Media Online : www.duasatu.net

News

Pemerintah

Hukrim

Advertorial

Video

Rabu, 14 Oktober 2026

Ion Network Diduga Tanam Tiang Ilegal di Tanah Warga Kualuh Hulu

Foto: dok Ifnu Sungkowo

AEKKANOPAN,DUASATU.NET- Dugaan praktik provider internet ilegal yang menanam tiang sembarangan kembali terjadi di Kabupaten Labuhanbatu Utara. Kali ini provider Ion Network menjadi sorotan.

Berdasarkan bukti foto lapangan yang di terima aktivis pemerhati jaringan wifi, T Tambunan, pada 22 Juli 2026 sekira pukul 14.19 Wib, pekerja Ion Network kedapatan sedang melakukan pemasangan kabel di sebuah tiang yang berdiri tepat di atas lahan pekarangan warga di Kecamatan Kualuh Hulu. 

Kondisi tiang dan instalasi kabelnya cukup memprihatinkan. Seperti terlihat dalam foto, tiang hitam ditanam berdempetan dengan tiang listrik, kabel bergelantungan semrawut tak beraturan, menumpang di tiang milik orang lain, sangat membahayakan warga dan pengguna jalan. Pekerja pun terlihat hanya menggunakan tangga lipat di bahu jalan tanpa alat pelindung diri (APD).

Namun justru yang paling fatal, ialah penanaman tiang diduga dilakukan tanpa izin dari pemilik tanah yang sah. Menurut keterangan yang dihimpun, pemilik tanah tidak pernah merasa memberikan izin, menjual, maupun menyewakan lahannya, tetiba tiang sudah berdiri dipekarangan. 

“Ini bukan lagi soal kabel semrawut, ini soal hak rakyat. Tanah warga di Kualuh Hulu ditanami tiang tanpa izin tertulis, tanpa musyawarah, tanpa kompensasi sepeser pun. Ini namanya penyerobotan lahan, bisa masuk Pasal 385 KUHP,” tegas T Tambunan, Selasa 14 Oktober 2026, di Aek Kanopan.

Tambunan menambahkan, perbuatan tersebut melanggar peraturan menteri PUPR No. 20/PRT/M/2020 tentang Penempatan Jaringan Utilitas yang mewajibkan adanya izin resmi dari pemilik lahan dan pemerintah daerah.

Selain dugaan penyerobotan lahan, legalitas Ion Network juga dipertanyakan. Hingga berita ini ditulis, belum ditemukan data resmi bahwa Ion Network terdaftar sebagai penyelenggara jasa internet (ISP) resmi didinas komunikasi dan informatika (Kominfo) dan DPMPTSP Kab Labuhanbatu Utara.

“Kalau tidak punya izin ISP dari Kominfo RI, itu namanya ilegal. Sesuai UU Telekomunikasi No36/1999 Pasal 47, ancamannya pidana 6 tahun. Kami minta Kominfo Labura buka data, provider mana saja yang legal,” lanjut Tambunan.

Atas temuan tersebut, T Tambunan memastikan akan segera melayangkan laporan resmi ke Ketua DPRD Labuhanbatu Utara Cq. Komisi III untuk meminta dilakukan inspeksi mendadak (Sidak) dan rapat dengar pendapat (RDP).

“Kami dari aktivis pemerhati jaringan wifi akan kawal kasus ini dan melaporkan resmi ke DPRD. Kami minta tiang ilegal yang tanpa izin pemilik tanah itu di bongkar. Jangan biarkan provider liar seenaknya tanam tiang di tanah rakyat,” tutupnya.

Hingga berita ini ditulis, manajemen Ion Network belum berhasil dikonfirmasi.

Reporter
IFNU SUNGKOWO

Konflik Arab Saudi, Kurma Travel Kab Tebo Tunda Keberangkatan Jama'ah Umroh


Foto: Ist

TEBOJAMBI,DUASATU.NET-
Salah satu travel haji di bawah naungan kementerian haji dan umrah (Kemnehaj) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, menunda untuk keberangkatan jama'ahnya. 

Kepala cabang (Kacab) Kurma Travel Kab Tebo, H Umar Muslim, mengatakan, yang jelas untuk sementara ini kami belum berani memberangkatkan jama'ah karena kondisi keamanan. 

Sejauh ini juga para jama'ah sudah menyadari malah mereka cari aman makanya kemarin kita baru sebatas mengurus paspor,"lanjutnya dihubungi via telpon, Rabu 14 Oktober 2026.

Yang jelas kami Kurma Travel belum bisa memberangkatkan jama'ah, pertama memang kondisi di Arab Saudi, selain itu jama'ah sudah memahami dan meminta waktu sampai kondisi untuk sementara kita jadwal ulang pemberangkatannya di awal bulan Januari 2027,"kata Umar. 

Sebelum keberangkatan biasa kita evaluasi dulu kondisi di Arab Saudi sudah aman atau tidak, yang jelas kami Kurma Travel lebih mengutamakan keamanan dan keselamatan jama'ah. 

Ungkap Umar, calon jama'ah umroh Kurma Travel yang rencananya akan diberangkatkan awal Januari 2026 mendatang untuk sementara ini berjumlah 17 orang dari jumlah tersebut ada 9 yang belum mengurus paspornya karena memang bertahap dalam pengurusannya. 

" Harapan saya ucap Umar, untuk keberangkatan umroh, yang pertama kepada seluruh jama'ah, khususnya calon jama'ah umroh Kurma Travel Kab Tebo, niat kita beribadah, cuma keselamatan jiwa harus lebih diutamakan dalam kondisi aman dan nyaman. 

" Untuk kedua kalinya sambung Umar, sama-sama kita berharap dan berdoa kepada seluruh jama'ah agar kondisi di Arab Saudi segera pulih dan kembali normal sehingga jama'ah Kab Tebo khususnya, umumnya Indonesia dalam menjalankan ibadah umroh keadaan aman dan nyaman,"tutupnya.

Reporter
ARDI

Masyarakat Tagih Janji Hasil Audit DD Sungai Rambai Ke Inspektorat Tebo, Janji Oktober Ini Selesai

Irbansus Kab Tebo, Evi Hanifah/foto: dok duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Sejumlah masyarakat desa Sungai Rambai, Kecamatan Tebo Ulu, mendatangi kantor Inspektorat mempertanyakan hasil audit investigasi yang dijanjikan rampung pada September 2026 namun hingga Oktober ini belum tuntas. 

Kedatangan masyarakat desa Sungai Rambai tersebut diterima oleh inspektur pembantu khusus (Irbansus) Evi Hanifah di aula rapat kantor Inspektorat Kab Tebo pada Rabu 14 Oktober 2026.

Iya, jadi kami tadi menerima perwakilan dari masyarakat desa Sungai Rambai, untuk menanyakan tentang hasil laporan audit. " Tadi sudah kita dengar kondisi di desa Sungai Rambai saat ini dan kami Tim sedang berusaha semaksimal mungkin untuk menyelesaikan laporan ini,"kata Evi. 

Mereka masyarakat menunggu hasil audit kami, tadi juga sudah disampaikan di forum, dipastikan Oktober 2026 ini kami selesaikan,"ucap Evi meyakini. 

Lebih jauh disampaikan Evi, setelah hasil laporan audit selesai akan dilakukan ekspos di internal kami Inspektorat dan selanjutnya di ekspos lagi dengan Tipikor Polres Tebo. 

Diakui Evi Hanifah, setiap proses tentu ada kendala tapi rasanya kalau untuk kendala seperti ini kami belum bisa menyampaikan ke publik karena mungkin kami yang menghadapi memang etikanya seperti itu. 

Terpisah perwakilan masyarakat, juga ketua badan permusyawaratan desa (BPD) Sungai Rambai, Iskandar, bahwa awalnya warga akan melakukan demo namun kami larang, kami tetap akan mendampingi karena kita hanya sesuai berita dan informasi yang beredar hasil audit selesai di bulan September 2026.

Lanjut Iskandar, sekarang sudah minggu kedua bulan Oktober 2026, maka masyarakat pertanyakannya. Begitu juga dari pihak kepolisian Tebo Ulu, demi kebaikan menyarankan maka untuk didampingi. 

Reporter
ARDI

Selasa, 13 Oktober 2026

Balikin Silpa, Tersisa Rp200 Jutaan Lagi, DPMD Tebo Pertimbangkan Penonaktifan Kades Pematang Sapat

Kabid Pemdes dan Kelembagaan, Prayitno/foto: dok duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Dinas pemberdayaan masyarakat desa (DPMD) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi melalui kepala bidang (Kabid) pemerintahan desa dan kelembagaan (Pemdes Kel), Prayitno, menjelaskan, bahwa desa Pematang Sapat, Kecamatan Rimbo Bujang, ada sisa lebih pembiaran anggaran (Silpa) dana desa (DD) tahun 2025 yang harus dikembalikan ke rekening desa. 

" Jadi kemarin sudah dikembalikan pada Senin tanggal 5 September 2026, nilainya kurang lebih Rp181 juta langsung di setor ke rekening desa,"beber Prayitno, ditemui di kantornya, Selasa 13 Oktober 2026.

" Silpa DD tersebut merupakan tahun 2025" katanya lagi. 

Selain yang Rp181 juta telah disetorkan ke rekening desa, ungkap Prayitno, masih ada Silpa lagi yang belum di kembalikan oleh Kades Pematang Sapat, namun pihak desa akan mengangsur untuk pengembaliannya. 

Prayitno menyebabkan Silpa yang belum dikembalikan tersebut masih ada sekitar kurang lebih Rp200 jutaan,"ungkapnya.

" Kalau terkait Silpa inikan ujar Prayitno, kemarin sebelumnya Kades Pematang Sapat sudah kita kenakan sanksi berupa surat peringatan ketiga (SP3) untuk mempercepat pengembalian. 

Cuma Kades bersangkutan baru sanggup mengembalikan Silpa DD tahun 2025, Rp181 juta, makanya kalau untuk waktu pengembaliannya hingga kapan, akan kita sampaikan dulu progresnya ke Bupati. 

" Tindaklanjut Bupati nantinya seperti apa kita siap untuk menjalankannya,"ucap Prayitno. 

Selain itu ungkap Prayitno, dengan di kembalikannya Silpa tersebut mungkin bisa saja menjadi bahan pertimbangan Kades tidak jadi di nonaktifan dari jabatannya. " Nanti mungkin dalam beberapa hari sanggup mengembalikan lagi Silpa tersebut, dia juga telah menyampaikan akan diangsur," imbuhnya.

Reporter
ARDI

Pertahankan Haknya, Lansia 74 Tahun di Kab Tebo Harus Berjuang, PT Montd’Or, PT Olindo dan Kades Kunangan Dipolisikan

Gbr: Ilustrasi

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Polemik pemasangan pipa migas di Desa Kunangan, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, memasuki babak baru. PT Montd’Or Oil Tungkal Ltd, PT Olindo, oknum Kepala Desa dan Perangkat Desa Kunangan resmi diadukan ke Polres Tebo, Senin 12 Oktober 2026.

Pengaduan tersebut terkait dugaan penyerobotan dan perusakan kebun kelapa sawit milik MR (74), warga Kelurahan Sungai Bengkal.

Hal itu dibuktikan dengan Surat Tanda Bukti Penerimaan Pengaduan (STBPP) Nomor:STBPP/102/X/2026/SPKT/POLRES TEBO POLDA JAMBI, tertanggal 12 Oktober 2026, yang diterima petugas Satreskrim Polres Tebo, Briptu Marko Sofwan Hariyatmo.

Usai menyampaikan pengaduan, kuasa hukum MR, Leo Siahaan, SH., dari LDH dan Partners Pengacara dan Konsultan Hukum, menegaskan langkah hukum tersebut ditempuh lantaran somasi yang sebelumnya dilayangkan tidak diindahkan.

"Karena tidak ada iktikad baik dari PT Montd’Or, PT Olindo, Oknum Kades dan oknum perangkat desa Kunangan berinisial KRM hingga batas waktu somasi berakhir, hari ini kami resmi mengadukan dugaan penyerobotan dan perusakan lahan klien kami ke Polres Tebo," tegas Leo.

Ia berharap pengaduan terhadap ketiga pihak tersebut segera ditindaklanjuti kepolisian agar kliennya mendapatkan kepastian hukum.

Berdasarkan kronologi pengaduan, lahan MR diduga telah digali menggunakan alat berat dan ditanami pipa migas hingga merusak sejumlah pohon sawit produktif. Padahal, MR disebut telah berulang kali menolak penggunaan tanahnya, termasuk menolak tawaran tali asih dari perusahaan.

Sementara itu, Adlinsyah, tergabung dalam tim penasihat hukum MR, menilai persoalan tersebut telah mencederai rasa kemanusiaan.

"Bayangkan, seorang lansia berusia 74 tahun dengan kondisi kaki pincang akibat kecelakaan masih harus berjuang mempertahankan tanah miliknya. Beliau sudah berulang kali melarang, bahkan berupaya menghadang pekerjaan tersebut, tetapi penolakannya seolah tidak dihargai," ungkap Adlinsyah.

Menurutnya, investasi dan pembangunan tidak boleh mengabaikan hak masyarakat, terlebih seorang lansia dengan keterbatasan fisik.

"Jangan sampai atas nama investasi, hak rakyat kecil justru terabaikan. Klien kami hanya ingin tanahnya dihormati dan mendapatkan keadilan," tegasnya.

Hingga berita ini ditulis pihak PT Montd’Or Oil Tungkal Ltd, PT Olindo maupun Kades Kunangan belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi melalui WhatsApp juga belum memperoleh respon.

Pengaduan tersebut masih memerlukan proses pendalaman oleh kepolisian untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana. 

Redaksi

Begini Penjelasan Kades Kunangan, Tebo Ilir, Soal Pipa Gas PT Montdor

Pipa gas PT Montdor/foto: dok duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Pemerintah Desa (Pemdes) Kunangan, Kecamatan Tebo Ilir, akhirnya angkat bicara atas persoalan pemasangan pipa migas PT Montd’Or Oil hingga berujung laporan ke Polres Tebo.

Kepala desa (Kades) Kunangan, Jusman menjelaskan, bahwa lahan yang digali dan ditanami pipa migas disebutnya bukan milik Marzuki, tapi milik AL (surat jual beli 1997) dan SR (sertifikat). Antara Marzuki dan AL disebutnya ada kerancuan kepemilikan.

Namun surat jual beli Marzuki (1989) pernah dilaporkan ke Polsek Tebo Ilir di duga palsu,"tegas Jusman dihubungi via telepon seluler, Selasa 13 Oktober 2026.

Jusman menyebutkan, informasi yang di terimanya, proses ganti rugi antara AL dan PT Olindo sudah dibayarkan. Namun proses itu tidak melalui dirinya sebagai Kades, langsung melalui notaris.

" Saya tidak dilibatkan dalam urusan pembayaran ganti rugi perusahaan dengan mereka. Secara legalitas suratnya orang ini dengan notaris,"beber Jusman.

" Iya, antara AL dan PT Olindo, saya dengar memang sudah dibayar ganti ruginya. Namun prosesnya tidak melalui saya (Kades) langsung dengan notaris. Saya tidak terlibat sama sekali. Saat timbul masalah baru saya diajak untuk ngurusnya,"imbuh Jusman.

Dijelaskan Jusman, bahwa Marzuki sempat mendatanginya membawa surat jual beli yang di klaim tanah miliknya.

Jusman bilang, dia pernah datang ke saya bawa surat jual beli, dia bilang punya tanah disitu. Namun saya tidak tau menau hal itu, jadi saya 'iyakan saja. Apa tanah dia kena jalur pipa atau tidak saya tidak ngerti. Setahu saya yang kena disitu adalah AL dan SR,"ungkapan.

Sementara soal laporan kuasa hukum Marzuki, Leonardus Siahaan, ke Polres Tebo dengan Nomor STBPP / 102 / X / 2026 / SPKT / POLRES TEBO pada Senin (12/10/2026), Jusman memastikan siap hadir jika dimintai keterangannya.

Apabila ada masalah warga kalau di undang untuk kasih keterangan saya pastikan hadir. " Yang jelas surat Marzuki itu palsu, dia pernah dilaporkan AL di Polsek,"katanya.

Diketahui bahwa kuasa hukum Marzuki telah melaporkan dugaan penyerobotan dan perusakan sawit produktif di Desa Kunangan pada 2 Oktober 2026, diduga dilakukan PT Montd’Or Oil pada malam hari tanpa izin pemilik.

Kini kasusnya bergulir berada di tangan Satreskrim Polres Tebo. Dua versi kepemilikan lahan AL (1997) dan SR (sertifikat) versus Marzuki (1989) akan menjadi kunci pembuktian penyidik.

Reporter
ARDI

BPBD Tebo: Dasarian Ketiga Bulan Oktober 2026 Diperkiraan Memasuki Awal Musim Hujan

Hujan yang terjadi pada Selasa 13 Oktober 2026 sekira pukul 08.00 Wib pagi/foto: dok duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET-
Sesuai dengan informasi dan prediksi dari badan meteorologi klimatologi dan geofisika (BMKG) Jambi, didasarian ketiga Oktober atau awal November 2026 masuk dalam zona musim tiga akan ada curah hujan. 

Hal tersebut disampaikan oleh kepala BPBD Kab Tebo, Joko Ardiawan, Kamis 8 Oktober 2026, bahwa kami mengikuti konfrensi pers dari BMKG terkait dengan prakiraan hujan yang ada di wilayah Prov Jambi khususnya Kab Tebo. 

Khusus di Kab Tebo lanjut Joko, di perkirakan di dasarian ketiga bulan Oktober ini atau nanti di awal November 2026 yang memang masuk di musim tiga akan ada curah hujan dalam intensitas sedang. 

" Namun demikan kita tetap melakukan kewaspadaan bahwasanya curah hujan yang akan terjadi untuk melihat tinggi muka air (TMA) atau sungai-sungai ada di wilayah Kab Tebo,"kata Joko. 

Diakui Joko, puncak curah hujan untuk saat ini belum disampaikan oleh BMKG Jambi, namun awal perkiraan musim hujan di dasarian ketiga di bulan Oktober 2026,"tutupnya.

Pantauan media ini, Selasa 13 Oktober 2026, sekira pukul 08.00 Wib pagi, Kab Tebo mulai terjadi turun hujan dengan intensitas sedang. 

Reporter
ARDI

Senin, 12 Oktober 2026

Kuasa Hukum Marzuki Resmi Laporkan PT Montdor Oil, PT Olindo dan Kades Kunangan Ke Polres Tebo

Kuasa hukum Marzuki, Leopardus Siahaan, SH/foto: duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Kuasa hukum Marzuki, Leonardus Siahaan, SH dan Adlinsyah SH, resmi melapor PT Montdor Oil, PT Olindo dan oknum pemerintah desa (Pemdes) dalam hal ini kepala desa (Kades) Kunangan, Kecamatan Tebo Ilir, ke Polres Tebo, Senin 12 Oktober 2026.

Leonardus Siahaan, usai resmi melapor para terlapor, menegaskan, terkait dengan yang kita sampaikan sebelumnya bahwa, itikad baik dari PT Montdor Oil, PT Olindo ataupun pihak Pemdes Kunangan yang tidak menghiraukan somasi yang kita layangkan. 

" Hal ini sesuai dengan tenggang waktu somasi yang di layangkan bahwa hari kita telah melakukan laporan di Polres Tebo, atas dugaan pengerusakan dan penyerobotan oleh tiga terlapor tersebut," ucap Leo. 

Leo melanjutkan, terlapor pertama adalah PT Montdor Oil, terlapor kedua PT Olindo dan terlapor ketiga Kades Kunangan. 

Dari tindaklanjut kita ucap Leo, semoga laporan yang kami layangkan segera di tindaklanjuti oleh Polres Tebo 

"Mengingat dari kemarin klien kami sudah beberapa kali ditemui oleh pihak perusahaan maupun Pemdes Kunangan, tidak memberikan izin, namun mereka masih berani melakukan aktivitas dilahan klien kami,"tutupnya.

Reporter
ARDI

DPRD Gelar Rapurna Istimewa, Wagub Jambi: Dirgahayu Kab Tebo Ke 27

Wagub Jambi H A Sani didampingi Ketua DPRD Tebo, Khalis Mustiko, Bupati dan Wabup Tebo/foto: dok duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET-
Ketua DPRD Khalis Mustiko, SH di dampingi wakil ketua (Waka) I Ihsanuddin, SP dan Waka II Sahendra, SE, dihadiri seluruh anggota dewan lainnya, pimpin pelaksanaan rapat paripurna (Rapurna) Istimewa dalam rangka hari ulang tahun (HUT) Ke 27 Kabupaten Tebo, 12 Oktober-1999/2026.

Rapurna yang digelar di aula utama gedung DPRD Kab Tebo di hadiri oleh Bupati, Agus Rubiyanto, Wabup Nazar Efendi, Sekda Sindi, para staf ahli dan asisten, kepala organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemkab Tebo, forkopimda, forkopimcam, instansi vertikal dsn undangan lainnya, Senin 12 Okt 2026.

Selain itu Rapurna dihadiri wakil gubernur (Wagub) Jambi, H A Sani, kepala daerah Kab/Prov tetangga, anggota DPRD, DPR-RI Dapil Kab/Prov Jambi serta undangan lainnya. " Tema peringatan HUT Kab Tebo Ke 27, bersatu, berkarya dan berdaya saing menuju Tebo 2030.

" Atas nama Pemprov Jambi, kami menyampaikan Dirgahayu Kab Tebo Ke 27, harapannya disampaikan oleh Bupati dan Ketua DPRD tadi dalam pidatonya, mudah-mudahan dengan semangat HUT yang ke 27 tidak hanya untuk ramai-ramai saja, yang paling penting refleksi dan evaluasi, apa program yang harus di laksanakan, kendalanya apa dan solusinya untuk melanjutkan pembangunan,"ujar Wagub Sani. 

" Kami yakin bagaikan pun Bupati dan Wabup, kita pakai istilah hari ini lebih baik dari kemarin, hari esok juga harus dari hati ini. Dengan kolaborasi intern Pemkab Tebo, Forkopimda, DPR dan semua stakeholder bersinergi dengan Kab, Kec dan Provinsi dan Pusat akan tercapai walau masih banyak tantangan perlu di hadapi,"ucap Sani. 

Sedangkan khusus anggaran saja kita semua sudah tau jauh berkurang di banding tahun sebelumnya,"lanjutnya.

" Mudah-mudahan kedepan tahun 2027 ada perubahan signifikan, tapi yang lebih penting gimana bisa berkolaborasi dan bersinergi kebersamaan semua stakeholder, masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda dan semuanya,"kata Sani meyakini. 

Reporter
ARDI

Camat Sumay, Tebo-Jambi Benarkan Warga Puntikalo Usir Pelaku PETI Memasuki Wilayahnya

Camat Sumay, Izhar/foto: dok duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET-
Melanggar kesepakatan, pelaku penambang emas tanpa izin (Peti) atau dompeng sungai Batanghari, diusir oleh sejumlah warga desa Puntikalo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, telah masuk kedalam wilayahnya. 

Berkaitan dengan hal itu, Camat Sumay Izhar menegaskan, terkait masalah aktivitas dompeng, masyarakat desa Puntikalo sebelumnya sudah membuat kesepakatan bahwa aktivitas Peti pada umumnya memang Ilegal. 

Untuk pengamanan desa Teluk Langkap, di adakan kesepakatan yaitu dibuat pembatas tempat beraktivitasnya Peti oleh para pelaku jaraknya 50 meter lebih dari arah menuju batas desa Puntikalo. 

" Bagi warga yang melaksanakan aktivitas memasuki batas maka tersebut dilakukan tindakan, berupa penghalauan yang intinya tidak boleh memasuki ke wilayah itu (Puntikalo),guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari,"ucap Camat, Senin 12 Oktober 2026.

" Intinya tegas Camat, pelaku dilarang memasuki desa Puntikalo, dari batas 50 meter yang di tentukan, jika tidak maka ada pengusiran dan penghalauan terhadap pelaku aktivitas Peti oleh warga atau pemerintah desa (Pemdes) Puntikalo. 

Reporter
ARDI

Tour of Duty Polri: Wakapolda Banten Hingga Kapolres Serang dan Cilegon Dirombak

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea/foto: dok A Abdulrohim

SERANG,DUASATU.NET- Mabes Polri kembali melakukan rotasi besar-besaran. Sejumlah pejabat utama di lingkungan Polda Banten resmi mendapat amanah jabatan baru.. 

Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2251/X/KEP/2026 tanggal 10 Oktober 2026.

Rotasi ini meliputi posisi strategis mulai dari Wakapolda Banten, Direktur, hingga Kapolres jajaran.

Daftar Pejabat Polda Banten yang Dimutasi:

Wakapolda Banten Berganti
Brigjen Pol Iwan Saktiadi diangkat sebagai Widyaiswara Utama Tk. II Sespim Lemdiklat Polri. Posisinya digantikan Brigjen Pol Zain Dwi Nugroho yang sebelumnya menjabat Penyidik Utama Tk. II Bareskrim Polri. 

Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mendapat penugasan baru sebagai PS. 

Kabagmon Robinopsnal Bareskrim Polri. Jabatan Dirreskrimsus kini diemban Kombes Pol Dr. Donny Sardo Lumbantoruan dari Dirbinmas Polda Kepri.
Dirsamapta Polda Banten Kombes Pol Kukuh Priyo Taruno dipromosikan sebagai Dirlantas Polda Sumbar. 

Posisi Dirsamapta digantikan AKBP Rezi Dharmawan, mantan Wakapolres Metro Jakarta Barat.

Dirlantas Polda Banten
Kombes Pol Oki Bagus Setiaji mendapat promosi sebagai Dirlantas Polda Banten, sebelumnya menjabat Dirbinmas Polda DIY.

Promosi Wadirresnarkoba
AKBP Suyono, mantan Wadirresnarkoba Polda Banten, naik jabatan sebagai Dirreskrimum Polda Kepri.

Dirreskrimum Polda Banten
AKBP Herfio Zaki dimutasi sebagai Dirresnarkoba Polda Babel. Kursi Dirreskrimum Polda Banten kini diisi AKBP Muhammad Fauzan Syahrir yang sebelumnya Wadirreskrimum.

Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan dimutasi sebagai Kabagbinkar Ro SDM Polda Jabar. Jabatan Kapolres Serang dipercayakan kepada AKBP Moehamad Probandono Bobby Danuardi, yang sebelumnya Kapolres Cilegon. Kapolres Cilegon AKBP Andika Adi Pradana yang sebelumnya Kanit 1 Subdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri, kini dipercaya sebagai Kapolres Cilegon.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea membenarkan mutasi tersebut.

“Mabes Polri telah menerbitkan surat telegram mutasi. Terdapat sejumlah pejabat Polda Banten yang mendapatkan penugasan dan jabatan baru, mulai dari Wakapolda, pejabat utama, hingga kapolres,” ujar Maruli.

Menurutnya, rotasi adalah hal wajar dalam tubuh Polri sebagai bentuk penyegaran organisasi dan pembinaan karier.

“Mutasi menjadi bagian dari pembinaan dan pengembangan karier personel agar semakin profesional dalam menjalankan tugas,” jelasnya.

Polda Banten berharap para pejabat baru dapat segera beradaptasi dan meningkatkan pelayanan yang optimal, humanis, dan responsif kepada masyarakat.

Reporter
A ABDULROHIM

Usai Hadiri Rapurna HUT Kab Tebo, Wagub Jambi Klaim, Penanganan Karhutla Hingga Saat Ini Terus Berjalan

Wagub Jambi, H Abdullah Sani/foto: dok duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Wakil gubernur H Abdullah Sani, usai mengikuti rapat paripurna (Rapurna) HUT Kabupaten Tebo Ke 27 memastikan, penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Provinsi Jambi khususnya Kabupaten Tebo, Senin 12 Oktober 2026.

Sebagaimana disampaikan dalam pidato tadi, A Sani menyebutkan, penanganan Karhutla sampai sekarang sudah berjalan karena sudah ada Satuan tugasnya. 

Gubernur hari ini juga sedang memantau Karhutla di daerah Sarolangun namun begitu mohon maaf kita kembali kepada kesadaran masyarakat bahwa Karhutla merupakan ujian kita bersama, semoga dapat di tanggulangi dan diselesaikan bersama," ujar Sani. 

" Saya ulangi, sampai saat ini masing-masing satuan tugas tetap terus bekerja, namun soal kepuasan masyarakat saya kira siapa sih yang bisa puas, kita tetap berusaha, kami juga mohon doanya," imbuh Sani. 

" Tadi juga disampaikan bahwa ada bantuan untuk penanganan Karhutla dari Pusat, tutupnya singkat. 

Reporter
ARDI

 









Ad Placement

Politik

Pendidikan

Nasional