Media Online : www.duasatu.net

News

Pemerintah

Hukrim

Advertorial

Video

Rabu, 20 Mei 2026

Jambi Percepat Pengakuan Hutan Adat, Sekda Sudirman Tegaskan Komitmen Menuju 1,4 Juta Hektar Nusantara Lestari

Sekda Provinsi Jambi, Dr. H. Sudirman, S.H., M.H/foto: dok Diskominfo Pemprov Jambi

JAMBI,DUASATU.NET- Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Dr. H. Sudirman, S.H., M.H., secara resmi membuka Festival Hutan Adat Jambi yang mengusung tema “Wujudkan UU Masyarakat Adat untuk Mencapai 1,4 Juta Hektar Hutan Adat Menuju Nusantara Lestari”, bertempat di Pendopo Depan Kantor Gubernur Jambi, Selasa (19/5/2026).

Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jambi Drs. Ariansyah, M.E., Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi H. Andri Yushar Andria, S.Hut., M.Si., Perwakilan Dirjen Perhutanan Sosial, Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA) Kementerian Kehutanan RI, serta Balai Perhutanan Sosial Kampar.

Dalam sambutan dan arahannya Sekda Sudirman menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Jambi dalam memperkuat pengakuan dan pengelolaan hutan adat sebagai bagian dari agenda strategis nasional. “Pemerintah Provinsi Jambi berkomitmen mempercepat pengakuan hutan adat sebagai bagian dari target nasional, karena terbukti efektif menjaga kelestarian hutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat hukum adat,” tegasnya.

Sekda Sudirman menambahkan, keberadaan hutan adat yang telah ditetapkan di Jambi menjadi bukti konkret bahwa masyarakat hukum adat memiliki peran sentral dalam menjaga lingkungan. “Penetapan hutan adat di Jambi menjadi bukti nyata bahwa masyarakat hukum adat adalah garda terdepan dalam menjaga lingkungan, sehingga harus diberikan ruang dan peran yang lebih kuat dalam pembangunan,” lanjutnya.

Momentum Festival Hutan Adat, menurutnya, harus dimanfaatkan untuk memperkuat kolaborasi lintas pihak dalam mewujudkan pengelolaan hutan yang berkelanjutan. “Melalui momentum Festival Hutan Adat, kami mendorong sinergi semua pihak agar pengelolaan hutan adat semakin berkelanjutan, sekaligus memperkuat aspek ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat adat,” ujar Sekda Sudirman.

Dalam sesi wawancara dengan awak media, Sekda Sudirman mengungkapkan, perlombaan pengelolaan hutan adat ini adalah yang pertama diselenggarakan di Provinsi Jambi. “Kegiatan ini merupakan upaya Pemerintah Provinsi dalam memberikan semangat bagi para kepala desa serta para pengelola hutan adat,” ungkapnya.

“Mudah-mudahan ini bisa ditingkatkan ke tingkat Nasional, kita juga mengharapkan festival ini dapat memberikan kontribusi program serta kegiatan yang bermanfaat kedepannya, dan kami yakin kedepan akan banyak kegiatan yang bisa di support oleh Pemerintah Provinsi Jambi nantinya,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Andri Yushar Andria, menyampaikan bahwa festival ini merupakan langkah konkret dalam mendorong percepatan pengakuan masyarakat adat. “Festival Hutan Adat ini menjadi langkah nyata mempercepat pengakuan masyarakat adat, sekaligus mendorong tercapainya target 1,4 juta hektar hutan adat sebagai bagian dari upaya mewujudkan nusantara yang lestari,” kata Andri.

Sebagai bentuk apresiasi terhadap pengelolaan hutan adat yang baik, Pemerintah Provinsi Jambi juga memberikan penghargaan kepada lembaga pengelola hutan adat terbaik tingkat provinsi. Berdasarkan hasil penilaian, peringkat pertama diraih Lembaga Pengelola Hutan Adat Dusun Baru Pelepat, Kabupaten Bungo dengan nilai 93,7. Peringkat kedua diraih Lembaga Pengelola Hutan Adat Hulu Air Lempur Lekuk Limo Puluh Tumbi, Kabupaten Kerinci dengan nilai 92,9, dan peringkat ketiga diraih Lembaga Pengelola Hutan Adat Rimbo Penghulu Depati Gento Rajo, Kabupaten Merangin dengan nilai 87,2. (ARD) 

Pemerintah Provinsi Jambi Klarifikasi Isu Rekrutmen PNS dan Peringatkan Modus Penipuan

Foto: dok Diskominfo Pemprov Jambi

JAMBI,DUASATU.NET- Pemerintah Provinsi Jambi melalui Biro Hukum, kepala Dinas Kominfo Jambi dan Tim Hukum menggelar konferensi pers untuk mengklarifikasi informasi yang beredar di media sosial dan media daring terkait dugaan penerimaan pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak sesuai prosedur. Pemerintah juga memperingatkan masyarakat tentang oknum yang mengatasnamakan pejabat daerah.

Dalam keterangan resmi yang dibacakan pada konferensi pers, Pemerintah Provinsi Jambi menegaskan beberapa poin penting:

1. Tegaskan Hoaks: Pemerintah provinsi menegaskan bahwa narasi yang mengaitkan nama “Guru Jambi” dengan penerimaan pegawai melalui jalur tertentu adalah tidak benar dan bersifat fitnah. Pemerintah Provinsi Jambi tidak memiliki hubungan dengan praktik tersebut.

2. Tindakan Melawan Hukum: Pihak mana pun yang menggunakan nama Pemerintah Provinsi Jambi untuk kepentingan pribadi, termasuk menjanjikan kelulusan PNS atau rekrutmen lainnya dengan imbalan sejumlah uang, merupakan tindakan melanggar hukum. Hal tersebut menjadi tanggung jawab pribadi oknum yang bersangkutan.

3. Klarifikasi untuk Media Massa: Pemerintah meminta kepada media massa agar memuat klarifikasi ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta melakukan koreksi terhadap pemberitaan yang tidak sesuai fakta.

4. Imbauan Bijak Bermedsos: Pemerintah mengimbau pihak yang menyebarkan informasi melalui media sosial agar lebih berhati-hati dan bijak dalam menyikapi setiap informasi, serta selalu memastikan kebenarannya demi menghindari kesalahpahaman.

5. Himbauan Masyarakat: Seluruh masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada oknum yang mengaku dekat dengan pejabat pemerintah dan menjanjikan penerimaan PNS maupun bentuk rekrutmen lainnya dengan imbalan uang. Seluruh proses penerimaan pegawai pemerintah dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan, secara transparan dan profesional.

Pernyataan Tim Advokasi

Perwakilan tim advokasi pemerintah provinsi juga menyampaikan beberapa catatan penting:

· Rekrutmen Terbuka: Proses rekrutmen saat ini dinilai sudah berjalan terbuka dengan mekanisme yang tidak bisa “ditembus” oleh siapa pun. Masyarakat dapat mengecek sendiri mekanisme tersebut.

· Modus “Dekat Pejabat”: Pihaknya mengingatkan masyarakat Jambi terhadap oknum yang mengaku dekat dengan pimpinan daerah. Seringkali, momen berfoto bersama pejabat digunakan untuk meyakinkan calon korban. Praktik seperti ini dinilai paling sering terjadi.

· Upaya Gratifikasi: Memberikan uang kepada seseorang untuk diluluskan dalam suatu rekrutmen sudah masuk dalam kategori upaya gratifikasi dan melanggar hukum.

· Klarifikasi dan Hak Jawab: Media diimbau untuk menggunakan mekanisme klarifikasi dan hak jawab dalam memberitakan isu-isu di masyarakat, guna menghasilkan informasi yang berimbang dan menghindari penyebaran hoaks.

Sesi Tanya Jawab

Konferensi pers ditutup dengan sesi tanya jawab bersama awak media. Pemerintah provinsi memberikan ruang bagi wartawan untuk mendetil lebih lanjut poin-poin yang telah disampaikan.

Konferensi pers ini dilaksanakan pada 19 Mei 2026 di kantor Pemerintah Provinsi Jambi. Turut hadir dalam konferensi pers tersebut Kepala Biro Hukum, perwakilan Dinas Kominfo, serta tim Hukum Provin  Jambi. (ARD) 

Audiensi dengan Kemenhub, Gubernur Al Haris Bahas Pembangunan Jalur Kereta Api Batu Bara Bungo–Kemingkig

Gubernur Jambi Al Haris/foto: Diskominfo pemprov jambi

JAKARTA,DUASATU.NET- Gubernur Jambi Al Haris melakukan audiensi bersama Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan di Jakarta, Selasa (19/05/26). 

Pertemuan tersebut membahas rencana pembangunan jalur kereta api batu bara rute Bungo–Sarolangun menuju Pelabuhan Kemingkig.

Dalam pertemuan itu, Gubernur Al Haris menyampaikan bahwa pembangunan jalur kereta api batu bara menjadi langkah strategis untuk mendukung kelancaran distribusi hasil tambang di Provinsi Jambi sekaligus menekan biaya logistik perusahaan tambang.

“Bersama Dirjen Perkeretaapian membahas rencana untuk membangun kereta api batu bara rute Bungo, Sarolangun menuju Pelabuhan Kemingkig. Langkah ini memiliki peluang karena pembangunan kereta api Trans Sumatera menjadi program Presiden Prabowo Subianto,” ujar Gubernur Al Haris.

Menurutnya, pembangunan jalur kereta api tersebut juga diharapkan mampu mengurangi beban angkutan batu bara di jalan raya serta meningkatkan efisiensi transportasi logistik di daerah.

Ia menambahkan, dukungan dari Kementerian Perhubungan menjadi sinyal positif bagi percepatan realisasi proyek strategis tersebut.

“Kemenhub mendukung dan mereka siap berkolaborasi dengan Pemprov Jambi mewujudkan pembangunan kereta api batu bara di Provinsi Jambi,” pungkasnya.

Pemerintah Provinsi Jambi berharap pembangunan jalur kereta api batu bara dapat menjadi bagian dari penguatan konektivitas dan pengembangan infrastruktur transportasi di Sumatera, khususnya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional. (ARD) 

Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Kab/Kota sebagai Fondasi Transformasi Ekonomi Provinsi Jambi

Oleh: Prof. Dr. H. Haryadi, S.E., M.M.S, Guru Besar Universitas Jambi, Ketua Program Doktor Ilmu Ekonomi Universitas Jambi

Transformasi ekonomi daerah pada era modern tidak lagi hanya ditentukan oleh kekayaan sumber daya alam, tetapi sangat dipengaruhi oleh kualitas tata kelola pemerintahan. Daerah yang memiliki sumber daya besar belum tentu mampu tumbuh cepat apabila tata kelola pemerintahannya lemah, birokrasi lambat, dan pelayanan publik tidak efektif. Sebaliknya, daerah dengan tata kelola yang baik sering kali mampu melompat lebih maju karena memiliki kemampuan mengelola potensi secara produktif dan berkelanjutan.

Dalam konteks Provinsi Jambi, penguatan tata kelola pemerintahan kabupaten/kota menjadi faktor strategis dalam mempercepat transformasi ekonomi daerah. Hal ini penting karena pembangunan sesungguhnya terjadi di tingkat kabupaten/kota. Pemerintah provinsi dapat menyusun arah kebijakan makro, namun implementasi pembangunan yang langsung dirasakan masyarakat berada pada pemerintah daerah tingkat kabupaten dan kota.

Data terbaru menunjukkan bahwa ekonomi Provinsi Jambi pada Triwulan I Tahun 2026 tumbuh sebesar 4,33 persen secara tahunan (year on year). Nilai Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Jambi mencapai Rp88,80 triliun atas dasar harga berlaku. Pertumbuhan tertinggi berasal dari sektor pengadaan listrik dan gas sebesar 13,54 persen. 

Walaupun pertumbuhan ini cukup baik, angka tersebut masih berada di bawah pertumbuhan ekonomi nasional yang mencapai 5,61 persen pada periode yang sama. Hal ini menunjukkan bahwa Jambi masih menghadapi tantangan dalam mempercepat daya saing ekonomi daerah.

Salah satu tantangan utama adalah masih tingginya ketergantungan ekonomi terhadap sektor primer seperti perkebunan dan pertambangan. Ketika harga komoditas global mengalami penurunan, maka ekonomi daerah ikut terdampak. Kondisi ini membuat transformasi ekonomi menjadi kebutuhan mendesak agar struktur ekonomi Jambi tidak terlalu bergantung pada sumber daya alam mentah.

Namun transformasi ekonomi tidak dapat berjalan tanpa tata kelola pemerintahan yang kuat. Banyak program pembangunan gagal bukan karena kekurangan anggaran, tetapi karena lemahnya koordinasi, lambatnya birokrasi, rendahnya kualitas perencanaan, dan kurangnya konsistensi implementasi kebijakan.

Di sinilah pentingnya memperkuat tata kelola pemerintahan kabupaten/kota. Pemerintah daerah harus mampu menjadi penggerak utama pembangunan ekonomi lokal. Kabupaten yang memiliki potensi pertanian harus mampu mengembangkan hilirisasi produk pertanian. Daerah yang memiliki potensi wisata harus mampu membangun ekosistem pariwisata yang terintegrasi. Sementara daerah yang memiliki potensi industri harus mampu menciptakan kemudahan investasi dan infrastruktur pendukung.

Sebagai contoh sederhana, Kabupaten Kerinci memiliki potensi besar pada sektor pertanian, pariwisata alam, dan ekonomi kreatif. Namun potensi tersebut tidak akan berkembang optimal apabila akses jalan, promosi wisata, dukungan UMKM, dan pelayanan investasi belum berjalan baik. Sebaliknya, apabila tata kelola pemerintahan diperkuat, maka potensi lokal dapat berkembang menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru.

Hal yang sama berlaku pada daerah lain di Jambi. Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Tanjung Jabung Timur memiliki potensi ekonomi maritim dan perkebunan yang besar. Muaro Jambi memiliki peluang sebagai kawasan penyangga pertumbuhan Kota Jambi dan pusat pendidikan. Sementara Kota Sungai Penuh memiliki kekuatan pada sektor perdagangan dan jasa. Artinya, setiap kabupaten/kota memiliki karakter ekonomi yang berbeda sehingga membutuhkan tata kelola pembangunan yang adaptif dan inovatif.

Transformasi ekonomi daerah juga memerlukan birokrasi yang cepat dan responsif. Dunia usaha saat ini membutuhkan kepastian dan efisiensi pelayanan. Investor tidak hanya melihat besarnya potensi daerah, tetapi juga memperhatikan kemudahan perizinan, stabilitas kebijakan, kualitas infrastruktur, dan profesionalisme aparatur pemerintah.

Dalam praktiknya, masih banyak pelaku usaha kecil maupun investor yang menghadapi proses administrasi yang panjang dan tidak terintegrasi. Padahal di era digital saat ini, pelayanan publik seharusnya dapat dilakukan secara lebih cepat melalui sistem elektronik. Karena itu, digitalisasi pemerintahan menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola daerah.

Digital governance bukan sekadar penggunaan komputer atau aplikasi pelayanan, tetapi perubahan cara kerja pemerintahan menjadi lebih transparan, efisien, dan akuntabel. Melalui sistem digital, proses perizinan dapat dipercepat, pengawasan anggaran lebih transparan, dan pelayanan publik lebih mudah diakses masyarakat.

Selain birokrasi, kualitas perencanaan pembangunan juga harus diperkuat. Banyak daerah masih terjebak pada pola pembangunan yang bersifat rutin dan administratif. Program pembangunan sering kali tidak fokus pada dampak ekonomi jangka panjang. Padahal, setiap rupiah anggaran daerah seharusnya mampu menciptakan efek berganda (multiplier effect) terhadap perekonomian masyarakat.

Sebagai contoh, pembangunan jalan produksi pertanian di pedesaan mungkin terlihat sederhana, tetapi dampaknya sangat besar. Jalan yang baik akan memperlancar distribusi hasil panen, menurunkan biaya transportasi, meningkatkan harga jual produk petani, dan mempercepat aktivitas ekonomi desa. Dengan kata lain, tata kelola pembangunan yang tepat sasaran dapat langsung meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Di sisi lain, penguatan tata kelola juga berkaitan erat dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia aparatur. Pemerintah daerah membutuhkan ASN yang profesional, inovatif, dan mampu memahami perubahan ekonomi global. Aparatur pemerintah tidak cukup hanya bekerja secara administratif, tetapi harus mampu menjadi fasilitator pembangunan ekonomi daerah.

Provinsi Jambi juga perlu memperkuat kolaborasi antardaerah. Transformasi ekonomi tidak dapat berjalan sendiri-sendiri. Kabupaten/kota harus saling terhubung dalam sistem ekonomi regional yang terintegrasi. Misalnya, daerah penghasil bahan baku harus terkoneksi dengan daerah pusat perdagangan dan industri pengolahan. Dengan demikian, pertumbuhan ekonomi tidak hanya terpusat pada wilayah tertentu, tetapi menyebar secara lebih merata.

Pengalaman beberapa daerah di Indonesia menunjukkan bahwa transformasi ekonomi berhasil ketika pemerintah daerah mampu menciptakan tata kelola yang inovatif dan pro-investasi. Kawasan Industri Batang di Jawa Tengah, misalnya, berhasil mendorong pertumbuhan ekonomi daerah hingga di atas 8 persen karena didukung oleh kebijakan investasi yang terintegrasi dan pembangunan infrastruktur yang agresif. Contoh ini menunjukkan bahwa tata kelola yang efektif dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi sekaligus menciptakan lapangan kerja baru.

Karena itu, Jambi perlu mulai membangun paradigma baru pembangunan daerah. Fokus pembangunan tidak cukup hanya pada pertumbuhan ekonomi jangka pendek, tetapi juga pada penguatan fondasi transformasi ekonomi jangka panjang. Tata kelola pemerintahan yang efektif harus menjadi prioritas utama dalam mempercepat daya saing daerah.

Pada akhirnya, keberhasilan transformasi ekonomi Provinsi Jambi sangat ditentukan oleh kemampuan pemerintah kabupaten/kota dalam mengelola potensi daerah secara inovatif, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Ketika tata kelola pemerintahan diperkuat, maka investasi akan tumbuh, pelayanan publik membaik, produktivitas meningkat, dan kesejahteraan masyarakat akan bergerak lebih cepat.

Transformasi ekonomi Jambi bukan sekadar mimpi besar, tetapi peluang nyata yang dapat diwujudkan melalui pemerintahan yang kuat, adaptif, dan mampu bekerja untuk kepentingan masyarakat secara luas.-

Redaksi

Kadis PMD Tebo: Cakades Terlibat Kasus Hukum, Tinggal Masyarakat Yang Memilih

Kadis PMD Kab Tebo, Abdul Malik/foto: dok duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Sebelumnya kuasa hukum pelapor, Leo Siahaan, pada Senin 18 Mei 2026 menyatakan, bahwa seorang oknum kepala desa (Kades) Incumbent berinisial I desa Mangunjayo terindikasi dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan jual beli lahan di desa aburan batang tebo (ABT) 

Leo menegaskan, dari laporan korban di Polres Tebo terhadap B sebagai terlapor statusnya sudah naik ketahap penyidikan (Sidik).

Terhadap laporan tersebut, pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo menjelaskan, calon kepala desa (Cakades) secara administrasi lengkap, meskipun yang bersangkutan terlibat kasus hukum tidak serta merta dapat di gugurkan dalam pencalonannya dan tidak mempengaruhi proses seorang calon untuk tetap dapat mengikuti tahapan hingga pemilihan.

Hal tersebut di tegaskan kepala dinas (Kadis) PMD Kab Tebo, Abdul Malik, Cakades tidak bisa di gugurkan, secara administrasi waktu dia mencalonkan ada SKCK yang di keluarkan oleh kepolisian. Syaratnya itu, tak ada halangan bagi calon hingga ada keputusan hukum. 

Malik menilai, pemerintah tidak bisa memprediksi persoalan ke depan. Karena sepanjang tidak ditemukan cacat administrasi calon tidak jadi persolan untuk terus mengikuti tahapan pemilihan Kades serentak yang tengah berproses.

" Namun kembali kepada masyarakat pemilih dibawah. " Misalkan ditetapkan jadi tersangka, ternyata dia menang pemilihan secara aturan kita berhentikan," ucap Malik. 

Reporter
ARDI

Selasa, 19 Mei 2026

JCH 2026 Keloter 24 Kab Tebo Resmi Dilepas Bupati di Masjid Agung Al Ittihad

JCH Tebo 2026 Keloter 24 di lepas keberangkatannya di Masjid Agung Al Ittihad/foto: dok duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Diketahui sebelumnya, 85 orang jamaah calon haji (JCH) kelompok terbang (Keloter) 22 tahun 1447 H/2026 M, sudah lebih dulu di lepas keberangkatannya oleh wakil bupati (Wabup) Tebo Nazar Efendi, di masjid agung Al Ittihad pada Sabtu 16 Mei 2026.

Hari ini Selasa 19 Mei 2026 JCH Keloter 24 sebanyak 117 orang resmi di lepas keberangkatannya ke asrama haji Jambi oleh Bupati Tebo di masjid agung Al Ittihad Muara, Selasa 19 Mei 2026.

Kepala kantor (Kakan) kementerian haji dan umrah (Kemenhaj) Kab Tebo, dalam laporannya menyampaikan, bahwa JCH keberangkatan Keloter 24 bergabung dengan Kab Tanjung Jabung Barat dan Sarolangun ini berjumlah 116 orang di tambah 1 orang tim pembimbing haji daerah (TPHD), 57 orang jamaah laki-laki dan 59 perempuan.

Sementara dari beberapa pesan yang di sampaikan Bupati dalam sambutannya ke JCH Tebo adalah untuk menjaga kesehatan, keselamatan dan keamanan selama berada di tanah Suci Mekkah, semoga selamat dalam perjalanan hingga kepulangan ke tanah air dan menjadi haji yang mabrur. 

Reporter
ARDI

Syarat Pinjaman Daerah, Pemkab Tebo Bahas PKKPR Ruas Jalan Nasional Blok E Alai Ilir dan Jalan 21 Unit 1 Blok E

Sekda Tebo, Sindi, SH, MH/foto: dok duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo baru saja membahas persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR) non berusaha konstruksi jalan ruas jalan nasional Blok E Alai Ilir dan jalan 21 Unit 1 Blok E. 

"Adapun dokumen ini merupakan izin dari pemerintah menyatakan, bahwa lokasi yang akan akan di gunakan untuk usaha atau pembangunan telah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW),"ujar sekretaris daerah (Sekda) Tebo Sindi, melalui sambungan telpon, Selasa 19 Mei 2026.

PKKPR ini lanjut Sindi, merupakan salah satu syarat kegiatan yang akan di biayai pinjaman daerah melalui pt sarana multi infrastruktur (PT SMI),"katanya.

Rapat pembahasan PKKPR non berusaha ini ungkap Sindi, di hadiri oleh tim salah satunya tokoh masyarakat, BPN, dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR), bagian hukum, dinas lingkungan hidup dan perhubungan (DLH-Hub). 

Hasil rapat persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang PKKPR lokasi konstruksi jalan ruas jalan nasional Blok E Alai Ilir dan jalan 21 Unit 1 Blok E, sudah sesuai dengan RTRW sebagai syaratnya," kata Sindi. 

" Sekarang pinjaman daerah ini tengah tengah dalam proses, yang jelas sambung Sindi, pelaksanaannya setelah adanya akad baru bisa di mulai. 

" Sedangkan penandatanganan akad antara PT SMI dan Pemda Tebo, akan di laksanakan dalam bulan Mei ini,"pungkas Sekda Tebo, Sindi. 

Reporter
ARDI

Senin, 18 Mei 2026

Surat Resmi Pemanggilan TAPD Baru di Layangkan, Begini Kata Ketua DPRD Tebo

Ketua DPRD Kab Tebo, Khalis Mustiko/foto: dok duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- DPRD Kabupaten Tebo menyatakan dengan tegas bakal memanggil secara resmi tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) dalam minggu ini untuk dimintai keterangannya terkait dengan plafon hutang pinjaman dana daerah dari pt sarana multi infrastruktur (PT SMI).

Secara kelembagaan DPRD Tebo bakal menggali informasi dari pemerintah terhadal postur APBD TA 2026, sebelumnya telah di setujui. Plafon 100 milyar itu, apa nanti kegiatannya dibahas bersama Banggar diperubahan atau di terbitkan Perkada.  

Ketua DPRD Tebo Khalis Mustiko melalui sambungan telpon, Senin 18 Mei 2026 menyatakan, hari ini surat resminya akan kita layangkan. " Tunggu keterangan dari TAPD, baru kita bisa menentukan sikap, apa menyetujui atau bagaimana nanti," ucapnya. 

Soal adanya isu penolakan dari elemen masyarakat, menyuarakan penolakan plafon hutang pinjaman daerah menjadi perhatian. Khalis mengaku belum bisa menentukan sikap resmi DPRD sebelum mendapat keterangan resmi pemerintah (TAPD).

" Saya belum bisa berkomentar banyak. Kita menunggu dari TAPD, seperti apa penjelasannya. Baru setelahnya DPRD mengambil sikap,"jelasnya singkat.

Reporter
ARDI

Komisi II DPRD Tebo RDP Terkait Persoalan Lahan Antara KTH SR dan PT LAJ

Ketua Komisi II DPRD Tebo Tibrani di dampingi Koordinator Komisi II Sahendra RDP dengan PT LAJ dan KTH SR/foto: dok duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET-
 Komisi II DPRD Tebo, memfasilitasi rapat dengar pendapat (RDP) antara kelompok tani hutan satria rimba (KTH SR) dengan pt lestari asri jaya (PT LAJ) di hadiri Camat Sumay, dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Jambi melalui UPTD KPHP Tebo Timur Unit X, Kesbangpol dan pihak terkait lainnya. 

RDP umum tersebut di pimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Tebo, Tibrani di dampingi Koordinator Komisi II dan sejumlah anggota dewan lainnya. 

Ketua Komisi II Tibrani kepada sejumlah wartawan mengatakan, penyampaian dalam RDP tadi sebelumnya mereka KTH SR maupun PT LAJ pernah mengadakan rapat di Dishut Prov Jambi dan dalam keputusan rapat itu akan memverifikasi untuk menentukan subjek dan objek.

" Kita pun sepakat dengan keputusan itu dan nanti tanggal 2 Juli 2026 akan turun untuk verifikasi subjek dan objek,"kata Tibrani kepada sejumlah wartawan, Senin 18 Mei 2026.

" Verifikasi di lakukan karena lahan itu adalah hak guna usaha (HGU) PT LAJ namun mereka tadi saat dalam RDP tidak menolak keberadaan KTH SR yang penting sesuai dengan regulasi dan aturan,"ujarnya.

Tibrani menyebutkan, untuk sementara dengan akan adanya verifikasi ini tidak ada kegiatan yang di lakukan di lapangan. Dan solusinya nanti tergantung di lapangan bisa saja nanti kerjassma dengan KTH SR sesuai dengan regulasi yang ada. 

Pengelolaan lahan KTH SR seperti di sampaikan oleh KPHP melalui surat keputusan (SK) kepala desa (Kades),  luasnya sekitar 98 hektar dan sudah di tanami tanaman durian cabai dan lainnya," ucap Tibrani. 

Sementara itu KTH SR, Oktaviandi Muklis (Andi Muklis) mengatakan, persoalan ini sebenarnya sederhana dan mereka mencoba untuk mengikuti aturan tapi terkendala karena itu HGU nya PT LAJ. 

" Kita berharap dari hasil pertemuan RDP tadi tanggal 2 Juli 2026 mendatang di lakukan verifikasi subjek objek agar kondisi faktualnya sama-sama kita pahami agar tidak ada indikasi pernyataan-pernyataan yang berat sebelah," ungkap Andi. 

Kemarin ujar Andi, kita mencoba untuk meminta SK dari Kades untuk penetapan tapi pihak Kades meminta secara akses legalnya di suruh memproses dulu baik dari PT LAJ maupun KTH. 

Harapannya KTH SR ini di akomodir oleh PT LAJ, karena mereka berkomitmen untuk ikut aturan dan perundang-undangan yang berlaku,"imbuh Andi. 

Diakui Andi luas lahan yang di kelola KTH SR kurang lebih 98 hektar dengan jumlah anggota 29 orang dan jenis tanamannya ketahanan pangan,"tutupnya.

Reporter
ARDI

Laporan Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah Libatkan Oknum Kades Masuk Tahap Penyidikan Polres Tebo

Leo Siahaan,SH, (kiri) kuasa hukum Tohirin/foto: dok duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET
- Menindak lanjuti laporan dugaan penipuan ke Polres Tebo yang diduga di lakukan oleh atas nama terlapor inisial B, juga melibatkan oknum kepala desa (Kades) Mangun Jayo, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi masuk tahap penyidikan. 

Hal tersebut di sampaikan oleh kuasa hukum pelapor, Leo Siahaan dan Aldino and partner, bahwa terkait laporan dugaan tindak pidana penipuan yang di laporkan oleh klien kami ke Polres Tebo statusnya sudah naik ke tahap penyidikan. 

Leo melanjutkan, terlapor tersebut inisial B, selain itu kami juga menduga ada peran oknum Kades berinisial I, yang mana dalam surat jual beli dan sporadik di keluarkannya, sehingga klien kami yakin bahwa tanah milik terlapor. 

Lahan yang di jual kepada klien kami oleh terlapor inisial B ini seluas lebih kurang 6 hektar,"ungkap Leo, Senin 18 Mei 2026.

Dijelaskan Leo, pada saat kami olah tempat kejadian perkara (TKP) dengan Polres dan kantor pertanahan (Kantah) Kab Tebo, luas tanah tersebut 6 hektar lebih dengan lokasi berada di wilayah desa Aburan. " Padahal dalam sporadik yang di keluarkan oleh oknum Kades berinisial I berada di desa Mangun Jayo, Kec Tebo Tengah. 

" Kami sampaikan kepada Polres Tebo, apakah oknum Kades ini terlibat atau tidak, kita serahkan ke pihak penyidik, karena perkara ini juga sudah naik sidik, tidak lama lagi bakal ada penetapan tersangka," tegas Leo. 

Laporan ini kami sampaikan dari Lapdu memang sudah setahun yang lalu namun terkait laporan polisi ini sekitar dua bulan lalu, sesuai LP No54 tanggal 27 April 2026, "ucap Leo. 

Selain itu kami berharap kepada pihak Polres Tebo, agar segera menindaklanjuti laporan ini mengingat Kab Tebo ini terkait konflik yang dilakukan oleh mafia-mafia tanah selanjutnya tidak ada lagi yang mencari keuntungan dan menipu korban," pungkas Leo. 

Reporter
ARDI

Persiapan Keberangkatan, Koper JCH Tebo Keloter 24 Siap di Berangkatkan

Angkutan koper JCH Tebo Keloter 24/foto: dok duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Koper  perlengkapan jamaah calon haji (JCH) tahun 2026 Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, kelompok terbang (Keloter) 24 siap untuk di antar ke asrama haji Jambi. 

Kepala kantor (Kakan) melalui staf Kemenhaj dan umrah Kab Tebo, H Hut mengatakan, bahwa koper perlengkapan JCH Keloter 24 siap untuk di antar ke asrama haji Jambi. 

JCH Tebo Keloter 24 ini berjumlah 116 di tambah 1 orang tim pembimbing haji daerah (TPHD) total 117 orang yang rencana keberangkatannya pada Selasa 19 Mei 2026 pagi dan akan di lepas oleh Bupati di masjid agung Al Ittihad Muara Tebo,"ujar Hut di temui di kantornya, Senin 18 Mei 2026.

Reporter
ARDI


Minggu, 17 Mei 2026

Penegasan BPBD Tebo Ke Perusahaan Perkebunan Ketika Musim Kemarau

Kepala BPBD Kab Tebo, Joko Ardiawan/foto: dok duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo, Provinsi Jambi melalui badan penanggulangan bencana daerah (BPBD) menekankan kepada setiap perusahaan perkebunan untuk menjaga lahannya agar tidak terjadi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) ketika musim kemarau. 

Kepala BPBD Kab Tebo, Joko Ardiawan mengatakan, bahwa badan usaha telah kita undang saat apel gelar pasukan siaga bencana Karhutla pada beberapa waktu lalu namun tetap akan melakukan koordinasi lebih lanjut terkait persiapan patroli ke lapangan. 

" Kami akan berpatroli ke Kecamatan Sumay yang rawan terhadap Karhutla seperti desa Semambu, Muara Sekalo, Pemayungan dan Suo-Suo,"jelas Joko, di temui di kantornya, Rabu 13 Mei 2026.

Desa-desa di Kec Sumay tersebut ucap Joko, memang tergolong rawan Karhutla, akan kita koordinasikan dan himbau terus kepada perusahaan maupun masyarakat,"tegasnya.

Joko melanjutkan, dalam apel siaga lalu hadir perusahaan perkebunan seperti pt alam bukit tigapuluh (PT ABT), lestari asri jaya (PT LAJ), tebo multi agro (PT TMA) dan kita akan melakukan patroli bersama dengan perusahaan tersebut supaya tidak terjadi Karhutla,"katanya.

Reporter
ARDI

 




 





Ad Placement

Politik

Pendidikan

Nasional