Media Online : www.duasatu.net

News

Pemerintah

Hukrim

Advertorial

Video

Senin, 06 April 2026

Pemkab Tebo Tahun Ini Bakal Bangun Gedung BLK, Disini Lokasinya

Gambar: Ilustrasi

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Unit pelaksana teknis daerah (UPTD) pada dinas tenaga kerja transmigrasi, koperasi dan usaha kecil menengah (Disnakertran Kop-UKM) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi tahun 2026 ini rencananya bakal membangun gedung balai latihan kerja (BLK). 

Kepala dinas (Kadis) Nakertran Kop-UKM Kab Tebo, Didel Karyadi, ditemui di kantornya, Senin 6 April 2026 mengatakan, bahwa sebelumnya kami telah melakukan pengecekan bersama dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR), dan bidang aset pada badan keuangan daerah (Bakeuda), mengajukan dua alternatif untuk lokasi pembangunan gedung BLK. 

" Lokasi yang pertama di belakang kantor dinas sosial pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (Dinsos P3A) atau di depan antara kantor dinas komunikasi informasi (Diskominfo) dan kantor dinas kependudukan catatan sipil (Disdukcapil) Kab Tebo komplek perkantoran Pemkab Tebo. 

" Kemudian yang kedua lokasinya di Paal 16 jalan lintas Tebo-Bungo sebelah kiri arah menuju Bungo, luasnya sekitar 50 ribu meter persegi, namun Bupati lebih cenderung memilih lokasi untuk BLK tersebut yang lebih dekat agar mudah di pantau setiap hari yaitu di kompleks perkantoran Pemkab Tebo,"kata Didel. 

Didel melanjutkan, bahwa lahan bakal gedung BLK di komplek perkantoran Pemkab Tebo luasnya lebih kurang 5 ribu meter persegi, sesuai dengan Kemenaker Nomor 8/2017 yaitu minimal harus 5 ribu meter persegi luasannya. 

" Apabila luas lahan gedung tidak sesuai dengan Kemenaker No 8/2017, untuk kedepannya nanti kita akan sulit mengajukan atau mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat, karena tidak sesuai dengan standar BLK,"ucap Didel. 

Lanjutnya, untuk teknis pelaksanaan pembangunan gedung BLK, ranahnya di dinas PUPR Kab Tebo dan informasi kemarin menyebut sekitar habis lebaran ini akan di lakukan proses lelang perencanaannya terlebih dulu,"tutup Didel. 

Sementara itu hingga berita ini di tulis kepala dinas PUPR Kab Tebo, belum berhasil terkonfirmasi. 

Reporter
ARDI

Segini Usulan DAK Non Fisik Dinkes Kab Tebo Untuk Tahun 2026 Yang Disetujui Pemerintah Pusat

Gambar: Ist

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- 
Usulan dana alokasi khusus (DAK) Non Fisik untuk dinas kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi untuk tahun anggaran 2026 di setujui oleh pemerintah pusat

Kepala dinas kesehatan (Kadinkes) Kab Tebo, Riana Elizabeth, membenarkan, bahwa usulan DAK Non Fisik tahun 2026 ini yang di setujui oleh pemerintah pusat adalah Rp7 milyar untuk program Dinkes, dan Rp12 milyar Puskesmas se Kab Tebo. 

Dijelaskan Riana, seharusnya dari usulan awal itu sebesar Rp37 milyar yang Rp3 milyar untuk kegiatan KB." Namun yang di setujui hanya Rp12 milyar untuk kegiatan Puskesmas dan Rp7 milyar kegiatan di Dinkes Kab Tebo,"katanya, Senin 6 April 2026.

Riana memaparkan, bahwa anggaran Rp12 milyar di Puskesmas semuanya adalah untuk kegiatan operasional lapangan dan pembinaan, tidak boleh di pergunakan buat pembelian barang," ungkapnya. 

DAK Non Fisik Dinkes dan Puskesmas se Kab Tebo untuk sementara waktu belum bisa di pergunakan karena sedang dalam pergeseran anggaran, namun efektifnya kemungkinan dapat di gunakan sekitar sebulan ke depan atau Mei 2026,"ujar Riana. 

Sementara dilansir duasatu.net, kepala badan perencanaan pembangunan daerah (Bappeda) Kabupaten Tebo Provinsi Jambi Himawan Susanto mengatakan, sampai saat ini Pemkab Tebo telah mengusulkan dana alokasi khusus (DAK) non fisik untuk tahun 2026 senilai kurang lebih Rp37 milyar," ujarnya, Jum'at 29 Agustus 2025 lalu. 

Himawan menyebut, usulan anggaran program pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo melalui sistem informasi aplikasi kolaborasi perencanaan dan informasi kinerja anggaran (Krisna) DAK Non Fisik itu di bagi dua urusan yaitu dinas kesehatan (Dinkes), dan dinas pengendalian penduduk dan keluarga berencana (Disdalduk & KB). 

" Untuk Dinkes Kab Tebo sebesar kurang lebih sebesar Rp34 milyar termasuk dana bantuan operasional kesehatan (BOK) di dalamnya dan Disdalduk dan KB sekitar Rp3 milyar," kata Himawan. 

Sampai saat ini usulan DAK non fisik yang melalui sistem informasi aplikasi Krisna baru Dinkes dan Disdalduk Kab Tebo," ucapnya singkat.

Reporter
ARDI

Sabtu, 04 April 2026

Pasca Warga Desa Semambu Blokir Jalan, Camat Lapor Bupati Tebo, Ini Hasilnya

Pembukaan blokade jalan oleh Camat dan Polsek Sumay beberapa waktu lalu/foto: dok Ist

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Camat Sumay, kepala desa (Kades) Semambu di dampingi kepala dinas (Kadis) tenaga kerja dan transmigrasi (Nakertrans) dan dinas perkebunan (Disbun) melaporkan hasil pertemuan masyarakat pasca aksi blokir jalan yang di lakukan oleh warga terkait perselisihan dengan manajemen pt tebo alam lestari (PT TAL) ke Bupati Tebo. 

Pelaksana tugas (Plt) Camat Sumay Zamsuar, membenarkan, bahwa kami telah melaporkan hasil pertemuan tanggal 27 Maret 2026 lalu dengan masyarakat desa Semambu kepada Bupati Tebo pada Senin 30 Maret 2026 kemarin. 

" Yang intinya masyarakat minta agar karyawan yang di berhentikan oleh PT TAL di pekerjakan kembali,"ungkap Zamsuar, Sabtu 4 April 2026.

Zamsuar melanjutkan, setelah kami melapor, Bupati Tebo langsung memberi instruksi kepada Disnakertrans untuk mengadakan pertemuan dengan Camat, Kades Semambu, serikat pekerja dan Kadisbun pada Selasa tanggal 31 Maret 2026,"jelasnya singkat. 

Sementara itu berdasarkan berita acara telah di lakukan pertemuan pada Selasa, 31 Maret 2026 bertempat di dinas tenagakerja, koperasi, usaha kecil dan menengah Kab Tebo, di hadiri dinas perkebunan peternakan dan perikanan, Camat Sumay dan Kades Semambu dengan PUK KSPSI PT TAL, hasilnya antara Iain:

1. Instansi teknis Pemkab Tebo sudah memfasilitasi pengaduan masyarakat melalui Kades Semambu terkait tuntutan untuk di pekerjakan Kembali pada PT TAL. Dan instansi teknis Pemkab Tebo akan berupaya untuk berkomunikasi dengan manajemen PT TAL terkait permintaan dan tuntutan masyarakat Desa Semambu.

2. PUK KSPSI PT TAL bersedia untuk merubah kepengurusan PUK KSPSI apabila PT TAL bersedia untuk mempekerjakan kembali seluruh karyawan yang di PHK tanpa terkecuali.

3. PUK KSPSI PT TAL akan bersurat kepada Bupati Tebo terkait permohonan audiensi.

4. EX pengurus PUK KSPSI a.n Heriantoni bukanlah Kades Semambu, melainkan  orang Iain yang merupakan mitra PT TAL. 

5. Pemkab Tebo meminta kepada Kades Semambu dan para tetua untuk meredam dan menjaga kondisi desa Semambu di tengah berjalannya proses penyelesaian perselisihan.

6. Hasil pertemuan hari ini akan di sampaikan kepada Bupati Tebo sebagai laporan, guna tindak lanjut pengaduan masyarakat desa Semambu. 

Reporter
ARDI

Jumat, 03 April 2026

Gubernur Al Haris Hadiri Entry Meeting BPK RI, Tegaskan Komitmen Transparansi Keuangan Daerah

Gubernur Jambi, Al Haris/foto: dok Diskominfo Pemprov Jambi

JAMBI,DUASATU.NET- Gubernur Jambi, Al Haris, menghadiri kegiatan Entry Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia pada Kamis 2 April 2026.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Perwakilan BPK RI Provinsi DKI Jakarta dan dihadiri oleh para gubernur serta ketua DPRD provinsi se-Indonesia.

Entry meeting ini menjadi tahap awal dalam rangkaian pemeriksaan LKPD oleh BPK RI, yang bertujuan memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 

Kegiatan ini juga menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan BPK dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang baik.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Al Haris menyampaikan komitmen Pemerintah Provinsi Jambi untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah. 

Gubernur Al Haris menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas menjadi prioritas utama dalam setiap proses perencanaan hingga pelaporan keuangan.

“Pemeriksaan ini merupakan bagian penting dalam memastikan bahwa pengelolaan anggaran daerah dilakukan secara tepat sasaran dan bertanggung jawab. Kami siap mendukung penuh proses pemeriksaan yang dilakukan BPK,” ujarnya.

Gubernur Al Haris juga menekankan pentingnya peran seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menyusun laporan keuangan yang berkualitas dan sesuai standar akuntansi pemerintahan. 

Ia meminta seluruh jajaran untuk kooperatif dan responsif terhadap setiap proses pemeriksaan yang dilakukan.

Lebih lanjut, Gubernur Al Haris berharap hasil pemeriksaan LKPD Tahun 2025 dapat kembali memberikan opini terbaik bagi Provinsi Jambi, sekaligus menjadi indikator meningkatnya kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah daerah.

Kegiatan entry meeting ini turut dihadiri oleh para pimpinan daerah lainnya dari seluruh Indonesia, yang menunjukkan komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional. 

Melalui forum ini, diharapkan terbangun kesamaan persepsi serta langkah strategis dalam menghadapi proses pemeriksaan keuangan oleh BPK RI.

Dengan keikutsertaan dalam kegiatan ini, Pemerintah Provinsi Jambi menegaskan kesiapannya untuk terus berbenah dan meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah demi mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. (ARD)

Kamis, 02 April 2026

Pasca Dievaluasi Kemenkeu, Salah Satu Proyek di RSUD STS Kab Tebo Dibiayai Dari Dana PT SMI di Tunda

Foto: dok redaksi duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Pasca di evaluasi oleh Kemenkeu, pangajuan dana pinjaman pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo, ke pt sarana multi infrastruktur (PT SMI) yang sebelumnya sebesar Rp140 milyar berkurang menjadi Rp100 milyar yang di gunakan untuk membiayai infrastruktur jalan pada dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR) dan sarana prasarana di rumah sakit umum daerah sultan thaha saifuddin (RSUD STS) Kab Tebo. 

Berkaitan dengan pinjaman dana PT SMI tersebut direktur RSUD STS Kab Tebo, Oktavienni mengatakan, bahwa pihaknya mengaku telah mendapat informasi tersebut dari badan keuangan daerah (Bakeuda). 

" Memang saya dapat informasi dari instansi terkait, Bakeuda Tebo, memohon untuk melakukan penyesuaian anggaran," ujarnya saat di konfirmasi di kantor Bupati Tebo, Kamis 2 April 2026.

Setelah kami berkoordinasi, agar dapat memprioritaskan kembali mana yang sangat urgent untuk kita kerjakan ditahun 2026 ini, sehingga angka penyesuaian tersebut bisa di laksanakan,"lanjutnya. 

Oktavienni menuturkan, sebelumnya sudah ada schedule untuk beberapa pembangunan fisik gedung, cuma kita memprioritaskan mana yang harus di dahulukan dan di lakukan penundaan kedepannya. 

Di anggaran sebelumnya sebesar Rp60 milyar, rencana yang akan kita bangun di tahun 2026 adalah ruang rawat inap dan gedung kamar operasi, untuk gedungnya semua ada dua. 

Dengan berkurangnya anggaran dari PT SMI, ada salah satu kegiatan yang di tunda yaitu untuk pengembangan kamar operasi. Sementara kita memanfaatkan dulu kamar operasi yang ada sekarang," ucap direktur RSUD STS Kab Tebo, Oktavienni. 

Dilansir duasatu.net sebelumnya, Minggu 29 Maret 2026 lalu, kepala Bakeuda Kab Tebo Hendry Nora menjelaskan, bahwa berdasarkan hasil analisis Kemenkeu, debt service coverage ration (DSCR), Pemkab Tebo dengan pinjaman Rp140 milyar sudah mendekati batas sesuai ketentuan, sehingga tidak di setujui," katanya.

Hendry Nora melanjutkan, posisi aman pinjaman yang di setujui sebesar kurang lebih Rp100 milyar dan telah di setujui oleh Kemenkeu. 

" Untuk dinas PUPR Kab Tebo lebih kurang sekitar Rp40 milyar dan sisa selebihnya di RSUD STS," pungkas Hendry Nora.

Reporter
ARDI

Rabu, 01 April 2026

Pasca Ricuh Saat Halalbihalal, Bupati Lebak Akui Kesalahan, Pilih Damai

Bupati Lebak, Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya, mendatangi kediaman Wakil Bupati Amir Hamzah di Kapugeran, Rangkasbitung

LEBAKBANTEN,DUASATU.NET- Seteru
yang mencuat saat acara halalbihalal pejabat dan pegawai ASN di lingkup Pemkab Lebak akhirnya mereda. Bupati Lebak, Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya, langsung mengambil langkah cepat dengan mendatangi kediaman Wakil Bupati Amir Hamzah di Kapugeran, Rangkasbitung Barat, Rabu 1 April 2026.

Dalam pertemuan yang berlangsung tertutup sekitar 30 menit menjadi titik balik meredanya ketegangan yang sebelumnya sempat mencuat usai pernyataan viral dalam acara halalbihalal, Senin 31 Maret 2026 lalu. 

Didampingi Sekretaris Daerah Halson Nainggolan bersama sejumlah tokoh agama, pertemuan di fokuskan pada pemulihan komunikasi serta penguatan soliditas kepemimpinan daerah.

Hasbi dalam keterangannya secara terbuka mengakui ada kekhilafan komunikasi yang memicu persepsi luas.

“ Sebagai manusia, saya menyadari tidak ada yang sempurna. Saya sudah menyampaikan langsung secara empat mata dengan Pak Amir Hamzah,”ujarnya.

Ia menegaskan, peristiwa tersebut menjadi pelajaran penting bahwa komunikasi yang kurang tepat dapat berdampak besar, terutama dalam konteks kepemimpinan publik.

“Ke depan kita harus memperbaiki komunikasi. Bagaimana Lebak bisa maju kalau pemimpinnya tidak rukun. Jika tidak sejalan, semangat besar pembangunan bisa hilang.

Hasbi mengapresiasi sikap terbuka Wakil Bupati yang dinilainya menunjukan kedewasaan dalam menyikapi dinamika internal pemerintahan.

“Saya menghargai kelegowoan beliau. Ini menjadi kekuatan bagi kami untuk kembali fokus membangun Lebak,” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Amir Hamzah memastikan persoalan telah diselesaikan secara baik. Ia mengungkapkan bahwa Bupati telah datang langsung untuk meminta maaf sekaligus menyatakan komitmen memperbaiki komunikasi ke depan.

“Sudah beres. Beliau datang ke rumah dan meminta maaf. Ke depan akan memperbaiki pola komunikasi,” ujarnya.

Amir menegaskan, dirinya sejatinya telah membuka ruang maaf sejak awal demi menjaga stabilitas pemerintahan.

“Sebetulnya saya sudah memaafkan sejak kemarin, jika ada itikad baik untuk bertemu,” katanya.

Polemik ini berawal dari pernyataan dalam forum halalbihalal yang memicu kesalahpahaman hingga menimbulkan ketegangan di ruang publik.

Namun, penyelesaian melalui dialog langsung menjadi contoh bahwa dinamika dalam kepemimpinan dapat diselesaikan secara dewasa.

Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat bahwa komunikasi yang santun, keterbukaan, dan saling menghargai merupakan fondasi utama dalam menjaga kepercayaan publik serta memastikan roda pemerintahan tetap berjalan efektif.

Reporter
A ABDULROHIM

Soal SE Mendagri, Sekda Tebo: Sedang Ditindaklanjuti Ke Pimpinan, Nanti Kita Tunggu WFH Apa Tidak

Foto: dok Diskominfo Pemkab Tebo

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Pemerintah resmi menetapkan kebijakan work from home (WFH) untuk ASN. WFH ini berlaku satu hari selama sepekan, yakni pada hari Jumat dan berlaku mulai tanggal 1 April 2026.

Dikutip dari laman detik.com, untuk ASN Pemda, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan surat edaran yang mengatur kebijakan WFH hari Jumat, yakni Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Daerah.

ASN Pemda dapat melaksanakan tugas kedinasan melalui kombinasi work from office (WFO) dan work from home (WFH). Hal tersebut diungkapkan oleh Tito saat Press Conference Kebijakan WFH bagi ASN/TNI/Polri dan pekerja swasta secara daring dari Jakarta, Selasa (31/3/2026).

"Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi dengan pola kerja WFH sebanyak satu hari kerja dalam satu minggu yaitu setiap hari Jumat," kata Tito dalam keterangan tertulis, Rabu (1/4/2026). 

Sementara pelaksana tugas (Plt) badan kepegawaian sumber daya manusia (BKPSDM) Kab Tebo, Suwarto, Rabu 1 April 2026 mengatakan, bahwa terkait dengan SE Mendagri Nomor 800.1.5 / 3349/SJ, pihaknya akan melapor terlebih dahulu kepada Bupati. 

SE Mendagri tersebut belum kami terima, informasinya baru di dapat melalui pemberitaan, nanti kalau sudah pasti akan kita kabari," pungkasnya melalui sambungan telpon. 

Hal senada di sampaikan oleh sekretaris daerah (Sekda) Tebo, Sindi, melalui pesan whatsapp, bahwa menindak lanjuti SE Mendagri tersebut saat ini sedang di naikan ke pimpinan. 

" Nanti kita tunggu apakah kita WFH apa tidak, "tulis Sindi singkat, Rabu 1 April 2026.

Reporter
ARDI

Selasa, 31 Maret 2026

Ombudsman RI: Tahun 2026 Terdapat 1.461 Pengaduan THR, Berpotensi Menjadi Hutang

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng

JAKARTA,DUASATU.NET- Pada tataran makro, hasil temuan lapangan menunjukan adanya praktik maladministrasi pelayanan publik, antara lain penundaan pembayaran THR, pengabaian terhadap larangan pembayaran THR secara dicicil, serta tidak di berikannya pelayanan penerbitan nota pemeriksaan kepada perusahaan yang 
melanggar.

“ Bentuk maladministrasi ini terus terjadi sejak 2023 hingga 2025, yakni sebanyak 652 pengaduan.Oleh karena itu monitoring dan evaluasi secara berkelanjutan sangat 
penting untuk memastikan setiap pengaduan THR memperoleh penyelesaian. 

Pada tahun 2026, terdapat 1.461 pengaduan baru yang berpotensi menjadi ‘hutang’ pada tahun mendatang apabila tidak segera diselesaikan,” tambah Robert.

Melihat berlapisnya permasalahan tersebut, Ombudsman meminta Kemnaker dan Pemda melakukan langkah pembenahan secara menyeluruh, meliputi perbaikan kebijakan dan penegakan aturan terkait larangan pembayaran THR secara dicicil.

Penguatan pengawasan melalui harmonisasi penegakan sanksi lintas kementerian, optimalisasi sistem kerja posko THR yang terintegrasi, meliputi berbagi data dan proses bisnis, serta peningkatan dukungan anggaran bagi pengawasan ketenagakerjaan.

Langkah-langkah tersebut diarahkan untuk menjamin keadilan administratif dan 
substantif bagi pekerja atas hak normatifnya, sekaligus mendorong praktik bisnis yang adil dan menyejahterakan. 

Reporter
ARDI

Infrastruktur Prioritas 2026, Jalan Ranah Pemetik Kerinci Segera Diperbaiki

Foto: dok Diskominfo Pemprov Jambi

JAMBI,DUASATU.NET- Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) menetapkan perbaikan infrastruktur jalan di Desa Ranah Pemetik, Kabupaten Kerinci, sebagai salah satu prioritas pembangunan tahun anggaran 2026.

Langkah ini merupakan tindak lanjut atas arahan Gubernur Jambi dalam rangka meningkatkan konektivitas antarwilayah serta mendukung kelancaran aktivitas perekonomian masyarakat, khususnya sektor pertanian.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala UPTD Workshop dan Peralatan (WDP) Dinas PUTR Provinsi Jambi, Muhammad Naufal Afandi, S.T., menyampaikan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan persiapan teknis sebelum pekerjaan fisik dimulai di lapangan.

“Dinas PUTR Provinsi Jambi telah menyelesaikan tahap survei lokasi guna mengidentifikasi titik-titik kerusakan jalan. Saat ini kami memasuki tahap persiapan akhir, termasuk mobilisasi alat berat dan penyiapan material, agar pelaksanaan pekerjaan dapat berjalan efektif dan sesuai standar teknis,” ujar Naufal, Senin (30/03/2026).

Ia menjelaskan, koordinasi intensif terus dilakukan bersama Pemerintah Kabupaten Kerinci guna memastikan kelancaran proses pengerjaan serta dukungan di lapangan.

Perbaikan jalan ini diharapkan dapat memperlancar distribusi hasil pertanian masyarakat, menekan biaya angkut, serta meningkatkan aksesibilitas warga terhadap layanan dasar. Dengan kondisi jalan yang lebih baik, mobilitas masyarakat diharapkan semakin lancar dan pertumbuhan ekonomi daerah dapat terdorong secara berkelanjutan.

Adapun tahapan pelaksanaan kegiatan direncanakan sebagai berikut:
Minggu I April 2026: Finalisasi administrasi dan penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK).

Minggu II April 2026: Pengecekan dan persiapan akhir armada di workshop.
Minggu III April 2026: Mobilisasi alat berat menuju lokasi pekerjaan di Kabupaten Kerinci.

Minggu IV April 2026: Penggelaran material dan pelaksanaan perataan badan jalan.

Pemerintah Provinsi Jambi berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas infrastruktur secara merata hingga ke wilayah pelosok, sebagai wujud kehadiran pemerintah dalam memberikan pelayanan dan pembangunan yang berkeadilan bagi seluruh masyarakat. (ARD

SMSI Layangkan Ultimatum ke Bank Mandiri Soal Lelang Rumah Debitur di Rimbo Ilir

Rumah milik debitur berinisial SH di Kec Rimbo Ilir/foto: Ist

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi layangkan surat keberatan keras sekaligus ultimatum klarifikasi kepada Assistant Vice President PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Retail Asset Management II / Sumatera 2 terkait proses lelang rumah milik seorang debitur berinisial SH di Kecamatan Rimbo Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.

Dalam surat resmi akan dikirim tertanggal 1 April 2026 mendatang, SMSI Tebo menilai proses lelang yang diajukan pihak bank tetap berjalan meskipun debitur di sebut telah beberapa kali mengajukan permohonan restrukturisasi dan keringanan kredit.

Selain itu, debitur juga telah meminta fasilitasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai otoritas pengawas sektor perbankan.

Wakil Ketua SMSI Tebo, S. Supriyadi, menegaskan bahwa langkah eksekusi melalui lelang di tengah proses pengajuan restrukturisasi dan pengaduan ke regulator berpotensi mengabaikan prinsip perlindungan konsumen jasa keuangan serta asas kehati-hatian dalam praktik perbankan.

“ Eksekusi seharusnya menjadi langkah terakhir setelah seluruh upaya penyelamatan kredit dilakukan secara maksimal dan terdokumentasi. Jika proses restrukturisasi dan pengaduan masih berjalan, maka patut dipertanyakan aspek kepatutan dan tanggung jawab sosialnya,” tegas Supriyadi saat dikonfirmasi media ini, Senin (30/3/2026).

SMSI juga menyoroti bahwa objek yang akan dilelang merupakan rumah tinggal yang berdampak langsung terhadap kondisi sosial dan kemanusiaan keluarga debitur. Dalam konteks tersebut, organisasi pers ini menilai perlu adanya transparansi dan klarifikasi terbuka agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

Dalam surat yang juga berfungsi sebagai konfirmasi resmi untuk kepentingan pemberitaan, SMSI Tebo memberikan batas waktu satu Minggu kepada pihak bank untuk menyampaikan jawaban tertulis. 

SMSI meminta penjelasan terkait dasar hukum pengajuan lelang, tahapan yang telah dilalui, serta bukti bahwa seluruh opsi restrukturisasi telah ditawarkan secara patut.

Tak hanya itu, SMSI juga meminta agar proses lelang ditunda sampai terdapat kepastian bahwa seluruh proses pengaduan dan fasilitasi regulator telah selesai.

“ Apabila tidak ada klarifikasi resmi dalam batas waktu yang diberikan, maka kita lihat saja nanti langkah apa yang kita lakukan,” lanjutnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Bank Mandiri belum memberikan tanggapannya. 

Reporter
ARDI

Saksi Bilang Tidak Benar Ada Peristiwa Melarikan An*k Dibawah Um*r

Foto: Ilustrasi

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Terkait
dengan tuduhan melarikan anak gadis di bawah umur yang dilakukan oleh EG (18) yang di laporkan ke Polres Tebo dibantah oleh saksi,teman AR (15) warga Semambu Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, juga merupakan teman VK dan EG bersama sama pergi dari tanggal 23 hingga 26 Maret 2026, dengan tujuan yang tidak pasti dari Rimbo Bujang, Bungo, Damasraya dan Kota Padang. 

Dibeberkan AR dalam keterangannya kepada wartawan, justru VK yang punya ide untuk pergi jalan-jalan," tegasnya, Senin 30 Maret 2026.

VK datang pada Senin 23 Maret 2026 ke rumah saya waktu itu, dia mengajak ke Rimbo, saya jawab aku gak ada motor, habis itu kupikir pikir aku jawab,  ya dah ayoklah, habis itu si EG ngecat dan bilang, kalau mau kerimbo kebarak aku aja, habis itu kucarilah Vn ketemu dibarak, lalu kubilang Len kau disuruh EG ke barak, Vn menjawab aku gak ada motor, lalu kata VK ya dah pake motor aku aja, lalu berangkatlah Vn ke menjemput EG, lalu setelah tengah hari kami sampai di penyebrangan dan kami bertukar posisi, VK dengan EG, aku dengan Vn, "ujar AR tegas.

Selanjutnya begitu sampai Rimbo AR mengaku mereka beristirahat dan setelah beristirahat AR mengajak VK untuk kembali ke Semambu akan Tetapi VK menolak dan malah mereka melanjutkan perjalanan ke Bungo " sampai Rimbo aku ajak VN pulang tapi VK gak mau , habis itu kami pergi keBungo  habis itu kami keTebo, sampai Tebo aku betengkar sama VN dan kembali aku ajak VK untuk pulang tapi dia gak mau habis itu bingunglah kami mau kemana lagi mutar mutar sampai malam dan kami tidur dimasjid, dan malam itu aku ajak VK untuk pulang tapi tetap menolak dan akhirnya besoknya saya ajak mereka kerumah orang tua saya diDamasraya" tambah AR.

Menurut keterangan AR juga, dari Damasraya mereka bertolak ke Padang bahkan sesampainya dipadang mereka sempat ditilang polisi dan membayar biaya tilang sebesar satu juta rupiah, setelah itu kembali AR meminta VK untuk kembali ke Semambu akan tetapi tetap tidak mau, dan bahkan VK sempat meminta teman temannya untuk mematikan HP agar tidak bisa dihubungi oleh orang tua masing masing  hingga akhir orang tua EG lah yang menjemput mereka dikota padang pada tanggal 25/3 dan langsung pulang ke Tebo, sesampainya di Semambu menurut orang tua EG telah diadakan sidang adat pada malam 26/03.

Reporter
ARDI

Senin, 30 Maret 2026

Halalbihalal di Lingkup Pemkab Lebak Ricuh, Bupati Sindir Wabup Mantan Napi

Wabup Lebak, Amir Hamzah/foto: dok A Abdulrohim

LEBAKBANTEN,DUASATU.NET-Halal bihalal di lingkup pemerintah kabupaten (Pemkab) Lebak, Provinsi Banten, pada Senin 30 Maret 2026 yang seharusnya menjadi ajang silaturahmi dan saling memaafkan usai Idulfitri 1447 H/2026, di warnai kericuhan. 

Peristiwa di picu pernyataan yang di sampaikan dalam sambutan Bupati Lebak Hasbi Assadiky Jayabaya, menyebut bahwa wakil bupati (Wabup) Amir Hamzah sebagai mantan narapidana (Napi) di hadapan pejabat dan pegawai aparatur sipil negera (ASN). 

Ucapan tersebut sontak membuat acara menjadi tidak nyaman. Amir Hamzah yang hadir dalam kegiatan itu sempat berdiri dan berusaha mendekati Bupati untuk mengingatkan agar menjaga etika dalam forum resmi. Namun, langkahnya dihalangi oleh sejumlah pegawai yang menenangkannya dan mengajaknya keluar dari ruangan.

“ Saya langsung berdiri untuk mengingatkan Bupati agar bisa menjaga etika, namun saya di halangi dan di ajak keluar dari acara,” ungkap Amir Hamzah saat ditemui sejumlah wartawan, di kediamannya, Senin 30 Maret 2026.

Mengaku sudah tak nyaman

Amir Hamzah mengaku pernyataan yang menyebut dirinya mantan Napi bukan kali pertama di sampaikan oleh Bupati. Ia menyebut ucapan tersebut sudah berulang kali di sampaikan dalam berbagai kesempatan.

“Ucapan menyebut saya mantan Napi bukan pertama kali, namun sudah sering,” imbuhnya.

Ia mengaku merasa tidak nyaman dengan pernyataan tersebut, apalagi disampaikan dalam forum resmi di hadapan banyak pegawai pemerintah.

Istri Amir Hamzah Ikut Bereaksi

Istri Wabup, Susi Amir Hamzah, juga mengaku merasa sakit hati atas ucapan yang dilontarkan Bupati Lebak kepada suaminya di depan banyak orang.

“ Saya sebagai istri tentu sangat sakit hati atas ucapan Bupati,”cetusnya.

Dengan peristiwa tersebut kini menjadi perbincangan di lingkungan Pemkab Lebak dan masyarakat setempat, karena terjadi dalam acara resmi pemerintah yang seharusnya berlangsung dalam suasana silaturahmi dan kebersamaan pasca Idulfitri.

Hingga berita tulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemkab Lebak terkait polemik tersebut.

Reporter
A ABDULROHIM

 




 





Ad Placement

Politik

Pendidikan

Nasional