Media Online : www.duasatu.net

News

Pemerintah

Hukrim

Advertorial

Video

Sabtu, 13 Juni 2026

Perangkat Setempat Mengaku Tidak Tau Ada WNA Tinggal di Salah Satu Kontrakan di Kab Tebo Diamankan Petugas Imigrasi

Salah satu kontrakan di Kab Tebo, tempat tinggal WNA asal Tiongkok, Cina berinisial GO/dok: duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Diketahui pada Selasa, 9 Juni 2026 malam lalu warga Kelurahan Tebing Tinggi, Kec Tebo Tengah, Kab Tebo, Prov Jambi, melakukan penggerebekan terhadap warga negara asing (WNA) asal Cina berinisial GO (34) tinggal di salah satu kontrakan bersama warga desa Puntikalo Kec Sumay, selain tidak melapor ke perangkat pemerintah setempat diduga membawa seorang perempuan. 

Berkaitan hal itu, ketua RW 7 Taman Rajo, Kel Tebing Tinggi, Kec Tebo Tengah, Fadlin Hafizi kerap disapa Jawir membenarkan, bahwa pada Rabu 10 Juni 2026 menerima laporan warganya bahwa memang pada Selasa malam lalu di duga dalam tanda kutip ada penangkapan WNA oleh petugas keamanan termasuk imigrasi keesokan harinya. 

Setelah saya tanyakan, memang sebelum terjadi penggerebekan, ada warga sudah melakukan interogasi ke kontrakan tersebut. Awalnya memang penyewa katanya membawa perempuan tapi setelah di lakukan penggerebekan oleh warga ternyata tidak ada,"ujar Jawir. 

" Iya hanya WNA Cina, yang tidak bisa berkomunikasi dalam bahasa Indonesia," lanjutnya, Jum'at 12 Juni 2026.

Selain itu Jawir mengaku, keberadaan WNA tersebut, tidak diketahui RT, karena sebelumnya warga yang melapor ke RT, ada WNA ngontrak disitu. Setelah di tanyakan pada prinsipnya warga sudah tau lebih dulu karena sebelumnya ada penangkapan dan telah di interogasi oleh warga. 

" Dari kejadian itu rencananya kami RW 7 Taman Rajo, Kel Tebing Tinggi jelas Jawir akan melakukan rapat dengan seluruh RT yang ada di RW 7 dengan termasuk ketua pemuda. 

Jawir menipis, kecolongan adanya WNA Cina tersebut, karena memang orang biasa dan tidak masalah, cuma waktu malam penggrebekan katanya ada bawa seorang perempuan, karena dari awal yang ngontrak hanya sendiri,"tutupnya.

Hal serupa di sampaikan oleh Kades Puntikalo, dia mengaku tidak tau sama sekali ada WNA asal Cina berkunjung menemui salah satu warganya. 

Namun demikian ucap Kades, untuk ke depannya menekankan apabila ada tamu dari luar daerah 1x24 harus lapor, apa itu ke RT, Kadus atau langsung ke kantor desa. 

Fahrizal memastikan akan segera memanggil Kadus dimana warganya yang telah membawa WNA tersebut melapor. Sampai saat kata Fahrizal, Kadus belum ada menghubunginya baik lewat telpon maupun ketemu langsung melapor dengan saya,"imbuhnya.

Dari awal masuk ke desa belum ada laporannya, baru sekarang setelah kejadian baru ada dapat informasi itu pun tau dari kawan-kawan media,"pungkas Fahrizal. 

Reporter
ARDI

Jumat, 12 Juni 2026

Nuzran Joher Dorong Pembenahan Sistem Pengaduan WNA di Tiap Kantor Imigrasi

Dok: Ombudsman RI

JAKARTA,DUASATU.NET- Pimpinan Ombudsman RI, Nuzran Joher, menyoroti persoalan yang terjadi di tubuh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI. Setelah sebelumnya KPK menahan Wamen Imipas, ia mengatakan bahwa sebelumnya Ombudsman pernah menyampaikan tindakan korektif dan saran perbaikan ke lembaga tersebut.

"Ombudsman telah menyampaikan tindakan korektif dan saran perbaikan kepada dua lembaga tersebut dan terus memonitor tindak lanjut pelaksanaannya," sebut Nuzran pada Kamis, 11 Juni 2026.

Lebih lanjut, Nuzran menyoroti terkait adanya kerentanan maladministrasi pada layanan izin tinggal bagi warga negara asing (WNI) di Kementerian Imipas. Hal ini sebenanrnya bulan hal baru bagi Ombudsman dan sebelumnya suda pernah dilakukan kajian.

"Ombudsman telah mendeteksi celah administratif sistemik serta menerbitkan hasil kajian dan saran perbaikan," jelas Nuzran.

Ombudsman juga menyoroti salah satu akar masalah pelayanan keimigrasian di lapangan adalah minimnya sarana prasarana (sarpras) pengaduan bagi WNA. Hal ini berpeluang menutup akses bagi pengawasan publik serta membuka ruang terjadinya intimidasi, tindakan tidak kompeten, hingga pungutan tidak resmi. Untuk itu, Nuzran mendesak Kementerian Imipas untuk menyediakan sarpras pengaduan yang terbuka, aksesibel, dan transparan bagi WNA di seluruh kantor imigrasi di Indonesia.

Nuzran kembali mengingatkan seluruh instansi pemerintah bahwa kepatuhan terhadap pengawasan pelayanan publik adalah instrumen utama untuk memastikan program-program prioritas negara berjalan secara transparan dan akuntabel. "Ombudsman akan terus menjalankan menjalan tugas dan fungsinha guna memastikan reformasi birokrasi dan pelayanan publik di Indonesia bersih," tutupnya. 

Redaksi

Kamis, 11 Juni 2026

Mitra SPPG Cundamanik Berikan Bantuan Moblier Sekolah, BOS dan Santunan Anak Yatim

Foto: dok A Abdulrohim

LEBAKBANTEN,DUASATU.NET- Sebagai kepedulian terhadap dunia pendidikan di wilayah kec cihara dan menyambut tahun ajaran baru 2026-2027. mitra sppg cundmanaik berikan bantuan mobulier sekolah, bantuan oprasionoal sekolah, bantuan sembako di pondok pesantren dan santunana anak yatim sebanyak 30 anak yatim.

Kegiatan tersebut di berikan kepada.

1. Mi darunadwah cikopo

2. Mi nurul hidayah cibinong 

3. Pondok pesantren albarokah 

Penyerahan atau santunan lansung di berikan oleh cio/pemilik cundamanik iim Saripudin.

Kepala sekolah mi darunadwah cikopo mimin rosmini, s.pdi mengucapkan banyak terimakah atas bantuan moblier sekolahnya kami sangat mebutuhkan mobulier ini karena anak anak belajar di kelas hanya pake tikar, dan terimaksih juga atas santunan anak yatim di mi kami,  kami doakan semoga cundamanik sukses selalu di berikan kesehatan dan selalu di berikan kemudahan dalam semua urusannya.

Reporter

A ABDULROHIM

Kanim Kelas III Non TPI Bungo Jambi: WNA Asal Cina Yang Dijemput Dari Tebo Masih Dalam Pemeriksaan

WNA berkebangsaan Cina berinisial GO, dok: duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Berawal dari informasi warga Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo mencurigai ada seorang warga negara asing (WNA) berkebangsaan Cina di salah satu rumah kontrakan, setelah di telusuri ternyata benar warga pun melaporkannya ke pihak berwajib. 


Berkaitan dengan hal tersebut, kantor imigrasi (Kanim) kelas III Non TPI Bungo Tebo, Prov Jambi, Wega Prayoga, membenarkan, WNA asal Cina tersebut, namun untuk saat ini sedang kita lakukan pendalaman terkait izin tinggal yang dia miliki, statusnya di Tebo lagi ngapain, kegiatannya apa, selain itu pekerjaannya selama di Cina juga belum jelas. 

Lanjut Wega, Takutnya dia termasuk dalam salah satu jairngan, makanya masih kita dalami dan berkoordinasi dengan pusat terkait data-data yang bersangkutan di khawatirkan punya dobel data. 

Sejauh ini kata Wega, WNA Cina, di ketahui berinisial GO (34) dalam melakukan aktivitasnya sendiri. 

"Jadi ada apa-apa pun masih sendiri, dia ini landing atau mendarat di Bandara Kualanamu, Medan Sumatera Utara (Sumut)," ungkap Wega dihubungi duasatu.net melalui sambungan telpon, Kamis 11 Juni 2026.

Diketahui WNA asal Cina berinisial GO (34) tahun tersebut di jemput langsung oleh petugas Kanim kelas III Non TPI Bungo Tebo, di salah satu rumah kontrakan. 

Reporter
ARDI

Rabu, 10 Juni 2026

Cegah Pelanggaran Maladministrasi Yang Berulang, Ombudsman Dorong Perbaikan Tata Kelola Mendasar di BGN

Ombudsman RI asal Jambi, Nuzran Joher/foto: dok Ombudsman

JAKARTA,DUASATU.NET- Menanggapi banyaknya  perbincangan di tengah masyarakat terkait penengakkan hukum dan pembenahan tata kelola penyelenggaraan program strategis Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Badan Gizi Nasional, menjadi perhatian serius Ombudsman RI. Terlebih program ini merupakan bentuk pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat luas.

Pimpinan Ombudsman RI asal Jambi, Nuzran Joher, menyampaikan apresiasinya atas penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana di BGN tersebut. "Momentum ini juga harus menjadi langkah lanjutan untuk melakukan evaluasi total terhadap program strategis negara tersebut," sebutnya di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (9/6/2026). 

Nuzran juga menegaskan bahwa fungsi pengawasan lembaganya bersifat independen. Ombudsman RI tetap konsisten menjalankan fungsi pengawasan substantifnya secara independen. Ia menyebutkan bahwa pada September 2025, Ombudsman RI telah menyampaikan hasil kajian Rapid Assessment mengenai tata kelola Program MBG kepada pihak BGN. 

Anggota Ombudsman RI ini juga menyatakan bahwa scara sistem organisasi, fungsi deteksi dini pencegahan tetap berjalan penuh. Ombudsman telah menyampaikan hasil kajian yang berisi potensi maladministrasi kepada pimpinan BGN terdahulu. "Namun, sangat disayangkan saran-saran perbaikan tata kelola dan mitigasi konflik kepentingan dalam pengadaan tersebut tidak diindahkan secara maksimal di lapangan," jelas Nuzran 

Nuzran mengingatkan seluruh instansi pemerintah bahwa kepatuhan terhadap pengawasan pelayanan publik adalah instrumen utama untuk memastikan program-program prioritas negara berjalan secara transparan dan akuntabel. Ombudsman RI akan terus menjalankan mandat undang-undang secara objektif tanpa kompromi, guna memastikan reformasi birokrasi dan pelayanan publik di Indonesia bersih dari praktik maladministrasi demi kepentingan masyarakat luas. 

Dalam waktu dekat, Ombudsman akan menggelar rapat koordinasi tatap muka bersama BGN untuk mendapatkan pembaruan (update) perkembangan tata kelola terkini, berkoordinasi langsung dengan pimpinan baru, serta memetakan secara komprehensif butir-butir saran perbaikan Ombudsman RI yang dapat dilaksanakan sesuai skala prioritas.

Redaksi

Tim III Kab Tebo Pantau Pelaksanaan Pencoblosan Pilkades Mangun Jayo

Salah satu calon kepala desa Mangun Jayo,usai melakukan pencoblosan/foto: dok duasatu.net


TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Setelah melalui rangkaian dan tahapan panjang dan melelahkan, akhirnya pelaksanaan pemungut suara pemilihan kepala desa (Pilkades) di 54 desa dalam Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, resmi di gelar secara serentak, pada Rabu 10 Juni 2026.

Pilkades serentak 54 desa tersebut langsung di pantau oleh tim dari Kabupaten. 

Didesa Mangun Jayo, Kec Tebo Tengah, dan Sumay pelaksanaan pemungutan suara Pilkades di pantau oleh tim III dengan di ketuai oleh sekretaris daerah (Sekda) didampingi Sahli Bid. KSDM, Inspektur, Kadis Pusif, Kadis LH-Hub, Kabag Umum, Kabag PSDAAP, Dir RSUD STS. 

Ketua Tim III Kab Tebo, melalui Kadis Pusif Ade Nofriza, mengatakan, hari ini kami melakukan pemantauan Pilkades serentak tahun 2026 dan saat ini kami berada di desa Mangun Jayo, Kec Tebo Tengah. 

" Setelah melakukan komunikasi dengan panitia Pilkades, dan Plt Kades, sejauh ini kondisi pelaksanaan di desa Mangun Jayo sedang melakukan proses pencoblosan, dimana ada dua calon, dengan jumlah mata pilih sekitar 2963 pemilih dan mudah-mudahan kita berharap berjalan lancar dari awal hingga akhir, "ujar Ade, kepada sejumlah wartawan, Rabu 10 Juni 2026.

Ade melanjutkan, informasi yang kita dapat dari panitia Pilkades, dikarenakan di desa Mangun Jayo ada beberapa lokasi jarak tempuhnya masih sangat jauh sehingga pihak panitia sedang mendorong seluruh masyarakat yang terdata dalam daftar pemilih tetap (DPT) sudah memenuhi kriteria untuk melakukan pencoblosan, dapat hadir ke TPS. 

" Hasil komunikasi kita dengan panitia posisinya pencoblosan dilaksanakan di satu lokasi supaya akses pengamanan, komunikasi dan koordinasi dapat berjalan dengan baik,"pungkas Ade Nofriza. 

Reporter
ARDI

Selasa, 09 Juni 2026

Terus Bergulir, Hero: Hibah Tanah Untuk Jalan TMMD, Bukan Buat Kepentingan Perusahaan

Gambar: Ilustrasi


TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Rencana penggunaan jalan TMMD ruas jalan Kunangan - Sungai Bengkal oleh PT MontD'Or Oil Tungkal Ltd kembali tuai penolakan dari masyarakat. Salah satunya datang dari Hero Samudra, warga yang disebut turut menghibahkan sebagian lahannya saat pelebaran jalan dilaksanakan melalui program TMMD.

Hero menyatakan, tanah yang dihibahkan masyarakat ke pemerintah saat pembangunan jalan TMMD dilakukan dengan tujuan untuk kepentingan umum dan akses masyarakat, bukan untuk kepentingan operasional perusahaan.

" Kami menghibahkan tanah dengan ikhlas karena jalan ini untuk masyarakat. Tujuannya jelas, agar akses warga menjadi lebih baik, mendukung aktivitas pertanian, perkebunan, pendidikan dan pelayanan masyarakat. Bukan untuk kepentingan perusahaan," tegas Hero saat dikonfirmasi, Selasa 9 Juni 2026.

Lanjut Hero, sejak awal masyarakat mendukung program TMMD karena di yakini akan memberikan manfaat luas bagi warga Tebo Ilir. Bahkan sejumlah warga rela menyerahkan sebagian lahannya tanpa meminta ganti rugi demi terwujudnya pembangunan jalan tersebut.

Selain itu Hero mengaku keberatan apabila jalan yang dibangun dari hibah masyarakat dan anggaran pemerintah itu kemudian digunakan sebagai alternatif jalur perusahaan akibat kendala pembebasan lahan yang dihadapi pihak perusahaan.

" Kalau perusahaan butuh jalur untuk kegiatan usaha, seharusnya menempuh mekanisme sendiri sesuai aturan. Jangan sampai fasilitas yang dibangun untuk kepentingan masyarakat dialihkan menjadi solusi atas persoalan perusahaan," katanya.

Penolakan ini sejalan dengan pandangan sejumlah tokoh masyarakat yang menilai tanah yang dihibahkan warga ke pemerintah memiliki tujuan sosial yang jelas, yakni menunjang kepentingan umum. Dalam sejumlah pemberitaan sebelumnya disebutkan bahwa lahan di sepanjang Jalan TMMD dihibahkan masyarakat untuk pembangunan jalan publik dan bukan untuk operasional perusahaan.

Hero meminta Pemda, DPRD, dan pihak perusahaan membuka ruang dialog secara terbuka ke masyarakat sebelum mengambil keputusan apa pun terkait rencana penggunaan jalan TMMD tersebut.

"Kalau memang ada rencana pemanfaatan jalan untuk kepentingan perusahaan, masyarakat harus diberi penjelasan secara terbuka. Jangan sampai amanah masyarakat yang telah menghibahkan tanahnya justru bergeser dari tujuan awal,"ucapnya.

Tambah Hero, masyarakat pada prinsipnya tidak anti terhadap investasi. Namun investasi harus tetap menghormati hak masyarakat serta tujuan awal hibah tanah yang diberikan untuk kepentingan publik.

Polemik penggunaan Jalan TMMD oleh PT MontD'Or Oil Tungkal Ltd, masih jadi perhatian berbagai pihak. Sejumlah tokoh masyarakat, aktivis, dan DPRD Kab Tebo meminta agar setiap rencana pemanfaatan jalan tersebut dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, PT Montd'Or Tungkal Ltd memilih belum memberikan penjelasan kepada publik terkait polemik rencana penanaman pipa di jalan TMMD. Humas perusahaan, Muhammad Firdaus, yang dihubungi wartawan melalui pesan WhatsApp, panggilan telepon, dan pesan suara, belum memberikan respons hingga berita ini di tulis.

Padahal, sejumlah warga yang sebelumnya menghibahkan sebagian lahannya untuk pembangunan jalan menyatakan keberatan apabila fasilitas umum tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan perusahaan tanpa adanya komunikasi dan sosialisasi yang memadai kepada masyarakat. Sikap diam perusahaan pun memicu berbagai pertanyaan di kalangan warga mengenai dasar dan mekanisme rencana kegiatan tersebut. 

Redaksi

Senin, 08 Juni 2026

Dalam LHP BPK Jambi, Tak Ada Temuan Pada Proyek Hibah BNPB di Desa Pagar Puding, Kab Tebo

Komisi III DPRD Tebo saat Sidak beberapa bulan lalu/foto: dok duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Proyek rehabilitasi dan rekonstruksi (RR) tanggul sungai dan reged beton hibah dari badan nasional penanggulangan bencana (BNPB) senilai Rp20, 4 milyar tahun 2024 - 2025 di desa Pagar Puding, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi telah di lakukan audit oleh badan pemeriksaan keuangan (BPK) perwakilan Jambi. 

Berkaitan dengan hal itu, Inspektorat Kab Tebo, melalui Kasubag evaluasi dan pelaporan, Agustiawan, menjelaskan, bahwa berdasarkan dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK 2026, proyek hibah dari BNPB senilai Rp20, 4 milyar tahun anggaran 2025 di desa Pagar Puding di pastikan tidak terdapat temuan. 

" Dalam LHP BPK 2026 proyek pekerjaan hibah dari BNPB tersebut tidak ada temuan, nol rupiah,"ujar Agustiawan. 

Disisi lain, isu yang beredar menyebut proyek yang sempat menyita perhatian publik itu nilai temuannya mencapai 16 juta rupiah. Namun isu tersebut dibantah pihak Inspektorat.

" Kami baru menerima LHPnya, kemarin, sejauh ini belum ada rekom tindaklanjut LHP kepada OPD masing - masing. Tidak ada temuan pada proyek BPBD," kilah Agus.

Sementara terlepas dari itu, kepala badan penanggung bencana daerah (BPBD) Kab Tebo, Joko Ardiawan ditemui dikantornya mengaku belum mendapat informasi resmi terkait dengan tidak adanya temuan BPK dalam proyek hibah RR dari BNPB desa Pagar Puding tersebut," katanya. 

" Kalau informasinya memang tidak ada temuan dalam LHP BPK, Alhamdulillah. Kami juga belum mendapatkan rekom tindaklanjut dari inspektorat,"ucap Joko. 

Joko bahkan tidak mendengar adanya isu temuan proyek turap yang beredar sebanyak 16 juta. " Saya belum dengar isu temuan itu. "Kami menunggu saja tindaklanjut yang disampaikan Inspektorat, kalau memang ada temuan," tutupnya.

Reporter

Kapolres Tebo: Tersangka AF, Nadik Salah Satu Ponpes Terancam 12 Tahun Penjara

Kapolres Tebo, AKBP Triyanto, didampingi Kasat Reskrim Rimhot Nainggolan tunjukan barang bukti kejahatan/foto: ist

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Melalui konfrensi pers, Kapolres Tebo, AKBP Triyanto, Senin 8 Juni 2026 menyampaikan pengungkapan kasus tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Kabupaten Tebo. 

Kronologis awal ungkap Triyanto, pada Kamis 4 Juni 2026 sekira pukul 20.00 Wib malam, Bhabinkamtibmas mendapat informasi dari masyarakat telah terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur disalah satu Ponpes. 

Lanjutnya, kemudian tim unit reskrim Polsek Tengah Ilir dan Satreskrim Polres Tebo melakukan penyelidikan selanjutnya mengamankan terduga pelaku berinisial AF, dan di lakukan pemeriksaan secara intensif di Polsek, kita juga melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP). 

" Kemudian ditetapkan sebagai tersangka terhadap pelaku berinisial AF (37) tahun adalah merupakan pengasuh dan tenaga pendidik (Nadik) Ponpes tersebut,"ujar Triyanto.

Ungkap Triyanto, korban berjumlah 7 orang dan peristiwa ini terjadi sejak tahun 2024 hingga 2026. Dari pemeriksaan tersebut, kita mengamankan barang bukti berupa baju para korban, untuk dilakukan penyitaan. 

Selanjutnya kata Triyanto, di lakukan visum, dan hasilnya benar telah terjadi persetubuhan dan pencabulan terhadap para korban. 

" Pasal yang di persangkakan terhadap pelaku pasal 473 ayat 2 huruf b UU No1 tahun 2023 tentang KUHAP dan pasal 473 ayat 2 dan pasal 416 huruf b UU No1 tahun 2023 tentang KUHP, ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda lima milyar rupiah," tegas Kapolres Tebo AKBP Triyanto. 

Reporter
ARDI

Minggu, 07 Juni 2026

DPD Golkar Kab Tebo Serahkan Formasi Pengurus Baru

Penyerahan berkas formasi baru oleh ketua harian DPD II Golkar Kab Tebo Liga Marisa/gbr: Ist

JAMBI,DUASATU.NET- Tim Formatur hasil Musyawarah Daerah (Musda) ke VI DPD Golkar Kabupaten Tebo Tahun 2026 telah menuntaskan penyusunan dan pembahasan usulan susunan personalia pengurus DPD Golkar Kabupaten Tebo masa bakti 2026–2031.

Penyelesaian susunan kepengurusan tersebut merupakan tindak lanjut dari amanat Musda VI yang kembali menetapkan Khalis Mustiko (KM) sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Tebo sekaligus Ketua Formatur.

Atas mandat Ketua Formatur KM, Liga Marisa mewakili Ketua Formatur menyerahkan secara resmi hasil rapat Tim Formatur terkait susunan kepengurusan DPD Partai Golkar Kabupaten Tebo periode 2026–2031 kepada DPD Partai Golkar Provinsi Jambi.

Penyerahan dokumen tersebut diterima langsung oleh Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Jambi Ir H Ivan Wirata,.ST,.MM,.MT yang didampingi oleh Kepala Sekretariat Yuskandar alias ndek di Caffe Mutiara Senja, kawasan JBC, Kota Jambi, pada Sabtu Malam (6/6/2026) pukul 19.00 WIB.

Hal tersebut disampaikan oleh Dr. (C) Asari Syafii,.MH, Wakil Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Jambi yang juga merupakan anggota Tim Formatur Musda VI Golkar Kabupaten Tebo utusan DPD Golkar Provinsi Jambi.

Menurut Asari Syafii, rampungnya penyusunan struktur kepengurusan ini menunjukkan komitmen dan soliditas kader Partai Golkar Kabupaten Tebo dalam menjalankan mekanisme organisasi sesuai ketentuan partai.

Selanjutnya, susunan pengurus yang telah diserahkan akan diproses oleh DPD Partai Golkar Provinsi Jambi sebelum diteruskan kepada DPP Partai Golkar untuk memperoleh pengesahan sesuai mekanisme organisasi yang berlaku.

Dengan selesainya tugas Tim Formatur, diharapkan kepengurusan DPD Partai Golkar Kabupaten Tebo periode 2026–2031 dapat segera dikukuhkan dan menjalankan program-program partai secara efektif, baik dalam penguatan organisasi, konsolidasi kader, maupun pengabdian kepada masyarakat menuju kemenangan Partai Golkar pada agenda politik mendatang.

Diberitakan sebelumnya, Musyawarah Daerah (Musda) VI DPD Partai Golkar Kabupaten Tebo yang digelar di Hotel Alya, Jumat (27/2/2026), menetapkan Khalis Mustiko (KM) kembali terpilih sebagai Ketua DPD Golkar Tebo periode 2026–2031 secara aklamasi.

Terpilihnya KM tanpa pesaing menunjukkan soliditas dan kekompakan kader Golkar di Kabupaten Tebo. Dalam sambutannya, KM menegaskan komitmennya untuk mempertahankan kejayaan partai sekaligus meningkatkan perolehan kursi pada Pemilu mendatang.
Saat ini Golkar memiliki delapan kursi di DPRD Tebo dan menargetkan bertambah menjadi sembilan kursi pada pemilu berikutnya.

Musda juga menetapkan tim formatur penyusun kepengurusan 2026–2031 yang terdiri dari Khalis Mustiko sebagai ketua formatur bersama As’ari Syafi'i, Liga Marisa, Asriyati, dan H Radi Hartono sebagai anggota.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Sekretaris DPD Golkar Provinsi Jambi, Ivan Wirata, yang mewakili Ketua DPD Golkar Provinsi Jambi, Cek Endra. Golkar Tebo pun optimistis menghadapi agenda politik mendatang dengan mengandalkan konsolidasi dan soliditas kader. 

Redaksi

Keterbatasan Unit dan Personil Jadi Problem Penanganan Sampah di Kab Tebo, Begini Kata Kadis DLH-Hub

Gambar: Ilustrasi

TEBOJAMBI,DUASATU.NET-
Persoalan sampah merupakan permasalahan yang cukup serius di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, selain unit angkut juga minimnya personil petugas kebersihan yang ada saat ini. 

Kepala dinas (Kadis) lingkungan hidup dan perhubungan (DLH-Hub) Kab Tebo, Eryanto, menjelaskan, pada sebelumnya usulan pengajuan terutama unit armada pengangkut sampah sudah di lakukan. 

Biasanya pengajuan dilakukan ke Bupati yang mekanismenya di turunkan ke tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) di tembuskan ke dewan karena kita perlu dukungannya. " Jangan sampai tidak di tembuskan, karena nanti dewan menyalahkan kita,"ujar Eryanto ditemui di kantornya, Jum'at 5 Juni 2026.

" Sebab problem kita ini keterbatasan personil dan peralatan, tapi tidak menghalangi kerja optimal kami untuk melaksanakan tugas dan fungsi (Tusi) kebersihan lingkungan hingga di dalam Kabupaten. 

" Apapun ceritanya, cuma lanjut Eryanto, kita perlu dukungan dari sisi kekurangan yang di miliki. Kerja tetap optimal, kalau kita kekurangan unit mobil, yang tadinya tidak terkejar sekali trip, bisa di lakukan dua trip dengan banyaknya volume sampah dapat di lakukan tiga trip. 

Cuma yang sering terkendala, kalau sampai banyak trip, untuk dua trip saja pengalaman kita seperti tenaga angkut yang di Kec Rimbo Bujang terkadang kerap mengeluh, kalau sopir mungkin tidak masalah,"imbuh Eryanto. 

Eryanto melanjutkan, upaya pengajuan unit armada baru sudah dilakukan, Bupati telah melakukan audensi ke kementerian untuk meminta unit, dari pengalaman lalu yang siap menyediakan unit biasanya di kementerian PU. 

Saat ini kita punya 4 mobil, 1 backup Sungai Bengkal dan Sungai Keruh yang 3 konsen di Tebo Tengah, itupun keteter sekali, kita punya Bentor tidak terkejar, makanya Bentor itu kadang kalau sudah kerja di wilayah tetapnya di perumahan, kita tarik ke lintas,"jelasnya.

" Saya tidak bosan-bosan menghimbau ke masyarakat kita Tebo Tengah, Rimbo Bujang, buanglah sampah malam hari tengah hari jangan lagi buang sampah, karena petugas ada jadwalnya. Mereka angkut jam 8.00 Wib pagi di lokasi itu, masyarakat ujug-ujug buang lagi jam 12.00 siang, apa tidak numpuk lagi disitu,"keluh Eryanto. 

Makanya saya sering mengimbau dan kasih tau Camat untuk sampaikan ke RT-RT, buanglah sampah di malam hari biar mudah diambil, supaya sampai sore biar steril dan bersih,"harapnya. Bisa dilihat di pengkolan Mataram Sakti KM7, disitu tidak ada penduduk tapi ada sampah, tapi tetap apapun ceritanya, Tusi kita harus ambil/angkut itu,"pungkasnya.

Reporter
ARDI

Sabtu, 06 Juni 2026

DPRD Tebo Bakal Pantau, Awasi Penggunaan Pinjaman Daerah, Cicilan Utang Ke PT SMI Dibahas di APBD-P 2026

Waka I DPRD Tebo Ihsanuddin, Waka II Sahendra dan anggota Banggar, Mursalin/foto: dok duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Jalankan fungsi legislasi, penganggaran dan pengawasannya dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Tebo memastikan bakal pelototi penggunaan pinjaman daerah senilai Rp99, 86 milyar pasca di tandatanganinya MOU oleh pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Tebo dengan pt sarana multi infrastruktur (PT SMI). 

Penegasan ini disampaikan oleh wakil pimpinan dewan usai tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) di undang oleh badan anggaran (Banggar) untuk menyampaikan dan menjelaskan plafon anggaran pinjaman daerah yang telah di sahkan melalui paripurna, semula senilai Rp140 milyar menjadi Rp99, 86 milyar. 

" Kami sebagai wakil rakyat, kita tetap memantau dan awasi dalam penggunaan dana ini (pinjaman PT SMI),"kata Ihsanuddin, Rabu 3 Juni 2026.

Ihsan berharap, kami juga minta kepada teman-teman Media untuk sama-sama mengawasi biar ini bisa di rasakan manfaatnya untuk kepentingan rakyat masyarakat Kab Tebo,"tegasnya.

Selain itu terkait dengan angsuran atau cicilan utang pinjaman yang menjadi beban daerah, Waka II DPRD Tebo, Sahendra, menyatakan, sejauh ini kita belum mencapai kesitu,"ucapnya.

" Kalau itu mungkin akan kita bahas nanti di rapat Banggar dalam pemaparan anggaran perubahan nanti dengan TAPD," ujar Sahendra singkat. 

Reporter
ARDI

 






Ad Placement

Politik

Pendidikan

Nasional