Media Online : www.duasatu.net

News

Pemerintah

Hukrim

Advertorial

Video

Rabu, 01 Juli 2026

‎Dugaan Skandal BOK dan Dana JKN, Inspektorat dan Kejari Labuhanbatu Didesak Audit Investigatif Puskesmas Tanjung Ledong Labura

 
Puskesmas Tanjung Ledong Kab Labura/foto: dok Ifnu Sungkowo
‎LABURASUMUT,DUASATU.NET- Dugaan benang kusut pengelolaan anggaran di Puskesmas Tanjung Ledong Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) mulai terkuak. Tak hanya persoalan dana bantuan operasional kesehatan (BOK), dugaan praktik pemotongan sepihak oleh oknum manajemen disinyalir turut merambah ke dana jaminan kesehatan nasional (JKN).
‎Merespons polemik kian bergulir bak bola salju ini, elemen masyarakat bersama dewan pimpinan pusat pers nusantara kedaulatan rakyat indonesia (DPP PERS NKRI) mendesak Inspektorat Kab Labura dan kejaksaan negeri (Kejari) Labuhanbatu untuk tidak tinggal diam. 

Kedua institusi ini dituntut berkolaborasi segera melakukan audit investigatif menyeluruh guna menguji kebenaran informasi yang telah meresahkan kalangan tenaga kesehatan (nakes) dan masyarakat tersebut.
‎Meski secara kedinasan kasus ini belum dilaporkan secara formal ke ranah hukum, derasnya arus informasi dan indikasi awal yang mencuat ke publik seharusnya sudah cukup menjadi dasar bagi Inspektorat selaku aparat P
pengawasan intern pemerintah (APIP) untuk menerbitkan surat perintah tugas (SPT) pemeriksaan khusus (Riksus).
‎Begitu pula dengan Kejari Labuhanbatu di desak untuk mengambil langkah proaktif (pre-emptive). Kejari punya kewenangan penegakan hukum pidana korupsi untuk melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) demi menyelamatkan keuangan negara yang bersumber dari hak-hak nakes dan pelayanan medis masyarakat miskin.
‎"Inspektorat dan Kejari Labuhanbatu jangan menunggu bola atau bersembunyi di balik alasan administratif belum ada laporan resmi. Informasi di media massa dan keluhan para nakes sudah menjadi petunjuk awal yang benderang. Segera lakukan audit investigatif terhadap realisasi Dana BOK dan JKN di Puskesmas Tanjung Ledong," tegas EP seorang aktivis antikorupsi daerah setempat.
‎Desakan pemanggilan dan audit menyeluruh ini dinilai mendesak demi memitigasi sejumlah risiko krusial di internal Puskesmas Tanjung Ledong, antara lain, 

‎1. Transparansi Aliran Dana JKN dan BOK: Audit menyeluruh akan membuka tabir pemotongan hak-hak nakes, seperti uang transpor kegiatan lapangan (BOK) serta pembagian jasa pelayanan (jaspel) JKN yang diduga tidak sesuai petunjuk teknis (juknis).

‎2. Mencegah Manipulasi Dokumen: Kehadiran tim auditor dari Inspektorat dan jaksa penyelidik secara mendadak akan memperkecil ruang bagi oknum manajemen puskesmas untuk melakukan "pengondisian" atau rekayasa Surat Pertanggungjawaban (SPJ).

‎3. Melindungi Psikologis Tenaga Medis: Pengawasan ketat dari instansi berwenang akan memberikan rasa aman bagi para nakes selaku saksi kunci, agar mereka dapat memberikan keterangan jujur tanpa bayang-bayang intimidasi atau mutasi sepihak oleh Kepala Puskesmas, DW Daulay.
‎Dana BOK dan JKN merupakan instrumen vital negara yang dikucurkan khusus untuk menjamin mutu pelayanan kesehatan dasar masyarakat di tingkat kecamatan. Pembiaran terhadap dugaan pemotongan anggaran ini dinilai sama saja dengan membiarkan penurunan mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat Tanjung Ledong.
‎Kini, komitmen dan taji Inspektorat Labura serta Kejari Labuhanbatu tengah diuji di hadapan publik. Apakah kedua lembaga pengawas dan penegak hukum ini mampu bertindak responsif, atau justru memilih memelihara kebungkaman yang kian memperpanjang daftar ketidakpercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di daerah.

Reporter
IFNU SUNGKOWO

Temuan BPK, Pengadaan Genset Pada Pos Anggaran Setda Tebo Tahun 2025 Tidak di Lengkapi NPHD

Gbr: Ilustrasi

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Badan pemeriksa keuangan (BPK) perwakilan Jambi memberi waktu 60 hari atas laporan hasil pemeriksaan (LHP) tahun anggaran 2025, terhadap organisasi perangkat daerah (OPD) yang terdapat temuan di lingkup pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo untuk ditindaklanjuti. 

Inspektorat Kab Tebo, melalui Kabid evaluasi dan pelaporan, Agustiawan, mengatakan, bahwa semua temuan LHP BPK untuk pelaksanaan kegiatan tahun anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tahun 2025 sedang ditindaklanjuti. 

" Tindaklanjuti terhadap temuan BPK tersebut ujar Agustiawan baru berjalan dua minggu. 

Terkait temuan pada pos anggaran sekretariat daerah (Setda) Kab Tebo, terdapat kesalahan klasifikasi anggaran belanja hibah pada belanja modal peralatan dan mesin, dalam laporan realisasi anggaran pengadaan 1 unit genset senilai Rp548.340.000, di kertahui tanpa atau belum di sampaikannya prosposal permohonan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD), di benarkan oleh Agustiawan, Rabu 1 Juli 2026.

Namun ungkap Agustiawan, pengadaan genset tahun anggaran 2025 tersebut merupakan temuan administrasi dan masa pengembalian atau tindaklanjutinya baru berjalan dua minggu, masih ada waktu sekitar 40 hari lagi,"katanya.

Sementara menanggapi hal ini, sekretaris daerah (Sekda) Tebo, Sindi, menjelaskan, bahwa biasanya BPK akan menyurati untuk menindaklanjuti temuan tersebut. 

Setelah itu baru akan kita tindaklanjuti apa yang menjadi temuan BPK. " Kita akan melihat surat tindaklanjutnya dulu karena saat ini belum ada. 

" Yang jelas nanti kita tindaklanjuti apabila surat dari BPK sudah ada," ucap Sekda singkat, melalui sambungan telpon, Rabu 1 Juli 2026.

Reporter
ARDI

Pelayanan Publik Yang Berpotensi Terjadi Korupsi, Ombudsman Minta KPK Masuk dan Menindak

Ombudsman Jambi bersama Deputi bidang Koordinasi Korsupgah Wilayah I KPK RI/foto: dok Ombudsman Jambi

JAMBI,DUASATU.NET- Salah satu hasil kunjungan Deputi bidang Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan Korupsi (Korsupgah) Wilayah I KPK RI ke Perwakilan Ombudsman Jambi adalah kesepakatan terhadap pencegahan Tindak pidana korupsi disektor pelayanan publik. Terutama dalam pengurusan izin berusaha di seluruh pemerintah daerah dalam Provinsi Jambi. 

Pertemuan dihadiri langsung kepala Satuan tugas Kasupgah Uding Juharudin yang disambut oleh Kepala Ombudsman Perwakilan Jambi Saiful Roswandi pada Selasa, 30 Juni 2026.

Dalam Kunjungan ini, Kepala Perwakilan Ombudsman Jambi Saiful Roswandi meminta agar temuan pemeriksaan Ombudsman Jambi yang terdapat maladministrasi dan berpotensi terjadi korupsi agar ditindak KPK.

"Kami sangat berharap. Hasil pemeriksaan yang ada maladministrasi dan berpotensi korupsi, KPK bisa masuk untuk melakukan penindakan," kata Saiful Roswandi. 

Menanggapi hal tersebut, Kasatgas Korsupgah Wilayah I KPK RI Uding Juharudin, menanggapi dengan serius. Dijelaskannya bahwa Ombudsman dengan KPK bisa berkoordinasi baik secara formal maupun informal untuk memastikan bahwa sektor pelayanan publik terhindar dari perbuatan merugikan keuangan negara.

"Kedepan. Bila ditemukan potensi terjadinya korupsi pada sektor pelayanan publik, apalagi sudah ditemukan dari hasil pemeriksaan Ombudsman, maka bisa disampaikan kepada kami (KPK). Apakah disampaikan secara formal maupun informal by kontak (PIC)," jawab Uding.

Hal baik dilakukan, dalam memitigasi kerugian negara sebelum tindak pidana korupsi dilakukan oleh petugas pelayanan publik. "Komunikasi dan koordinasi kedepan mesti dilakukan. terutama untuk melakukan pencegahan, sebelum tindakan korupsi benar-benar dilakukan," sebut Uding.

Koordinasi Sinergi kerja ini dianggap penting oleh KPK guna mengoptimalkan fungsi pengawasan KPK di tingkat provinsi yang beririsan dengan tugas dan fungsi Ombudsman dalam pengawasan pelayanan publik.

Merespon tanggapan Kasatgas Korsupgah KPK, Saiful Roswandi langsung meminta seluruh asisten pemeriksaan agar kedepan membangun komunikasi dan koordinasi secara intens dengan pihak KPK tekait potensi korupsi di sektor pelayanan publik. 

Saiful mengatakan pemberantasan korupsi di negeri ini mesti serius dilakukan. Terutama dalam pencegahan sebelum keuangan negara dirugikan. "Apalagi disektor pelayanan publik. Rakyat sangat dirugikan bila petugas layanan bermental korup. Setidaknya secara informal (by komunikasi) bisa dilakukan koordinasi dengan KPK jika ditemukan potensi tindakan korupsi", tegasnya.

Redaksi

Komisi I DPRD Tebo Tidak Bisa Tindaklanjuti Pengaduan Cakades Teluk Rendah Ulu Melalui RDP, Ini Alasannya

Ketua Komisi I DPRD Tebo, Yuzep Herman/foto: dok duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET-
Ketua Komisi I DPRD Tebo, Yuzep Herman di temui di kantornya, menyatakan, bahwa surat yang di sampaikan terkait dengan pengaduan calon kepala desa (Cakades) Teluk Rendah Ulu, Kecamatan Tebo Ilir, nomor urut 1 tidak bisa ditindaklanjuti melalui rapat dengar pendapat (RDP)," ujarnya, Selasa 30 Juni 2026.

Yuzep menyebutkan, alasan pengaduan tersebut tidak bisa di tindaklanjuti, lantaran semua tahapan dalam proses pasca pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak sudah di lalui sampai ke tingkat Kabupaten. 

Selain itu yang bersangkutan Cakades 01 juga sudah di dampingi oleh Lawyer atau pengacara, jadi tidak memungkinkan untuk di lakukan RDP karena pengaduan sudah akan masuk ke ranah hukum. 

" Kemudian yang bersangkutan pengadu juga sudah melayangkan surat ke Bupati, jadi salah satunya langkah tersebut adalah melalui gugatan pengadilan tata usaha negara (PTUN), "kata Yuzep Herman singkat. 

Reporter
ARDI

Selasa, 30 Juni 2026

Ombudsman Jambi Terima Kunjungan Dari Korsupgah Wilayah I KPK, Bahas Kerawanan Korupsi Pelayanan Publik

Kasatgas Korsupgah Wilayah I, Uding Juharudin dan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Saiful Roswandi/foto: dok Ombudsman Jambi

JAMBI,DUASATU.NET- Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi menerima kunjungan dari Korsupgah Wilayah I KPK pada Selasa, 30 Juni 2026. Kunjungan ini dipimpin oleh Kasatgas Korsupgah Wilayah I, Uding Juharudin, dan disambut langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Jambi, Saiful Roswandi.

Kunjungan ini dilakukan oleh KPK dalam rangka koordinasi terkait penguatan sinergi pencegahan terkait pelayanan publik di Provinsi Jambi. Sinergi ini dianggap penting oleh KPK guna mengoptimalkan fungsi pengawasan KPK di tingkat provinsi yang beririsan dengan tugas dan fungsi Ombudsman.

"Meskipun kita hanya berkantor di Jakarta, namun pengawasan kita sampai ke daerah. Untuk itu kita perlu bersinergi dengan Ombudsman yang ada di daerah yang juga melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik," ujar Uding.

Dijelaskan oleh Uding bahwa peran pencegahan dan supervisi di KPK sangat penting untuk memberikan edukasi dan pencegahan terhadap potensi yang terjadi. Apalagi berdasarkan statistik, pelayanan publik merupakan sektor yang paling sering terjadi korupsi.

"Dari data yang kita miliki, kasus korupsi terbanyak saat inibberbentuk suap atau gratifikasi dan di sektor pelayanan publik," ungkap Uding.

Untuk itu, sambung Uding, koordinasi antara KPK dan Ombudsman di daerah sangat penting agar pemberantasan korupsi di daerah berjalan dengan lancar.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Saiful Roswandi, menyambut baik kunjungan dan koordinasi KPK. Ia menyampaikan bahwa Ombudsman mendukung upaya KPK dalam mencegah dan memberantas korupsi di sektor pelayanan publik.

Terkait dengan pengawasan pelayanan publik di Jambi, Saiful menjelaskan bahwa problem integritas memang sudah mengakar. Ia mengatakan bahwa banyak penyelenggara pemerintah yang tidak bekerja sesuai prosedur karena tidak terbiasa berintegritas. 

Pegawai yang diminta untuk manut terhadap budaya korup, abai terhadap pelanggaran membuat bibit korupsi itu muncul.

"Belum ada keinginan yang kuat untuk benar-benar memberantas budaya korup. Kecuali sudah viral di medsos baru akhirnya diberi sanksi seperti diberhentikan," jelas Saiful.

Persoalan mentalitas ini, kata Saiful, perlu disiati dengan pengawasan yang lebih ketat dan hukuman yang lebih tegas. Dengan seringnya pengawasan dan kunjungan KPK, akan dapat mencegah terjadinya korupsi oleh penyelenggara layanan. 

"Yang menjadi masalah selanjutnya yaitu apatisme. Jika banyak terjadi pembiaran, maka tindak pelanggaran dan korupsi akan meningkat. Apalagi sanksi terhadap koruptor tidak cukup tegas untuk memberilan efek jera," tegasnya.

Pertemuan ini sendiri melibatkan seluruh Asisten Ombudsman dan juga jajaran dari Korsupgah Wilayah I KPK. Pertemuan dilaksanakan di ruang rapat Ombudsman Jambi.

Redaksi

Kadis Dukcapil Tebo: Kebijakan Dari Pusat, Aktivasi IKD Bakal di Kaitkan Dengan Bansos

Kadis Dukcapil Kab Tebo,Sardi/Foto: Ist

TEBOJAMBI,DUASATU.NET-
Dinas kependudukan dan catatan sipil (Disdikcapil) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi menyatakan, sampai bulan Mei 2026 capaian identitas kependudukan digital (IKD) 9,46 persen masih jauh seperti yang di harapkan,"ungkap kepala dinas (Kadis) Dukcapil Tebo, Sardi, Senin 29 Juni 2026.

Sardi menyebutkan, ada beberapa kendala, pertama barang kali kalau warga kita melakukan perekaman secara kolektif pengambilan KTP nya hanya perwakilan saja sehingga tidak bisa langsung di kejar,"ucapnya.

Biasanya begitu seseorang mengambil KTP, kami minta untuk langsung melakukan pengaktifan IKD. " Kalau secara kolektif otomatis itu tidak bisa," lanjutnya.

" Tetapi akan coba kami kejar dengan cara pada waktu kita turun ke lapangan untuk melakukan perekaman kolektif, minta di kumpulkan warga-warga yang sudah memiliki KTP tapi belum aktifasi IKD, itu yang akan dilakukan,"kata Sardi. 

Bilang Sardi, target Pusat sebenarnya 30 persen, dari pemegang KTP memang cukup berat apalagi kita di daerah, kesadaran menggunakan smartphone masih perlu untuk di tingkatkan. 

Ungkap Sardi, sebenarnya ada kebijakan dari pusat, yang sudah dimulai di beberapa daerah di kaitkan dengan bantuan sosial (Bansos). "Jadi verifikasi Bansos itu menggunakan IKD, barang kali di Kota Jambi tahun 2026 ini menjadi project pilot ini kedepan akan kita tiru seperti apa prosesnya," ujar Sardi. 

Selain itu sambung Sardi, mau tidak mau kalau itu menjadi kewajiban kita yang penerima Bansos itu misalnya Lansia, atau nenek-nenek yang tinggal di pedesaan rata-rata kecil kemungkinan menggunakan Smartphone, ini jadi kendala. 

" Nanti akan kami coba koordinasikan lebih lanjut dengan Provinsi dan Pusat, terkait dengan permasalahan seperti itu, dan kebetulan dalam bulan ini ada Rakor akan kami konsultasikan,"tutup Sardi. 

Reporter
ARDI

Senin, 29 Juni 2026

Di Tebo Jambi, Seorang Perempuan Muda Mengamuk Bikin Heboh Satu Kantor, Ternyata..!


Foto: Ist

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Kejadian tak terduga satu kantor dinas kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, di bikin heboh oleh seorang perempuan muda mengamuk sambil menangis histeris. 

Usut punya usut ternyata perempuan itu datang ke kantor Disdukcapil meminta agar aplikasi identitas kependudukan digital (IKD) yang ada di handphone (HP) di hapus, dengan alasan HPnya akan di jual," ujar kepala dinas Dukcapil Kab Tebo melalui Kabid pengendalian penduduk (Dalduk), Ali Bato, ditemui di kantornya, Senin 29 Juni 2026.

" Ternyata setelah di chek oleh operator kita, yang bersangkutan bukan warga Kab Tebo, KTPnya berasal dari Riau tepatnya Kota Pekanbaru,"sambung Ali. 

"Jadi otomatis IKD yang bersangkutan karena bukan warga Tebo, tidak bisa kita hapus. " Kita tidak boleh mengakses identitas warga Kab/Kota lain. 

Selanjutnya operator kami menjawab, mohon maaf kita tidak bisa bantu karena bukan warga Tebo. Perempuan tersebut mungkin lagi ada masalah dia tetiba langsung marah menggertak, ngamuk-ngamuk,"kata Ali. 

Melihat kondisi itu, lanjut Ali, ada salah satu anggota Dewan Tebo dari Komisi kebetulan disini sedang ada keperluan, berupaya memediasi. "Kita coba untuk memfasilitasi dengan menghubungi Kabid pengelolaan informasi administrasi kependudukan (PIAK) Dukcapil Riau, kita minta tolong untuk melakukan penghapusan IKD. 

Ungkap Ali Bato, kalau HP itu di jual lalu aplikasi itu di download nanti muncul lagi nama dia. Sebenarnya bisa kalau HP itu mau dijual silahkan, karena aplikasi IKD dalam HP bisa di reset melalui setelan pengaturan pabrik, tapi dia tidak mau karena program lainnya ikut hilang terhapus. 

Perempuan muda yang ngamuk tadi bernama Ruminta, pagi tadi minta untuk penghapusan IKD. Dulu juga pernah kesini, sebenarnya dia itu orang Tebo dalam pengurusan tetap kita layani dengan baik, waktu itu minta pecah kartu keluarga (KK) dari ibunya. 

Terakhir dia mengajukan pindah ke Pekanbaru, datang lagi kesini minta untuk penghapusan IKD,"imbuh Ali Bato. 

Reporter
ARDI

Disdukcapil: Data Terakhir Yang Belum Rekam Wajib KTP di Kab Tebo Tinggal 2351

Kadis Dukcapil Kab Tebo, Sardi/foto: dok duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Hingga akhir Mei 2026 data terakhir yang belum di rekam tinggal 2351 atau sudah 99,16 persen yang sudah kita rekam dan sisa ini akan terus dikejar, disitu juga tentu ada penambahan data rekam baru karena yang berumur 17 tahun sudah masuk bulan Juni sedang kami kejar,"ujar kepala dinas kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) Kab Tebo, Sardi, Senin 29 Juni 2026.

" Pada prinsipnya akan terus kami kejar supaya target rekam bisa diselesaikan," lanjutnya.

" Wajib KTP kita sampai bulan Mei 2026 ini ungkap Sardi, ada 278.303 jiwa.

Sementara itu ketersediaan blanko KTP di akui Sardi, masih cukup, awal bulan  Juli ini kita minta bantu hibah dari Prov Jambi dan saat ini mungkin posisi masih ada tiga ribuan blanko,"katanya.

Ujar Sardi, kemarin dari Provinsi mendapat bantuan empat ribu keping blanko termasuk yang tiga ribu ini. Jadi sebenarnya stok blanko kita sudah habis di awal Juni kemarin, kemudian untuk menutupi itu kita segera minta bantu ke Provinsi. 

" Kalau memang nanti sudah mulai menipis lagi tentu kami akan Pusat untuk meminta kembali hibah blanko,"ucap Sardi. 

Reporter
ARDI

DPRD Desak Bakeuda Tebo Bereskan SHM Jalan TMMD, Izin Jalur Pipa PT Montd'Or Diminta Ditunda

Foto: dok duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tebo, Dimas Cahya Kusuma, meminta Pemerintah Kabupaten Tebo menunda penerbitan izin pemanfaatan Ruang Milik Jalan (Rumija) Jalan TMMD di Kecamatan Tebo Ilir untuk pemasangan jalur pipa migas PT Montd'Or Oil Tungkal Ltd hingga seluruh persoalan administrasi aset daerah diselesaikan.

Menurut Dimas, salah satu persoalan mendasar yang harus segera dituntaskan adalah masih adanya bidang tanah hibah untuk pembangunan Jalan TMMD yang Sertifikat Hak Milik (SHM)-nya masih atas nama warga dan belum dibalik nama menjadi aset Pemerintah Kabupaten Tebo.

"Kalau memang tanah itu sudah dihibahkan kepada pemerintah daerah, maka administrasinya harus segera diselesaikan. Jangan sampai izin pemanfaatan diterbitkan sementara status sertifikatnya masih atas nama masyarakat," tegas Dimas saat dikonfirmasi wartawan, Senin (29/06/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, PP Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, tanah yang menjadi Barang Milik Daerah wajib disertifikatkan atas nama pemerintah sebagai bentuk tertib administrasi pengelolaan aset.

Karena itu, Dimas mendesak Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Tebo selaku pengelola Barang Milik Daerah segera mempercepat proses pemecahan sertifikat, balik nama, dan penertiban administrasi seluruh aset Jalan TMMD. 

Ia juga meminta Bakeuda tidak memberikan rekomendasi maupun persetujuan pemanfaatan aset Jalan TMMD untuk jalur pipa migas selama status administrasi aset belum tuntas.

"Kami meminta Bakeuda berpegang pada aturan pengelolaan Barang Milik Daerah. Selama proses pemecahan sertifikat, balik nama aset, dan penertiban administrasi belum selesai, sebaiknya jangan dulu mengeluarkan rekomendasi atau persetujuan pemanfaatan aset. Selesaikan dulu legalitasnya, baru proses izinnya," tegas Dimas.

Selain administrasi aset, Dimas menegaskan pemerintah juga harus melibatkan masyarakat, khususnya para penghibah lahan, sebelum mengambil keputusan terkait pemanfaatan Jalan TMMD.

"Kami meminta pemerintah tidak terburu-buru menerbitkan izin. Sosialisasi kepada masyarakat, terutama para penghibah lahan, harus dilakukan terlebih dahulu karena sudah muncul berbagai aspirasi dan keberatan," ujarnya.

Dimas juga mempertanyakan dasar hukum pernyataan Dinas PUPR Kabupaten Tebo yang menyebut rencana pemasangan jalur pipa PT Montd'Or Oil Tungkal Ltd sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN).

"Kalau memang proyek ini merupakan PSN, tunjukkan dasar hukumnya. Jangan hanya menyebut PSN tanpa landasan hukum yang jelas karena masyarakat berhak mengetahui fakta yang sebenarnya," tegasnya.

Menurut Dimas, DPRD tidak menolak investasi yang masuk ke Kabupaten Tebo. Namun, seluruh proses harus mengedepankan kepastian hukum, tertib administrasi aset daerah, serta menghormati hak dan aspirasi masyarakat yang telah menghibahkan tanahnya untuk pembangunan Jalan TMMD.

"Selesaikan dulu persoalan SHM dan legalitas asetnya. Setelah seluruh administrasi tuntas dan masyarakat telah dilibatkan secara terbuka, barulah pemerintah dapat mempertimbangkan penerbitan izin sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya. 

Reporter
ARDI

Warga Bersikukuh Tolak PT Montd'Or Pakai Jalan TMMD, Begini Penegasan Karang Taruna Sungai Bengkal

Pipa gas PT Montd'Or yang bakal ditanam di jalan TMMD/foto: duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Warga tetap bersikeras menolak rencana penggunaan jalan TMMD di Kecamatan Tebo Ilir sebagai jalur pipa gas PT Montd'Or Oil Tungkal Ltd, kali ini tegaskan oleh Ketua Karang Taruna Kelurahan Sungai Bengkal, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, Ari Azman. 

Menurutnya perusahaan mengabaikan aspirasi masyarakat dan tetap memaksak rencana penggunaan jalan TMMD meski di tolak berulang kali oleh warga.

Penolakan telah disampaikan secara terbuka baik di media juga dalam kesempatan pertemuan yang dihadiri tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, para Ketua RT dan RW, pemerintah Kelurahan Sungai Bengkal, serta pihak PT Montd'Or Oil Tungkal Ltd.

Dalam forum itu, semua peserta sepakat menyatakan keberatan terhadap rencana penggunaan Jalan TMMD sebagai jalur pipa gas. Namun, meski telah mendengar langsung aspirasi warga, perusahaan tetap mengajukan permohonan izin kepada Pemerintah Kabupaten Tebo.

"Jangan terkesan tuli terhadap aspirasi masyarakat. Penolakan sudah kami sampaikan secara terbuka dan disaksikan pemerintah kelurahan maupun pihak perusahaan, tetapi mereka tetap mengajukan izin. Seolah yang dipikirkan hanya kepentingan bisnis tanpa mempertimbangkan suara masyarakat, khususnya para penghibah lahan," kata Ari kepada media ini, kemarin.

Ia menjelaskan, sebelum program TMMD dilaksanakan, jalan tersebut merupakan jalan masyarakat dengan lebar sekitar 5 meter yang merupakan hibah warga Kelurahan Sungai Bengkal secara umum untuk kepentingan akses bersama.

Selanjutnya, atas permintaan pemerintah saat itu, para pemilik kebun di sepanjang ruas jalan kembali menghibahkan lahan pribadi masing-masing selebar sekitar 3,5 meter di sisi kiri dan 3,5 meter di sisi kanan, sehingga lebar jalan bertambah menjadi sekitar 12 meter.

Menurut Ari, hibah tambahan dari warga tersebut diberikan untuk kepentingan masyarakat, memperlancar akses transportasi, serta mendukung pengembangan kawasan permukiman di masa depan, bukan untuk dimanfaatkan sebagai jalur operasional perusahaan.

Bahkan, kata dia, sebagian besar lahan hibah tambahan itu hingga kini masih berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama para penghibah, sehingga tujuan awal hibah harus tetap dihormati.

Ari menduga penggunaan Jalan TMMD dipilih karena lebih menguntungkan dari sisi biaya. Menurutnya, jika menggunakan jalan tersebut, perusahaan tidak perlu membebaskan atau menyewa maupun membayar ganti rugi atas tanaman tumbuh sebagaimana apabila kalau menggunakan lahan pribadi warga.

"Atas dasar sejarah dan tujuan awal hibah itulah kami tetap menolak Jalan TMMD dijadikan jalur pipa. Jalur alternatif masih ada. Jangan hanya karena ingin menghemat biaya, perusahaan memaksakan menggunakan jalan yang dibangun dari pengorbanan masyarakat," tegasnya. 

Reporter
ARDI

Minggu, 28 Juni 2026

Kebakaran di Tengah Ilir, Tebo Jambi, Hanguskan Rumah, 2 Unit Mobil dan 1 Motor Turut Terbakar

Rumah permanen yang terbakar/foto: dok Damkarmat Kab Tebo

TEBOJAMBI,DUASATU.NET-
Telah terjadi kebakaran hebat yang meluluhlantakkan sebuah rumah semi permanen milik Ronal Matua Manurung di desa Sumber Arum, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, pada Minggu 28 Juni 2026, sekitar pukul 6.30 Wib pagi. 

Dalam kebakaran tersebut tak hanya menghanguskan rumah beserta isinya,  satu unit mobil minibus jenis grand max dan satu unit pickup carry serta satu unit sepeda motor yang terparkir dirumah tersebut turut di lalap si jago merah. 

Kadis pemadam kebakaran dan penyelamatan (Damkarmat) Kab Tebo melalui Kabid Damkarmat, Habibie di hubungi via pesan whatsapp, bahwa kebakaran terjadi sekitar pukul 6.30 Wib pagi, mengingat jarak tempuh yang cukup jauh begitu petugas tiba di lokasi sekitar pukul 8.00 Wib dan langsung melakukan pemadaman dan evakuasi. 

Peristiwa kebakaran tersebut lanjut Habibie, diduga berasal dari hubungan arus pendek listrik. Satu unit armada Damkar di turunkan untuk melakukan penanganan dan evakuasi dibantu bersama warga sekitar. Api berhasil di padamkan oleh petugas Damkarmat sekitar pukul 9.45 Wib. 

" Tak ada korban jiwa dalam kebakaran tersebut namun kerugian korban pemilik rumah beserta isinya ditaksir mencapai sekitar lima ratus juta rupiah. 

Reporter
ARDI

Bakeuda Tebo Tegaskan, Pakai Jalan Milik Daerah PT Montd'Or Harus Sesuai Kajian dan Aturan KPKNL

Kepala Bakeuda Kab Tebo/Hendry Nora/foto: dok duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Terkait pinjam pakai aset jalan terhadap aktifitas penanaman pipa gas oleh PT Montd'Or yang bakal melintasi jalan TMMD di Kecamatan Tebo Ilir, kepala badan keuangan daerah (Bakeuda) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, Hendry Nora, mengatakan, harus ada perhitungan dan kajiannya,"katanya, Jum'at 26 Juni 2026.

" Perhitungan dan kajiannya harus dibuat dulu,"katanya lagi. 

" Kemarin ada informasi dari dinas PU Tebo, kalau memang mereka memakai bahu jalan, akan kita kaji, sesuai aturan kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL) yang akan menilainya," ujar Hendry Nora. 

Diakui Hendry Nora, kajiannya belum di lakukan. 

Sementara itu apakah PT Montd'Or itu sendiri sudah mengajukan usulan pinjam jalan milik daerah, Hendry Nora bilang, kemarin ada surat masuk ke Bakeuda, nanti akan saya lihat dulu tapi tidak tau surat apa.

" Yang jelas kami dari Pemda, karena dia akan memakai bahu jalan, perizinan dan kajiannya tentu dari dinas PU, setelah itu baru koordinasi dengan kami Bakeuda," ucapnya singkat. 

Kadis PUPR Kab Tebo melalui Kabid Bina Marga, Nusa Suryadi, menegaskan, sampai saat ini pinjam pakai jalan milik daerah yang akan digunakan oleh PT Montd'Or, menunggu dari pihak sebelah (Bakeuda). 

"Kalau sebelah sudah merekomendasi untuk membayar retribusi sebagai kewajibannya, maka secara teknis izin penggunaan jalan kita keluarkan," tegas Nusa. 

" Sampai sekarang belum kita keluarkan izin tersebut,"katanya lagi. 

Intinya kajian teknis sehingga titik-titik mereka menanam pipa gas disana jalan tidak terganggu,"jelas Nusa. 

Lanjut Nusa, jadi ada spesifikasi teknis, kita harapkan mereka melaksanakannya dilapangan yang harus diatur dan draftnya juga sudah ada. 

Nusa mengungkapkan, alurnya mereka PT Montd'Or ini bersurat ke dinas PU dan kita melaporkan ke Bupati, selanjutnya Bupati disposisikan ke Bakeuda untuk mengkaji retribusinya tentang pengajuan itu. 

" Kita PU, ujar Nusa, cuma secara teknis, karena memang badan jalan yang dipakai buat penanam pipa. "Jalan itu kan ada jalan utama, badan jalan, bahu jalan dan ruang milik jalan (Rumija), sesuai dengan Permen PUPR No5/2023.

Reporter
ARDI

 






Ad Placement

Politik

Pendidikan

Nasional