Media Online : www.duasatu.net

News

Pemerintah

Hukrim

Advertorial

Video

Senin, 29 Juni 2026

Disdukcapil: Data Terakhir Yang Belum Rekam Wajib KTP di Kab Tebo Tinggal 2351

Kadis Dukcapil Kab Tebo, Sardi/foto: dok duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Hingga akhir Mei 2026 data terakhir yang belum di rekam tinggal 2351 atau sudah 99,16 persen yang sudah kita rekam dan sisa ini akan terus dikejar, disitu juga tentu ada penambahan data rekam baru karena yang berumur 17 tahun sudah masuk bulan Juni sedang kami kejar,"ujar kepala dinas kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) Kab Tebo, Sardi, Senin 29 Juni 2026.

" Pada prinsipnya akan terus kami kejar supaya target rekam bisa diselesaikan," lanjutnya.

" Wajib KTP kita sampai bulan Mei 2026 ini ungkap Sardi, ada 278.303 jiwa.

Sementara itu ketersediaan blanko KTP di akui Sardi, masih cukup, awal bulan  Juli ini kita minta bantu hibah dari Prov Jambi dan saat ini mungkin posisi masih ada tiga ribuan blanko,"katanya.

Ujar Sardi, kemarin dari Provinsi mendapat bantuan empat ribu keping blanko termasuk yang tiga ribu ini. Jadi sebenarnya stok blanko kita sudah habis di awal Juni kemarin, kemudian untuk menutupi itu kita segera minta bantu ke Provinsi. 

" Kalau memang nanti sudah mulai menipis lagi tentu kami akan Pusat untuk meminta kembali hibah blanko,"ucap Sardi. 

Reporter
ARDI

Disdukcapil: Data Terakhir Yang Belum Rekam Wajib KTP di Kab Tebo Tinggal 2351

Kadis Dukcapil Kab Tebo, Sardi/foto: dok duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Hingga akhir Mei 2026 data terakhir yang belum di rekam tinggal 2351 atau sudah 99,16 persen yang sudah kita rekam dan sisa ini akan terus dikejar, disitu juga tentu ada penambahan data rekam baru karena yang berumur 17 tahun sudah masuk bulan Juni sedang kami kejar,"ujar kepala dinas kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) Kab Tebo, Sardi, Senin 29 Juni 2026.

" Pada prinsipnya akan terus kami kejar supaya target rekam bisa diselesaikan," lanjutnya.

" Wajib KTP kita sampai bulan Mei 2026 ini ungkap Sardi, ada 278.303 jiwa.

Sementara itu ketersediaan blanko KTP di akui Sardi, masih cukup, awal bulan  Juli ini kita minta bantu hibah dari Prov Jambi dan saat ini mungkin posisi masih ada tiga ribuan blanko,"katanya.

Ujar Sardi, kemarin dari Provinsi mendapat bantuan empat ribu keping blanko termasuk yang tiga ribu ini. Jadi sebenarnya stok blanko kita sudah habis di awal Juni kemarin, kemudian untuk menutupi itu kita segera minta bantu ke Provinsi. 

" Kalau memang nanti sudah mulai menipis lagi tentu kami akan Pusat untuk meminta kembali hibah blanko,"ucap Sardi. 

Reporter
ARDI

DPRD Desak Bakeuda Tebo Bereskan SHM Jalan TMMD, Izin Jalur Pipa PT Montd'Or Diminta Ditunda

Foto: dok duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tebo, Dimas Cahya Kusuma, meminta Pemerintah Kabupaten Tebo menunda penerbitan izin pemanfaatan Ruang Milik Jalan (Rumija) Jalan TMMD di Kecamatan Tebo Ilir untuk pemasangan jalur pipa migas PT Montd'Or Oil Tungkal Ltd hingga seluruh persoalan administrasi aset daerah diselesaikan.

Menurut Dimas, salah satu persoalan mendasar yang harus segera dituntaskan adalah masih adanya bidang tanah hibah untuk pembangunan Jalan TMMD yang Sertifikat Hak Milik (SHM)-nya masih atas nama warga dan belum dibalik nama menjadi aset Pemerintah Kabupaten Tebo.

"Kalau memang tanah itu sudah dihibahkan kepada pemerintah daerah, maka administrasinya harus segera diselesaikan. Jangan sampai izin pemanfaatan diterbitkan sementara status sertifikatnya masih atas nama masyarakat," tegas Dimas saat dikonfirmasi wartawan, Senin (29/06/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, PP Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, tanah yang menjadi Barang Milik Daerah wajib disertifikatkan atas nama pemerintah sebagai bentuk tertib administrasi pengelolaan aset.

Karena itu, Dimas mendesak Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Tebo selaku pengelola Barang Milik Daerah segera mempercepat proses pemecahan sertifikat, balik nama, dan penertiban administrasi seluruh aset Jalan TMMD. 

Ia juga meminta Bakeuda tidak memberikan rekomendasi maupun persetujuan pemanfaatan aset Jalan TMMD untuk jalur pipa migas selama status administrasi aset belum tuntas.

"Kami meminta Bakeuda berpegang pada aturan pengelolaan Barang Milik Daerah. Selama proses pemecahan sertifikat, balik nama aset, dan penertiban administrasi belum selesai, sebaiknya jangan dulu mengeluarkan rekomendasi atau persetujuan pemanfaatan aset. Selesaikan dulu legalitasnya, baru proses izinnya," tegas Dimas.

Selain administrasi aset, Dimas menegaskan pemerintah juga harus melibatkan masyarakat, khususnya para penghibah lahan, sebelum mengambil keputusan terkait pemanfaatan Jalan TMMD.

"Kami meminta pemerintah tidak terburu-buru menerbitkan izin. Sosialisasi kepada masyarakat, terutama para penghibah lahan, harus dilakukan terlebih dahulu karena sudah muncul berbagai aspirasi dan keberatan," ujarnya.

Dimas juga mempertanyakan dasar hukum pernyataan Dinas PUPR Kabupaten Tebo yang menyebut rencana pemasangan jalur pipa PT Montd'Or Oil Tungkal Ltd sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN).

"Kalau memang proyek ini merupakan PSN, tunjukkan dasar hukumnya. Jangan hanya menyebut PSN tanpa landasan hukum yang jelas karena masyarakat berhak mengetahui fakta yang sebenarnya," tegasnya.

Menurut Dimas, DPRD tidak menolak investasi yang masuk ke Kabupaten Tebo. Namun, seluruh proses harus mengedepankan kepastian hukum, tertib administrasi aset daerah, serta menghormati hak dan aspirasi masyarakat yang telah menghibahkan tanahnya untuk pembangunan Jalan TMMD.

"Selesaikan dulu persoalan SHM dan legalitas asetnya. Setelah seluruh administrasi tuntas dan masyarakat telah dilibatkan secara terbuka, barulah pemerintah dapat mempertimbangkan penerbitan izin sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya. 

Reporter
ARDI

Warga Bersikukuh Tolak PT Montd'Or Pakai Jalan TMMD, Begini Penegasan Karang Taruna Sungai Bengkal

Pipa gas PT Montd'Or yang bakal ditanam di jalan TMMD/foto: duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Warga tetap bersikeras menolak rencana penggunaan jalan TMMD di Kecamatan Tebo Ilir sebagai jalur pipa gas PT Montd'Or Oil Tungkal Ltd, kali ini tegaskan oleh Ketua Karang Taruna Kelurahan Sungai Bengkal, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, Ari Azman. 

Menurutnya perusahaan mengabaikan aspirasi masyarakat dan tetap memaksak rencana penggunaan jalan TMMD meski di tolak berulang kali oleh warga.

Penolakan telah disampaikan secara terbuka baik di media juga dalam kesempatan pertemuan yang dihadiri tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, para Ketua RT dan RW, pemerintah Kelurahan Sungai Bengkal, serta pihak PT Montd'Or Oil Tungkal Ltd.

Dalam forum itu, semua peserta sepakat menyatakan keberatan terhadap rencana penggunaan Jalan TMMD sebagai jalur pipa gas. Namun, meski telah mendengar langsung aspirasi warga, perusahaan tetap mengajukan permohonan izin kepada Pemerintah Kabupaten Tebo.

"Jangan terkesan tuli terhadap aspirasi masyarakat. Penolakan sudah kami sampaikan secara terbuka dan disaksikan pemerintah kelurahan maupun pihak perusahaan, tetapi mereka tetap mengajukan izin. Seolah yang dipikirkan hanya kepentingan bisnis tanpa mempertimbangkan suara masyarakat, khususnya para penghibah lahan," kata Ari kepada media ini, kemarin.

Ia menjelaskan, sebelum program TMMD dilaksanakan, jalan tersebut merupakan jalan masyarakat dengan lebar sekitar 5 meter yang merupakan hibah warga Kelurahan Sungai Bengkal secara umum untuk kepentingan akses bersama.

Selanjutnya, atas permintaan pemerintah saat itu, para pemilik kebun di sepanjang ruas jalan kembali menghibahkan lahan pribadi masing-masing selebar sekitar 3,5 meter di sisi kiri dan 3,5 meter di sisi kanan, sehingga lebar jalan bertambah menjadi sekitar 12 meter.

Menurut Ari, hibah tambahan dari warga tersebut diberikan untuk kepentingan masyarakat, memperlancar akses transportasi, serta mendukung pengembangan kawasan permukiman di masa depan, bukan untuk dimanfaatkan sebagai jalur operasional perusahaan.

Bahkan, kata dia, sebagian besar lahan hibah tambahan itu hingga kini masih berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama para penghibah, sehingga tujuan awal hibah harus tetap dihormati.

Ari menduga penggunaan Jalan TMMD dipilih karena lebih menguntungkan dari sisi biaya. Menurutnya, jika menggunakan jalan tersebut, perusahaan tidak perlu membebaskan atau menyewa maupun membayar ganti rugi atas tanaman tumbuh sebagaimana apabila kalau menggunakan lahan pribadi warga.

"Atas dasar sejarah dan tujuan awal hibah itulah kami tetap menolak Jalan TMMD dijadikan jalur pipa. Jalur alternatif masih ada. Jangan hanya karena ingin menghemat biaya, perusahaan memaksakan menggunakan jalan yang dibangun dari pengorbanan masyarakat," tegasnya. 

Reporter
ARDI

Warga Bersikukuh Tolak PT Montd'Or Pakai Jalan TMMD, Begini Penegasan Karang Taruna Sungai Bengkal

Pipa gas PT Montd'Or yang bakal ditanam di jalan TMMD/foto: duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Warga tetap bersikeras menolak rencana penggunaan jalan TMMD di Kecamatan Tebo Ilir sebagai jalur pipa gas PT Montd'Or Oil Tungkal Ltd, kali ini tegaskan oleh Ketua Karang Taruna Kelurahan Sungai Bengkal, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, Ari Azman. 

Menurutnya perusahaan mengabaikan aspirasi masyarakat dan tetap memaksak rencana penggunaan jalan TMMD meski di tolak berulang kali oleh warga.

Penolakan telah disampaikan secara terbuka baik di media juga dalam kesempatan pertemuan yang dihadiri tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, para Ketua RT dan RW, pemerintah Kelurahan Sungai Bengkal, serta pihak PT Montd'Or Oil Tungkal Ltd.

Dalam forum itu, semua peserta sepakat menyatakan keberatan terhadap rencana penggunaan Jalan TMMD sebagai jalur pipa gas. Namun, meski telah mendengar langsung aspirasi warga, perusahaan tetap mengajukan permohonan izin kepada Pemerintah Kabupaten Tebo.

"Jangan terkesan tuli terhadap aspirasi masyarakat. Penolakan sudah kami sampaikan secara terbuka dan disaksikan pemerintah kelurahan maupun pihak perusahaan, tetapi mereka tetap mengajukan izin. Seolah yang dipikirkan hanya kepentingan bisnis tanpa mempertimbangkan suara masyarakat, khususnya para penghibah lahan," kata Ari kepada media ini, kemarin.

Ia menjelaskan, sebelum program TMMD dilaksanakan, jalan tersebut merupakan jalan masyarakat dengan lebar sekitar 5 meter yang merupakan hibah warga Kelurahan Sungai Bengkal secara umum untuk kepentingan akses bersama.

Selanjutnya, atas permintaan pemerintah saat itu, para pemilik kebun di sepanjang ruas jalan kembali menghibahkan lahan pribadi masing-masing selebar sekitar 3,5 meter di sisi kiri dan 3,5 meter di sisi kanan, sehingga lebar jalan bertambah menjadi sekitar 12 meter.

Menurut Ari, hibah tambahan dari warga tersebut diberikan untuk kepentingan masyarakat, memperlancar akses transportasi, serta mendukung pengembangan kawasan permukiman di masa depan, bukan untuk dimanfaatkan sebagai jalur operasional perusahaan.

Bahkan, kata dia, sebagian besar lahan hibah tambahan itu hingga kini masih berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama para penghibah, sehingga tujuan awal hibah harus tetap dihormati.

Ari menduga penggunaan Jalan TMMD dipilih karena lebih menguntungkan dari sisi biaya. Menurutnya, jika menggunakan jalan tersebut, perusahaan tidak perlu membebaskan atau menyewa maupun membayar ganti rugi atas tanaman tumbuh sebagaimana apabila kalau menggunakan lahan pribadi warga.

"Atas dasar sejarah dan tujuan awal hibah itulah kami tetap menolak Jalan TMMD dijadikan jalur pipa. Jalur alternatif masih ada. Jangan hanya karena ingin menghemat biaya, perusahaan memaksakan menggunakan jalan yang dibangun dari pengorbanan masyarakat," tegasnya. 

Reporter
ARDI

Minggu, 28 Juni 2026

Kebakaran di Tengah Ilir, Tebo Jambi, Hanguskan Rumah, 2 Unit Mobil dan 1 Motor Turut Terbakar

Rumah permanen yang terbakar/foto: dok Damkarmat Kab Tebo

TEBOJAMBI,DUASATU.NET-
Telah terjadi kebakaran hebat yang meluluhlantakkan sebuah rumah semi permanen milik Ronal Matua Manurung di desa Sumber Arum, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, pada Minggu 28 Juni 2026, sekitar pukul 6.30 Wib pagi. 

Dalam kebakaran tersebut tak hanya menghanguskan rumah beserta isinya,  satu unit mobil minibus jenis grand max dan satu unit pickup carry serta satu unit sepeda motor yang terparkir dirumah tersebut turut di lalap si jago merah. 

Kadis pemadam kebakaran dan penyelamatan (Damkarmat) Kab Tebo melalui Kabid Damkarmat, Habibie di hubungi via pesan whatsapp, bahwa kebakaran terjadi sekitar pukul 6.30 Wib pagi, mengingat jarak tempuh yang cukup jauh begitu petugas tiba di lokasi sekitar pukul 8.00 Wib dan langsung melakukan pemadaman dan evakuasi. 

Peristiwa kebakaran tersebut lanjut Habibie, diduga berasal dari hubungan arus pendek listrik. Satu unit armada Damkar di turunkan untuk melakukan penanganan dan evakuasi dibantu bersama warga sekitar. Api berhasil di padamkan oleh petugas Damkarmat sekitar pukul 9.45 Wib. 

" Tak ada korban jiwa dalam kebakaran tersebut namun kerugian korban pemilik rumah beserta isinya ditaksir mencapai sekitar lima ratus juta rupiah. 

Reporter
ARDI

Bakeuda Tebo Tegaskan, Pakai Jalan Milik Daerah PT Montd'Or Harus Sesuai Kajian dan Aturan KPKNL

Kepala Bakeuda Kab Tebo/Hendry Nora/foto: dok duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Terkait pinjam pakai aset jalan terhadap aktifitas penanaman pipa gas oleh PT Montd'Or yang bakal melintasi jalan TMMD di Kecamatan Tebo Ilir, kepala badan keuangan daerah (Bakeuda) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, Hendry Nora, mengatakan, harus ada perhitungan dan kajiannya,"katanya, Jum'at 26 Juni 2026.

" Perhitungan dan kajiannya harus dibuat dulu,"katanya lagi. 

" Kemarin ada informasi dari dinas PU Tebo, kalau memang mereka memakai bahu jalan, akan kita kaji, sesuai aturan kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL) yang akan menilainya," ujar Hendry Nora. 

Diakui Hendry Nora, kajiannya belum di lakukan. 

Sementara itu apakah PT Montd'Or itu sendiri sudah mengajukan usulan pinjam jalan milik daerah, Hendry Nora bilang, kemarin ada surat masuk ke Bakeuda, nanti akan saya lihat dulu tapi tidak tau surat apa.

" Yang jelas kami dari Pemda, karena dia akan memakai bahu jalan, perizinan dan kajiannya tentu dari dinas PU, setelah itu baru koordinasi dengan kami Bakeuda," ucapnya singkat. 

Kadis PUPR Kab Tebo melalui Kabid Bina Marga, Nusa Suryadi, menegaskan, sampai saat ini pinjam pakai jalan milik daerah yang akan digunakan oleh PT Montd'Or, menunggu dari pihak sebelah (Bakeuda). 

"Kalau sebelah sudah merekomendasi untuk membayar retribusi sebagai kewajibannya, maka secara teknis izin penggunaan jalan kita keluarkan," tegas Nusa. 

" Sampai sekarang belum kita keluarkan izin tersebut,"katanya lagi. 

Intinya kajian teknis sehingga titik-titik mereka menanam pipa gas disana jalan tidak terganggu,"jelas Nusa. 

Lanjut Nusa, jadi ada spesifikasi teknis, kita harapkan mereka melaksanakannya dilapangan yang harus diatur dan draftnya juga sudah ada. 

Nusa mengungkapkan, alurnya mereka PT Montd'Or ini bersurat ke dinas PU dan kita melaporkan ke Bupati, selanjutnya Bupati disposisikan ke Bakeuda untuk mengkaji retribusinya tentang pengajuan itu. 

" Kita PU, ujar Nusa, cuma secara teknis, karena memang badan jalan yang dipakai buat penanam pipa. "Jalan itu kan ada jalan utama, badan jalan, bahu jalan dan ruang milik jalan (Rumija), sesuai dengan Permen PUPR No5/2023.

Reporter
ARDI

Sabtu, 27 Juni 2026

Dinas PUPR Tebo Belum Izinkan Pemakaian Jalan TMMD Oleh PT Montd'Or

Pipa milik PT Montd'Or yang rencananya akan ditanam di jalan TMMD/foto: dok Ist

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, tanggapi soal pinjam pakai aset daerah tentang jalan jalan TMMD di Kecamatan Tebo Ilir, oleh PT Montd'Or. 


Kepala dinas PUPR Kab Tebo melalui Kabid Bina Marga, Nusa Suryadi, mengatakan, mereka (PT Montd'Or) memang pernah mengajukan jalan TMMD, yang bidang asetnya ini memang ada pada kita. 

Lebih lanjut Nusa memaparkan, karena itu proyek strategis nasional (PSN) terkait Migas, mereka wajar-wajar saja mengajukan ke kita untuk pinjam dan memakai jalan tersebut. 

" Kalau situasi sekarang, setau kami, mereka menggali di lahan-lahan yang sudah di ganti rugi,"kata Nusa. 

" Untuk di lahan TMMD, setau kami sampai sekarang masih belum ada aktivitas di situ. Jalan TMMD itukan 3,8 KM, dia makai 3,7 KM dan itu belum ada aktivitas, tapi entah kalau sekarang, karena belum ada izin untuk pemakaian jalan tersebut,"kata Nusa lagi. 

Nusa bilang, kalau kita di dinas PU tidak masalah, selama ada aturan teknis yang kita tetapkan di sana. Selama mereka memenuhi itu, bisa melaksanakan penggalian atau penanam pipa gas tersebut di daerah itu. 

Izin pemakaian aset daerah itu ujar Nusa, urusannya dengan badan keuangan daerah (Bakeuda) Tebo, untuk urusan pinjam jalannya dinas PU, kalau izin lingkungannya dengan dinas LH. 

"Yang jelas tegas Nusa, kalau sudah clear pembahasannya dari Bakeuda tentang aset, apakah ada pembayaran retribusi mereka harus lunaskan dulu, nanti kita akan memberi persyaratan-persyaratan tertentu tentang penggalian pipa gas tersebut. 

" Contohnya di bahu jalan kedalamannya berapa. Kebetulan sekarang melewati jalan TMMD, makanya mereka mengajukan peminjam jalan,"sebut Nusa.  

Saat ini masih menunggu dari Bakeuda, kalau memang sudah merekomendasikan untuk pembayaran retribusi sebagai kewajibannya, secara teknis izin kajiannya akan kita keluarkan.

" Tapi sampai sekarang belum di keluarkan, karena intinya itu kajian teknis, sehingga titik lahan mereka menanam pipa gas disana, jalan tersebut tidak terganggu,"ucap Nusa meyakini. 

Reporter
ARDI

Tiga Tahun Berturut-Turut, PT SRA Kuasai Proyek Besar di Kab Tebo, Tahun 2026 Ini Nilainya Capai Rp46 Milyar

Kabid Bina Marga PUPR Kab Tebo, Nusa Suryadi/foto: dok duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Diketahui bahwa sejak tahun 2024 lalu, pt selaras restu abadi (PT SRA) selalu mendapat proyek-proyek berskala besar, seperti proyek reged beton di Blok E Alai Ilir, di biayai dana bagi hasil (DBH) sawit senilai Rp24,1 milyar, namun pada tahun 2025 pasca pelaksanaannya, dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK terdapat temuan sebesar Rp500 juta dan temuan tersebut langsung ditindaklanjuti. 

Kemudian di tahun 2025, PT SRA kerja sama operasi (KSO) dengan pt pulau bintan bestari (PT PBB) kembali mendapat proyek hibah rehabilitasi dan rekonstruksi (RR) dari BNPB yaitu proyek pengerjaan tanggul penahan sungai dan jalan reged beton di desa Pagar Puding, Kec Tebo Ulu, senilai Rp20,4 milyar. Pasca pelaksanaannya, BPK RI menyatakan, katanya tidak ada temuan sepeser pun dalam pekerjaan proyek tersebut. 

Tahun 2026 ini PT SRA lagi-lagi kembali dapat proyek rekonstruksi jalan nasional yang nilainya mencapai Rp46 milyar yang pembiayaannya di tanggung oleh PT SMI melalui pinjaman dana daerah (utang). 

Berkaitan dengan jalan dibiayai pinjaman  daerah tersebut, kepala dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, melalui Kabid Bina Marga, Nusa Suryadi, ditemui dikantornya mengatakan, bahwa proyek di biayai PT SMI saat ini sudah berkontrak," ujarnya. 

" Sekarang posisinya sedang menyiapkan badan jalan, kontraktor sudah mau mendirikan batching plant (fasilitas produksi beton siap pakai) sendiri untuk pekerjaan tersebut, dan melakukan grading penyiapan badan jalan,"lanjutnya, Jum'at 26 Juni 2026.

Nusa juga bilang, kita sudah melakukan survei awal dari simpang Paal 12 ke SMP 22 Blok F kemudian dari simpang tugu Blok E Alai Ilir sampai ke simpang Sadermo Unit 15, Kec Rimbo Ilir. 

" Reged beton akan di kerjakan mulai dari Paal 12 sampai SMP 22 dekat lapangan itu reged, lebar 6 meter ketebalan 25 CM, dan lean concrete (LC) nya 10 CM, begitu juga sama dengan yang di simpang tugu Blok E sebelum simpang Sadermo," beber Nusa. 

Sedangkan untuk rekan pelaksana pemenang proyek jalan dibiayai PT SMI tersebut ungkap Nusa, adalah pt selaras restu abadi (PT SRA). 

Selain itu Nusa menjelaskan, bahwa perencanaan awal kita dulu itu kan untuk anggaran Rp72 milyar dengan panjang jalan sekitar 12 KM pada waktu itu. Setelah verifikasi kita dapat anggaran tersebut sekitar Rp46 milyar dari PT SMI dan itulah cuma 7 KM lebih dikit,"katanya meyakini. 

Reporter
ARDI

Komisi III DPRD Tebo Kawal Jalan Padang Lamo, Edi Purwanto Janji Rp70 Miliar

Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PDIP, Edi Purwanto, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta dengan Komisi III DPRD Tebo/foto: Komisi III DPRD Tebo

JAKARTA,DUASATU.NET- Komisi III DPRD Kabupaten Tebo bertemu dengan Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Edi Purwanto, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (26/6/2026), guna membahas percepatan pembangunan infrastruktur jalan di Kabupaten Tebo.

Pertemuan yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Tebo, Dimas Cahya Kusuma, SH., MH., itu didampingi Kasubbag TU dan Kepegawaian Setwan Tebo, M. Subhi, S.Sos., M.E., serta Perencana Ahli Muda Bapperida Tebo, Dian Saputra, S.Pt., setelah sehari sebelumnya melakukan koordinasi dengan Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR.

Dalam pertemuan tersebut, Edi Purwanto menyampaikan bahwa atas arahannya, usulan peningkatan kapasitas Jalan Padang Lamo telah diajukan Pemerintah Provinsi Jambi ke Kementerian PUPR melalui skema Instruksi Presiden Jalan Daerah (IJD). Ia juga berkomitmen terus mengawal usulan tersebut hingga terealisasi, dengan estimasi anggaran sekitar Rp70 miliar.

Selain Jalan Padang Lamo, Komisi III juga menyampaikan kondisi ruas jalan provinsi Simpang Betung–Pintas serta ruas jalan kabupaten Sungai Bengkal- Lubuk Mandarsah yang mengalami kerusakan dan membutuhkan perhatian pemerintah.

Dimas Cahya Kusuma mengapresiasi komitmen Edi Purwanto dalam memperjuangkan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Tebo. Menurutnya, keterbatasan APBD membuat dukungan pemerintah pusat menjadi sangat penting.

"Kami berharap Mas Edi Purwanto terus mengawal usulan ini hingga anggarannya benar-benar terealisasi. Komitmen beliau untuk memperjuangkan peningkatan kapasitas Jalan Padang Lamo sekitar Rp70 miliar menjadi harapan besar bagi masyarakat Tebo. Komisi III siap bersinergi agar seluruh proses administrasi dan teknis dapat berjalan lancar," ujar Dimas. 

Reporter
ARDI

Jumat, 26 Juni 2026

Komisi III DPRD Tebo Perjuangkan Keluhan Warga, Kementerian Buka Peluang Dana Inpres Jalan

Komisi III DPRD Tebo sampaikan usulan jalan/foto: dok Komisi III DPRD Tebo

JAKARTA,DUASATU.NET- Komisi III DPRD Kabupaten Tebo melakukan kunjungan kerja ke Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR, Kamis 25 Juni 2026 untuk menyampaikan aspirasi masyarakat terkait kondisi infrastruktur jalan di Kabupaten Tebo.

Dalam kunjungan tersebut, Komisi III DPRD Tebo didampingi Kasubbag TU dan Kepegawaian Setwan Tebo M. Subhi, S.Sos., M.E, Kabag Hukum Setda Tebo Suparizal, SH, serta Perencana Ahli Muda Bapperida Tebo Dian Saputra,.S.TP

Dalam pertemuan itu, H Ngatiran,.SE Anggota Komisi III DPRD Tebo fraksi Golkar menyampaikan bahwa kondisi jalan di Kabupaten Tebo masih menjadi keluhan utama masyarakat. Tercatat sekitar 513 kilometer jalan Kabupaten berada dalam kondisi rusak berat, sementara 56 kilometer jalan provinsi mengalami kerusakan ringan hingga berat.

Beberapa ruas jalan provinsi yang menjadi perhatian antara lain Ruas jalan Padang Lamo, Simpang Betung–Pintas, Pintas–Kuamang Kuning, Muara Tebo–Simpang Logpon, Simpang Logpon–Tanjung, dan Simpang Sawmill–Simpang Logpon.

Menurut Anggota DPRD Tebo 3 Periode ini, keterbatasan anggaran daerah akibat kebijakan efisiensi membuat penanganan jalan belum dapat dilakukan secara maksimal. Karena itu, Komisi III DPRD Tebo berharap pemerintah pusat dapat memberikan dukungan melalui program pembangunan dan pendanaan infrastruktur.

"Kami berharap ada perhatian dari pemerintah pusat agar penanganan jalan rusak di Kabupaten Tebo dapat segera direalisasikan demi mendukung perekonomian dan mobilitas masyarakat," ujar Ngatiran.

Kunjungan ini merupakan upaya DPRD Tebo untuk memperjuangkan percepatan pembangunan infrastruktur dan menyampaikan langsung aspirasi masyarakat kepada pemerintah pusat.

Menanggapi hal tersebut, Kasubbid Wilayah 1B Direktorat Reservasi Jalan dan Jembatan Wilayah I, Pinta Banua Raja Sitanggang, menyarankan agar Pemerintah Kabupaten Tebo mengusulkan penanganan ruas-ruas jalan prioritas melalui Program Inpres Jalan Daerah (IJD/IPJ).

Menurutnya, usulan tersebut harus diajukan melalui kepala daerah dengan melengkapi seluruh persyaratan administrasi dan teknis yang ditetapkan pemerintah pusat.

Ia juga mengapresiasi langkah Komisi III DPRD Tebo yang telah menyampaikan langsung kondisi infrastruktur jalan di daerah. Diharapkan, melalui Program Inpres Jalan Daerah, kebutuhan pembangunan dan perbaikan jalan di Kabupaten Tebo dapat memperoleh dukungan dari pemerintah pusat guna meningkatkan konektivitas dan pertumbuhan ekonomi masyarakat. 

Ketua Komisi III DPRD Tebo, Dimas Cahya Kusuma, mengatakan pihaknya besok akan melanjutkan koordinasi dengan anggota Komisi V DPR RI Dapil Jambi Edi Purwanto guna memperjuangkan dukungan pemerintah pusat terhadap pembangunan dan perbaikan infrastruktur jalan di Kabupaten Tebo. 

Menurutnya, sinergi antara DPRD, DPR RI, dan pemerintah pusat sangat penting untuk mempercepat realisasi kebutuhan infrastruktur yang menjadi aspirasi masyarakat Tebo. 

Reporter 
ARDI

Kab Tebo Dapat 480 Unit BSPS Dari Kementerian PKP, Kabid Perkim: Usulan Dari Provinsi Masih Dalam Proses

Kabid Perkim PUPR Kab Tebo, Sofian Hadi, SE/foto: dok duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Akibat efisiensi anggaran,pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo, Provinsi Jambi, tidak menganggarkan perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH) melalui APBD, namun agar program terdapat tetap berjalan pemerintah telah mengajukan usulan bantuan stimulan perumahan swasta (BSPS) atau biasa disebut bedah rumah. 

Hal tersebut disampaikan oleh kepala dinas pekerjaan umum penataan ruang dan perumahan rakyat (PUPR) Kab Tebo, melalui Kabid perumahan dan kawasan permukiman (Perkim), Sofian Hadi, Jum'at 26 Juni 2026 di kantornya. 

Namun kemungkinan besar, Kab Tebo akan mendapatkan perbaikan RTLH melalui program BSPS dari Kementerian perumahan dan kawasan permukiman (PKP) ," lanjutnya. 

" Untuk kegiatan BSPS dari Kementerian PKP tersebut Kab Tebo mendapat kuota 480 unit. Sedangkan usulan kegiatan BSPS dari APBD Provinsi Jambi hingga saat ini masih dalam proses," kata Sofian. 

Sofian melanjutkan, diharapkan dengan adanya BSPS dari Kementerian PKP maupun APBD Prov Jambi, RTLH di Kab Tebo dapat berkurang. 

Sementara itu berdasarkan data dari RTLH Kab Tebo berjumlah 6681, yang sudah di upload namun bisa saja data tersebut berubah. Sementara data usulan kita ke Kementerian PKP untuk Kab Tebo 1750 unit, dan ke Provinsi 1911 unit," ucap Sofian. 

Namun ternyata, ungkap Sofian Hadi, setelah di lakukan verifikasi oleh pihak Kementerian PKP, Kab Tebo cuma mendapat 480 unit yang akan di bagi per Kecamatan se Kab Tebo. 

Reporter
ARDI

 






Ad Placement

Politik

Pendidikan

Nasional