jaga malam," jelas Nuzran pada Rabu, 6 Mei 2026.

Selain itu, tambah Nuzran, perlu adanya digitalisasi dalam pengelolaan dan pengawasan jadwal jaga uang terintegrasi dengan Kemenkes. Jika RS memaksa dokter lembur tanpa izin, ada sistem peringatan secara otomatis.

Selanjutnya, Nuzran juga meminta agar dilakukan evaluasi terhadap RS Wahana secara ketat. Ia minta status "wahana" bagi rumah sakit yang terbukti melakukan eksploitasi beban kerja atau tidak menyediakan dokter pendamping yang aktif untuk dicabut.

"Harus ada juga jaminan asuransi kesehatan bagi seluruh tenaga kesehatan dan tenaga medis. Harus disesuaikan dengan beban dan risiko kerja," lanjut Nuzran

Sebagai penutup, Nuzran meminta RS untuk menyediakanakses konseling psikologis rahasia bagi dokter intern untuk menangani gejala stres kerja sebelum menjadi fatal.

Redaksi

Selasa, 05 Mei 2026

Pimpinan Ombudsman, Nuzran Joher, Launching Posko Pengaduan Penyelenggaraan Ibadah Haji 2026

Foto: dok Ombudsman perwakilan Jambi

JAMBI,DUASATU.NET- Untuk memastikan pengawasan penyelenggaraan ibadah haji di tahun ini berjalan optimal, Ombudsman RI telah membuka Posko Pengaduan Daring Penyelenggaraan Ibadah Haji 2026. Pengawasan ini meliputi pelayanan di asrama haji, pelayanan di bandara, pelayanan ibadah haji di Tanah Suci, dan pelayanan inklusif bagi lansia dan disabilitas.

Pada Selasa, 5 Mei 2026, Ombudsman RI melakukan launching Posko Pengaduan tersebut pada momen keberangkatam Jemaah Calon Haji (JCH) asal Provinsi Jambi di Asrama Haji Provinsi Jambi. Peluncuran ini secara seremonial dilakukan oleh Anggota Ombudsman RI, Nuzran Joher, dalam kunjungan kerjanya ke Provinsi Jambi. Kegiatan ini juga disaksikan oleh Kakanwil Kementerian Haji dan Umroh Provinsi Jambi, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jambi, dan para JCH Kloter BTH 13 asal Kota Jambi.

Dalam sambutannya, Nuzran, menyampaikan bahwa peluncuran Posko Pengaduan ini dilakukan merupakan bentuk dari kolaborasi Ombudsman dengan Kementerian Haji dan Umrah untuk mengawasi pelayanan penyelenggaraan haji tahun ini. Pengawasan ini sendiri sudah menjadi atensi Ombudsman agar masyarakat bisa mendapatkan haknya dengan layak.

"Mudah-mudahan kehadiran Ombudsman bisa memberikan harapan bahwa penyelenggaraan haji akan lebih baik dan transparan. Ini juga menunjukkan negara hadir untuk Bersama masyarakat yang beribadah haji," jelas Nuzran.

Usai melakukan peluncuran Posko Pengaduan secara resmi, Nuzran dan jajaran juga melakukan pemantauan terhadap pos-pos pelayanan JCH di Asrama Haji tersebut. Termasuk juga kamar-kamar yang ditempati oleh Jemaah.

Dari pengawasan tersebut, Nuzran menyampaikan apresiasinya atas perbaikan-perbaikan yang telah dilakukan penyelenggara. "Saya sudah beberapa kali menggunakan pelayanan haji dan umrah di Jambi sebelumnya. Saya akui untuk tahun ini sudah sangat baik," ujarnya.

Ombudsman sendiri membuka pengaduan tersebut secara One Stop Service. Artinya, pengaduan ditangani secara terpusat untuk seluruh JCH di Indonesia. Bagi masyarakat yang ingin melapor terkait penyelenggaraan pelayanan publik, dapat melapor secara langsung WA 08119093737 atau melalui email di team7@ombudsman.go.id.

Redaksi

Diberi Waktu Tiga Hari, Kementerian ATR Kantah Kab Tebo di Somasi

Leo Siahaan, SH LBH and Partner/foto: dok duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET-Kementerian agraria dan tata ruang (ATR) kantor pertanahan (Kantah) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi di somasi oleh lembaga bantuan hukum (LBH) and Partner terkait pengurusan sertipikat hak milik (SHM). 

Hal tersebut di katakan oleh LBH and Partner Leo Siahaan, bahwa dalam somasi tersebut kita meminta standar operasional prosedur (SOP) terhadap kepastian hukum masyarakat atau klien kami yang mengurus SHM hampir setahun tak kunjung selesai. 

Dijelaskannya, dari penyampaian pihak kantor pertanahan Kab Tebo kepada klien kami mereka bilang semuanya masih dalam proses, padahal segala sesuatu kewajiban administrasi dan pembayaran pajak sudah di bayarkan," ungkap Leo, Selasa 5 Mei 2026.

Sementara tegas Leo, kalau menurut PP No24/1997 batasi waktunya 98 hari kerja ini malah sudah hampir satu tahun tidak juga kunjung selesai. 

" Apalagi kita tahu BPN Tebo ini banyak masalah juga terkait sertipikat prona di zaman beberapa tahun lalu sampai kepala kantornya masuk dan sekarang ada permasalahan konflik antara PT Tebo Indah dengan masyarakat yang mana hak guna usaha (HGU) banyak menyasar masyarakat adalah produk BPN atau kementerian terkait. 

" Saya lihat BPN Tebo ini kurang terbuka terhadap masyarakat,"tegasnya.

Artinya kalau ke BPN sebagaimana yang kami sampaikan ini menanyakan SOP nya, berapa lama yang sebenarnya mulai pengurusan sampai sertipikat bisa terbit, karena bagaimana pun masyarakat selama ini didesak untuk mengurus legalitas tanah. 

Apabila tanah tidak digarap akan diambil oleh pemerintah, begitu masyarakat ada mengurus kenapa justru di persulit,"ujar Leo. 

" Terhadap somasi kita beri waktu selama tiga hari, surat somasi juga kita sampaikan ke Ombudsman perwakilan Jambi, kemudian komisi informasi Jambi. 

" Kalau belum juga ada tanggapan dari BPN Kabupaten Tebo, kami akan mengupayakan hukum baik gugatan maupun kepada Ombudsman nya,"kata Leo. 

Reporter
ARDI

Kalah Sat Set, Niat Panggil Pemda Klarifikasi Pinjaman Daerah, Bupati Lebih Dulu Kumpulkan Pimpinan dan Anggota DPR Bahas Proyek Jalan

Bupati dan Pimpinan serta anggota DPRD Tebo saat coffee morning di pendopo rumah dinas/foto: dok duasatu.net


TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Diberitakan pada sebelumnya, Senin 13 April 2026 lalu terkait berkurangnya pinjaman dana PT SMI yang telah di sepakati bersama, di respon wakil ketua DPRD Tebo, Ihsanuddin, kesepakatan awal DPRD dengan pemerintah pinjaman itu Rp140 milyar yang telah di ajukan. 

Dengan adanya pengurangan itu bakal ada pagu yang jadi korban dan tidak akan di bangun dan dalam waktu dekat saya bakal minta klarifikasi dari pemerintah," tegas Ihsan.

Alih-alih panggil pemerintah, justru yang ada malah terbalik, unsur pimpinan DPRD Tebo dan anggota dewan lainnya malah di kumpulkan yang di kemas melalui coffee morning dan silaturahmi bersama pimpinan dan anggota DPRD Kab Tebo, di ruang makan VIP rumah dinas Bupati Tebo, Senin 4 Mei 2026.

Acara itu di hadiri oleh Wakil Bupati, Sekda, Kepala Bapperida, Bakeuda, Kadis Kesehatan, Kadis Dikbud, Kadis PUPR dan Direktur RSUD STS, yang tak lain salah satunya membahas soal pinjaman daerah melalui PT SMI. 

Sejatinya DPRD Tebo bakal panggil Pemda secara resmi, dalam hal ini Bupati malah kandas dan di yakini tidak akan terwujud untuk mempertanyakan soal alasan pengurangan pinjaman dari PT SMI yang semula senilai Rp140 milyar, telah di bahas dan di setujui bersama TAPD hingga di sahkan melalui rapat paripurna APBD Murni tahun 2026, namun kini tinggal Rp100 milyar. 

Sementara dalam penjelasannya, atas nama Pemda, Bupati Tebo Agus Rubiyanto di dampingi wakilnya Nazar Efendi, Ketua DPRD Khalis Mustiko, Wakil Ketua I Ihsanuddin dan Wakil Ketua II Sahendra duduk bareng satu meja dan membeberkan dihadapan seluruh anggota dewan yang hadir, dari awal usulan pinjaman dana daerah PT SMI hingga akhir secara detail sehingga unsur pimpinan dewan hanya bisa manggut-manggut.

Meski begitu, kini masyarakat Kab Tebo menanti ketegasan wakilnya yang duduk di gedung DPRD, karena pinjaman dana daerah bukanlah hak perorangan atau kelompok, karena mereka berhak untuk tau itu. 

Reporter
ARDI

Diminta Klarifikasi Resmi Oleh DPRD Soal Pinjaman PT SMI, TAPD Tebo Pilih Ngilang..!

Wakil ketua DPRD Tebo, Ihsanuddin, kanan/foto: Ist


TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Aroma tak sedap dari pengelolaan keuangan daerah mencuat di Kabupaten Tebo, saat pembahasan krusial terkait pinjaman ratusan miliar rupiah ke pt sarana multi infrastruktur (PT SMI), justru tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) lebih pilih ngilang. 

Seyogyanya rapat resmi yang digelar oleh DPRD Tebo pada 27 April 2026, tidak satu pun perwakilan TAPD hadir. Tak ada penjelasan, tak ada klarifikasi, hanya kursi kosong hal ini jadi pertanyaan besar.

DPRD: Ini Bukan Lalai, Ini Pengabaian

Wakil Ketua I DPRD Tebo, Ihsanuddin, angkat bicara dengan nada keras. Ia menilai absennya TAPD bukan lagi sekadar kelalaian administratif, melainkan bentuk nyata pengabaian terhadap lembaga legislatif.

“Kami ini lembaga resmi. Undangan kami resmi. Tapi diabaikan begitu saja. Ini bukan lagi soal disiplin, ini soal penghormatan terhadap sistem pemerintahan,” tegasnya.

Rp40 Miliar “Hilang”, DPRD Tahu dari Media

Kejanggalan tak berhenti di situ. DPRD justru mengetahui adanya pemangkasan pinjaman dari Rp140 miliar menjadi sekitar Rp100 miliar melalui pemberitaan media bukan dari dokumen resmi pemerintah.

Fakta ini memicu kecurigaan serius: apakah ada keputusan penting yang diambil diam-diam tanpa melibatkan DPRD?

“ Ini uang rakyat. Angkanya bukan kecil. Kalau dipangkas Rp40 miliar, pasti ada program yang dikorbankan. Tapi sampai hari ini kami tidak diberi tahu,” kata Ihsanuddin.

Ada yang Disembunyikan

Situasi ini memunculkan spekulasi liar di ruang publik. Absennya TAPD dan minimnya transparansi membuka dugaan adanya sesuatu yang sengaja ditutup-tutupi.

Dalam tata kelola pemerintahan daerah, perubahan nilai pinjaman bukan perkara sederhana. Ada prosedur, ada pembahasan, dan ada persetujuan bersama. Jika itu dilangkahi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya etika—tetapi juga legalitas.

Ancaman Cacat Hukum Mengintai

DPRD Tebo kini bersiap membawa persoalan ini ke ranah kajian hukum dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Jika ditemukan pelanggaran prosedur, maka seluruh proses pinjaman ke PT Sarana Multi Infrastruktur berpotensi bermasalah secara hukum.

“Kalau ini dilakukan sepihak, itu pelanggaran. Kami tidak akan tinggal diam. Legalitasnya akan kami uji,” tegas Ihsanuddin.

Diamnya TAPD, Kuatkan Kecurigaan

Hingga berita ini diturunkan, TAPD Kabupaten Tebo belum juga memberikan klarifikasi. Tidak ada penjelasan soal absensi, tidak ada uraian soal pemangkasan anggaran.

Sikap diam ini justru mempertegas kecurigaan publik: ada apa sebenarnya di balik perubahan angka miliaran rupiah. 

Reporter
ARDI

Senin, 04 Mei 2026

Ogah Konfirmasi, PT Montd’or Oil Disorot Diduga Lobi Senyap Soal Jalan TMMD

Gambar: Ilustrasi

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Sikap bungkam PT Montd’or Oil Tungkal Ltd di tengah polemik rencana penggunaan jalan hasil program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) di Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, kian memicu tanda tanya publik.

Upaya konfirmasi yang dilakukan media ini kepada Humas perusahaan, Ahmad Firdaus, tidak mendapat respons. Pesan WhatsApp yang dikirim pada hari ini Senin (4/5/2026) tidak dibalas, begitu juga sebelumnya. 

Demikian juga humas PT. Montd'or Oil Tungkal Ltd, Rahmat Hidayat juga terkesan menghindari konfirmasi, baik melalui pesan singkat maupun panggilan telepon.

Ironisnya, di saat tertutup terhadap media, informasi di lapangan justru menyebut perusahaan tengah bergerak aktif. 

Dalam beberapa hari terakhir, Ahmad Firdaus diduga melakukan lobi-lobi intensif ke Pemerintah Kabupaten Tebo serta Pemerintah Desa Kunangan dan Kelurahan Sungai Bengkal.

Manuver ini memunculkan dugaan bahwa perusahaan sedang mencari jalan pintas untuk memanfaatkan jalan TMMD sebagai jalur alternatif, menyusul belum rampungnya pembebasan sejumlah lahan milik warga untuk proyek pipa gas menuju Kabupaten Batanghari.

Sebelumnya, PT Montd’or Oil Tungkal Ltd memang telah membebaskan sebagian lahan warga melalui skema sewa dan ganti rugi tanam tumbuh. Namun, sejumlah bidang lahan lain dikabarkan masih belum mencapai kesepakatan, memicu resistensi dari pemilik lahan.

Di tengah situasi tersebut, rencana penggunaan jalan TMMD—yang dibangun dari swadaya masyarakat sejak 1980-an dan diperlebar melalui program pemerintah—dinilai berpotensi menimbulkan konflik baru.

Ketua Lembaga Adat Melayu Jambi (LAMJ) Kecamatan Tebo Ilir, Muhammad Isya sebelumnya, menegaskan bahwa setiap perubahan fungsi jalan harus melalui persetujuan masyarakat.

“Jalan itu ada sejarahnya, dibangun dari swadaya warga lalu dihibahkan untuk kepentingan umum. Kalau sekarang mau dipakai untuk kepentingan perusahaan, harus terbuka dan disepakati masyarakat,” tegasnya.

Ia mengingatkan, tanpa transparansi, potensi gesekan sosial sangat terbuka.

“Kalau dipaksakan tanpa komunikasi yang jelas, ini bisa memicu konflik di tengah masyarakat,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, PT Montd’or Oil Tungkal Ltd belum memberikan klarifikasi resmi terkait rencana penggunaan jalan TMMD maupun dugaan aktivitas lobi yang dilakukan. Sikap bungkam ini justru semakin memperkuat spekulasi di tengah masyarakat.

Redaksi

Tender Proyek di RSUD STS Tebo Dului Akad, PPK: Arahan Dari PT SMI

Foto: dok duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Diketahui
bahwa manajemen RSUD Sultan Thaha Saifudin Muara Tebo sudah lebih awal melaksanakan tender dibiayai melalui anggaran dana pinjaman daerah dari pt sarana multi infrastruktur (PT SMI), namun demikian, kontrak pelaksanaan kegiatan tersebut masih menunggu penandatanganan akad antara PT SMI dan pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo.

" Kita sudah dapat arahan dari PT SMI, kontrak bakal dilaksanakan setelah akad di teken,"ujar pejabat pelaksana kegiatan (PPK), Nurhikmah, Senin 4 Mei 2026.

Hikmah bilang, masa kegiatan pekerjaan pembangunan sarana infrastruktur RSUD STS dijadwalkan sampai delapan bulan. Makanya, dengan persetujuan PT. SMI dimulai lebih awal.

Selain itu sambung Hikmah, kami juga sudah dapat info dari pemenang lelangnya. Selepas kami terima hasil pemenang lelang dari pokja ULP. Secepatnya kami akan berkoordinasi dengan rekanan pemenang Delta Bumi Hatten (DBH), membicarakan tentang kontrak pekerjaan,"katanya singkat.

Reporter
ARDI

BPBD Kab Tebo Tetapkan Status Siaga Bencana Karhutla 2026

Kepala BPBD Kab Tebo, Joko Ardiawan/foto: dok duasatu.net


TEBOJAMBI,DUASATU.NET- 
Badan penanggulangan bencana daerah (BPBD) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi pada pekan depan akan menaikan status siaga bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). 

Hal tersebut disampaikan oleh kepala pelaksana (Kalaksa) BPBD Kab Tebo, Joko Ardiawan, bahwa untuk persiapan apel siaga Karhutla, kita dalam rapat koordinasi (Rakor) kemarin sudah menyepakati akan menetapkan naik status terhitung mulai tanggal 4 Mei 2026.

" Namun untuk pelaksanaan apel siaga bencana darurat Karhutla di rencanakan akan di lakukan pada tanggal 6 Mei 2026 dengan melibatkan seluruh elemen, antara lain TNI-Polri, dan masyarakat," ucap Joko. 

Selain itu Joko juga menambahkan, kita menghimbau kepada masyarakat tetap siaga, koordinasi dengan pemerintah setempat dan untuk tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara pembakaran,"tegasnya, Rabu 29 April 2026.

Reporter
ARDI

Sabtu, 02 Mei 2026

Seorang Remaja Warga Desa Sungai Keruh, Kab Tebo Tenggelam di Sungai Batanghari

Pencarian korban tenggelam di sungai Batanghari/foto: dok BPBD Kab Tebo

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Sungai Batanghari kembali menelan korban, kali ini seorang remaja bernama Rizky Ramadhani (16) warga RT 16 Dusun Gajah Mati, Desa Sungai Keruh, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, tenggelam di sungai Batanghari, sekira pukul 13.00 Wib, Sabtu 2 Mei 2026.

Kepala badan penanggulangan bencana daerah (BPBD) Kab Tebo, Joko Ardiawan di hubungi melalui sambungan telpon, membenarkan, kami sekira jam 2.00 Wb lewat, menerima laporan dari sekretaris desa (Sekdes) Sungai Keruh peristiwa seorang remaja berusia (16) tahun bernama Rizky Ramadhani warga RT 16 Dusun Gajah Mati, Desa Sungai Keruh, Kecamatan Tengah Tengah Ilir, terseret arus sungai Batanghari. 

" Kami langsung merespon cepat dengan menugaskan tim reaksi cepat (TRC) BPBD Kab Tebo, dari Posjo turun kelokasi untuk melakukan pencarian terhadap korban, berkoordinasi dengan tim Basarnas Bungo, dan pihak aparat setempat," ujar Joko. 

Joko melanjutkan, menurut laporan dari Sekdes Sungai Keruh, awalnya korban sedang mandi namun terseret derasnya arus Sungai Batanghari,"ucapnya singkat. 

Hingga berita ini di tulis korban bernama Rizky Ramadhani belum berhasil di ketemukan. 

Reporter
ARDI

 




 





Ad Placement

Politik

Pendidikan

Nasional