Media Online : www.duasatu.net

News

Pemerintah

Hukrim

Advertorial

Video

Senin, 25 Agustus 2025

Rapurna Tatib Anggota DRPD Tebo, Ketua Pansus: Secara Umum Tak Ada Perubahan Kecuali Ini..!

Ketua DPRD Tebo Khalis Mustiko,SH di dampingi wakil ketua (Waka) I DPRD Ihsanuddin,SP, Waka II DPRD Sahendra,SE/foto: redaksiduasatu

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Tebo gelar rapat paripurna (Rapurna) internal dalam rangka penetapan dan pengesahan tata tertib (Tatib) anggota DPRD masa bakti 2024-2029, Senin 25 Agustus 2025 di ruang sidang utama gedung sekretariat DPRD Tebo.

Rapurna di pimpin oleh Ketua DPRD Tebo Khalis Mustiko, di dampingi wakil ketua (Waka) I DPRD Ihsanuddin, Waka II DPRD Sahendra dan di hadiri anggota dewan sesuai quorum. 

Menanggapi Rapurna tersebut, Ketua Fraksi PDI-P DPRD Tebo yang juga ketua panitia khusus (Pansus) Tatib anggota dewan, Aivandri, AB menjelaskan, bahwa kami telah melaksanakan tugas tersebut, berkonsultasi dengan biro hukum Prov dan DPRD Kab yang ada di Prov Jambi. 

Selain itu kita juga berkonsultasi dengan beberapa narasumber untuk menyempurnakan Tatib tersebut," lanjutnya. 

Aivandri menyebutkan, secara umum tidak ada perubahan, tapi mengikuti aturan di atasnya, dan terdapat perubahan terkait dengan narasi dan redaksinya. 

" Hanya saja ungkap Aivandri, dalam Tatib tersebut yang terpenting adalah setiap fraksi harus punya ruangan sendiri, untuk menampung aspirasi masyarakat dari masing-masing fraksi yang ada di DPRD Tebo," ujarnya.

" Secara umum tidak ada perubahan, selain soal ruangan masing-masing fraksi, Aivandri bilang, adalah lokasi reses dan beberapa hal terkait dengan kewenangan dan tugas dari pimpinan definitif serta anggota DPRD Tebo. 

Dipaparkan Aivandri, fraksi DPRD Tebo yang ada sekarang adalah Golkar, PDI-P, PKB, PAN, Gerindra, PKS dan NasDem,"tutupnya. (ARDI

Begini Penegasan Aktivis GPBB Soal Statemen Kacab Bulog, Sub Divre Lebak Ke Warga

Gbr: Ist

LEBAKBANTEN,DUASATU.NET-Statemen Agung, kepala kantor cabang (Kacab) perusahaan umum (Perum) badan urusan logistik (Bulog) sub divre Lebak, di duga memojokan ras terkuat di bumi yang katanya ibu-ibu tidak bisa masak nasi bikin geram Lsm gerakan pemuda banten bersatu (GPBB) 

Agung dalam pernyataannya bilang, beras Bulog adalah yang terbaik, hanya saja masyarakat tidak bisa memasak karena terlalu sedikit airnya sehingga pera dan tidak enak.

" Saya kecewa dengan pernyataan Kacab Bulog Lebak sudah melukai hati masyarakat, terutama ibu-ibu sudah jelas pekerjaan di rumah sebagai istri selalu memasak," kata Ketum Lsm GPBB Ifan Febriyanto, Senin 25 Agustus 2025.

Ucapan Agung terlalu menjustifikasi masyarakat, bukannya memberi solusi malah seakan-akan tidak pernah salah dalam penyaluran kualitas beras, cadangan beras pemerintah (CBP) tersebut," imbuhnya. 

Ifan berjanji bakal mengkaji kualitas CBP ke masyarakat, layak tidaknya di konsumsi,"ucapnya meyakini. 

Setelah kajian itu lanjut Ifan, kami bakal berunjuk rasa berjilid-jilid di depan gudang Bulog bersama warga yang di anggap tidak bisa masak nasi, sampai Kacab Bulog Wil Lebak, mengklarifikasi pernyataannya dan menyampaikan permintaan maafnya ke masyarakat," pungkasnya. (A ABDULROHIM

Minggu, 24 Agustus 2025

Ini OPD Tebo Yang Bakal Digabung Lagi, Ada Tambahan Bidang dan Bagian Baru

Gbr: Istimewa

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Dalam rangka efisiensi anggaran, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo rencananya akan di gabung atau di rampingkan kembali. 

Pemkab Tebo melalui kepala bagian (Kabag) organisasi pada sekretariat daerah (Setda) Tebo, Amsar membenarkan, wacana sejumlah OPD akan kembali di gabung, terkait itu kita sudah mengajukan evaluasi penataan kelembagaan ke pemerintah provinsi (Pemprov) Jambi,"ujarnya, Sabtu 23 Agustus 2025.

" Untuk saat ini evaluasi penataan kelembagaannya masih di proses oleh tim biro organisasi Pemprov Jambi," lanjutnya melalui sambungan telpon. 

Wacana tersebut pada sebelumnya telah di bahas oleh Sekda Tebo dengan OPD yang akan di rampingkan,"kata Amsar. 

OPD yang akan kembali di gabung atau di rampingkan ungkap Amsar, adalah Disperkim dan PUPR jadi satu, untuk Bappeda akan ada penambahan bidang baru yaitu bidang inovasi daerah. 

Kemudian beberapa bagian di Setda Tebo akan di gabung lagi, seperti ekonomi dengan SDA, umum dan perlengkapan, ada penambahan satu bagian baru yaitu admin protokoler. 

Selanjutnya Disnakertrans, koperasi dan UMKM jadi satu, selain itu dinas ketahanan pangan dan perikanan (DKPP) kembali di gabung dengan dinas perkebunan, peternakan (Disbunak), begitu juga dengan dinas tanaman pangan holtikultura dan ketahanan pangan (DTPHKP). 

" Sedangkan untuk dinas penanaman modal pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP) sudah terjadi perubahan struktur organisasi tata kerja (SOTK) karena tidak adalagi jabatan struktural, kecuali sekretarisnya, hal ini sesuai dengan Permendagri No 25/2021.

Ungkap Amsar, itulah OPD yang rencananya akan di rampingkan atau gabung kembali oleh Pemkab Tebo, dalam rangka efisiensi. (ARDI

Sabtu, 23 Agustus 2025

Bawa Sabu dan Ekstasi Warga Medan Diamankan Polsek Kualuh Hulu

Tersangka Jesa One Manuel Purba berhasil diringkus polisi/foto: Polsek Kualuh Hulu

LABURASUMUT,DUASATU.NET- Aksi peredaran narkotika oleh seorang pria bernama Jesa One Manuel Purba (29) berhasil diringkus oleh jajaran Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu, saat pelaku membawa narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di depan Alun-alun Aek Kanopan, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Sabtu 23 Agustus 2025 dini hari.

Dari tangan tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa 30,35 gram sabu yang di kemas dalam beberapa plastik klip, 2 butir pil ekstasi, 1 dompet kuning, serta 1 unit handphone.

Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Nelson Silalahi menjelaskan, penangkapan di lakukan setelah tim Opsnal yang di pimpin Kanit Reskrim Ipda Ramadhan Hilal menerima informasi dari warga mengenai adanya seseorang yang membawa sabu.

“ Benar, sekitar pukul 04.30 WIB tersangka berhasil diamankan di depan Alun-alun Aek Kanopan. Dari hasil penggeledahan, di temukan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku, barang haram tersebut di peroleh dari seorang bernama Toni, warga Medan, untuk diserahkan kepada seseorang berinisial Mal, warga Negeri Lama.

Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kualuh Hulu untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. (IFNU SUNGKOWO

Warga Desa Penapalan Ngeluh, Ketua DPD KNPI Tebo: Minta Kadis PU Tegur Rekanan PT JBC

Proyek paket 2 pemeliharaan rutin pekerjaan jalan yang dikerjakan oleh PT JBC/foto: Ist

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Ketua DPD KNPI Kabupaten Tebo Provinsi Jambi Deby Erwin soroti kinerja proyek paket 2 pemeliharaan rutin pekerjaan timbunan jalan yang terbengkalai sudah hampir dua minggu," ujarnya melalui pesan singkat, Sabtu 23 Agustus 2025.

Deby mengungkapkan, bahwa aktivitas proyek yang di kerjakan oleh pt jaya bersama center (PT JBC) ini dikeluhkan oleh warga desa Penapalan, akibat debu dan material yang berserakan di jalan, di tambah lagi lalu lalang kendaraan proyek,"katanya.

Hal ini terjadi lanjut Deby, setelah material diantar ke lokasi, semua alat berat di tarik keluar sehingga timbunan menumpuk di sepanjang jalan dan menganggu penguna jalan, dan menurut informasi perusahaan ini juga terlalu banyak mendapatkan proyek,"tegasnya. 

" Sekarang sudah tidak ada lagi satu pun alat berat di lokasi pengerjaan jalan paket 2 desa Penapalan,"katanya lagi. 

Deby Erwin meminta ketegasan kepala dinas (Kadis) PUPR untuk menegur pemenang tender paket 2 karena sudah tidak memikirkan kesehatan dan keselamatan warga Penapalan yang melintas,"imbuhnya. 

Untuk menanggapi hal ini, Kadis PUPR Kab Tebo, Hendry Nora saat dihubungi melalui sambungan telpon belum berhasil terkonfirmasi. (ARDI

Efisiensi Anggaran dan Optimalisasi Sumber Daya Pegawai, Beberapa OPD Tebo Rencananya Bakal Digabung Lagi..!

Kompleks perkantoran Pemkab Tebo/foto: dok aksipost

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Hingga Januari 2024, struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) di lingkup pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo, Provinsi Jambi, sudah lima kali mengalami perubahan dan hal serupa sepertinya bakal terjadi lagi. 

Pemkab Tebo melalui Asisten II, bidang ekonomi dan pembangunan, Joko Ardiawan membenarkan, bahwa Pemkab Tebo saat ini sedang membahas rasionalisasi atau penyederhanaan SOTK kembali di beberapa OPD akan di gabungkan. 

Salah satu OPD yang rencananya akan kembali di gabungkan adalah dinas pekerjaan umum penataan ruang (PUPR) dengan dinas perumahan dan kawasan permukiman (Disperkim) Kab Tebo," ungkap Joko, ditemui diruang kerjanya, Jum'at 22 Agustus 2025.

Dijelaskan Joko, bahwa yang melatarbelakangi hal ini adalah untuk integrasi tugas, dimana dua dinas itu sama-sama membidangi urusan pemerintah dalam pelayanan dasar. 

"Yang pertama adalah urusan perumahan dan kawasan permukiman, kedua urusan pekerjaan umum dan penataan ruang, ini akan lebih terarah, terintegrasi dan terpadu. 

" Kemudian lanjut Joko,ini juga sebagai upaya dalam menyikapi kebijakan efisiensi anggaran, yang juga di latar belakangi untuk optimalisasi sumber daya pegawai maupun efisiensi keuangan daerah," ucapnya.

Selanjutnya kata Joko, adalah agar penggabungan ini lebih di arahkan kepada penyesuaian program kegiatan yang tidak saling tumpang tindih. 

Joko menuturkan, penggabungan ini memang masih dalam kajian yang dilakukan oleh tim untuk organisasi di SOTK Pemkab Tebo dan ini tidak serta merta langsung dalam waktu singkat, tapi kita tetap harus menyikapi hal itu, mungkin bisa diterapkan di tahun depan,"ujarnya. (ARDI

Jumat, 22 Agustus 2025

Jarak 1,7KM Dari Pertashop, Pertamina Diminta Stop Pembangunan SPBU PT STS

Lokasi pembangunan SPBU PT STS/foto: dok jambiprima.com

JAMBI,DUASATU.NET- Dikutip dari laman media online jambiprima.com, himpunan pertashop merah putih Indonesia (HPMPI) Provinsi Jambi meminta PT Pertamina Patra Niaga agar menghentikan proses pembangunan SPBU PT STS yang izin usahanya baru terbit pada 13 Juli 2024.

Permintaan penghentian aktivitas pembangunan SPBU PT STS tersebut, karena lokasinya hanya berjarak 1,7 Kilometer dari lokasi Pertashop 2P.375.273 yang sudah berkontrak dengan Pertamina tanggal 27 Oktober 2022 silam.

Berdasarkan aturan yang sudah di tetapkan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Pertamina bahwa jarak SPBU dengan Pertamina Shop (Pertashop) minimal 10 Kilometer.

Eko Widi Novrianto, Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) HPMPI Jambi kepada wartawan menerangkan, aturan yang sudah ditetapkan BPH Migas dan Pertamina, jarak antara SPBU dengan Pertashop minimal 10 (Sepuluh) kilometer.

" Kemudian berdasarkan Pancasila, Sila Kelima, Berdasarkan UU 45 Tentang Keadilan Sosial pasal 28 dan pasal 33, selanjutnya berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 1999 pasal 17 tentang HAM, yang terakhir berdasarkan UU nomor 11 tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial. Maka atas dasar aturan dan keadilan kami meminta pembangunan SPBU PT STS dihentikan," tegasnya, Jum'at 22 Agustus 2025.

Menurut Ketua DPD HPMPI Provinsi Jambi ini, tujuan Pertamina dan BPH Migas mengatur jarak tersebut adalah untuk mencegah persaingan tidak sehat antara lembaga penyalur BBM. Kemudian memastikan wilayah mendapatkan akses BBM yang memadai. 

" Juga untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dengan memberikan peluang usaha yang adil," tambahnya.

Eko Widi Novrianto menjelaskan, Pertashop adalah salah satu program resmi pemerintah bersama Kementerian BUMN. Pertashop adalah pengusaha kecil penyalur resmi BBM non subsidi berskala kecil.

Oleh karena itu dia meyakini bahwa Pertamina tidak akan mengeluarkan izin untuk SPBU yang jaraknya sangat dekat dengan Pertashop.

" Kalaupun ada pihak Pertamina yang berupaya menjanjikan, mengizinkan pembangunan SPBU PT STS tersebut, patut diduga itu adalah oknum, pasti ada kepentingan pribadi disitu," jelas Eko.

Dikatakannya lagi, progres pembangunan SPBU PT STS tersebut sudah berjalan, bahkan dilokasi juga sudah ada sejumlah tangki pendam. 

" Kami menduga, tidak mungkin ada pengusaha yang berani melangkah sejauh itu, jika tidak ada angin segar atau janji dari oknum terkait perizinan selanjutnya," kata Eko.

Untuk itu, selain menghentikan aktivitasnya pembangunan SPBU PT STS, dirinya juga meminta kepada Pertamina dan BPH Migas untuk memberi sanksi kepada oknum yang bermain sehingga hal tersebut terjadi.

" Selain menghentikan aktivitas pembangunan PT STS dilokasi itu, kami juga meminta agar oknum yang telah mencoba menciderai aturan yang sudah ditetapkan tersebut diberikan sanksi, agar kejadian serupa tidak terulang lagi kedepannya," tegas Eko lagi.

Dirinya mengaku bahwa permohonan penghentian pembangunan SPBU PT STS itu sudah kami disampaikan secara tertulis kepada Ibu Kepala BPH Migas dan Bapak Direktur Utama Pertamina beserta jajaran.

" Sudah kita sampaikan secara tertulis kepada Ibu Kepala BPH Migas, Bapak Direktur Utama Pertamina beserta jajaran. Suratnya bukan hanya kita sampaikan via Email dan JNT, tapi juga kita antar langsung ke kantornya masing- masing, sudah satu bulan lebih. Yang bersangkutan sebelumnya juga sudah menghubungi SBM dan SAM Jambi," kata Eko.

Dia menambahkan, pertashop adalah salah satu pelaku usaha kecil dan menengah (UKM).

" Kami mau mendirikan Pertashop karena ada aturan jarak yang ditetapkan oleh Pertamina dan BPH Migas, jika tidak ada aturan demikian, kami juga tidak bakalan mau, karena endingnya pasti seperti ini," tambahnya.

Ia juga menyayangkan kenapa PT STS membangun SPBU di desa yang sama dengan pertashop, sementara di desa- desa dan kecamatan- kecamatan lain masih banyak yang kosong, belum ada penyalur BBM sama sekali.

" Kenapa harus dibangun disitu (dekat pertashop), kan masih banyak desa dan kecamatan lain yang belum ada SPBU- nya, lagian harga tanah didaerah kan masih relativ murah, tidak seperti dikota," sebutnya.

" Jika pertamina membiarkan hal ini terjadi, bukan tidak mungkin ribuan pertashop- pertashop yang lain akan mengalami nasib serupa. Jika ini terjadi, dimana keadilan, dimana yang katanya Pertamina mendukung pelaku usaha kecil, apalagi pertashop ini adalah salah satu program Pemerintah," pungkas Eko. (*)

Deteksi Potensi Maladministrasi, Ombudsman Adakan FGD Dengan Stakeholder Kampung Bahagia

Ombudsman Jambi/foto: dok Ombudsman Jambi

JAMBI,DUASATU.NET- Ombudsman Jambi mengadakan focus group discussion (FGD), Jumat, 22 Agustus 2025 di Kantor Walikota Jambi, dengan tema Deteksi Potensi Maladministrasi pada Program Kampung Bahagia Kota Jambi.

Diskusi ini merupakan bagian dari Program Perubahan yang digagas oleh Insan Ombudsman Jambi, Indra SH MH dalam menjalankan fungsi pencegahan maladministrasi.

Pertemuan ini diikuti oleh para  Koordinator, Fasilitator, dan Pokja Kampung Bahagia Kota Jambi. 

Pertemuan ini dilakukan untuk menggali dan berbagi informasi terkait pelaksanaan Program Kampung Bahagia di Kota Jambi, termasuk menemukan isu-isu strategis dalam tahapan pelaksanaan program tersebut. 

Kegiatan ini diikuti oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMPPA) dan Bappeda Kota Jambi.

Dalam diskusi ini, terjadi dialog penyampaian ide dan juga tanya jawab antara pihak Pemko Jambi, tim ahli yang terdiri dari Koordinator dan Pendamping, masyarakat selaku Pokja dan juga Ombudsman. Program Kampung Bahagia ini sendiri merupakan pilot project yang saat ini baru diterapkan di 67 RT di Kota Jambi.

Kabid Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan DPMPPA Jambi, Jeshi  Nur Afrinda, menyampaikan bahwa pilot project program Kampung Bahagia ini menjadi acuan untuk tindak lanjut program yang sama kedepannya. Untuk itu, pelaksanaannya harus transparan, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi. 

"Jangan sampai pelaksanaannya sampai tersangkut hukum dan Kampung Bahagia berujung tidak bahagia," sebutnya.

Asisten Ombudsman Jambi, Indra, mengatakan bahwa dari diskusi tersebut ditemukan masih banyak ruang-ruang penyempurnaan agar program berjalan dengan lancar. Ia juga menekankan agar program ini dilaksanakan dengan baik dan menjadi contoh bagi program-program lanjutan.

Indra juga mengajak, khususnya masyarakat, untuk turut mengawasi jalannya program Kampung Bahagia.

"Ombudsman hadir di sini untuk mencegah terjadinya maladministrasi dalam program ini," ujarnya. (ARDI

Sudah Lima Kali Disurati Kadis Dikbud Tebo, Temuan BPK Tahun 2024 Belum Juga Dilunasi Sama Kontraktor

Kadis Dikbud Kab Tebo, Ade Nofriza/foto: dok redaksiduasatu

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Diketahui bahwa Inspektorat Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, mulai melakukan monitoring percepatan untuk kembali menagih organisasi perangkat daerah (OPD) yang belum menyelesaikan temuan laporan hasil pemeriksaan (LHP) badan pemeriksa keuangan (BPK) tahun 2024.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, bahwa beberapa rekanan di sejumlah OPD lingkup pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo masih ada yang belum menunaikan kewajibannya, melunasi temuan BPK tahun 2024.

Seperti disampaikan kepala Inspektorat Kab Tebo melalui Kasubag evaluasi dan pelaporan, Agustiawan, pada Rabu 20 Agustus 2025, berdasarkan LHP BPK RI perwakilan Jambi tahun 2024 terdapat temuan denda keterlambatan dalam pengadaan moblier di dinas pendidikan dan kebudayaan (Dikbud) Kab Tebo, sebesar Rp200 juta, belum di tindak lanjuti oleh rekanan CV BA. 

Menanggapi denda keterlambatan pengadaan moblier tersebut, kepala dinas (Kadis) Dikbud Kab Tebo, Ade Nofriza, Jum'at 22 Agustus 2025 melalui sambungan telepon mengaku sudah lima kali menyurati semua pihak rekanan/kontraktor penyedia jasa yang belum melunasi temuan BPK tahun 2024.

" Malahan sudah kita datangi langsung ke direkturnya, untuk segera menyelesaikan temuan tersebut," katanya singkat. (ARDI

Kamis, 21 Agustus 2025

Outsourcing Batal, Sekarang Petugas Kebersihan DLH-Hub Tebo Wajib Punya NIB, Masuk Dalam E-Katalog

Plt Kabid kebersihan, pertamanan dan pengelolaan sampah, DLH-Hub Kab Tebo, Deriansah/foto: dok redaksiduasatu

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- 
Wacana petugas kebersihan didinas lingkungan hidup dan perhubungan (DLH-Hub) Kabupaten Tebo Provinsi Jambi bakal di alihkan ke pihak ketiga melalui outsourcing batal dilakukan, karena presiden prabowo subianto telah menyatakan komitmennya untuk menghapus sistem ini. 

Batalnya petugas kebersihan jadi pekerja outsourcing, berdampak terhadap numpuknya sampah rumah tangga dalam berapa hari terakhir ini, karena keterlambatan gaji.  

Kepala dinas LH-Hub Kab Tebo melalui pelaksana tugas (Plt) Kabid kebersihan, petamanan dan pengelolaan sampah, Deriansah menjelaskan, anggaran gaji petugas kebersihan yang sebelumnya akan di kelola melalui outsourcing, di lakukan perubahan di APBD perubahan tahun 2025 jadi normal kembali. 

" Untuk proses pencairan anggaran di perubahan, setiap petugas kebersihan harus memiliki nomor izin berusaha (NIB) jual jasa kebersihan, masuk dalam e-katalog," ujarnya. 

" Karena sesuai dengan arahan bapak Presiden, bahwa pekerja tidak boleh lagi outsourcing," jelas Deri, Kamis 21 Agustus 2025 saat ditemui dikantornya. 

Pendaftaran NIB semua sudah selesai, tinggal penginputannya di e-katalog, dan butuh proses, agak rumit dari NIB. " Karena dari 180 petugas kebersihan kita, rata-rata dari sisi pengetahuannya kurang memahami sehingga kami bantu semua untuk penginputannya. 

"Sekarang kata Deri, petugas kebersihan sudah memiliki NIB, mereka sudah bisa berusaha, melalui sistem pembelian dalam e-katalog. 

Apabila tidak menggunakan e-katalog, maka gaji petugas kebersihan tidak bisa di proses, oleh karena itu harus sesuai permintaan berdasarkan sistem e-katalog,"pungkasnya. (ARDI

SIPD Kemendagri Error, Proses Pengajuan SP2D di Bakeuda Tebo Sulit Diakses

Gbr: Ist

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Sistem informasi pemerintahan daerah (SIPD) kementrian dalam negeri (Kemendagri) error dalam beberapa hari lalu tidak bisa diakses oleh badan keuangan daerah (Bakeuda) Kabupaten Tebo, sehingga pengguna mengalami kesulitan saat mengakses fitur tertentu. 

Pelaksana tugas (Plt) Bakeuda Kab Tebo, Hendry Nora membenarkan, eror nya SIPD tersebut. 

" Kemarin SIPD error, total sama sekali tidak bisa di akses," kata Hendry Nora, Rabu 20 Agustus 2025.

Namun Hendry Nora menyebutkan, SIPD sekarang sudah bisa di akses tapi lambat, ada kemungkaran servernya error dari pusat,"katanya.

" Walaupun SIPD lambat, untuk proses pengajuan surat perintah pencairan dana (SP2D) sudah bisa di lakukan. "Tadi ada yang bisa cuma macet-macet," ungkap Hendry Nora. 

Meskipun masih dalam kondisi lambat, mudah-mudahan besok lancar," pintanya. (ARDI

Rabu, 20 Agustus 2025

Kasi Bimas Islam: Aplikatif MoU Kemenag-Disdukcapil Kab Tebo Perlu Dievaluasi

Kasi Bimas Islam Kemenag Kab Tebo H Azwan, S.Ag/foto: dok redaksiduasatu

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Kepala kantor kementerian agama (Kemenag) Kabupaten Tebo Provinsi Jambi melalui Kasi Bimas Islam, H Azwan mengatakan, antara Kemenag dengan dinas kependudukan catatan sipil (Disdukcapil) terkait MoU aplikatif data kependudukan dari status lajang menjadi pasangan suami istri (Pasutri) ini cukup bagus.

" Aplikasi yang sudah berjalan tiga tahun, berlanjut untuk kedua kalinya ini sangat membantu masyarakat di12 Kec dalam Kab Tebo," ucap Azwan di temui dikantornya, Rabu 20 Agustus 2025.

Lebih jauh Azwan mengungkapkan, petugas kantor urusan agama (KUA) kita, selalu menyarankan calon Pasutri, untuk mengurus kartu keluarga (KK), KTP dan buku nikah melalui aplikasi yang telah di siapkan, namun persyaratannya harus di serahkan kepada kami agar dapat diteruskan ke Disdukcapil. 

Namun, Azwan mengakui MoU dengan Disdukcapil terkendala, karena tidak bisa memaksakan masyarakat untuk menggunakan aplikasi ini," katanya.

Azwan menegaskan, bagi kami aplikasi ini perlu di evaluasi baik Kemenag maupun Disdukcapil Kab Tebo, karena hal ini sangat membantu masyarakat apabila tidak di tindaklanjuti. 

" Kalau bisa ujar Azwan, evaluasi di lakukan setiap tiga bulan sekali, apabila terkendala di KUA kita yang turun, begitu juga Disdukcapil," ucapnya. 

Sejak MoU dilaksanakan, dari 12 Kec, cuma tiga KUA yang mengirimkan data kependudukan, seperti di sampaikan oleh Disdukcapil, sebanyak 33 Pasutri yaitu Rimbo Ulu 15 orang, VII Koto Ilir 10 dan Tebo Ulu 8.

"Saya berterimakasih kepada teman-teman di KUA sudah mensukseskan program ini. Karena untuk membuat aplikasi ini memerlukan dana tidak sesi, sayang apabila tidak diteruskan," kata Azwan. (ARDI

 








Ad Placement

Politik

Pendidikan

Nasional