Media Online : www.duasatu.net

News

Pemerintah

Hukrim

Advertorial

Video

Jumat, 16 Oktober 2026

Sudah Dihentikan Satpol PP Sejak 25 Mei, Ion Network Nekat Pasang Tiang Ilegal di Kualuh Hulu

Foto: Ist

AEKKANOPAN,DUASATU.NET- Bukti baru memperkuat dugaan ilegal provider Ion Network di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), ternyata, aktivitas perusahaan tersebut sudah pernah di hentikan secara resmi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labura. 

Berdasarkan dokumen resmi satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kab Labura telah menerbitkan surat pemberhentian sementara. 

Surat No 300.1/289/SATPOL PP/2026 tertanggal Aek Kanopan, 25 Mei 2026* dengan Perihal penghentian sementara segala aktivitas pemasangan tiang dan penjualan jaringan Wifi di wilayah Kab Labura tersebut ditujukan kepada pemilik perusahaan PT Parsaoran Global Trans/ PT Yetoya Solusi Indonesia (Ion Network).

Dalam surat tersebut terungkap 4 fakta penting

1. Terdapat aktivitas pemasangan 40 tiang wifi di jalan Pinggir Jati, Kualuh Hulu dan sudah terpasang 30 tiang.
2. Pihak perusahaan sudah dipanggil ke kantor Satpol PP namun tidak membawa kelengkapan bukti perizinan yang diminta.
3. Terdapat perbedaan nama perusahaan antara Surat Camat Kualuh Hulu atas nama Pt. Yetoya Solusi Indonesia (Ion Network) dengan izin dari Dinas PUPR atas nama PT Parsaoran Global Data Trans. Diduga ada pencatutan izin atau pinjam bendera.
4. NIB Kode KBLI yang diberikan tidak menunjukkan lokasi usaha di Labuhanbatu Utara.

" Yang paling fatal, meski sudah ada surat pemberhentian sementara dari Satpol PP sejak 25 Mei 2026, fakta dilapangan pada 22 Juli 2026 pekerja Ion Network masih melakukan pemasangan kabel di tiang yang diduga berdiri ditanah warga Kualuh Hulu tanpa izin, dengan kondisi kabel semrawut dan tanpa APD.

“ Satpol PP sudah jelas memberikan surat pemberhentian sementara sejak 25 Mei 2026. Tapi bukti foto kami 22 Juli 2026 mereka masih bekerja. Ini namanya membangkang perintah aparat penegak Perda dan kami minta Kasat Pol PP jangan diam, segera bongkar paksa 30 tiang ilegal dan segel kantor penjualannya,”tegas aktivis pemerhati, Irfan, Jumat 16 Oktober 2026.

Irfan memastikan akan membawa bukti surat Satpol PP ke DPRD Labura, Bupati Labura, dan Polres Labuhanbatu sebagai bukti bahwa provider tersebut beroperasi tanpa izin lengkap dan nekat melawan aturan.

Hingga berita ditulis, manajemen Ion Network, Angga, dihubungi via ponsel dan pesan WhatsApp belum memberi jawaban meski pesan telah diterima.

Reporter
IFNU SUNGKOWO

Berkat Kerjasama Damkarmat dan BPS Kab Tebo, Kebakaran Berhasil Dicegah Melalui Simulasi

Simulasi penanganan kebakaran dikantor BPS Kab Tebo/Foto: dok duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Kerjasama dengan dinas pemadam kebakaran dan penyelamatan (Damkarmat), badan pusat statistik (BPS) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi melakukan simulasi pencegahan penanggulangan kebakaran, Jum'at, 16 Oktober 2026.

Kepala BPS Kab Tebo, Agus Widodo, menjelaskan, kerjasama kami dengan dinas Damkarmat untuk mengedukasi penggunaan alat pemadam ringan (Apar) dan simulasi penanggulangan serta pencegahan apabila terjadi kebakaran. 

Semoga ilmu yang kami terima dapat di tularkan ke yang lain untuk mencegah apabila ada terjadi kebakaran di wilayah perkantoran. 

Ungkap Agus, skenario simulasi yang di lakukan tadi, pegawai kami sedang rapat diaula, tiba-tiba ada terjadi kebakaran di ruang dapur kemudian satpam berupaya menghubungi petugas Damkarmat via telpon selanjutnya kami dari BPS menghidupkan sirine tanda terjadinya kebakaran. 

" Pegawai BPS yang sedang berada dalam ruangan dievakuasi oleh satpam menuju titik kumpul didepan kantor, petugas Damkarmat langsung melakukan penanganan pemadaman," tutupnya.

Sementara itu Kadis Damkarmat Kab Tebo melalui Kabid pencegahan, Wijang Mahakso, mengatakan, bahwa edukasi simulasi ini tugas dan kewajiban kami. Selama ini kami intens melakukan sosialisasi, evakuasi dan simulasi pencegahan kebakaran. 

Wijang menyebutkan, bahwa kami akan segera datang untuk memberi edukasi apabila ada masyarakat maupun lembaga-lembaga yang ingin melakukan edukasi tentang bagaimana cara pencegahan penanggulangan kebakaran. 

" Hal sekaligus mensosialisasikan dan mempraktekan cara penggunaan alat proteksi kebakaran yang ada digedung-gedung pemerintah khususnya yang ada di lingkungan kita ini, dan bangunan-bangunan umum,"ucapnya.

Selain itu kita juga menjalankan Perda No8/2023 tentang penanggulangan dan pencegahan kebakaran, juga SE Bupati No0162/2025, bahwa setiap bangunan gedung dan fasilitas umum wajib memiliki alat proteksi kebakaran minimal Apar,"tegas Wijang. 

Reporter
ARDI

Kamis, 15 Oktober 2026

Sikapi Pertikaian Antara Desa Teluk Langkap-Puntikalo, PD AMAN Kab Tebo Dorong Penyelesaian Melalui Adat

Ketua PD AMAN Kab Tebo, Dedi Suhendra/foto: dok duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Konflik pertikaian terhadap penolakan aktivitas penambang emas tanpa izin (Peti) atau biasa disebut rakit dompeng sungai yang kerap berulang kali terjadi antara desa Puntikalo dan Teluk Langkap, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi tak kunjung usai. 

Menyikapi persoalan ini ketua pengurus daerah (PD) aliansi masyarakat adat nusantara (AMAN) Kab Tebo, Dedi Suhendra, angkat bicara, bahwa terhadap kedua desa yang saat ini sedang bertikai tentang wilayah perbatasan antara Teluk Langkap dan Puntikalo, maka situasi yang dapat diambil ialah bermusyawarah secara adat. 

Lanjutnya, nanti bisa disepakati tentang denda adat ataupun ritual adat yang di lakukan. Kalau bahasa orang dulu ialah sumpah adat, berlaku untuk keseluruhan bagi siapa saja yang melanggar,"tegas Dedi, Kamis 15 Oktober 2026.

Bak pepatah, keatas dak bepucuk kebawah dak beurat, tengah-tengah digilik kumbang. Kalu nyo keayik ditangkap buayo, kalu kedarat ditangkap harimau, kalu kerimbo ditimpo punggur. " Ini ritual adat yang di lakukan oleh orang-orang tua dulu dan saya pikir itu yang bisa dilakukan oleh kedua belah pihak agar tidak adalagi pihak-pihak yang merasa diuntungkan atau dirugikan," ungkap Dedi. 

" Kami mengajak ayok kita dorong penyelesaian yang berkeadilan dengan tetap menghormati hak-hak masyarakat adat serta memastikan bahwa setiap keputusan didasarkan kepada musyawarah bersama, kepada fakta, bukan kepentingan sekelompok ataupun individu. 

" Saya pikir seperti itu langkah yang bisa dilakukan,"imbuh Dedi. 

Reporter
ARDI

Konflik Penolakan Aktivitas PETI Oleh Warga Puntikalo, Tebo-Jambi Kembali Memanas, Satu Rakit Dibakar Massa

Rakit Peti yang dibakar msyarakat Puntikalo/foto: Ist

TEBOJAMBI,DUASATU.NET-
Kembali konflik penolakan aktivitas penambang emas tanpa izin (Peti) atau Dompeng Sungai yang beroperasi di sungai Batanghari, antara warga desa Puntikalo dan Teluk Langkap, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. 

Peristiwa tersebut menurut informasi di dapat terjadi sekira pukul 11.45 Wib namun hingga sekira pukul 13.30 Wib, pada Kamis 15 Oktober 2026, di duga massa dari Puntikalo membakar satu rakit Peti, setelah mesinnya dipreteli terlebih dulu. Bahkan menurut informasi terdapat korban satu orang dilarikan ke rumah sakit. 

Sementara itu Kades Puntikalo, Faharizal membenarkan, peristiwa pembakaran rakit Peti oleh warga,"ujarnya dihubungi via ponsel, Kamis 15 Oktober 2026.

Faharizal menjelaskan, rakit yang di bakar warga dalam keadaan sedang beraktivitas telah memasuki wilayah desa Puntikalo. 

Dikatakannya, dengan kejadian hari ini rencananya, ungkap Faharizal, masyarakat akan kembali rapat untuk menegaskan barang bukti yang didapat apakah diserahkan ke Polsek atau Polres atau kemana.

Masyarakat menekankan kepada Kades Teluk Langkap untuk bertanggungjawab dan bertandatangan terhadap aktivitas Peti yang sudah melanggar kesepakatan untuk menarik mundur Rakitnya. 

Hingga berita ini ditulis belum ada keterangan resmi dari pihak penegak hukum setempat terkait dengan peristiwa tersebut. 

Reporter
ARDI

Dinas PMD Kab Tebo Sosialisasi Pendataan Kondisi Desa di Kawasan Hutan

Foto: dok dinas PMD Kab Tebo

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Dinas pemberdayaan masyarakat desa (DPMD) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi melalui Kabid pendayagunaan sumber daya alam (PSDA) Mawardi, menjelaskan, terkait surat edaran (SE) menteri desa dan pembangunan daerah tertinggal (Mendes PDT) kita melakukan sosialisasi pendataan kondisi desa di kawasan hutan,"ujarnya Selasa 13 Oktober 2026.

Berkenan hal itu dari dinas PMD Kab Tebo, kami sudah turun ke Kec VII Koto Ilir dan VII Koto, menginstruksikan ke kepala desa (Kades) agar membuat tim untuk mendata kawasan hutan yang ada di desa, baik itu fasilitas umum (Fasum) maupun penduduk juga hutan yang di kuasai oleh masyarakat,"lanjutnya.

Ungkap Mawardi, dalam pendataan tersebut nanti ada linknya, desa mendata kondisi-kondisi desa dalam kawasan hutan. 

" Kami dalam hal ini sebut Mawardi, sebagai pembinaan desa hanya mensosialisasikan saja, selanjutnya desa akan mendata sesuai akunya didampingi oleh tenaga ahli dari Kabupaten. 

Linknya itu, desa dan Kecamatan yang punya, untuk memastikan kegiatan itu nantinya dari pihak Kecamatan akan memverifikasi,"kata Mawardi. 

" Kalau kami sejauh ini ucap Mawardi, terus melaksanakan pembinaan dan sosialisasi desa ada dikawasan hutan. Dalam sosialisasi ini kita punya target dalam minggu ini harus selesai mungkin kalau desa perlu waktu untuk mendata. 

" Makanya desa harus membuat tim yang akan diarahkan oleh tenaga desa Kabupaten untuk mengisi link, kawasan-kawasan yang ada didesa tersebut," tutupnya.

Reporter
ARDI

Rabu, 14 Oktober 2026

Ion Network Diduga Tanam Tiang Ilegal di Tanah Warga Kualuh Hulu

Foto: dok Ifnu Sungkowo

AEKKANOPAN,DUASATU.NET- Dugaan praktik provider internet ilegal yang menanam tiang sembarangan kembali terjadi di Kabupaten Labuhanbatu Utara. Kali ini provider Ion Network menjadi sorotan.

Berdasarkan bukti foto lapangan yang di terima aktivis pemerhati jaringan wifi, T Tambunan, pada 22 Juli 2026 sekira pukul 14.19 Wib, pekerja Ion Network kedapatan sedang melakukan pemasangan kabel di sebuah tiang yang berdiri tepat di atas lahan pekarangan warga di Kecamatan Kualuh Hulu. 

Kondisi tiang dan instalasi kabelnya cukup memprihatinkan. Seperti terlihat dalam foto, tiang hitam ditanam berdempetan dengan tiang listrik, kabel bergelantungan semrawut tak beraturan, menumpang di tiang milik orang lain, sangat membahayakan warga dan pengguna jalan. Pekerja pun terlihat hanya menggunakan tangga lipat di bahu jalan tanpa alat pelindung diri (APD).

Namun justru yang paling fatal, ialah penanaman tiang diduga dilakukan tanpa izin dari pemilik tanah yang sah. Menurut keterangan yang dihimpun, pemilik tanah tidak pernah merasa memberikan izin, menjual, maupun menyewakan lahannya, tetiba tiang sudah berdiri dipekarangan. 

“Ini bukan lagi soal kabel semrawut, ini soal hak rakyat. Tanah warga di Kualuh Hulu ditanami tiang tanpa izin tertulis, tanpa musyawarah, tanpa kompensasi sepeser pun. Ini namanya penyerobotan lahan, bisa masuk Pasal 385 KUHP,” tegas T Tambunan, Selasa 14 Oktober 2026, di Aek Kanopan.

Tambunan menambahkan, perbuatan tersebut melanggar peraturan menteri PUPR No. 20/PRT/M/2020 tentang Penempatan Jaringan Utilitas yang mewajibkan adanya izin resmi dari pemilik lahan dan pemerintah daerah.

Selain dugaan penyerobotan lahan, legalitas Ion Network juga dipertanyakan. Hingga berita ini ditulis, belum ditemukan data resmi bahwa Ion Network terdaftar sebagai penyelenggara jasa internet (ISP) resmi didinas komunikasi dan informatika (Kominfo) dan DPMPTSP Kab Labuhanbatu Utara.

“Kalau tidak punya izin ISP dari Kominfo RI, itu namanya ilegal. Sesuai UU Telekomunikasi No36/1999 Pasal 47, ancamannya pidana 6 tahun. Kami minta Kominfo Labura buka data, provider mana saja yang legal,” lanjut Tambunan.

Atas temuan tersebut, T Tambunan memastikan akan segera melayangkan laporan resmi ke Ketua DPRD Labuhanbatu Utara Cq. Komisi III untuk meminta dilakukan inspeksi mendadak (Sidak) dan rapat dengar pendapat (RDP).

“Kami dari aktivis pemerhati jaringan wifi akan kawal kasus ini dan melaporkan resmi ke DPRD. Kami minta tiang ilegal yang tanpa izin pemilik tanah itu di bongkar. Jangan biarkan provider liar seenaknya tanam tiang di tanah rakyat,” tutupnya.

Hingga berita ini ditulis, manajemen Ion Network belum berhasil dikonfirmasi.

Reporter
IFNU SUNGKOWO

Konflik Arab Saudi, Kurma Travel Kab Tebo Tunda Keberangkatan Jama'ah Umroh


Foto: Ist

TEBOJAMBI,DUASATU.NET-
Salah satu travel haji di bawah naungan kementerian haji dan umrah (Kemnehaj) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, menunda untuk keberangkatan jama'ahnya. 

Kepala cabang (Kacab) Kurma Travel Kab Tebo, H Umar Muslim, mengatakan, yang jelas untuk sementara ini kami belum berani memberangkatkan jama'ah karena kondisi keamanan. 

Sejauh ini juga para jama'ah sudah menyadari malah mereka cari aman makanya kemarin kita baru sebatas mengurus paspor,"lanjutnya dihubungi via telpon, Rabu 14 Oktober 2026.

Yang jelas kami Kurma Travel belum bisa memberangkatkan jama'ah, pertama memang kondisi di Arab Saudi, selain itu jama'ah sudah memahami dan meminta waktu sampai kondisi untuk sementara kita jadwal ulang pemberangkatannya di awal bulan Januari 2027,"kata Umar. 

Sebelum keberangkatan biasa kita evaluasi dulu kondisi di Arab Saudi sudah aman atau tidak, yang jelas kami Kurma Travel lebih mengutamakan keamanan dan keselamatan jama'ah. 

Ungkap Umar, calon jama'ah umroh Kurma Travel yang rencananya akan diberangkatkan awal Januari 2026 mendatang untuk sementara ini berjumlah 17 orang dari jumlah tersebut ada 9 yang belum mengurus paspornya karena memang bertahap dalam pengurusannya. 

" Harapan saya ucap Umar, untuk keberangkatan umroh, yang pertama kepada seluruh jama'ah, khususnya calon jama'ah umroh Kurma Travel Kab Tebo, niat kita beribadah, cuma keselamatan jiwa harus lebih diutamakan dalam kondisi aman dan nyaman. 

" Untuk kedua kalinya sambung Umar, sama-sama kita berharap dan berdoa kepada seluruh jama'ah agar kondisi di Arab Saudi segera pulih dan kembali normal sehingga jama'ah Kab Tebo khususnya, umumnya Indonesia dalam menjalankan ibadah umroh keadaan aman dan nyaman,"tutupnya.

Reporter
ARDI

Masyarakat Tagih Janji Hasil Audit DD Sungai Rambai Ke Inspektorat Tebo, Janji Oktober Ini Selesai

Irbansus Kab Tebo, Evi Hanifah/foto: dok duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Sejumlah masyarakat desa Sungai Rambai, Kecamatan Tebo Ulu, mendatangi kantor Inspektorat mempertanyakan hasil audit investigasi yang dijanjikan rampung pada September 2026 namun hingga Oktober ini belum tuntas. 

Kedatangan masyarakat desa Sungai Rambai tersebut diterima oleh inspektur pembantu khusus (Irbansus) Evi Hanifah di aula rapat kantor Inspektorat Kab Tebo pada Rabu 14 Oktober 2026.

Iya, jadi kami tadi menerima perwakilan dari masyarakat desa Sungai Rambai, untuk menanyakan tentang hasil laporan audit. " Tadi sudah kita dengar kondisi di desa Sungai Rambai saat ini dan kami Tim sedang berusaha semaksimal mungkin untuk menyelesaikan laporan ini,"kata Evi. 

Mereka masyarakat menunggu hasil audit kami, tadi juga sudah disampaikan di forum, dipastikan Oktober 2026 ini kami selesaikan,"ucap Evi meyakini. 

Lebih jauh disampaikan Evi, setelah hasil laporan audit selesai akan dilakukan ekspos di internal kami Inspektorat dan selanjutnya di ekspos lagi dengan Tipikor Polres Tebo. 

Diakui Evi Hanifah, setiap proses tentu ada kendala tapi rasanya kalau untuk kendala seperti ini kami belum bisa menyampaikan ke publik karena mungkin kami yang menghadapi memang etikanya seperti itu. 

Terpisah perwakilan masyarakat, juga ketua badan permusyawaratan desa (BPD) Sungai Rambai, Iskandar, bahwa awalnya warga akan melakukan demo namun kami larang, kami tetap akan mendampingi karena kita hanya sesuai berita dan informasi yang beredar hasil audit selesai di bulan September 2026.

Lanjut Iskandar, sekarang sudah minggu kedua bulan Oktober 2026, maka masyarakat pertanyakannya. Begitu juga dari pihak kepolisian Tebo Ulu, demi kebaikan menyarankan maka untuk didampingi. 

Reporter
ARDI

Selasa, 13 Oktober 2026

Balikin Silpa, Tersisa Rp200 Jutaan Lagi, DPMD Tebo Pertimbangkan Penonaktifan Kades Pematang Sapat

Kabid Pemdes dan Kelembagaan, Prayitno/foto: dok duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Dinas pemberdayaan masyarakat desa (DPMD) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi melalui kepala bidang (Kabid) pemerintahan desa dan kelembagaan (Pemdes Kel), Prayitno, menjelaskan, bahwa desa Pematang Sapat, Kecamatan Rimbo Bujang, ada sisa lebih pembiaran anggaran (Silpa) dana desa (DD) tahun 2025 yang harus dikembalikan ke rekening desa. 

" Jadi kemarin sudah dikembalikan pada Senin tanggal 5 September 2026, nilainya kurang lebih Rp181 juta langsung di setor ke rekening desa,"beber Prayitno, ditemui di kantornya, Selasa 13 Oktober 2026.

" Silpa DD tersebut merupakan tahun 2025" katanya lagi. 

Selain yang Rp181 juta telah disetorkan ke rekening desa, ungkap Prayitno, masih ada Silpa lagi yang belum di kembalikan oleh Kades Pematang Sapat, namun pihak desa akan mengangsur untuk pengembaliannya. 

Prayitno menyebabkan Silpa yang belum dikembalikan tersebut masih ada sekitar kurang lebih Rp200 jutaan,"ungkapnya.

" Kalau terkait Silpa inikan ujar Prayitno, kemarin sebelumnya Kades Pematang Sapat sudah kita kenakan sanksi berupa surat peringatan ketiga (SP3) untuk mempercepat pengembalian. 

Cuma Kades bersangkutan baru sanggup mengembalikan Silpa DD tahun 2025, Rp181 juta, makanya kalau untuk waktu pengembaliannya hingga kapan, akan kita sampaikan dulu progresnya ke Bupati. 

" Tindaklanjut Bupati nantinya seperti apa kita siap untuk menjalankannya,"ucap Prayitno. 

Selain itu ungkap Prayitno, dengan di kembalikannya Silpa tersebut mungkin bisa saja menjadi bahan pertimbangan Kades tidak jadi di nonaktifan dari jabatannya. " Nanti mungkin dalam beberapa hari sanggup mengembalikan lagi Silpa tersebut, dia juga telah menyampaikan akan diangsur," imbuhnya.

Reporter
ARDI

Pertahankan Haknya, Lansia 74 Tahun di Kab Tebo Harus Berjuang, PT Montd’Or, PT Olindo dan Kades Kunangan Dipolisikan

Gbr: Ilustrasi

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Polemik pemasangan pipa migas di Desa Kunangan, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, memasuki babak baru. PT Montd’Or Oil Tungkal Ltd, PT Olindo, oknum Kepala Desa dan Perangkat Desa Kunangan resmi diadukan ke Polres Tebo, Senin 12 Oktober 2026.

Pengaduan tersebut terkait dugaan penyerobotan dan perusakan kebun kelapa sawit milik MR (74), warga Kelurahan Sungai Bengkal.

Hal itu dibuktikan dengan Surat Tanda Bukti Penerimaan Pengaduan (STBPP) Nomor:STBPP/102/X/2026/SPKT/POLRES TEBO POLDA JAMBI, tertanggal 12 Oktober 2026, yang diterima petugas Satreskrim Polres Tebo, Briptu Marko Sofwan Hariyatmo.

Usai menyampaikan pengaduan, kuasa hukum MR, Leo Siahaan, SH., dari LDH dan Partners Pengacara dan Konsultan Hukum, menegaskan langkah hukum tersebut ditempuh lantaran somasi yang sebelumnya dilayangkan tidak diindahkan.

"Karena tidak ada iktikad baik dari PT Montd’Or, PT Olindo, Oknum Kades dan oknum perangkat desa Kunangan berinisial KRM hingga batas waktu somasi berakhir, hari ini kami resmi mengadukan dugaan penyerobotan dan perusakan lahan klien kami ke Polres Tebo," tegas Leo.

Ia berharap pengaduan terhadap ketiga pihak tersebut segera ditindaklanjuti kepolisian agar kliennya mendapatkan kepastian hukum.

Berdasarkan kronologi pengaduan, lahan MR diduga telah digali menggunakan alat berat dan ditanami pipa migas hingga merusak sejumlah pohon sawit produktif. Padahal, MR disebut telah berulang kali menolak penggunaan tanahnya, termasuk menolak tawaran tali asih dari perusahaan.

Sementara itu, Adlinsyah, tergabung dalam tim penasihat hukum MR, menilai persoalan tersebut telah mencederai rasa kemanusiaan.

"Bayangkan, seorang lansia berusia 74 tahun dengan kondisi kaki pincang akibat kecelakaan masih harus berjuang mempertahankan tanah miliknya. Beliau sudah berulang kali melarang, bahkan berupaya menghadang pekerjaan tersebut, tetapi penolakannya seolah tidak dihargai," ungkap Adlinsyah.

Menurutnya, investasi dan pembangunan tidak boleh mengabaikan hak masyarakat, terlebih seorang lansia dengan keterbatasan fisik.

"Jangan sampai atas nama investasi, hak rakyat kecil justru terabaikan. Klien kami hanya ingin tanahnya dihormati dan mendapatkan keadilan," tegasnya.

Hingga berita ini ditulis pihak PT Montd’Or Oil Tungkal Ltd, PT Olindo maupun Kades Kunangan belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi melalui WhatsApp juga belum memperoleh respon.

Pengaduan tersebut masih memerlukan proses pendalaman oleh kepolisian untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana. 

Redaksi

Begini Penjelasan Kades Kunangan, Tebo Ilir, Soal Pipa Gas PT Montdor

Pipa gas PT Montdor/foto: dok duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Pemerintah Desa (Pemdes) Kunangan, Kecamatan Tebo Ilir, akhirnya angkat bicara atas persoalan pemasangan pipa migas PT Montd’Or Oil hingga berujung laporan ke Polres Tebo.

Kepala desa (Kades) Kunangan, Jusman menjelaskan, bahwa lahan yang digali dan ditanami pipa migas disebutnya bukan milik Marzuki, tapi milik AL (surat jual beli 1997) dan SR (sertifikat). Antara Marzuki dan AL disebutnya ada kerancuan kepemilikan.

Namun surat jual beli Marzuki (1989) pernah dilaporkan ke Polsek Tebo Ilir di duga palsu,"tegas Jusman dihubungi via telepon seluler, Selasa 13 Oktober 2026.

Jusman menyebutkan, informasi yang di terimanya, proses ganti rugi antara AL dan PT Olindo sudah dibayarkan. Namun proses itu tidak melalui dirinya sebagai Kades, langsung melalui notaris.

" Saya tidak dilibatkan dalam urusan pembayaran ganti rugi perusahaan dengan mereka. Secara legalitas suratnya orang ini dengan notaris,"beber Jusman.

" Iya, antara AL dan PT Olindo, saya dengar memang sudah dibayar ganti ruginya. Namun prosesnya tidak melalui saya (Kades) langsung dengan notaris. Saya tidak terlibat sama sekali. Saat timbul masalah baru saya diajak untuk ngurusnya,"imbuh Jusman.

Dijelaskan Jusman, bahwa Marzuki sempat mendatanginya membawa surat jual beli yang di klaim tanah miliknya.

Jusman bilang, dia pernah datang ke saya bawa surat jual beli, dia bilang punya tanah disitu. Namun saya tidak tau menau hal itu, jadi saya 'iyakan saja. Apa tanah dia kena jalur pipa atau tidak saya tidak ngerti. Setahu saya yang kena disitu adalah AL dan SR,"ungkapan.

Sementara soal laporan kuasa hukum Marzuki, Leonardus Siahaan, ke Polres Tebo dengan Nomor STBPP / 102 / X / 2026 / SPKT / POLRES TEBO pada Senin (12/10/2026), Jusman memastikan siap hadir jika dimintai keterangannya.

Apabila ada masalah warga kalau di undang untuk kasih keterangan saya pastikan hadir. " Yang jelas surat Marzuki itu palsu, dia pernah dilaporkan AL di Polsek,"katanya.

Diketahui bahwa kuasa hukum Marzuki telah melaporkan dugaan penyerobotan dan perusakan sawit produktif di Desa Kunangan pada 2 Oktober 2026, diduga dilakukan PT Montd’Or Oil pada malam hari tanpa izin pemilik.

Kini kasusnya bergulir berada di tangan Satreskrim Polres Tebo. Dua versi kepemilikan lahan AL (1997) dan SR (sertifikat) versus Marzuki (1989) akan menjadi kunci pembuktian penyidik.

Reporter
ARDI

BPBD Tebo: Dasarian Ketiga Bulan Oktober 2026 Diperkiraan Memasuki Awal Musim Hujan

Hujan yang terjadi pada Selasa 13 Oktober 2026 sekira pukul 08.00 Wib pagi/foto: dok duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET-
Sesuai dengan informasi dan prediksi dari badan meteorologi klimatologi dan geofisika (BMKG) Jambi, didasarian ketiga Oktober atau awal November 2026 masuk dalam zona musim tiga akan ada curah hujan. 

Hal tersebut disampaikan oleh kepala BPBD Kab Tebo, Joko Ardiawan, Kamis 8 Oktober 2026, bahwa kami mengikuti konfrensi pers dari BMKG terkait dengan prakiraan hujan yang ada di wilayah Prov Jambi khususnya Kab Tebo. 

Khusus di Kab Tebo lanjut Joko, di perkirakan di dasarian ketiga bulan Oktober ini atau nanti di awal November 2026 yang memang masuk di musim tiga akan ada curah hujan dalam intensitas sedang. 

" Namun demikan kita tetap melakukan kewaspadaan bahwasanya curah hujan yang akan terjadi untuk melihat tinggi muka air (TMA) atau sungai-sungai ada di wilayah Kab Tebo,"kata Joko. 

Diakui Joko, puncak curah hujan untuk saat ini belum disampaikan oleh BMKG Jambi, namun awal perkiraan musim hujan di dasarian ketiga di bulan Oktober 2026,"tutupnya.

Pantauan media ini, Selasa 13 Oktober 2026, sekira pukul 08.00 Wib pagi, Kab Tebo mulai terjadi turun hujan dengan intensitas sedang. 

Reporter
ARDI

 









Ad Placement

Politik

Pendidikan

Nasional