Media Online : www.duasatu.net

News

Pemerintah

Hukrim

Advertorial

Video

Rabu, 18 Februari 2026

Disnakertrans Kab Tebo Bersurat Ke DPRD, Perselisihan Pekerja dan PT TAL Dibahas Lewat RDP

Kadis Nakertrans Didel Karyadi, saat menemui para pekerja dan serikat pekerja dalam Unras/foto: dok redaksiduasatu

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Dinas tenaga kerja dan transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, sudah menyurati manajemen pt tebo alam lestari (PT TAL) untuk duduk bersama berdialog terkait penyelesaian perselisihan dengan para pekerja yang beberapa hari lalu mogok kerja, berujung aksi unjuk rasa (Unras) menuntut hak-haknya sebagai pekerja, Rabu 18 Februari 2026.

Kepala dinas (Kadis) Nakertrans Kab Tebo, Didel Karyadi menjelaskan, Unras pekerja dan serikat pekerja adalah hal yang wajar, mereka menuntut hak-haknya, namun di satu sisi pihak perusahaan belum bisa mengakomodir permintaan dari serikat pekerja lantaran tidak hadir. 

" Kami sudah dua kali bersurat dengan PT TAL tapi pihak perusahaan bilang hal ini tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan. Sentar saat di konfirmasi janjinya dari manajemen Sdr Ginting yang akan hadir mewakili dari PT TAL, tapi kita dapat informasi katanya dia sakit, tidak bisa juga hadir,"kata Didel. 

" Kita berharap PT TAL hadir, dan bisa mengambil keputusan, jangan hadir tapi tidak bisa mengambil keputusan," lanjutnya.
 
Didel menyebutkan, dari hasil dialog tadi, tidak hadirnya pihak manajemen, kami menyurati DPRD Tebo untuk di lakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan serikat pekerja dan PT TAL. 

Apabila PT TAL mempermasalahkan ketua PUK KSPSI Adi Muslim, mereka bisa melakukannya melaui pengadilan hubungan industrial (PHI), tapi kalau bisa Adi Muslim yang di ganti, karena ada dua alternatif. 

" Adi Muslim di ganti atau gugat ke PHI, untuk menentukan status Adi Muslim apa benar karyawan PT TAL atau tidak," ucap Didel. 

Didel melanjutkan, merujuk surat balasan dari PT TAL, Adi Muslim cacat hukum, sebaliknya menurut versi Adi Muslim dia sah karyawan PT TAL, yang pada intinya mereka tidak ada duduk bersama. 

Terkait statemen di media menyebut hanya sekelompok pekerja yang mogok kerja, setelah di ketahui kronologi yang sebenarnya, tegas Didel, Kabid PHI secara resmi sudah meminta maaf dengan serikat pekerja,"ujarnya. (ARDI

PT TAL Makin Ugal-Ugalan, Pekerja Mogok Kerja Dianggap Mengundurkan Diri

Pekerja PT TAL Unras di halaman kantor Disnakertrans Kab Tebo/foto: dok redaksiduasatu

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Sikap manajemen pt tebo alam lestari (TAL) makin ugal-ugalan. Pasalnya para pekerja perusahaan itu telah di wanti-wanti tiga kali melakukan aksi mogok kerja sejak pekan lalu. Menurut informasi dari pimpinan PT TAL karyawan dianggap mengundurkan diri apabila tak mengindahkan instruksi pada intinya wajib kerja pada 16 Februari 2026. 

Dikatakan peserta aksi unjuk rasa (Unras) bahwa karyawan dan pekerja PT TAL yang berlangsung di Disnakertrans Kab Tebo, aksi mogok yang dilakukan pekerja sudah diberitahukan kepada pihak Disnakertrans dan manajemen PT. TAL melalui surat resmi. 

" Waktu mogok kerja, kami mendapatkan tekanan dan kecaman dari perusahaan. Perusahaan memanggil dan menyurati memaksa untuk bekerja saat aksi mogok berjalan,"ungkap, seorang kerani administrasi afdeling PPerwir, Setya Eka Perwira, Rabu 18 Februari 2026.

Perusahaan telah memanggil atau menyurati sebanyak tiga kali. Terakhir manajemen menerbitkan surat pada 14 Februari 2026, dalam pointnya adalah memanggil karyawan wajib bekerja dan menjalankan tugas dan tanggungjawab seperti semula,"lanjutnya.

Setya menyebut dalam surat perusahaan itu di point 4 perusahaan akan memberi sanksi atau tindakan bagi yang tidak bekerja atau tidak masuk kerja pada hari Minggu 16 Februari 2026. Dan dianggap telah mengundurkan diri dari perusahaan. Inilah yang saya maksud tindakan tekanan dan ancaman perusahaan, kepada karyawan yang mogok kerja,"imbuhnya.

Tindakan manajemen tersebut dianggap sewenang-wenang. Padahal aksi mogok kerja tuntutannya normatif, berlandaskan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku,"ujar Setya. 

Sedangkan keputusan itu memperuncing konflik pekerja dan perusahaan, pasca di keluarkannya anjuran dari pihak dinas tenaga kerja dan transmigrasi. Untuk dapat diketahui dalam aksi demonstrasi pekerja PT TAL itu, pihak dinas tenaga kerja dan transmigrasi telah mengundang manajemen PT TAL. 

Sementara menurut Kadis Nakertrans, Didel Karyadi bahwa perwakilan perusahaan tidak menghadiri undangan pemerintah kabupaten Tebo. " Undangan sudah kita sampaikan ke pihak PT. TAL. Tetapi tidak ada perwakilan perusahaan hadir memenuhi undangan hari ini," kata Didel, dikantornya. (ARDI)

Ombudsman Jambi Berikan Hasil Penilaian Opini Ombudsman Ke Satker Prov Jambi

Foto: dok Ombudsman perwakilan Jambi

JAMBI,DUASATU.NET- Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi serahkan hasil penilaian maladministrasi pelayanan publik 2025 yang disebut dengan Opini Ombudsman RI pada Rabu, 8 Februari 2026. Penyerahan ini dilaksanakan di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi dan diikuti oleh seluruh penyelenggara layanan yang dinilai oleh Ombudsman tahun lalu.

Penyerahan ini dilakukan oleh Kepala Ombudsman RI Provinsi Jambi dan juga diikuti oleh Wakil Gubernur Jambi. Hadir juga pimpinan di lingkup Polda Jambi, Kanwil ATR/BPN, Kanwil Ditjen Imigrasi, Kanwil Ditjen Pas, serta Kepala Daerah serta perwakilan dari Kota Jambi, Muaro Jambi, Tanjambtim, Bungo, dan Merangin.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Saiful Roswandi, mengatakan bahwa penilaian maladministrasi ini merupakan agenda tahunanan Ombudsman sebagai bentuk pencegahan terhadap maladministrasi. "Opini Ombudsman bertujuan memberikan pengaruh kepada penyelenggara untuk melakukan perbaikan pelayanan publik. Ini menjadi cermin bagi mereka dalam mencegah tindak maladministrasi," ujarnya.

Saiful juga menyampaikan bahwa dalam penilaian 2025, Provinsi Jambi berhasil meraih hasil membanggakan, yakni predikat tertinggi tanpa maladministrasi. Ia menjelaskan bahwa kondisi ini terjadi di mana penyelenggara memiliki kualitas yang baik namun tetap terjadi maladministrasi. Hanya saja penyelenggara memiliki kepedulian dan upaya untuk menyelesaikan maladministrasi tersebut.

"Pada dasarnya seluruh penyelenggara pelayanan publik memiliki potensi melakukan maladministrasi. Namun jika memiliki niat untuk menyelesaikan dan memperbaikinya, kami anggap itu tanpa maladministrasi. Sepanjang yang dilaporkan mengembalikan hak masyarakat seperti semula sesuai dengan ketentuan," papar Saiful.

Ditambahkan Saiful bahwa yang menjadi kendala bagi penyelenggara adalah kengganan untuk melakukan perbaikan. Ini yang menjadi salah satu penentu dalam penilaian Ombudsman. Sehingga meskipun pelayanannya sudah baik, namun jika tidak tanggap dalam menyesaikan masalah, maka akan mengurangi penilaian dari Ombudsman dan  juga masyarakat.

"Ke depan mari kita sama-sama lebih meningkatkan kualitas pelayanan publik di seluruh Provinsi Jambi. Sehingga tidak ada tuduhan miring dan isu negatif terhadap pelayanan publik," ungkap Saiful.

Sementara itu, Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani, mengapresiasi pengawasan dan pembinaan dari Ombudsman Jambi sehingga berhasil meraih prediket membanggakan pada Opini Ombudsman RI 2025. Ia berharap agar hasil ini menjadi penyemangat dan menjadikan hasil penilaian ini sebagai bahan evaluasi bagi seluruh pemda.

"Jangan jadikan hasil penilaian Ombudsman ini hanya angka di atas kertas, tapi sebagai penguat komitmen kita dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat," sebut Sani.

Wagub menyampaikan bahwa Pemprov Jambi sendiri siap untuk bersinergi dengan Ombudsman untuk meningkatkan pelayanan publik di Provinsi Jambi. (REDAKSI

Ratusan Pekerja PT TAL Berunjuk Rasa Dihalaman Kantor Disnakertrans Kab Tebo, Tuntut Yang Jadi Haknya

Para pekerja PT TAL berunjuk rasa depan halaman kantor Disnakertrans Kab Tebo/foto: dok redaksiduasatu

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Ratusan pekerja perkebunan kelapa sawit pt tebo alam lestari (PT TAL) desa Semambu Kecamatan Sumay, berunjuk rasa (Unras) di depan halaman kantor dinas tenaga kerja dan transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, Rabu 18 Februari 2026.

Para ratusan pekerja tersebut menuntut hak-haknya kepada PT TAL, terkait dengan status dan jam kerja, upah, alat pelindung diri (APD), BPJS dan lainnya. 

Kedatangan ratusan pekerja di sambut oleh kepala dinas (Kadis) Nakertrans di halaman kantornya, dan meminta sejumlah perwakilan dari serikat pekerja untuk berdialog/audiensi menengarai persoalan yang di alami oleh para pekerja PT TAL. 

Dalam dialog tersebut hadir wakil ketua DPRD Tebo, Sahendra di dampingi oleh ketua komisi II DPRD Tebo Tibrani. 

Sementara perwakilan pekerja dan serikat berdialog, aksi Unras tetap berlangsung dihalaman kantor Disnakertrans Kab Tebo.  (ARDI

Operasi Pekat I Maung 2026, Polsek Panggarangan Amankan 526 Butir Eximer dan 120 Butir Tramadol

Foto: dok Polsek Panggarangan

LEBAKBANTEN,DUASATU.NET- Polsek Panggarangan mengamankan ratusan butir obat terlarang dalam operasi gabungan yang digelar pada Selasa 17 Februari 2026 malam, melibatkan unsur Muspika serta tokoh masyarakat dari wilayah Cihara dan Panggarangan di fokuskan di kawasan pesisir Pantai Pasir Putih, termasuk sejumlah warung remang-remang. 

Selain obat terlarang, petugas juga mengungkap peredaran minuman keras (miras) yang dinilai meresahkan masyarakat. Operasi ini merupakan bagian dari pelaksanaan operasi kepolisian kewilayahan dengan sandi “Pekat I Maung T.A. 2026” secara resmi di gelar oleh Polres Lebak dalam rangka penanggulangan penyakit masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 526 butir obat jenis Eximer dan 120 butir obat jenis Tramadol. Selain itu, turut diamankan uang tunai ratusan ribu rupiah yang di duga merupakan hasil penjualan obat-obatan tersebut.

Kanit Reskrim Polsek Panggarangan, Aipda Dimas, membenarkan, pihaknya telah mengamankan dua orang yang kedapatan memiliki dan menyimpan obat-obatan terlarang tersebut.

“Kami berhasil mengamankan dua orang yang kedapatan memiliki dan menyimpan obat-obatan jenis Eximer dan Tramadol. Turut diamankan uang tunai ratusan ribu rupiah yang diduga hasil penjualan,”katanya.

Lebih lanjut, kedua terduga pelaku akan dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak guna menjalani proses hukum dan penanganan lebih lanjut.

Sementara itu, tokoh masyarakat Kyai Deri menyampaikan bahwa operasi tersebut merupakan bentuk sinergitas antara aparat kepolisian, Muspika, dan masyarakat dalam menjaga lingkungan dari peredaran narkoba dan miras.

Ia menegaskan bahwa masyarakat akan terus mengawal upaya pemberantasan peredaran obat-obatan terlarang, terlebih menjelang bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, demi menjaga generasi muda dan menciptakan situasi kamtibmas yang aman serta kondusif di wilayah Kab Lebak. (A ABDULROHIM

Selasa, 17 Februari 2026

Penolakan Warga dan Petani Terhadap Penggunaan Mesin Grading TBS di PT SKU Tebo

Grading machine PT SKU/foto: dok jambiprima

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Warga
tolak rencana penggunaan alat grading otomatis tandan buah segar (TBS) oleh perusahaan kelapa sawit satya kisma usaha (PT SKU) di desa Betung Bedarah Barat, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi 

Menurut warga, kebijakan perusahaan yang lebih dikenal dengan PT Tebora ini bukan hanya modernisasi tapi ancaman nyata bagi petani kecil dan tenaga kerja lokal.

Seorang warga setempat meminta perusahaan untuk menghentikan rencana penggunaan mesin grading otomatis dan kembali menerapkan sistem sortasi manual dengan melibatkan tenaga manusia.

“ Iya kami tegas menolak alat grading otomatis itu. Minta kembalikan ke sistem manual. Jangan sampai teknologi justru mematikan penghidupan masyarakat,” imbuhnya kepada media ini, Selasa 17 Februari 2026.

Warga menilai, kalau mesin otomatis menggunakan sensor itu diberlakukan, maka standar penerimaan buah menjadi sangat ketat dan kaku. Buah yang sebelumnya masih bisa diterima tentu akan langsung ditolak. Bahkan, buah dengan tiga brondolan pun disebut masih dikategorikan mentah oleh sistem.

“ Maka akibatnya buah petani nantinya berpotensi banyak yang tidak masuk. Kami bakal kesulitan menjual hasil panen. Kalau seperti ini terus, petani kecil bisa gulung tikar,” keluhannya.

Bukan cuma itu, warga melihat dampak terhadap lapangan kerja. Proses sortasi sebelumnya dilakukan pekerja kini di gantikan mesin, berpotensi mengurangi jumlah karyawan.

“ Kini ada tenaga kerja di bagian sortasi. Semua akan diganti dengan alat. Ini jelas mengurangi pekerjaan masyarakat sekitar.

Warga menilai kebijakan tersebut berpotensi ketimpangan, di mana buah milik masyarakat makin sulit terserap sementara perusahaan dinilai semakin dominan. Mereka mendesak ada evaluasi terbuka dan kebijakan yang  berpihak ke petani serta pekerja lokal.

“ Kalau modernisasi boleh, tapi jangan sampai rakyat jadi korban,” katanya lagi.

Sementara Kades Betung Bedarah Barat, Kuspandi menegaskan, agar pihak perusahaan meninjau ulang kebijakan tersebut karena dinilai berdampak langsung ke petani kecil dan tenaga kerja lokal.

“Kami minta rencana ini dikaji lagi, jangan sampai petani dirugikan dan lapangan kerja berkurang, modernisasi harus tetap mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat desa.

Ungkap Kuspandi, pemerintah desa, siap memfasilitasi dialog agar ada solusi yang adil bagi semua pihak,"ucapnya meyakini. (ARDI)

Senin, 16 Februari 2026

Pinjaman Dana Ke PT SMI Tinggal Nunggu Akad, Begini Kata Bakeuda Tebo

Foto: Ist

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo, Provinsi Jambi meyakini dalam waktu yang tidak begitu lama lagi bakal melakukan akad atau perjanjian, memori of understanding (MOU) pinjaman dana bantuan sebesar Rp140 milyar dari pt sarana multi infrastruktur (PT SMI). 

Hal tersebut di sampaikan oleh kepala badan keuangan daerah (Bakeuda) Kab Tebo, Hendry Nora, pada Jum'at 13 Februari 2026, kalau kami untuk saat ini menunggu hasil zoom meeting dari dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR) Tebo. 

" Untuk saat ini prosesnya di dinas PUPR, karena masih ada syarat-syarat yang di butuhkan untuk melengkapi persyaratan pengajuan pinjaman ke PT SMI,"lanjutnya.

" Prosesnya mungkin sebentar lagi,"kata Hendry Nora. Posisi kita sekarang ini menunggu akad, setelah akad, nanti baru kita proses. 

Hendry Nora menambahkan, bahwa untuk proses akadnya dengan kami, nanti kalau sudah oke, dinas PUPR sudah bisa melaksanakannya,"ungkapnya meyakini. (ARDI

Minggu, 15 Februari 2026

Pasca Sidak Komisi III DPRD Tebo, DLH Belum Mengklarifikasi dan Beri Sanksi Ke PT A4

Sidak Komisi III DPRD Tebo ke lokasi tambang batu bara PT A4, 27 Januari 2026 lalu/foto: dok redaksiduasatu

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- 
Dinas lingkungan hidup dan perhubungan (DLHP) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi menyatakan, baru bisa menindaklanjuti pengaduan serikat media siber indonesia (SMSI) dan hasil Sidak Komisi III DPRD Tebo ke lokasi tambang batu bara pada 27 Januari 2026 lalu, sampai adanya kesepakatan antara pt anugerah alam andalas andalan (PT A4) dengan masyarakat Kecamatan Tebo Ilir. 

Hal ini di tegaskan oleh kepala dinas (Kadis) LHP Kab Tebo melalui Kabid penataan dan penaatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (P4LH), Arief Budiman, apabila sudah ada kesepakatan terkait dengan jalan yang di persoalkan masyarakat, baru bisa PT A4 melakukan kegiatannya termasuk reklamasi. 

" Mereka punya rencana reklamasi (RR) pada periode setiap tahun karena ada dokumen RR nya. "Kalau kami tidak punya dokumennya tapi biasanya ada di dinas ESDM Provinsi. 

Selain itu Arief Budiman memastikan, lokasi bekas tambang galian batu bara PT A4 belum sampai pada tahap kerusakan lingkungan," katanya Jum'at 13 Februari 2026.

Arief melanjutkan, pasca pihaknya Sidak ulang melakukan pengawasan lokasi PT A4, DLHP Kab Tebo belum membuat berita acara maupun klarifikasi terkait hal itu, namun kami akan memanggil pihak PT A4, yang jelasnya bakal ada sanksi tapi ini masih dalam pembelajaran sanksi apa yang akan di laksanakan. 

Sanksi ada empat yaitu peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara eksplorasi produksi, hingga pencabutan izin usaha pertambangan (IUP). 

" Sejauh ini DLHP Kab Tebo belum memberikan sanksi kepada PT A4, tapi dari hasil telaah, kita akan berikan sanksi administratif, yang mengarah kepada denda penerimaan negara bukan pajak (PNBP),"jelas Arief. (ARDI

Sabtu, 14 Februari 2026

Bupati Labura Hadiri Paparan Jamintel, Tentang Pengawasan Dana Desa Melalui Program Jaga Desa

Foto: dok Ifnu Sungkowo

LABURASUMUT,DUASATU.NET- Bupati
Labuhanbatu Utara (Labura) Hendriyanto Sitorus, menghadiri kegiatan pelantikan dewan pimpinan daerah (DPD) asosiasi badan permusyawaratan desa nasional (ABPEDNAS) Provinsi Sumatera Utara Periode 2026-2031 di rangkai dengan pemaparan materi dari jaksa agung muda bidang intelijen (Jamintel) Reda Manthovani di Aula Raja Inal kantor Gubernur Sumatera Utara, Sabtu 14 Februari 2026.

Dalam kesempatan tersebut, Jamintel memapaparkan terkait pengawasan dana desa guna mendorong optimalisasi pemanfaatan dana desa melalui program jaksa garda desa (Jaga Desa) Kejaksaan Republik Indonesia. Program ini bertujuan memberikan pendampingan hukum sekaligus pengawasan terhadap pengelolaan dana desa agar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bupati Labura, menyambut baik paparan tersebut dan menegaskan komitmen Pemkab Labura dalam mendukung penuh implementasi program Jaga Desa. Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum sangat penting untuk memastikan tata kelola dana desa yang transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

Melalui program ini, diharapkan perangkat desa memperoleh pendampingan hukum yang komprehensif sehingga dapat meminimalisir potensi penyimpangan. Selain itu, pengawasan yang berkelanjutan di yakini mampu memperkuat kapasitas aparatur desa dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan.

Dengan kolaborasi solid, pembangunan desa di harapkan semakin optimal dan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat secara luas. (IFNU SUNGKOWO

PUK KSPSI Tuding Ada Rekayasa Pekerja Disuruh Bekerja Saat Kunjungan Disnakertrans Tebo Ke PT TAL

Aksi mogok kerja di PT TAL/foto: KSPSI

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Hingga Sabtu 14 Februari 2026 aksi mogok kerja karyawan dan pekerja pt tebo alam lestari (PT TAL) Desa Semambu Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, masih berlangsung, hal ini di sampaikan oleh ketua PUK KSPSI PT TAL Adi Muslim. 

"Mogok kerja ini berlangsung selama 4 hari sampai hari ini, sejak Rabu-Sabtu," tegas Adl Muslim.
 
Selain itu Adli Muslim juga menyebutkan, ada dari pihak dinas tenaga kerja dan transmigrasi (Disnakertrans) Kab Tebo masuk ke perusahaan  untuk memantau aksi mogok oleh pekerja. " Iya ada pihak Disnakertrans datang, tiba-tiba ada pernyataan dari Murad dibilangnya hanya dua afdeling yang mogok kerja dan itu tidak benar.

" Kami sampaikan disini bahwa ada 5 afdeling yang mogok kerja, kami punya absensnya, kalaupun ada yang kerja itu semua masih ada hubungannya dengan keluarga Abdul Murad, yang sengaja di setting seolah olah ada aktivitas kerja di lokasi kebun PT TAL,"tegas Adi Muslim.

Adi Muslim menegaskan, para pekerja akan terus mogok kerja hingga tuntutannya di dengar dan diakomodir oleh pihak perusahaan. 

" Iya, para pekerja akan terus mogok kerja, kami juga sudah siapkan rencana untuk aksi ke kantor DPRD Tebo apabila perusahaan dan Disnakertrans tidak mendengarkan tuntutan kami,"pungkas Adi Muslim. (ARDI

Oknum ASN Kantor Camat Sumay Terima Surat Kuasa Khusus Dari Direktur PT TAL, Camat: Saya Tidak Tau Dia Tidak Pernah Melapor

Oknum staf kantor Kecamatan Sumay, Abdul Murad, saat diwawancara salah satu wartawan di perkebunan PT TAL

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- 
Seorang oknum pegawai aparatur sipil negara (ASN) pada kantor Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, bernama Abdul Murad terlibat langsung dalam aktivitas perusahaan perkebunan kelapa sawit sebagai penerima surat kuasa khusus dari direktur pt tebo alam lestari (PT TAL), mewakili perusahaan di kantor Disnakertrans Kab Tebo. 

Berkaitan dengan hal itu Camat Sumay Samsuar dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu 14 Februari 2026, bahwa tindak tanduk salah seorang stafnya, Abdul Murad, mengatakan, bahwa dulu memang pernah menjadi penghubung untuk membantu perusahaan pt alam bukit tigapuluh (PT ABT). 

" Kalau sekarang saya tidak tau, tapi kalau dulu pernah di PT ABT, karena dia warga desa Muaro Sekalo, menjadi penghubung antara masyarakat dengan PT ABT waktu itu,"lanjutnya lagi. 

" Saya tidak tau kalau A Murad sebagai penerima surat kuasa dari direktur perusahaan karena tidak pernah melapor, cuma setau saya dulu waktu PT ABT masih aktif dia sebagai perantara penghubung masyarakat," ungkap Samsuar. 

" Samsuar memastikan A Murad tidak pernah melaporkan aktivitasnya di luar kantor atau jam kerja, keterlibatannya dengan salah satu perusahaan kecuali dengan PT ABT," tegasnya. 

Sementara itu Kadis Nakertrans Kab Tebo Kabid penyelesaian hubungan industrial (PHI) Hendra Gunawan, melalui sambung telpon, Sabtu 14 Februari 2026 membenarkan, A Murad ialah perwakilan perusahaan karena pernah dapat surat kuasa, perusahaan memberikan kuasa ke Murad untuk pernah datang ke kami ke Tebo. 

" Nah kemarin lanjut Hendra, pas saya kesana sampai ke PT TAL sudah jam 4 sore ketemu Murad, tapi kalau saya datangnya dibawah jam 4 saya tidak mau ketemu Murad, karena dia adalah pegawai ASN. 

Murad disitu berbicara banyak tentang perusahaan, karena cuma dia yang banyak bercakap tapi karena sudah diluar jam kerja saya tidak permasalahkan, entah apa dia wakil humas saya tidak tau, yang jelas dia mewakili perusahaan disitu. Saya tidak tau juga nama aslinya yang jelas dia pakai baju namanya Abdul," imbuh Hendra Gunawan. (ARDI

SK PAW Anggota Dewan Dari PKB Sudah di Serahkan Ke DPRD Tebo

GBT: Ist

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Surat keputusan (SK) pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi dari fraksi partai kebangkitan bangsa (PKB) antara Darulqutni kepada Sipenri telah di jemput oleh kepala bagian (Kabag) pemerintahan sekretariat daerah (Setda) Tebo. 

Kabag Pem Setda Kab Tebo A Fauzi mengatakan, SK untuk PAW atas nama Sipenri dengan pengunduran diri anggota DPRD Darulqutni itu sudah di jemput dan telah kami sampaikan kepada DPC PKB, tembusannya ke pengadilan negeri, KPU, dan Bawaslu. 

Sedangkan untuk ketua DPRD Tebo, SK PAW kami sampaikan melalui sekretaris dewan (Sekwan) dalam format PDF, hal ini di karenakan rombongan Sekwan dan anggota dewan sedang melaksanakan kunjungan kerja (Kunker). 

" Namun pada tanggal 18 Februari 2026 nanti salinannya akan kami serahkan melalui Sekwan,"lanjut Fauzi, Jum'at 13 Februari 2026.

Fauzi melanjutkan, sekarang ranahnya sudah ada di sekretariat DPRD Tebo, maka tugas fungsi (Tusi) dari bagian pemerintahan sudah terlaksana," pungkasnya. (ARDI

 


Ad Placement

Politik

Pendidikan

Nasional