Media Online : www.duasatu.net

News

Pemerintah

Hukrim

Advertorial

Video

Selasa, 05 Mei 2026

Pimpinan Ombudsman, Nuzran Joher, Launching Posko Pengaduan Penyelenggaraan Ibadah Haji 2026

Foto: dok Ombudsman perwakilan Jambi

JAMBI,DUASATU.NET- Untuk memastikan pengawasan penyelenggaraan ibadah haji di tahun ini berjalan optimal, Ombudsman RI telah membuka Posko Pengaduan Daring Penyelenggaraan Ibadah Haji 2026. Pengawasan ini meliputi pelayanan di asrama haji, pelayanan di bandara, pelayanan ibadah haji di Tanah Suci, dan pelayanan inklusif bagi lansia dan disabilitas.

Pada Selasa, 5 Mei 2026, Ombudsman RI melakukan launching Posko Pengaduan tersebut pada momen keberangkatam Jemaah Calon Haji (JCH) asal Provinsi Jambi di Asrama Haji Provinsi Jambi. Peluncuran ini secara seremonial dilakukan oleh Anggota Ombudsman RI, Nuzran Joher, dalam kunjungan kerjanya ke Provinsi Jambi. Kegiatan ini juga disaksikan oleh Kakanwil Kementerian Haji dan Umroh Provinsi Jambi, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jambi, dan para JCH Kloter BTH 13 asal Kota Jambi.

Dalam sambutannya, Nuzran, menyampaikan bahwa peluncuran Posko Pengaduan ini dilakukan merupakan bentuk dari kolaborasi Ombudsman dengan Kementerian Haji dan Umrah untuk mengawasi pelayanan penyelenggaraan haji tahun ini. Pengawasan ini sendiri sudah menjadi atensi Ombudsman agar masyarakat bisa mendapatkan haknya dengan layak.

"Mudah-mudahan kehadiran Ombudsman bisa memberikan harapan bahwa penyelenggaraan haji akan lebih baik dan transparan. Ini juga menunjukkan negara hadir untuk Bersama masyarakat yang beribadah haji," jelas Nuzran.

Usai melakukan peluncuran Posko Pengaduan secara resmi, Nuzran dan jajaran juga melakukan pemantauan terhadap pos-pos pelayanan JCH di Asrama Haji tersebut. Termasuk juga kamar-kamar yang ditempati oleh Jemaah.

Dari pengawasan tersebut, Nuzran menyampaikan apresiasinya atas perbaikan-perbaikan yang telah dilakukan penyelenggara. "Saya sudah beberapa kali menggunakan pelayanan haji dan umrah di Jambi sebelumnya. Saya akui untuk tahun ini sudah sangat baik," ujarnya.

Ombudsman sendiri membuka pengaduan tersebut secara One Stop Service. Artinya, pengaduan ditangani secara terpusat untuk seluruh JCH di Indonesia. Bagi masyarakat yang ingin melapor terkait penyelenggaraan pelayanan publik, dapat melapor secara langsung WA 08119093737 atau melalui email di team7@ombudsman.go.id.

Redaksi

Diberi Waktu Tiga Hari, Kementerian ATR Kantah Kab Tebo di Somasi

Leo Siahaan, SH LBH and Partner/foto: dok duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET-Kementerian agraria dan tata ruang (ATR) kantor pertanahan (Kantah) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi di somasi oleh lembaga bantuan hukum (LBH) and Partner terkait pengurusan sertipikat hak milik (SHM). 

Hal tersebut di katakan oleh LBH and Partner Leo Siahaan, bahwa dalam somasi tersebut kita meminta standar operasional prosedur (SOP) terhadap kepastian hukum masyarakat atau klien kami yang mengurus SHM hampir setahun tak kunjung selesai. 

Dijelaskannya, dari penyampaian pihak kantor pertanahan Kab Tebo kepada klien kami mereka bilang semuanya masih dalam proses, padahal segala sesuatu kewajiban administrasi dan pembayaran pajak sudah di bayarkan," ungkap Leo, Selasa 5 Mei 2026.

Sementara tegas Leo, kalau menurut PP No24/1997 batasi waktunya 98 hari kerja ini malah sudah hampir satu tahun tidak juga kunjung selesai. 

" Apalagi kita tahu BPN Tebo ini banyak masalah juga terkait sertipikat prona di zaman beberapa tahun lalu sampai kepala kantornya masuk dan sekarang ada permasalahan konflik antara PT Tebo Indah dengan masyarakat yang mana hak guna usaha (HGU) banyak menyasar masyarakat adalah produk BPN atau kementerian terkait. 

" Saya lihat BPN Tebo ini kurang terbuka terhadap masyarakat,"tegasnya.

Artinya kalau ke BPN sebagaimana yang kami sampaikan ini menanyakan SOP nya, berapa lama yang sebenarnya mulai pengurusan sampai sertipikat bisa terbit, karena bagaimana pun masyarakat selama ini didesak untuk mengurus legalitas tanah. 

Apabila tanah tidak digarap akan diambil oleh pemerintah, begitu masyarakat ada mengurus kenapa justru di persulit,"ujar Leo. 

" Terhadap somasi kita beri waktu selama tiga hari, surat somasi juga kita sampaikan ke Ombudsman perwakilan Jambi, kemudian komisi informasi Jambi. 

" Kalau belum juga ada tanggapan dari BPN Kabupaten Tebo, kami akan mengupayakan hukum baik gugatan maupun kepada Ombudsman nya,"kata Leo. 

Reporter
ARDI

Kalah Sat Set, Niat Panggil Pemda Klarifikasi Pinjaman Daerah, Bupati Lebih Dulu Kumpulkan Pimpinan dan Anggota DPR Bahas Proyek Jalan

Bupati dan Pimpinan serta anggota DPRD Tebo saat coffee morning di pendopo rumah dinas/foto: dok duasatu.net


TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Diberitakan pada sebelumnya, Senin 13 April 2026 lalu terkait berkurangnya pinjaman dana PT SMI yang telah di sepakati bersama, di respon wakil ketua DPRD Tebo, Ihsanuddin, kesepakatan awal DPRD dengan pemerintah pinjaman itu Rp140 milyar yang telah di ajukan. 

Dengan adanya pengurangan itu bakal ada pagu yang jadi korban dan tidak akan di bangun dan dalam waktu dekat saya bakal minta klarifikasi dari pemerintah," tegas Ihsan.

Alih-alih panggil pemerintah, justru yang ada malah terbalik, unsur pimpinan DPRD Tebo dan anggota dewan lainnya malah di kumpulkan yang di kemas melalui coffee morning dan silaturahmi bersama pimpinan dan anggota DPRD Kab Tebo, di ruang makan VIP rumah dinas Bupati Tebo, Senin 4 Mei 2026.

Acara itu di hadiri oleh Wakil Bupati, Sekda, Kepala Bapperida, Bakeuda, Kadis Kesehatan, Kadis Dikbud, Kadis PUPR dan Direktur RSUD STS, yang tak lain salah satunya membahas soal pinjaman daerah melalui PT SMI. 

Sejatinya DPRD Tebo bakal panggil Pemda secara resmi, dalam hal ini Bupati malah kandas dan di yakini tidak akan terwujud untuk mempertanyakan soal alasan pengurangan pinjaman dari PT SMI yang semula senilai Rp140 milyar, telah di bahas dan di setujui bersama TAPD hingga di sahkan melalui rapat paripurna APBD Murni tahun 2026, namun kini tinggal Rp100 milyar. 

Sementara dalam penjelasannya, atas nama Pemda, Bupati Tebo Agus Rubiyanto di dampingi wakilnya Nazar Efendi, Ketua DPRD Khalis Mustiko, Wakil Ketua I Ihsanuddin dan Wakil Ketua II Sahendra duduk bareng satu meja dan membeberkan dihadapan seluruh anggota dewan yang hadir, dari awal usulan pinjaman dana daerah PT SMI hingga akhir secara detail sehingga unsur pimpinan dewan hanya bisa manggut-manggut.

Meski begitu, kini masyarakat Kab Tebo menanti ketegasan wakilnya yang duduk di gedung DPRD, karena pinjaman dana daerah bukanlah hak perorangan atau kelompok, karena mereka berhak untuk tau itu. 

Reporter
ARDI

Diminta Klarifikasi Resmi Oleh DPRD Soal Pinjaman PT SMI, TAPD Tebo Pilih Ngilang..!

Wakil ketua DPRD Tebo, Ihsanuddin, kanan/foto: Ist


TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Aroma tak sedap dari pengelolaan keuangan daerah mencuat di Kabupaten Tebo, saat pembahasan krusial terkait pinjaman ratusan miliar rupiah ke pt sarana multi infrastruktur (PT SMI), justru tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) lebih pilih ngilang. 

Seyogyanya rapat resmi yang digelar oleh DPRD Tebo pada 27 April 2026, tidak satu pun perwakilan TAPD hadir. Tak ada penjelasan, tak ada klarifikasi, hanya kursi kosong hal ini jadi pertanyaan besar.

DPRD: Ini Bukan Lalai, Ini Pengabaian

Wakil Ketua I DPRD Tebo, Ihsanuddin, angkat bicara dengan nada keras. Ia menilai absennya TAPD bukan lagi sekadar kelalaian administratif, melainkan bentuk nyata pengabaian terhadap lembaga legislatif.

“Kami ini lembaga resmi. Undangan kami resmi. Tapi diabaikan begitu saja. Ini bukan lagi soal disiplin, ini soal penghormatan terhadap sistem pemerintahan,” tegasnya.

Rp40 Miliar “Hilang”, DPRD Tahu dari Media

Kejanggalan tak berhenti di situ. DPRD justru mengetahui adanya pemangkasan pinjaman dari Rp140 miliar menjadi sekitar Rp100 miliar melalui pemberitaan media bukan dari dokumen resmi pemerintah.

Fakta ini memicu kecurigaan serius: apakah ada keputusan penting yang diambil diam-diam tanpa melibatkan DPRD?

“ Ini uang rakyat. Angkanya bukan kecil. Kalau dipangkas Rp40 miliar, pasti ada program yang dikorbankan. Tapi sampai hari ini kami tidak diberi tahu,” kata Ihsanuddin.

Ada yang Disembunyikan

Situasi ini memunculkan spekulasi liar di ruang publik. Absennya TAPD dan minimnya transparansi membuka dugaan adanya sesuatu yang sengaja ditutup-tutupi.

Dalam tata kelola pemerintahan daerah, perubahan nilai pinjaman bukan perkara sederhana. Ada prosedur, ada pembahasan, dan ada persetujuan bersama. Jika itu dilangkahi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya etika—tetapi juga legalitas.

Ancaman Cacat Hukum Mengintai

DPRD Tebo kini bersiap membawa persoalan ini ke ranah kajian hukum dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Jika ditemukan pelanggaran prosedur, maka seluruh proses pinjaman ke PT Sarana Multi Infrastruktur berpotensi bermasalah secara hukum.

“Kalau ini dilakukan sepihak, itu pelanggaran. Kami tidak akan tinggal diam. Legalitasnya akan kami uji,” tegas Ihsanuddin.

Diamnya TAPD, Kuatkan Kecurigaan

Hingga berita ini diturunkan, TAPD Kabupaten Tebo belum juga memberikan klarifikasi. Tidak ada penjelasan soal absensi, tidak ada uraian soal pemangkasan anggaran.

Sikap diam ini justru mempertegas kecurigaan publik: ada apa sebenarnya di balik perubahan angka miliaran rupiah. 

Reporter
ARDI

Senin, 04 Mei 2026

Ogah Konfirmasi, PT Montd’or Oil Disorot Diduga Lobi Senyap Soal Jalan TMMD

Gambar: Ilustrasi

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Sikap bungkam PT Montd’or Oil Tungkal Ltd di tengah polemik rencana penggunaan jalan hasil program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) di Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, kian memicu tanda tanya publik.

Upaya konfirmasi yang dilakukan media ini kepada Humas perusahaan, Ahmad Firdaus, tidak mendapat respons. Pesan WhatsApp yang dikirim pada hari ini Senin (4/5/2026) tidak dibalas, begitu juga sebelumnya. 

Demikian juga humas PT. Montd'or Oil Tungkal Ltd, Rahmat Hidayat juga terkesan menghindari konfirmasi, baik melalui pesan singkat maupun panggilan telepon.

Ironisnya, di saat tertutup terhadap media, informasi di lapangan justru menyebut perusahaan tengah bergerak aktif. 

Dalam beberapa hari terakhir, Ahmad Firdaus diduga melakukan lobi-lobi intensif ke Pemerintah Kabupaten Tebo serta Pemerintah Desa Kunangan dan Kelurahan Sungai Bengkal.

Manuver ini memunculkan dugaan bahwa perusahaan sedang mencari jalan pintas untuk memanfaatkan jalan TMMD sebagai jalur alternatif, menyusul belum rampungnya pembebasan sejumlah lahan milik warga untuk proyek pipa gas menuju Kabupaten Batanghari.

Sebelumnya, PT Montd’or Oil Tungkal Ltd memang telah membebaskan sebagian lahan warga melalui skema sewa dan ganti rugi tanam tumbuh. Namun, sejumlah bidang lahan lain dikabarkan masih belum mencapai kesepakatan, memicu resistensi dari pemilik lahan.

Di tengah situasi tersebut, rencana penggunaan jalan TMMD—yang dibangun dari swadaya masyarakat sejak 1980-an dan diperlebar melalui program pemerintah—dinilai berpotensi menimbulkan konflik baru.

Ketua Lembaga Adat Melayu Jambi (LAMJ) Kecamatan Tebo Ilir, Muhammad Isya sebelumnya, menegaskan bahwa setiap perubahan fungsi jalan harus melalui persetujuan masyarakat.

“Jalan itu ada sejarahnya, dibangun dari swadaya warga lalu dihibahkan untuk kepentingan umum. Kalau sekarang mau dipakai untuk kepentingan perusahaan, harus terbuka dan disepakati masyarakat,” tegasnya.

Ia mengingatkan, tanpa transparansi, potensi gesekan sosial sangat terbuka.

“Kalau dipaksakan tanpa komunikasi yang jelas, ini bisa memicu konflik di tengah masyarakat,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, PT Montd’or Oil Tungkal Ltd belum memberikan klarifikasi resmi terkait rencana penggunaan jalan TMMD maupun dugaan aktivitas lobi yang dilakukan. Sikap bungkam ini justru semakin memperkuat spekulasi di tengah masyarakat.

Redaksi

Tender Proyek di RSUD STS Tebo Dului Akad, PPK: Arahan Dari PT SMI

Foto: dok duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Diketahui
bahwa manajemen RSUD Sultan Thaha Saifudin Muara Tebo sudah lebih awal melaksanakan tender dibiayai melalui anggaran dana pinjaman daerah dari pt sarana multi infrastruktur (PT SMI), namun demikian, kontrak pelaksanaan kegiatan tersebut masih menunggu penandatanganan akad antara PT SMI dan pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo.

" Kita sudah dapat arahan dari PT SMI, kontrak bakal dilaksanakan setelah akad di teken,"ujar pejabat pelaksana kegiatan (PPK), Nurhikmah, Senin 4 Mei 2026.

Hikmah bilang, masa kegiatan pekerjaan pembangunan sarana infrastruktur RSUD STS dijadwalkan sampai delapan bulan. Makanya, dengan persetujuan PT. SMI dimulai lebih awal.

Selain itu sambung Hikmah, kami juga sudah dapat info dari pemenang lelangnya. Selepas kami terima hasil pemenang lelang dari pokja ULP. Secepatnya kami akan berkoordinasi dengan rekanan pemenang Delta Bumi Hatten (DBH), membicarakan tentang kontrak pekerjaan,"katanya singkat.

Reporter
ARDI

BPBD Kab Tebo Tetapkan Status Siaga Bencana Karhutla 2026

Kepala BPBD Kab Tebo, Joko Ardiawan/foto: dok duasatu.net


TEBOJAMBI,DUASATU.NET- 
Badan penanggulangan bencana daerah (BPBD) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi pada pekan depan akan menaikan status siaga bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). 

Hal tersebut disampaikan oleh kepala pelaksana (Kalaksa) BPBD Kab Tebo, Joko Ardiawan, bahwa untuk persiapan apel siaga Karhutla, kita dalam rapat koordinasi (Rakor) kemarin sudah menyepakati akan menetapkan naik status terhitung mulai tanggal 4 Mei 2026.

" Namun untuk pelaksanaan apel siaga bencana darurat Karhutla di rencanakan akan di lakukan pada tanggal 6 Mei 2026 dengan melibatkan seluruh elemen, antara lain TNI-Polri, dan masyarakat," ucap Joko. 

Selain itu Joko juga menambahkan, kita menghimbau kepada masyarakat tetap siaga, koordinasi dengan pemerintah setempat dan untuk tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara pembakaran,"tegasnya, Rabu 29 April 2026.

Reporter
ARDI

Sabtu, 02 Mei 2026

Seorang Remaja Warga Desa Sungai Keruh, Kab Tebo Tenggelam di Sungai Batanghari

Pencarian korban tenggelam di sungai Batanghari/foto: dok BPBD Kab Tebo

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Sungai Batanghari kembali menelan korban, kali ini seorang remaja bernama Rizky Ramadhani (16) warga RT 16 Dusun Gajah Mati, Desa Sungai Keruh, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, tenggelam di sungai Batanghari, sekira pukul 13.00 Wib, Sabtu 2 Mei 2026.

Kepala badan penanggulangan bencana daerah (BPBD) Kab Tebo, Joko Ardiawan di hubungi melalui sambungan telpon, membenarkan, kami sekira jam 2.00 Wb lewat, menerima laporan dari sekretaris desa (Sekdes) Sungai Keruh peristiwa seorang remaja berusia (16) tahun bernama Rizky Ramadhani warga RT 16 Dusun Gajah Mati, Desa Sungai Keruh, Kecamatan Tengah Tengah Ilir, terseret arus sungai Batanghari. 

" Kami langsung merespon cepat dengan menugaskan tim reaksi cepat (TRC) BPBD Kab Tebo, dari Posjo turun kelokasi untuk melakukan pencarian terhadap korban, berkoordinasi dengan tim Basarnas Bungo, dan pihak aparat setempat," ujar Joko. 

Joko melanjutkan, menurut laporan dari Sekdes Sungai Keruh, awalnya korban sedang mandi namun terseret derasnya arus Sungai Batanghari,"ucapnya singkat. 

Hingga berita ini di tulis korban bernama Rizky Ramadhani belum berhasil di ketemukan. 

Reporter
ARDI

A Rohim Berharap Pemerintah Siapkan Solusi Jika Tambang Batubara Ditutup Permanen

A Abdulrohim masyarakat Kab Lebak/foto: Ist

BANTEN,DUASATU.NET- Abdul Rohim selaku masyarakat dan mewakili para Penambang yang berada di wilayah Kecamatan Bayah dan Cihara, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, mendukung penutupan tambang ilegal di wilayah tersebut, ia sadar dampak yang di timbulkan oleh kegiatan pertambangan sangat besar di antaranya lingkungan, sosial, kesehatan, korban jiwa maupun dampak hukum.

Meski mendukung dan menyadari, Abdul Rohim meminta kepada Pemerintah supaya masyarakat yang ada di wilayah tersebut di berikan solusi dan lapangan kerja. Ia juga mengklaim hampir semua warga di Kec Bayah dan Cihara itu mata pencahariannya sebagai kuli penambang batu bara.

“Apabila tambang batu bara di Kab Lebak di tutup, kami, masyarakat di Bayah dan Cihara meminta pemerintah untuk dapat mempersiapkan solusi lapangan kerja alternatif sebagai antisipasi kalau tambang batu bara ditutup permanen.” ucap Abdul Rohim dengan penuh harapan, Sabtu 2 Mei 2026.

“ Terlebih hampir 90 persen warga di Bayah dan Cihara pendapatannya bergantung pada kuli kasar sebagai penambang,"imbuhnya.

Selain itu Abdul Rohim mengeluhkan, penutupan operasional tambang dapat berpotensi menimbulkan dampak signifikan terhadap kondisi sosial dan ekonomi masyarakat lokal yang bergantung pada sektor tersebut.

Pemerintah perlu mengambil langkah proaktif untuk merespons kekhawatiran ini, dengan fokus pada diversifikasi ekonomi daerah,"katanya

Menurutnya pendekatan pemerintah terhadap masyarakat tentunya dapat di pertimbangkan meliputi pelatihan keterampilan, menyediakan program pelatihan vokasi dan keterampilan baru untuk mempersiapkan pekerja tambang beralih ke sektor lain, seperti pariwisata, agrikultur berkelanjutan, atau industri kreatif,"kata A ABDULROHIM. 

Kemudian pengembangan sektor alternatif mendorong investasi dan pengembangan sektor ekonomi lokal yang tidak bergantung pada ekstraksi sumber daya alam, memanfaatkan potensi daerah seperti keindahan alam Bayah untuk ekowisata,"ujarnya

Sementara SY salah seorang warga lainnya menambahkan, penyediaan modal usaha memberikan bantuan atau skema pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk mendorong kewirausahaan di masyarakat.

Kemudian, kolaborasi multi pihak melibatkan pemerintah daerah, perusahaan tambang, masyarakat sipil, dan swasta dalam merumuskan kebijakan transisi yang adil dan berkelanjutan.

“Langkah-langkah ini penting untuk memastikan transisi yang lancar dan meminimalisir dampak negatif penutupan tambang terhadap kesejahteraan masyarakat di Bayah," pungkasnya.

Redaksi

Dekatkan Diri Dengan Masyarakat, Ombudsman Jambi Adakan PVL On The Spot di Kabupaten Batang Hari

Foto: dok Ombudsman RI Perwakilan Jambi

JAMBI,DUASATU.NET- Ombudsman Jambi melaksanakan kegiatan Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL) - On The Spot di Kabupaten Batang Hari. Kegiatan ini dilaksanakan pada 28-30 April 2026 di beberapa lokasi di kabupaten tersebut.

Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman Jambi, Indra SH MH, mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memastikan pelayanan publik di sejumlah unit kerja pelayanan berjalan dengan baik. Untuk itu Ombudsman membuka gerai pengaduan di tiga lokasi.

"Kegiatan kita kali ini di Batang Hari kita fokuskan di Kantor Pertanahan Batang Hari, Polres Batang Hari dan juga Lapas Kelas IIB Anak Batang Hari," ujar Indra.

Lebih lanjut, Indra menjelaskan  bahwa  kegiatan ini juga bertujuan untuk mendekatkan Ombudsman kepada masyarakat. Masyarakat yang berada di lokasi dapat bertanya, konsultasi, dan melapor ke Ombudsman terkait pelayanan publik.

"Kegiatan ini juga bagian dari upaya Ombudsman untuk mengajak masyarakat bersama mengawasi pelayanan publik, sehingga perbaikan terhadap pelayanan yang diberikan lebih maksimal," jelas Indra.

Kegiatan PVL OTS ini sendiri merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Ombudsman Jambi. Dalam kegiatan ini Ombudsman akan mengunjungi unit kerja atau tempat pelayanan publik dan membuka gerai untuk masyarakat yang ada di sana.

Redaksi

Proyek Turap Pagar Puding Hibah Dari BNPB Senilai Rp20,4 Milyar di Kab Tebo Tinggal Tunggu LHP BPK..!

Pemeriksaan oleh BPK di turap di desa Pagar Puding/foto: dok duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- 
Badan pemeriksa keuangan republik indonesia (BPK RI) telah melakukan pengecekan proyek fisik hibah rehabilitasi dan rekontruksi (RR) jalan Kabupaten dan tanggul sungai desa Pagar Puding, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo tahun anggaran 2024 yang dikerjakan pada 2025 lalu tinggal menunggu laporan hasil pemeriksaan (LHP). 

Seperti diketahui bahwa proyek hibah dari badan nasional penanggulangan bencana daerah (BNPB) tersebut senilai Rp20,4 milyar di kerjakan oleh PT PBB kerja sama operasi (KSO) PT SRA. 

Melalui sekretaris BPBD Kab Tebo, Prov Jambi, Ahmad Rony menjelaskan, bahwa pihaknya telah melakukan kunjungan ketiga lokasi hibah RR 2024 yang fisiknya di laksanakan tahun 2025, pekerjaannya sudah selesai dan pemeriksaannya telah di lakukan oleh BPK. 

Rony menyebutkan, hitung-hitungan terkait dengan kegiatan sudah terlebih dulu kami sampaikan ke BPK,"katanya saat ditemui dikantornya, Kamis 30 April 2026.

Tindaklanjut dari BPK meminta sebagian dokumen yang mereka anggap di butuhkan termasuk dokumentasi dalam bentuk softcopy,"ujar Rony. 

" Kami saat turun ke turap desa Pagar Puding untuk melakukan pengecekan bersama BPK di dampingi pihak rekanan, konsultan pengawas dan juga direksi perusahaan,"ucapnya.

Ditegaskan Rony, pihak rekanan yang turun ke turap Pagar Puding itu KSO, antara pulau bintan bestari (PT PBB) dan selaras restu abadi (PT SRA). " Terkait selama pelaksanaan kegiatan proyek turap Pagar Puding yang terlibat adalah orang-orangnya KSO. 

Di yakini Rony yang menjadi catatan saat BPK melakukan pemeriksaan tidak ada, namun dari hasil koordinasi, pihak BPK mempertanyakan 5 persen yang tidak di bayarkan. 

" Saya jelaskan ke BPK bahwa yang 5 persen itu tidak kami tahan karena itu hak rekanan, cuma ada syarat, bisa di cairkan ketika rekanan menyampaikan jaminan pemeliharaan. Namun sampai akhir pencairan rekanan tidak bisa menyampaikan jaminan pemeliharaan makanya sisa 5 persen itu tidak bisa kita cairkan,"ungkapnya.

" Rekanan tidak bisa mengurus jaminan pemeliharaan dengan rentang waktu yang ada,"pungkas Rony. 

Reporter
ARDI

Jumat, 01 Mei 2026

Hari Buruh 2026, Asep Pahrudin Serukan Penguatan Organisasi Buruh

Ketua DPW Badak Banten Provinsi Banten, Asep Pahrudin/latar foto: ilustrasi

BANTEN,DUASATU.NET- Ketua DPW Badak Banten Provinsi Banten, Asep Pahrudin, sampaikan pernyataan tegas terkait posisi buruh dalam dunia industri, di peringatan hari Buruh Nasional, 1 Mei 2026, bahwa buruh bukan sekadar pelengkap tapi penggerak utama yang menentukan hidup-matinya sebuah perusahaan.

Dalam keterangannya, Asep menyampaikan ucapan selamat sekaligus pesan keras kepada seluruh pemangku kepentingan.

“Selamat Hari Buruh Nasional 1 Mei 2026. Ini bukan sekadar seremoni tahunan, tapi momentum untuk mengingat bahwa buruh adalah fondasi utama ekonomi. Tanpa buruh, perusahaan tidak akan berdiri, apalagi berkembang,” tegasnya. Jumat, 1 Mei 2026.

Ia menyoroti masih adanya ketimpangan perlakuan terhadap buruh, mulai dari upah yang dinilai belum sepenuhnya layak, hingga minimnya perlindungan kerja di sejumlah sektor. Menurutnya, kondisi ini tidak boleh terus dibiarkan karena berpotensi memicu ketidakstabilan hubungan industrial.

“Jangan hanya menuntut produktivitas tinggi, tapi kesejahteraan buruh diabaikan. Itu tidak adil. Kalau buruh ditekan, jangan harap perusahaan bisa berjalan sehat,” ujarnya dengan nada kritis.

Asep juga mengingatkan bahwa keberhasilan perusahaan sejatinya adalah hasil kerja kolektif, bukan hanya manajemen atau pemilik modal. Karena itu, ia meminta perusahaan untuk lebih terbuka, transparan, dan menghargai kontribusi buruh secara nyata.

Selain itu, ia mendorong pemerintah agar tidak sekadar menjadi penonton dalam persoalan ketenagakerjaan. Pengawasan terhadap perusahaan harus diperketat, terutama dalam hal pemenuhan hak-hak buruh dan penerapan regulasi yang berlaku.

“Negara harus hadir. Jangan sampai buruh terus berada di posisi lemah. Perlindungan hukum harus ditegakkan tanpa kompromi,” katanya.

Momentum Hari Buruh 2026 ini, lanjut Asep, harus menjadi titik balik untuk membangun kesadaran bersama bahwa buruh adalah pilar utama pembangunan ekonomi. Ia berharap ke depan tercipta hubungan industrial yang lebih adil, berimbang, dan berkelanjutan, khususnya di Provinsi Banten. 

Reporter
A ABDULROHIM

 




 





Ad Placement

Politik

Pendidikan

Nasional