DD Tahun 2026 Gagal Salur, Dinas PMD Kab Tebo: Kades Pematang Sapat di Sanksi SP2
TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Desa Pematang Sapat, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, di jatuhi sanksi surat peringatan kedua (SP2) lantaran dana desa (DD) tahun 2026, gagal salur.
Kepala dinas (Kadis) pemberdayaan masyarakat desa (PMD) Kab Tebo, melalui Kabid pemerintahan dan kelembagaan desa (Pemdes Kel), Prayitno, membenarkan, bahwa dari 122 desa hanya 1 desa yang gagal salur DD di tahun 2026 yaitu Pematang Sapat.
Prayitno menyebutkan, penyebab desa Pematang Sapat gagal salur DD tahun 2026 ini Camat tidak mau memberikan rekomendasinya,"ujarnya via telpon, Kamis 20 Agustus 2026.
" Syarat salur DD ungkap Prayitno, adalah surat rekomendasi dari Camat, apabila Camat merekomendasikan, dinas PMD siap untuk memprosesnya,"tegasnya.
Lebih lanjut Prayitno menjelaskan, apabila tahap satu gagal salur otomatis tahap dua juga gagal karena syarat salur tahap dua berdasarkan laporan realisasi tahap satu.
" Sebenarnya sekarang ini DD tahun 2026 tersebut sudah masuk tahap dua," lanjutnya.
Dengan gagal salurnya DD, sejak 29 Juli 2026, kepala desa (Kades) Pematang Sapat sudah di kenakan sanksi berupa SP2,"ucap Prayitno.
Sementara hingga berita ini di tulis, Kades Pematang Sapat, Ridwan di konfirmasi melalui sambungan telpon maupun pesan whatsapp, belum berkenan memberi tanggapannya.
Reporter
ARDI

















