Sudah Dihentikan Satpol PP Sejak 25 Mei, Ion Network Nekat Pasang Tiang Ilegal di Kualuh Hulu
AEKKANOPAN,DUASATU.NET- Bukti baru memperkuat dugaan ilegal provider Ion Network di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), ternyata, aktivitas perusahaan tersebut sudah pernah di hentikan secara resmi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labura.
Berdasarkan dokumen resmi satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kab Labura telah menerbitkan surat pemberhentian sementara.
Surat No 300.1/289/SATPOL PP/2026 tertanggal Aek Kanopan, 25 Mei 2026* dengan Perihal penghentian sementara segala aktivitas pemasangan tiang dan penjualan jaringan Wifi di wilayah Kab Labura tersebut ditujukan kepada pemilik perusahaan PT Parsaoran Global Trans/ PT Yetoya Solusi Indonesia (Ion Network).
Dalam surat tersebut terungkap 4 fakta penting
1. Terdapat aktivitas pemasangan 40 tiang wifi di jalan Pinggir Jati, Kualuh Hulu dan sudah terpasang 30 tiang.
2. Pihak perusahaan sudah dipanggil ke kantor Satpol PP namun tidak membawa kelengkapan bukti perizinan yang diminta.
3. Terdapat perbedaan nama perusahaan antara Surat Camat Kualuh Hulu atas nama Pt. Yetoya Solusi Indonesia (Ion Network) dengan izin dari Dinas PUPR atas nama PT Parsaoran Global Data Trans. Diduga ada pencatutan izin atau pinjam bendera.
4. NIB Kode KBLI yang diberikan tidak menunjukkan lokasi usaha di Labuhanbatu Utara.
" Yang paling fatal, meski sudah ada surat pemberhentian sementara dari Satpol PP sejak 25 Mei 2026, fakta dilapangan pada 22 Juli 2026 pekerja Ion Network masih melakukan pemasangan kabel di tiang yang diduga berdiri ditanah warga Kualuh Hulu tanpa izin, dengan kondisi kabel semrawut dan tanpa APD.
“ Satpol PP sudah jelas memberikan surat pemberhentian sementara sejak 25 Mei 2026. Tapi bukti foto kami 22 Juli 2026 mereka masih bekerja. Ini namanya membangkang perintah aparat penegak Perda dan kami minta Kasat Pol PP jangan diam, segera bongkar paksa 30 tiang ilegal dan segel kantor penjualannya,”tegas aktivis pemerhati, Irfan, Jumat 16 Oktober 2026.
Irfan memastikan akan membawa bukti surat Satpol PP ke DPRD Labura, Bupati Labura, dan Polres Labuhanbatu sebagai bukti bahwa provider tersebut beroperasi tanpa izin lengkap dan nekat melawan aturan.
Hingga berita ditulis, manajemen Ion Network, Angga, dihubungi via ponsel dan pesan WhatsApp belum memberi jawaban meski pesan telah diterima.
Reporter
IFNU SUNGKOWO

















