Media Online : www.duasatu.net

News

Pemerintah

Hukrim

Advertorial

Video

Sabtu, 20 Desember 2025

Kajari Tebo Bilang Gini, Pasca 7 Terdakwa Korupsi Pasar Tj Bungur di Vonis Hakim PN Tipikor Jambi

Foto: Istimewa

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Tujuh orang terdakwa dalam korupsi pembangunan pasar Tanjung Bungur telah di vonis oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jambi. Atas putusan vonis tersebut kejaksaan negeri (Kejari) Tebo saat ini menunggu para terdakwa melakukan banding atau tidak. 

Kepala Kejari Tebo, Abdurachman menjelaskan, terkait putusan tersebut, tuntutan kita berdasarkan pedoman No1/2019. Yang perlu di ketahui bahwa pemidanaan dalam Tipikor sekarang ini bertitik tolak bagaimana pengembalian kerugian negara bisa kembali. 

Rachman menegaskan, dari 7 tersangka sudah mengembalikan seluruh kerugian negara sebesar Rp1 milyar 61 koma sekian juta, dan kita sudah release. 

" Dengan adanya putusan ini ungkap Rachman, maka langkah yang kita lanjutkan adalah menunggu terdakwa melakukan banding atau tidak,"katanya.

Lebih lanjut Rachman menyebutkan, terkait tuntutan, kita mempertimbangkan berdasarkan aturan pedoman No1/2019 pada poin 3 angka 5 titik 1 mengatakan, apabila pengembalian/penyelamatan kerugian negara 100 persen, dari Rp500 juta - Rp1 milyar, dapat dituntut dengan kualifikasi yang diatur dalam pedoman tersebut. 

" Maka dari itu tuntutan kami pada saat itu 1 tahun 6 bulan, di putus oleh majelis hakim Tipikor Jambi pada Kamis 18 Desember 2025. Dari 7 tersangka ini bermacam-macam, ada yang 1 tahun, 1 tahun 3 bulan, untuk dua tersangka itu sambung Rachman 1 tahun 3 bulan dan sisanya 1 tahun. 

" Tujuan dari pemidanaan Tipikor ini ujar Rachman telah kita maksimalkan, kerugian negara sudah kembali, ini akhir tahun kita lihat nanti 2026 apa yang akan terjadi dan bagaimana sikap kita dalam penanganan Tipikor,"ucapnya.

Jadi dalam putusan itu setelah kami teliti ada denda yang akan berpengaruh terhadap BB yang telah di sita dan saya sebut Rachman apresiasi tim penyidikan telah melakukan sapu bersih. Barang-barang yang di sita bernilai ekonomis dan banyak dilakukan penyitaan tentu akan di pertimbangkan. 

Selain itu Rachman, terpidana punya kewajiban untuk membayar denda karena ada subsidernya. "Kalau dia tidak membayar maka barang bukti yang ada akan di upayakan sebagai denda telah di jatuhkan kepada para terpidana," bilang Rachman. (ARDI

Jumat, 19 Desember 2025

Sejumlah BB Kejahatan Sudah Incraht Dimusnahkan Kejari Tebo

Kajari Abdulrachman bersama APH di lingkup Kab Tebo musnahkan BB/foto: dok redaksiduasatu

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- 
Kejaksaan negeri (Kejari) Tebo musnahkan barang bukti (BB) kejahatan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau incraht, terdiri senjata api (Senpi) rakitan jenis kecepek, senjata tajam (Sajam) handphone, narkotika dan lainnya, Jum'at 19 Desember 2025.

BB Senpi dan Sajam di musnahkan dengan cara di potong-potong menjadi beberapa bagian menggunakan gerinda, Handphone, di hancurkan menggunakan martil, narkotika jenis shabu di blender dengan campuran pelarut lalu di buang ke septictank dan jenis ganja di bakar bersama BB lainnya, di saksikan pihak aparat penegak hukum (APH) di lingkup Kab Tebo. 

Kepala Kejari Tebo Abdulrachman di dampiingi Kasi BB Hari Anggara dan Kasi Intelijen Febrow Soeseno mengatakan, bahwa kegiatan rutin pemusnahan BB yang kita bikin secara seremoni dalam memperingati hari bela negara. 

Abdurachman menyebutkan, BB incraht yang di musnahkan ini sudah berjalan selama 4 bulan. " BB yang paling banyak di musnahkan katanya jenis narkotika, 290 sekian gram. 

"Juga BB Senpi rakitan, alat narkotika, handphone segala macam, beberapa pakaian, helm yang memang itu di rampas untuk di musnahkan berdasarkan putusan yang sudah incraht," tutup Rachman. (ARDI

Pemda Tebo Kecolongan, Kunjungan WNA Asal Jepang Dihadiri Anggota DPR dan Unsur Pemerintah Tidak Melapor

Foto: dok jurnalisbuana.com

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo, Provinsi Jambi mengaku kecolongan dengan kunjungan yang di lakukan oleh warga negara asing (WNA) berkebangsaan Jepang Mr Farugori Toru ke desa Perintis Makmur, jalan 8 unit 1 Kecamatan Rimbo Bujang, Kamis 18 Desember 2025 lalu. 

Kehadiran WNA asal Jepang tersebut di ketahui untuk meresmikan salah satu bangunan di yayasan Baitul Ilmi di Kec Rimbo Bujang yang turut di hadiri oleh anggota fraksi Golkar DPRD Tebo, Ngatiran, kepala kantor (Kakan) kementerian agama (Kemenag) H Julan, pemerintah kecamatan (Pemcam), Pemdes bahkan Bupati Tebo Agus Rubiyanto di wakili oleh Kabag Kesra. 

Berkaitan dengan hal itu kepala badan (Kaban) kesatuan bangsa dan politik (Kesbangpol) Kab Tebo melalui Kabid penanganan konflik dan kewaspadaan nasional, Mualim menegaskan, bahwa kami baru dapat informasi yang di terima pada hari ini, Jum'at 19 Desember 2025.

Sebenarnya kecolongan juga bagi kita, sebenarnya lanjut Mualim, kunjungan WNA asal Jepang ke Kab Tebo harus melapor setidaknya panitia maupun pemerintah setempat, seperti Pemdes maupun Pemcam. Dari Kec dia harus melaporkan ke Kab melalui Kesbangpol. 

Mualim menyatakan dengan kejadian ini, menjadi bahan evaluasi kita semua baik dari Pemdes, Pemcam terhadap kehadiran orang asing di Kec Rimbo Bujang, karena di tingkat daerah justru lebih tau, mereka harus segera melapor agar dapat di tindaklanjuti," pungkasnya. (ARDI

Kamis, 18 Desember 2025

Membatalkan Putusan PN Tebo, Upaya Hukum Banding Kakek Agus Salim Lubis Yang Digugat Kades Sukadamai Dikabulkan

Hakim PN Tebo sidang pemeriksaan setempat beberapa waktu lalu/foto: dok redaksiduasatu

SHP nomor 32 atas nama pemegang hak Pemdes Sukadamai tak punya kekuatan hukum

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- 
Pengadilan tinggi (PT) Jambi mengabulkan dan menerima permohonan banding dari pembanding semula tergugat Agus Salim Lubis, membatalkan putusan pengadilan negeri (PN) Tebo No6/Pdt.G/2025/PN Mrt tanggal 6 November 2025.

Leo Siahaan kuasa hukum Agus Salim Lubis, mengatakan, bahwa banding yang kami ajukan pada pengadilan tingkat pertama gugatan penggugat di kabulkan, namun pada tingkat banding, kami mengajukan gugatan rekovensi. 

" Dalam gugatan rekovensi di pengadilan tingkat banding gugatan kami di kabulkan. " Yang mana pada poinnya menyatakan, gugatan rekovensi dari penggugat rekovensi, tergugat rekovensi di kabulkan sebagian. 

" Menyatakan tergugat rekovensi, penggugat rekovensi melakukan perbuatan melawan hukum, terhadap penggugat rekovensi/tergugat rekovensi. 

Lanjut Leo, yang pada pokoknya disini, poin nomor empat menyatakan, bahwa sertipikat hak pakai (SHP) nomor 32 atas nama pemegang hak pemerintah desa (Pemdes) Sukadamai sepanjang meliputi objek sengketa tidak mempunyai kekuatan hukum, salah satu poinnya. 

Tindaklanjut berikutnya kita tidak tau kalau dari pihak penggugat sebelumnya Pemdes Sukadamai apakah akan melakukan upaya hukum kasasi kita tidak tau juga,"imbuh Leo, Kamis 18 Desember 2025.

Leo menyebut, masih ada satu tahapan lagi yang pada intinya adalah kasasi ke mahkamah agung (MA). 

" Kalau mereka kasasi, kemungkinan kami akan mengajukan kontra memori kasasi," tutupnya. 

Gugatan ini berawal dari Untung Swastadi kepala desa (Kades) Suka Damai Kec Rimbo Ulu, Kab Tebo, Prov Jambi, menggugat seorang kakek bernama Agus Salim Lubis, tak lain adalah warganya sendiri terkait kepemilikan lahan yang di klaim milik desa, pada 7 Agustus 2025 lalu. (ARDI

Pasca Ketok Palu APBD 2026, Pemkab Tebo Kebut Proses Administrasi Pinjaman Dana Ke PT SMI

Foto: Ist

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Pasca ketok palu pengesahan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tahun 2026 Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi oleh dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) pada Kamis 27 November 2025 lalu, Pemerintah daerah (Pemda) kebut proses administrasi pinjaman dana ke pt sarana multi infrastruktur (PT SMI).

Menanggapi hal tersebut kepala badan keuangan daerah (Bakeuda) Kab Tebo Hendry Nora, mengatakan, pasca ketok palu APBD 2026 oleh DPRD, pengajuan dana pinjaman, Pemda ke PT SMI tengah dalam proses. 

" Proses pinjaman dana ke PT SMI masih panjang, kalau dalam APBD Tebo 2026 sudah masuk dan di setujui pasca ketok palu DPRD,"katanya, Kamis 18 Desember 2025.

Hendry Nora memastikan, pengajuan pinjaman dana antara Pemda Tebo ke PT SMI di lakukan sampai proses akad atau perjanjian,"tegasnya.

Lebih jauh di sampaikan Hendry Nora, setelah proses administrasi dan akad pinjaman ke PT SMI ditandatangani baru di lakukan transfer ke kas daerah. Selanjutnya tahap kontrak dan proses teknis di dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR) dan rumah sakit umum daerah (RSUD) sulthan thaha saifuddin (STS) Kab Tebo, "tutupnya. 

Diberitakan sebelumnya, Bupati Tebo, Agus Rubiyanto, Kamis 27 November 2025, usai mengikuti rapat paripurna penyampaian nota pengantar APBD 2026 kepada sejumlah wartawan memastikan pinjaman Rp140 miliar ke PT SMI sudah berproses di DPRD dan di bahas dalam KUA PPAS 2026 tinggal menunggu pengesahan APBD. 

Pinjaman dana Rp140 miliar dari PT SMI tersebut awalnya untuk membiayai 8 titik infrastruktur jalan di Kab Tebo yang kita usulkan, namun adanya penurunan dana transfer ke daerah (TKD) tinggal menjadi 2 titik ditambah 1 titik untuk pembiayaan beberapa sarana prasarana di rumah sakit umum daerah (RSUD). 

Awalnya usulan pengajuan pinjaman ke PT SMI ungkap Agus senilai Rp350 miliar, karena melihat kebijakan fiskal kita sehingga terjadi penurunan dan disetujui menjadi Rp140 miliar,"katanya.

Apabila tidak mengajukan pinjaman ke PT SMI, pembangunan infrastruktur di Kab Tebo tetap ada tapi terbatas sehingga tidak maksimal dan tuntas semua,*ucap Agus Rubiyanto. 

Agus bilang, beberapa daerah yang mengajukan pinjaman ke PT SMI tidak semuanya di setujui, dan hanya beberapa Kabupaten saja se- Indonesia. 

" Selain itu Agus Rubiyanto mengatakan, bahwa sebelumnya sudah dianjurkan dari kemarin kami melaksanakan retreat di Magelang, kementerian dalam negeri (Kemendagri) bilang untuk membangun daerah harus mengajukan pinjaman maka di siasati kita pinjam. 

" Untuk bunga pinjaman dana dari PT SMI lebih kecil, 0,5 persen di banding dengan pinjaman bank lainnya, ini kaya pinjaman kredit usaha rakyat (KUR) lah,"imbuh Agus Rubiyanto singkat. (ARDI

Rabu, 17 Desember 2025

Irigasi Dharmasraya Masih Ditutup, TMA Batanghari di Tebo Naik, Masyarakat Diminta Tetap Siaga

Irigasi Batanghari di Kab Dharmasraya Prov Sumbar/foto: dok BPBD Kab Tebo

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Tinggi muka air (TMA) sungai Batanghari yang ada di Kabupaten Tebo sampai pagi ini mengalami kenaikan saat di pantau di lapangan, namun informasi terakhir yang kami dapat dari operator bendungan di Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menurun,"ujar kepala pelaksana badan penanggulangan bencana daerah (BPBD) melalui Sekban Ahmad Rony, Rabu 17 Desember 2025.

Menurut informasi operator bendungan Batanghari di Kab Dharmasraya, kami berkomunikasi dengan kawan-kawan kesiap siagaan dapat laporan bahwa TMA di bendungan sudah mengalami penurunan,"katanya lagi. 

" Mudah-mudahan ini menjadi hal yang baik kedepan, semoga tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan,"imbuh Rony. 

Rony menyebutkan, sungai Batanghari di Kab Tebo untuk sampai saat ini masih mengalami peninggian/penambahan TMA, mudah-mudahan kita berharap di bagian hulu Dharmasraya daerah Solok Selatan tidak lagi terjadi hujan. 

Selain itu informasi terkahir pintu irigasi bendungan Batanghari di Dharmasraya masih dalam posisi di tutup,"tegas Rony. 

" Kami berharap dan sampaikan kepada masyarakat Kab Tebo, walaupun pagi ini informasinya TMA irigasi bendungan Dharmasraya menurun, namun di minta untuk selalu siaga dan waspada karena terkait dengan kondisi, pertama curah hujan di bagian hulu, kedua kondisi curah hujan dalam beberapa hari ini sudah terjadi di Kab Tebo,"tutupnya. (ARDI

Berikut Pengurus DPD Nasdem Kab Tebo Periode 2025-2029, Husni Fahri Kembali Dipercaya Jabat Sekretaris Kali Ketiga

Pemyerahan SK DPD Nasdem Kab Tebo oleh Ketua DPW Partai Nasdem Prov Jambi, H Syarif Fasha/foto: Ist


JAMBI,DUASATU.NET- Dewan pimpinan daerah (DPD) partai nasional demokrat (Nasdem) Kabupaten Tebo periode 2025-2029 kembali dipimpin oleh Saiful Anwar. Hal tersebut diketahui berdasarkan surat keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Ketum DPP Nasdem Surya Paloh, dan sekretaris jenderal (Sekjen) Herman F Taslim.

Diketahui pada sebelumnya Saipul Anwar menjabat sebagai ketua dan Husni Fahri  sekretaris DPD Nasdem Kab Tebo periode 2021-2024. 

Di periode 2025-2029 ini, DPD Nasdem Kab Tebo, kembali mempercayakan Husni Fahri sebagai sekretaris untuk kali ketiga dan jabatan bendahara oleh Elmas Riyanto.

Untuk SK kepengurusan DPD Partai Nasdem Kab Tebo yang terbaru telah di serahkan oleh ketua DPW Partai Nasdem Prov Jambi, H Syarif Fasha, pada Selasa, 16 Desember 2025, di kantor DPW partai Nasdem Prov Jambi.

Sekretaris DPD Partai Nasdem Kab Tebo, Husni Fahri, mengatakan, seluruh DPD di Prov Jambi telah menerima SK dari DPP. Namun dari 11 Kab/Kotq se-Prov Jambi, setau saya DPD Partai Nasdem Kab Tanjung Jabung Barat yang belum menerima SK dari DPP,”kata Husni, Rabu 17 Desember 2025.

Husni menjelaskan, untuk penyerahan SK kepengurusan DPD Partai Nasdem Kab Tebo secara resmi ke jajaran pengurus dan kader bakal dilaksanakan pekan depan yang rencananya oleh Ketua DPW Partai Nasdem Prov Jambi pada Rabu, 23 Desember 2025, bertempat di Bungo, bersamaan dengan penyerahan SK DPD Partai Nasdem Kab Bungo. (REDAKSI)

Selasa, 16 Desember 2025

JPU: Hakim PN Tebo Akomodir Hadirkan Lagi Saksi Korban, Dengan Terdakwa Hendra Sofyan Harianja

JPU Kejari Tebo, Hari Anggara, SH, MH/foto: dok redaksiduasatu

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Sidang lanjutan yang digelar di pengadilan negeri (PN) Tebo dalam agenda mendengarkan keterangan saksi fakta yang ada di tempat kejadian perkara (TKP) dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan terdakwa Hendra Sofyan Harianja bin Jontoni Harianja, pada perkara tindak pidana No178/Pid.B/ 2025/PN Mrt, Selasa 16 Desember 2025.

JPU kejaksaan negeri (Kejari) Tebo, Hari Anggara menjelaskan, bahwa saksi yang di hadirkan hari ini berjumlah tiga orang, merupakan saksi fakta yang ada di TKP. 

Sejauh ini sudah empat orang saksi yang di hadirkan dalam persidangan salah satunya adalah anggota kepolisian Polres Bungo, dan satu lagi akan di hadirkan pada bulan Januari 2026 mendatang sesuai permintaan sidang, karena majelis hakimnya cuti Natal,"kata Hari Anggara. 

Terkait kuasa hukum dari keluarga korban meminta saksi lagi untuk di hadirkan, Hari Anggara menyebutkan bahwa kemarin sudah di mohonkan oleh saksi atas nama Fahri, adik korban yaitu Imam Khomaini, hakim mengakomodir tapi setelah semua saksi diberkas acara di periksa. 

Hari Anggara menegaskan, nanti setelah semua saksi dihadirkan di persidangan nanti akan kita panggil supaya perkara ini terang benderang. 

Selain itu ucap Hari, terkait dengan yang di dakwakan kita sudah punya bukti dan petunjuk terhadap perkara ini,"tegasnya.

Diketahui pada sebelumnya, JPU Kejari Tebo mendakwa terdakwa, dengan pasal penganiayaan berat yang menyebabkan korban Imam Komaini Sidiq meninggal dunia.

Sementara, penasehat hukum terdakwa menyanggah. Bahwa, kliennya membela diri. Lantaran, korban mencuri buah sawit dari ayah terdakwa. Namun bisa di gagalkan, hingga terjadi perkelahian dan pemukulan terdakwa menggunakan kayu berkali-kali. (ARDI

Beberapa Komoditi Bapok di Pasar Tebo Mulai Merangkak Naik Jelang Nataru

Gbr: Ist

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Sejumlah harga komoditi bahan kebutuhan pokok (Bapok) sehari-hari di pasaran menjelang natal dan tahun baru (Nataru) 2025-2026 terjadi kenaikan secara fluktuatif terutama cabai merah besar, rawit setan dan telur ayam ras. 

Kepala dinas (Kadis) perindustrian perdagangan koperasi dan usaha kecil menengah (Prindagkop & UKM) Kab Tebo melalui pelaksana tugas (Plt) Kabid perdagangan, Ade Irawan mengatakan, bahwa terdapat beberapa kenaikan komoditi pasar seperti cabai dan telur. 

Ade menyebutkan bahwa harga telur saat ini mengalami kenaikan di patok Rp55 ribu/karpet dari sebelumnya Rp52 ribu/karpet. Kenaikan juga terjadi pada cabai rawit setan dari Rp70 ribu/Kg menjadi Rp80 ribu/Kg.

Sementara itu untuk komoditi lainnya seperti bawang merah/putih, tomat dan lainnya relatif stabil,"ungkap Ade, Selasa 16 Desember 2025.

Selain itu lanjut Ade Irawan, stok lequid petroleum gas (LPG) dalam menghadapi Nataru di yakini aman, namun yang terjadi kenaikan hanya pada beberapa jenis sayuran mayur saja. (ARDI

Warga Minta APH Tindak Tegas Oknum Korlap Tambang Batu Bara Ilegal di Cibobos

Aktivitas galian batu bara yang diduga ilegal di wilayah Kec Cihara, kawasan Cibobos/foto: dok Putra Febriansyah

LEBAKBANTEN,DUASATU.NET- Aktivitas galian batu bara yang diduga ilegal di wilayah Kecamatan Cihara, khususnya di kawasan Cibobos, kembali menarik perhatian publik. Lubang galian yang berada di Blok Cepak Pasar, pada lahan yang diketahui merupakan kawasan milik Perum Perhutani, disebut kian masif tanpa ada penindakan berarti dari aparat penegak hukum.

Informasi di lapangan menyebutkan, seorang warga Cibobos berinisial “Coki” (nama samaran), asal Desa Karang kamulyan, Kec Cihara, di duga merupakan koordinator lapangan (korlap) yang mengatur mekanisme penjualan batu bara dari lokasi galian tersebut.

Tak hanya sebagai korlap, Coki di duga di sebut-sebut memiliki lubang galian sendiri di area yang sama, yakni di Blok Cepak Pasar. Aktivitas ini semakin menguatkan dugaan bahwa praktik pertambangan ilegal di wilayah tersebut berjalan dengan pola yang terstruktur dan terkesan kebal hukum.

Publik menilai, keberadaan tambang ilegal yang berdiri di atas lahan negara merupakan tindakan yang tidak bisa di toleransi, terlebih dapat merusak lingkungan, mengganggu tata kelola kawasan hutan yang berpotensi menimbulkan konflik sosial.

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum (APH), termasuk kepolisian, kehutanan, serta pemerintah daerah, untuk segera melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku, baik koordinator maupun pemodal yang di duga terlibat dalam eksploitasi lahan milik Perum Perhutani tersebut.

Penindakan dinilai penting untuk memastikan supremasi hukum berjalan, sekaligus menghentikan kerusakan kawasan yang terus berlangsung akibat penggalian liar. 

" Saya meminta kepada pihak perhutani harus ada tindakan tegas agar kita sebagai warga tidak menghawatirkan dampak yang akan terjadi,"imbuh YG masyarakat setempat, Selasa 16 Desember 2025.

Selain itu kata YG, APH jelas harus turut serta melakukan penindakan sesuai instruksi persiden bahwa tambang ilegal harus segera di sikapi,"katanya. (PUTRA FEBRIANSYAH

Senin, 15 Desember 2025

Pengadilan Agama Tebo Sebut, Perkara Dispensasi Kawin Tahun 2025 Menurun

Panitera Pengadilan Agama Tebo Ahmad Khumaidi/foto: dok redaksiduasatu

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Perkara Dispensasi kawin pada tahun 2024 lalu yang masuk ke pengadilan agama (PA) Tebo sebanyak 88 sedang di tahun 2025 yaitu 53 perkara, ada penurunan dari sebelumnya," ujar ketua PA Tebo melalui panitera Ahmad Khumaidi, Jum'at 12 Desember 2025.

Ahmad Khumaidi melanjutkan, penyebab dari Dispensasi kawin itu masih di dominasi terkait hubungan anak dibawah umur yang terlalu dekat dan menjadi pembicaraan di lingkungannya, menyebabkannya orang tua mereka mengajukan dispensasi kawin. 

" Yang berikutnya kata Ahmad Khumaidi, hamil di luar nikah dan faktor lainnya. 

" Terkait pernikahan di bawah umur ini memerlukan izin dari pengadilan masih dipengaruhi oleh budaya terutama di daerah pedesaan karena keadaan mereka mengajukan proses perkawinan dini,"ungkap Khumaidi. 

Dijelaskan Khumaidi, yang terbaru revisi undang-undang no 1 tahun 1974 tentang perkawinan yang direvisi dengan UU No16/2019 untuk usia perkawinan di samakan antara pria dan wanita yaitu 19 tahun. Sebelumnya 16 tahun untuk perempuan dan 19 laki-laki,"ucapnya singkat. (ARDI

Penetapan Peserta Memenuhi Persyaratan Kualifikasi Jabatan dan Rekam Jejak Selter JPT Pratama 2025

Foto: dok redaksiduasatu

TEBOJAMBI,DUASATU.NET-  Dikutip dari laman website BKPSDM Kabupaten Tebo
Nomor: 005/Pansel.JPT/Tebo/2025
Tentang: Penetapan Peserta Memenuhi Persyaratan Kualifikasi Jabatan dan Rekam Jejak Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo Tahun 2025.

Kemudian berdasarkan berita acara Rapat Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo Nomor: BA.004/Pansel.JPT Pratama/Tebo/2025 tanggal 13 Desember 2025 tentang Penetapan Peserta Memenuhi Persyaratan Kualifikasi Jabatan dan Rekam Jejak Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo Tahun 2025, panitia seleksi menyampaikan hal-hal sebagai berikut: klik disini


1. Pendaftar seleksi terbuka yang dinyatakan memenuhi persyaratan dan selanjutnya ditetapkan sebagai peserta seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo Tahun 2025 di susun berdasarkan nama sesuai urutan abjad pada setiap lowongan jabatan. 

2. Peserta sebagaimana angka 1 di atas pada lowongan Jabatan kecuali Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, diundang untuk mengikuti pengukuran kompetensi manajerial dengan metode assessment center pada hari Kamis-Sabtu tanggal 18 s/d 20 Desember 2025 pukul 08.00 WIB s/d selesai bertempat di Ruang Apollo Hotel Ratu Duo (Eks. Ceria) Komplek Mall Kapuk, Jln. M. Husni Tamrin No. 18, Kebun Jahe, Kec. Jelutung, Kota Jambi. (REDAKSI

 


Ad Placement

Politik

Pendidikan

Nasional