Penyidik Kajari Tebo Resmi Tahan Eks Kades Sungai Pandan AF dan Mantan Kaur Keuangan PW
Kajari Tebo Abdurachman dalam keterangan persnya kepada sejumlah wartawan mengatakan, bahwa dalam penanganan perkara DD APBDes tahun anggaran 2023/2024 sebagaimana di ketahui dengan adanya keputusan Kemendagri, Kepolisian dan Kejaksaan RI tahapan APIP harus di lewati.
" Tim penyidik Tipidsus Kejari Tebo, telah menetapkan dua tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor) dan melakukan penahanan berinisial AF mantan Kades dan PW mantan Kaur keuangan,"ujar Kajari.
Dikatakan Kajari Tebo, penetapan kedua tersangka dilakukan penyelidik setelah memperoleh alat bukti yang cukup. Kami tim penyidik telah memeriksa 85 orang saksi, menyita 378 dokumen dan uang tunai Rp245 juta sebagai barang bukti perkara, nanti akan ada perkembangan proses penanganan sampai dilimpahkan ke PN Tipikor Jambi.
Terhadap kerugian negara kami telah ekspos bersama BPKP perwakilan Jambi walau belum mendapat rilis resmi tapi kami sudah mendapatkan ekspos terakhir, bahwa kerugian negara sekitar Rp1,1 milyar lebih,"ungkap Kajari.
" Ada tiga modus yang dilakukan para tersangka, adalah membuat SPJ fiktif, mengelola tidak sesuai ketentuan dan menggunakan anggaran tidak sesuai peruntukan,"tegasnya.
Terkait dengan uang Rp245 juta itu, ujar Kajari, berada dalam penguasaan bersangkutan, pada proses penyelidikan dan penyidikan kami ketahui, yang bersangkutan buru-buru mengembalikan namun pihak aparatur desa tidak berani maka kami amankan menjadi barang bukti dan akan kita kembalikan ke kas desa.
Pasal yang diterapkan terhadap kedua tersangka, 603 karena penyidikan di lakukan KUHAP dan KUHP baru, sesuai asas lex pavor reo, kita menggunakan 603 juncto pasal 2 UU Tipikor juncto pasal 20 juncto pasal 18 UU Tipikor dengan subsidair 604 juncto pasal 3 juncto pasal 18 pasal 20 UU Tipikor, ancaman maksimal 20 tahun,"jelas Kajari Tebo.
Abdurachman menambahkan, perkara Tipikor yang sedang kami lakukan, pengembalian kerugian negara menjadi salah satu acuan kepada bersangkutan untuk segera mengembalikan, dengan mempertimbangkan tuntutan nantinya.
"Penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan selama 20 hari kedepan terhitung sejak hari ini,"Kajari Tebo menandaskan.
Reporter
ARDI















