Media Online : www.duasatu.net

News

Pemerintah

Hukrim

Advertorial

Video

Minggu, 26 Juli 2026

Sekda Kab Tebo Klaim Setiap Penerbitan PKKPR Maupun Amdal Sesuai Aturan dan Regulasi

Sekda Kab Tebo, Sindi/foto: dok duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET-
Pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo, meyakini dan memastikan bahwa setiap penerbitan, persetujuan kesesuaian kegiatan dan pemanfaatan ruang (PKKPR) maupun analis mengenai dampak lingkungan (Amdal) sudah sesuai dengan aturan dan regulasi. 

" Kita sudah sesuai dengan aturanlah, pokoknya seperti itu, kita sesuai dengan regulasi yang ada,"kata sekretaris daerah (Sekda) Kab Tebo saat di temui sejumlah wartawan, pada Kamis 23 Juli 2026.

" Karena mereka kan aplikasinya juga ada, juga one single submision (OSS) nya," sambung Sekda. 

Sekda juga memastikan bahwa dirinya adalah Ketua Tim PKKPR Kab Tebo. 

" Ya kalau Tim PKKPR itukan kita, anggotanya ada dinas PUPR, Bappeda, DLH-Hub, dinas Pertanian, BPN, pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) , akademisi, serta tokoh masyarakat," ungkap Sekda. 

Sementara itu pada sebelumnya Sekda juga pernah melakukan zoom meeting dengan komisi pemberantasan korupsi (KPK) terkait dengan penerbitan analis mengenai dampak lingkungan (Amdal) pada Jum'at 29 Mei 2026 yang lalu. 

Dalam wawancara tersebut, Sekda Sindi mengatakan, terkait dengan Amdal ialah suatu kegiatan yang lebih dari dua hektar, itu syaratnya harus ada Amdal. 

" Amdal ini tegas Sekda, di lakukan untuk mengurangi dampak terhadap masyarakat yang ada di sekitarnya dimana kegiatan itu berada. 

Selain itu KPK berpesan agar dalam melaksanakan Amdal itu melibatkan tokoh dan masyarakat yang ada di sekitarnya. Selanjutnya dalam pelaksanaan Amdal harus betul-betul di kaji menggunakan tenaga yang ahli dan profesional supaya kegiatan itu kedepan tidak berdampak kepada masyarakat," pungkas Sekda.

Reporter
ARDI

Sekda Kab Tebo Klaim Setiap Penerbitan PKKPR Maupun Amdal Sesuai Aturan dan Regulasi

Sekda Kab Tebo, Sindi/foto: dok duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET-
Pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo, meyakini dan memastikan bahwa setiap penerbitan, persetujuan kesesuaian kegiatan dan pemanfaatan ruang (PKKPR) maupun analis mengenai dampak lingkungan (Amdal) sudah sesuai dengan aturan dan regulasi. 

" Kita sudah sesuai dengan aturanlah, pokoknya seperti itu, kita sesuai dengan regulasi yang ada,"kata sekretaris daerah (Sekda) Kab Tebo saat di temui sejumlah wartawan, pada Kamis 23 Juli 2026.

" Karena mereka kan aplikasinya juga ada, juga one single submision (OSS) nya," sambung Sekda. 

Sekda juga memastikan bahwa dirinya adalah Ketua Tim PKKPR Kab Tebo. 

" Ya kalau Tim PKKPR itukan kita, anggotanya ada dinas PUPR, Bappeda, DLH-Hub, dinas Pertanian, BPN, pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) , akademisi, serta tokoh masyarakat," ungkap Sekda. 

Sementara itu pada sebelumnya Sekda juga pernah melakukan zoom meeting dengan komisi pemberantasan korupsi (KPK) terkait dengan penerbitan analis mengenai dampak lingkungan (Amdal) pada Jum'at 29 Mei 2026 yang lalu. 

Dalam wawancara tersebut, Sekda Sindi mengatakan, terkait dengan Amdal ialah suatu kegiatan yang lebih dari dua hektar, itu syaratnya harus ada Amdal. 

" Amdal ini tegas Sekda, di lakukan untuk mengurangi dampak terhadap masyarakat yang ada di sekitarnya dimana kegiatan itu berada. 

Selain itu KPK berpesan agar dalam melaksanakan Amdal itu melibatkan tokoh dan masyarakat yang ada di sekitarnya. Selanjutnya dalam pelaksanaan Amdal harus betul-betul di kaji menggunakan tenaga yang ahli dan profesional supaya kegiatan itu kedepan tidak berdampak kepada masyarakat," pungkas Sekda.

Reporter
ARDI

LAMJ Prov Jambi dan Kab Tebo Bahas Evaluasi Restorative Justice 2026

LAMJ Prov Jambi dan Kab Tebo, rapat evaluasi pembahasan restorative justice diaula ruang rapat sekda/foto: dok duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Lembaga adat melayu jambi (LAMJ) Provinsi Jambi melakukan monitoring dan evaluasi ke beberapa Kabupaten terkait kegiatan restorative justice (RJ) termasuk Tebo, Jum'at 24 Juli 2026, di ruang rapat Sekda di hadiri Asisten II dan Kadis PMD Kab Tebo serta lainnya. 

Mewakili Ketua LAM Prov Jambi, Hasan Basri Jamid di dampingi Ketua LAMJ Kab Tebo, H Zaharuddin bersama pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo di wakili oleh Asisten II bidang perekonomian dan pembangunan pada Setda Tebo, Hari Sugiarto usai rapat mengatakan, kegiatan monitoring RJ ini sebelumnya sudah di canangkan sejak 2023 lalu antara Kapolri, Kejati Jambi dan LAMJ. 

RJ ini dalam perjalanannya masih ada beberapa hal yang perlu kita perbaiki mengenai kerjasama tersebut, sebab ada beberapa laporan dari Kabupaten di Jambi mereka tidak di ikut sertakan dalam RJ tersebut,"ujar Hasan Basri. 

Hasan Basri menegaskan, sebenarnya posisi LAMJ dalam RJ tersebut bukan yang menyelesaikan perkara tapi hanya menyaksikan penyelesaian yang di buat oleh pihak hukum baik oleh Kejari maupun kepolisian, itu saja perlu di sosialisasikan dan perlu diselesaikan serta kita satukan persepsi bersama dalam menyelesaikan perkara yang terdapat di masyarakat terutama perkara ringan. 

" Yang bisa di SK kan itu lanjut Hasan Basri, sesuai dengan peraturan kepolisian No8/2021, kemudian peraturan jaksa agung No25/2020 berkaitan dengan tuntutan hukumnya di bawah 5 tahun, dan kerugian materialnya Rp2,5 juta. 

" Itulah kasus-kasus yang bisa di selesaikan secara RJ,"ungkap Hasan Basri. 

Untuk kedepan kita menginginkan pihak-pihak terkait tadi dapat bersama lebih bergerak lagi karena banyak kasus-kasus di tengah masyarakat yang harus kita selesaikan. 

Perjanjian kerja sama (PKS) antara Kapolri, Kejati dan LAMJ hanya berlaku selama tiga tahun. Sementara dalam waktu dekat ini kami akan melakukan evaluasi RJ tersebut untuk kita jadikan sebagai pedoman dalam penyesuaian RJ berikutnya,"tutup Hasan Basri. 

Reporter
ARDI

Sabtu, 25 Juli 2026

Gunakan Watter Boombing, Karhutla di Semambu Berhasil di Padamkan Satgas Prov Jambi dan Kab Tebo

Watter Boombing padamkan Karhutla di desa Semambu di konsesi PT TAL dan lahan warga/foto: Ist

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Setidaknya sekitar 3 hektar lahan terbakar di area kebun masyarakat dan lahan pt Tebo alam lestari (PT TAL) di desa Semambu, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, pada Kamis 23 Juli 2026.

Kepala badan penanggulangan bencana daerah (BPBD) Kab Tebo, Joko Ardiawan membenarkan, telah terjadi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di desa Semambu, Kec Sumay. 

Lokasinya di lahan masyarakat dan sebagian di konsesi PT TAL, namun api dapat di padamkan dengan menggunakan watter boombing yang merupakan peralatan dan kelengkapan Karhutla dari satuan tugas (Satgas) BPBD Prov Jambi,"lanjut Joko, Sabtu 25 Juli 2026 melalui sambungan telpon. 

Joko menyebutkan, luasan lahan terbakar tersebut lebih kurang 3 hektar dan itu sudah dapat di padamkan dan di lokalisir sehingga tidak meluas ke area lain. 

" Penyebab terjadinya Karhutla masih di lakukan penyelidikan dan pemeriksaan sehingga nanti dapat di ketahui apa yang menjadi penyebab,"kata Joko. 

Bahwasanya ungkap Joko, memang sekarang sedang terjadi musim yang hujan intensitas ringan dan rawan terjadinya Karhutla terutama di beberapa desa yang menjadi rawan Karhutla yaitu di Kec Sumay, salah satunya desa Semambu. 

" Pemadaman tersebut di lakukan atas kerjasama yang baik antara Satgas Karhutla Prov Jambi dan Satgas Kab Tebo,"pungkas Joko Ardiawan. 

Reporter
ARDI

Jumat, 24 Juli 2026

Jama'ah Haji Kab Tebo Keloter 22 Asal Dusun Tuo Teriti, Sumay Meninggal di Rumah Sakit King Fahd Madinah

Kakan Kemenhaj Kab Tebo, Darmawi/foto: dok duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Seorang jama'ah haji kelompok terbang (Keloter) 22 asal dusun Tuo Teriti, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, atas nama Maryam Sintan Paman (66) tahun meninggal dunia di rumah sakit King Fahd Madinah, pada Kamis 23 Juli 2026 kemarin. 

Kabar duka tersebut di sampaikan oleh kepala kantor (Kakan) kementerian haji dan umrah (Kemenhaj) Darmawi, Jum'at, 24 Juli 2026.

Almarhumah Maryam Sintan Paman yang masuk dalam Keloter 22 itu ungkap Darmawi, sejak keberangkatan sempat di tunda, selanjutnya kita tumpangkan di Keloter 24 dan bertolak ke tanah suci sampai menjalani seluruh rangkaian ibadah haji kondisinya membaik. 

Seluruh rangkaian haji di laksanakannya, namun pada saat akan kembali pulang ke tanah air yang bersangkutan kembali kondisinya kurang baik,"kata Darmawi. 

Setelah membaik kita tumpangkan di Keloter 24, kondisinya kembali menurun kemudian di tumpangkan di Keloter 25 juga tidak bisa berangkat pulang ke tanah air, pada akhirnya kemarin kita mendapat informasi sudah meninggal dunia," ungkap Darmawi. 

Darmawi menyebutkan, bahwa Maryam Sintan Paman berusia (66) tahun, selama ini di rawat dirumah sakit Madinah pada saat itu masih dalam kondisi baik, tiba di Madinah kembali drop. 

" Selaku Kakan Kemenhaj Kab Tebo kami turut berduka cita atas meninggalnya Maryam Sintan Paman. " Kami selanjutnya akan mengurus asuransi kematian almarhumah, kita juga akan bertaziah ke rumah duka. 

" Terkait pemakaman almarhumah sudah ada permohonan izin dari pihak otoritas Madinah untuk dimakamkan di sana. 

Selain itu pihak keluarga juga sudah kami sampaikan dan mereka ikhlas, itupun sudah permintaan almarhumah. 

Reporter
ARDI

Siswa SMP/SMA di Kab Tebo Sudah Daftar dan Belajar di Sekolah Lain Boleh Ikut Daftar di SNT, Ini Portal Resminya

Foto: Ist

TEBOJAMBI,DUASATU.NET-
Penerimaan murid baru sekolah nasional terintegrasi (SNT) tahun ajaran 2026/2027 sudah di mulai dan dapat di lihat melalui portal resmi pendaftaran yang telah di sediakan oleh Kemendikdasmen,"ujar sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, Sindi, Kamis 23 Juli 2026 di wawancara sejumlah wartawan. 

Agar gedung SNT ini segera dapat berfungsi, Sindi memastikan, kita akan menerima murid terlebih dulu nanti setelah terseleksi baru di mulai pembelajaran. 

Sindi menyebutkan, bagi siswa yang telah mendaftar di sekolah lain dan sudah mengikuti pembelajaran boleh ikut daftar di SNT. 

" Contohnya kata Sindi, siswa ini kelas 1 SMP dia sudah masuk sekolah dan mengikuti pembelajaran, tapi di SNT daftar juga, nanti apabila tidak di terima bisa kembali lagi ke sekolah sebelumnya. 

Adapun pendaftaran sistem penerimaan murid baru (SPMB) sekolah nasional terintegrasi dapat di akses melalui portal resmi, snt.kemendikdasmen.go.id

Dikutip melalui website kemendikdasmen bahwa SPMB SNT resmi dibuka pada 21 Juli 2026 dan akan di tutup pada 27 Juli 2026. Pendaftaran ini diperuntukan bagi calon murid kelas VII SMP dan kelas X SMA di 17 Kab/Kota termasuk Kab Tebo. 

Reporter
ARDI

Siswa SMP/SMA di Kab Tebo Sudah Daftar dan Belajar di Sekolah Lain Boleh Ikut Daftar di SNT, Ini Portal Resminya

Foto: Ist

TEBOJAMBI,DUASATU.NET-
Penerimaan murid baru sekolah nasional terintegrasi (SNT) tahun ajaran 2026/2027 sudah di mulai dan dapat di lihat melalui portal resmi pendaftaran yang telah di sediakan oleh Kemendikdasmen,"ujar sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, Sindi, Kamis 23 Juli 2026 di wawancara sejumlah wartawan. 

Agar gedung SNT ini segera dapat berfungsi, Sindi memastikan, kita akan menerima murid terlebih dulu nanti setelah terseleksi baru di mulai pembelajaran. 

Sindi menyebutkan, bagi siswa yang telah mendaftar di sekolah lain dan sudah mengikuti pembelajaran boleh ikut daftar di SNT. 

" Contohnya kata Sindi, siswa ini kelas 1 SMP dia sudah masuk sekolah dan mengikuti pembelajaran, tapi di SNT daftar juga, nanti apabila tidak di terima bisa kembali lagi ke sekolah sebelumnya. 

Adapun pendaftaran sistem penerimaan murid baru (SPMB) sekolah nasional terintegrasi dapat di akses melalui portal resmi, snt.kemendikdasmen.go.id

Dikutip melalui website kemendikdasmen bahwa SPMB SNT resmi dibuka pada 21 Juli 2026 dan akan di tutup pada 27 Juli 2026. Pendaftaran ini diperuntukan bagi calon murid kelas VII SMP dan kelas X SMA di 17 Kab/Kota termasuk Kab Tebo. 

Reporter
ARDI

Kamis, 23 Juli 2026

Pasca Penindakan, Polres Tebo Berharap Tak Ada Lagi Aktivitas PETI di Teluk Langkap

Rakit PETI yang berhasil ditindak oleh Polres Tebo Foto: dok duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET-
Kapolres Tebo, melalui Kabag Ops, AKP Jecky Arman Putra di dampingi Kasat Reskrim, Iptu Rimhot Nainggolan, membenarkan, telah melakukan penindakan terhadap aktivitas penambang emas tanpa izin (PETI) di pimpin langsung oleh Kapolres dan unsur Forkopimda pada, Selasa 21 Juli 2026.

" Penindakan di lakukan dengan dua cara yaitu melalui darat dan air (sungai)," sambung Jecky. 

Ungkap Jecky, tim kami menemukan tujuh rakit dan langsung dilakukan penindakan dengan cara membakar rakit tersebut. 

Selanjutnya pada saat itu juga Kapolres rombongan turun ke desa Teluk Langkap memonitor aktivitas PETI disana, sementara situasi aman dan kondusif," kata Jecky, Rabu 22 Juli 2026.

Jecky menegaskan, setelah penindakan ini di harapkan tidak ada lagi aktivitas PETI di desa Teluk Langkap. 

" Kedepannya mungkin kita rutin akan melaksanakan patroli di seputaran desa Teluk Langkap dan sekitarnya,"ucap AKP Jecky Kabag Ops Polres Tebo. 

Reporter
ARDI

Wabup Tebo Hadiri Sosialisasi CSR dan BPJS Pekerja Rentan Serta Penyerahan Bantuan Paket Sembako

Wabup Tebo Nazar Efendi, SE, M.Si/foto: Ist

TEBOJAMBI,DUASATU.NET-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo melalui dinas tenaga kerja koperasi dan usaha kecil menengah Kab Tebo bekerja sama dengan BPJS ketenagakerjaan Muara Bungo menyampaikan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui kegiatan gerakan peduli pekerja, Rabu 22 Juli 2026, di aula rumah dinas Bupati Tebo. 

Kegiatan di inisiasi Disnakerkop dan UKM Tebo bersama Pemkab Tebo dan BPJS ketenagakerjaan Muara Bungo mengadakan kegiatan gerakan peduli pekerja tahun 2026, dengan tema berbagi kepedulian, memperkuat perlindungan pekerja, dengan agenda penyerahan santunan kematian kepada 3 ahli waris, penyerahan 70 paket sembako, kolaborasi dengan serikat pekerja dan apresiasi ke 8 perusahaan yang mengalokasikan CSR. 

Wakil bupati (Wabup) Tebo Nazar Efendi dalam sambutannya mengatakan hari ini mengadakan gerakan peduli pekerja terhadap peserta jaminan sosial atau jaminan ketenagakerjaan yang merupakan kewajiban semua pihak yang di berikan kepada pekerja baik bersifat formal maupun informal. 

Selain itu kegiatan ini juga memberikan bantuan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan kerja berupa jaminan dan kedepan ketika ini sudah berjalan. Pada kepesertaan BPJS ketenagakerjaan tentunya para pekerja di Kab Tebo, akan dapat meningkatkan produktifitas ketika sudah mendapatkan jaminan,"ucapnya.

Harapannya kegiatan ini menghasilkan komitmen bersama untuk meningkatkan capaian UCJ Kab Tebo, yang saat ini berada pada angka 23,98 persen bisa di tingkatkan melalui kegiatan sosialisasi oleh semua kalangan maupun melalui agen perisai dari BPJS ketenagakerjaan yang berada di setiap desa,"ucap Wabup Tebo. 

Di kesempatan yang sama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Muara Bungo Ahmad Bisyri menuturkan, bahwa kegiatan ini merupakan kolaborasi dengan Pemkab Tebo yang diinisiasi Disnakerkop dan UKM Tebo menunjukan kepada masyarakat atas kolaborasi pemerintah pusat dengan daerah, terkait dengan perlindungan jaminan sosial tenaga kerjaan, khususnya sektor informal. 

Sementara itu Kadisnakerkop dan UKM Tebo, Didel Karyadi menyatakan, pihaknya siap mendukung seluruh program BPJS ketenagakerjaan Bungo Tebo dalam menunjang jaminan sosial kepada masyarakat melalui program BPJS ketenagakerjaan. 

Reporter
ARDI

Rabu, 22 Juli 2026

PKKPR PT MUD Yang Tengah di Tangani KPK Ternyata di Lokasi Eks PT APN, TeboJambi

Foto: Ist

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Kepala dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi melalui Kabid jasa konstruksi dan tata ruang, Mustari menegaskan, bahwa 
PKKPR PT Mahesa Unggul Dolominda (MUD) di desa Tanah Garo kecamatan Muara Tabir, merupakan eks PT Andika Permata Nusantara (APN) lokasi itu belum ada rencana detail tata ruangnya (RDTR) tulisnya via pesan whatsapp, Rabu 22 Juli 2026.

Mustari menyatakan, lokasi PT MUD berada di areal KKPR PT APN yang telah habis masa berlakunya. Penerbitan PKKPR itu berdasarkan Perda No1/2023 tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kab Tebo. 

" Wilayah itu belum ada RDTR. " Kalau sudah ada, maka produknya, bukan PKKPR tapi KKPR,"ungkap Mustari. 

Kata Mustari, dia tidak memantau terkait persetujuan lingkungan sebelum PKKPR di terbitkan.

" Saya tidak memantau itu, soal itu ada di akun amdalnet dinas LH. Pertek ada di BPN Tebo,"tulis Mustari singkat.

Reporter
ARDI

Jaga Kerahasiaan, Jubir KPK Belum Bisa Sampaikan Perkembangan Dugaan Korupsi PKKPR di Kab Tebo

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo/foto: Ist

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Diketahui
bahwa sebelumnya kelompok amanah rakyat indonesia (AMATIR) melaporkan dugaan korupsi penerbitan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR) pt mahesa unggul dolominda (PT MUD) yang berada di Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, ke komisi pemberantasan korupsi (KPK). 

Terhadap persoalan dugaan korupsi PKKPR PT MUD yang melibatkan kepala daerah dan sejumlah pejabat di Kab Tebo tersebut, juru bicara KPK Budi Prasetyo di hubungi melalui pesan singkat whatsapp, Rabu 22 Juli 2026, menyampaikan bahwa terhadap perkembangan laporan tersebut hanya bisa di sampaikan kepada pihak pelapor. 

" Untuk perkembagan suatu laporan aduan, hanya bisa disampaikan oleh KPK kepada pelapor.

Hal ini untuk menjaga kerahasiaan identitas pelapor dan materi aduannya," tulis Budi Prasetyo.

Saat di tanya sejauh ini tahapan verifikasi data pelaporan yang di lakukan oleh KPK sudah sampai dimana Jubir KPK melalui pesan singkatnya, menjawab belum bisa di sampaikan.

" Tidak bisa mas," tulisnya singkat.

Diberitakan sebelumnya,dinas lingkungan hidup dan perhubungan (Dlh-Hub) dan dinas penanaman modal daerah, pelayanan terpadu satu pintu (DPMDPTSP) Kab Tebo, merupakan dinas yang di laporkan oleh AMATIR ke KPK terkait dengan penerbitan PKKPR PT MUD. 

Menanggapi laporan yang beredar di media nasional ke KPK terkait penerbitan PKKPR, kepala dinas (Kadis) Dlh-Hub Kab Tebo, Eryanto, mengaku sedang dalam perjalanan menuju Jambi, saat dihubungi melalui sambungan telpon mengatakan, yang jelas ranahnya belum masuk ke kami terkait kegiatan mereka. 

Ranahnya baru di alas hak, berarti masih di pertanahan dan tata ruang, kalau dia mengadukan Dlh-Hub Kab Tebo, menurut Eryanto, keliru juga. Kecuali pengurusan perizinannya sudah masuk ke Dlh-Hub Kab Tebo artinya analis dampak lingkungan (AmdalNet). 

" Ini AmdalNet saja belum masuk bagaimana mau di laporkan, begitu kira-kira,"ucap Eryanto, Selasa 21 Juli 2026.

Sementara itu dinas penanaman modal daerah pelayanan terpadu satu pintu (DPMDPTSP) Kab Tebo, membenarkan tentang penerbitan PKKPR PT MUD. 

Kadis DPMDPTSP Kab Tebo, Eko Nuryanto, di hubungi melalui sambungan telpon membenarkan, bahwa pihaknya ada menerbitkan PKKPR untuk PT MUD, pada 27 Februari 2026 kemarin. 

Lebih lanjut Eko menjelaskan, PKKPPR PT MUD tersebut berlokasi di desa Tanah Garo, Kecamatan Muara Tabir. 

" Luas lahan PT MUD yang telah di terbitkan PKKPR, sekitar 5 ribuan hektar untuk perkebunan kelapa sawit,"ujar Eko singkat, Kamis 16 Juli 2026.

Reporter
ARDI

Petani Plasma Demo Tuntut Lahan Yang Masuk Dalam HGU PT RAU Segera Dibebaskan

Aksi demo puluhan petani plasma PT RAU/foto: Ist

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Sejumlah petani plasma kemitraan perkebunan kelapa sawit pt rigunas agri utama (PT RAU) berunjuk rasa (Unras) menuntut tanah kapling sawit yang masuk dalam hak guna usaha (HGU) untuk dikeluarkan dan di bebaskan dari HGU dan hutan produksi (HP), Rabu 22 Juli 2026.

Salah seorang petani plasma, Alya Fitriadi mengatakan, dalam aksi ini kami menuntut hak kita, bahwa sertipikat yang dipegang saat ini ternyata masuk dalam HGU PT RAU. 

Sertipikat tersebut menyebabkan para petani plasma tidak bisa mengajukan program replanting menggunakan dana BPDPKS menjadi terhambat,"lanjutnya.

Alya menyebutkan, kendala yang terjadi urusannya terkesan berbelit belit dan di perlambat sudah berjalan sekitar tiga tahun sampai saat ini karena lahan kita masuk dalam HGU PT RAU sehingga petani merasa dirugikan apalagi lahan sudah tidak dipupuk, program replanting sawit tidak bisa,"imbuhnya.

Sementara permintaan yang kita tuntut replanting kemudian lahan bebas dari hukum cuma itu, dan termasuk dalam kawasan hutan produksi untuk segera di selesaikan karena petani tidak bisa menyelesaikan harus harus PT RAU yang punya HGU,"kata Alya. 

Petani lainnya, Fikar, menegaskan hal yang sama persoalan ini harus segera di selesaikan karena petani sudah tidak sanggup dan sabar lagi, buah sawit sudah habis dan kebun sudah semak, jalan juga hancur,"ucapnya singkat. 

Sementara itu ketua koperasi yang menaungi para petani plasma, Andika, menuturkan, aksi ini menuntut hak kami, jelas-jelas lahan yang diserahkan PT RAU masuk dalam HGU. Untuk itu PT RAU secepatnya menyelesaikan masalah ini. 

" Sehingga kami terkendala untuk melakukan replanting gegara syarat replanting sawit itu harus bebas dari kawasan dan HGU. Apabila PT RAU tidak secepatnya mengurus persoalan ini, maka kami akan menduduki lahan inklab. 

" Karena ada sebagian lahan inklab yang seharusnya lahan plasma dan sekarang lahan kami posisinya digeser di HGU," pungkas Andika.

Reporter
ARDI

 






Ad Placement

Politik

Pendidikan

Nasional