Gakkum DLHP Kab Tebo Verifikasi Dugaan Pengalihan Sungai Dilahan Milik Setiardi
TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Dinas lingkungan hidup dan perhubungan (DLHP) Kabupaten Tebo Provinsi Jambi melalui tim penegak hukum (Gakkum) penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) melakukan verifikasi faktual dugaan pengalihan sungai di desa Sido Rukun Kecamatan Rimbo Ulu, Kamis 12 Februari 2026.
Gakkum DLHP Kab Tebo menindaklanjuti laporan pemerhati lingkungan dan sosial terhadap dugaan pengalihan sungai di lahan pribadi milik Setiardi alias Bagong, turun langsung di pimpin Kabid penataan dan penaatan (KP2), Arif Budiman dan didampingi pemerhati lingkungan dan sosial, Slamet Supriyadi, staf kantor Camat Rimbo Bujang, Kades Sido Rukun dan kuasa hukum Setiardi alias Bagong, pemilik lahan.
Verifikasi lapangan atas laporan dugaan pengalihan sungai di lahan pribadi milik mas Bagong, hasilnya nanti kita laporkan dulu ke atasan,"kata Arif Budiman.
Sementara itu, S.Supriyadi berujar, bahwa pengalihan sungai adalah salah satu bentuk perbuatan yang melawan hukum. Pasal 36 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 yang isinya setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL, wajib memiliki persetujuan lingkungan.
Kemudian, Pasal 109 UU 32/2009 yang mengatur tentang setiap orang melakukan usaha/kegiatan tanpa persetujuan lingkungan dipidana dengan Penjara 1-3 tahun dan denda Rp 1 Miliar - Rp 3 Miliar.
"Apabila terbukti pemilik lahan tidak memiliki dokumen UKL-UPL, melakukan pemindahan sungai, maka kegiatan tersebut melanggar UU 32 Tahun 2009, UU 17 Tahun 2019 dan PP 38 Tahun 2011, konsekuensi sanksi administratif berupa penghentian kegiatan dan pemulihan lingkungan, serta sanksi pidana," jelas Slamet Supriyadi.(ARDI)













