Media Online : www.duasatu.net

News

Pemerintah

Hukrim

Advertorial

Video

Sabtu, 24 Oktober 2026

Naas, Peristiwa Kebakaran di Rimbo Ulu, Kab Tebo Telan Korban Jiwa

Rumah korban yang terbakar di Kec Rimbo Ulu, jalan 10 Unit 5/foto: dok Damkarmat Kab Tebo

TEBOJAMBI,DUASATU.NET-
Peristiwa kebakaran yang terjadi di jalan 10 unit 5 Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, pada Jum'at 23 Oktober 2026, sekira pukul 03.50 Wib dini hari, selain menghanguskan satu rumah permanen dikabarkan juga merenggut seorang korban jiwa. 

Kepala dinas pemadam kebakaran dan penyelamatan (Damkarmat) Kab Tebo, melalui Kabid Damkarmat, Habibie, membenarkan, telah terjadi kebakaran yang terjadi di jalan 10 unit 5 Kecamatan Rimbo Ulu, sekira pukul 03.50 Wib dini hari. 

Damkarmat Kab Tebo melalui Pos Rimbo Bujang menurunkan dua unit armada untuk penanggulangan kebakaran tersebut,"lanjutnya.

Api berhasil dipadamkan oleh petugas Damkarmat Pos Rimbo Bujang, sekira pukul 04.50 Wib subuh,"ujar Habibie, di hubungi melalui sambungan telpon, Sabtu 24 Oktober 2026.

Penyebab terjadinya kebakaran masih dalam penyelidikan pihak berwenang, sementara itu kerugian yang dialami pemilik rumah ditaksir mencapai Rp250 juta. 

Dalam peristiwa kebakaran ini ungkap Habibie, terdapat satu orang korban jiwa meninggal dunia yakni pemilik rumah atas nama Darno (68) dan informasi sementara korban terbakar saat sedang tertidur,"ucanya singkat. 

Reporter
ARDI

Jumat, 23 Oktober 2026

Tr*g*s di Tebo Jambi, Seorang Warga Diduga T*w*s Saat Sedang Padamkan Kebunnya Yang Terbakar

Kondisi korban padamkan kebun yang terbakar/foto: dok BPBD Kab Tebo

TEBOJAMBI,DUASATU.NET-
Tragis seorang warga desa Jambu, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, di ketemukan tewas mengenaskan di dalam kebunnya yang terbakar dalam posisi terlungkup, dengan pakaian yang dikenakan setengah terbakar dibagian depan, Jum'at 23 Oktober 2026.

Kepala badan penanggulangan bencana daerah (BPBD) Kab Tebo, Joko Ardiawan dihubungi duasatu.net, melalui via telpon, membenarkan telah terjadi kebakaran lahan pada Jum'at 23 Oktober 2026 sekira pukul 13.30 Wib, dan tim reaksi cepat (TRC) langsung turun kelokasi untuk melakukan pemadaman. 

Ungkap Joko, selanjutnya baru kami ketahui bahwa ada korban, merupakan pemilik lahan yang terbakar tersebut. Dalam laporan awal tidak ada korban, tapi cuma lahan terbakar. 

Setelah kami telusuri, korban yang sudah dalam kondisi meninggal adalah pemilik lahan tersebut,"ucap Joko. 

Menurut informasi, lanjut Joko, korban berusaha untuk memadamkan kebun yang terbakar sendiri sebelum adanya laporan. Begitu ada laporan disampaikan kepada kami adanya korban kita turun ke lapangan membantu memadamkan lahan yang terbakar. 

Joko melanjutkan, setelah diketahui ada korban, anggota TRC langsung lakukan evakuasi terhadap korban. Penyebab meninggalnya korban, sambung Joko, masih di telusuri namun tadi juga sempat ada informasi, bahwa korban berusaha memadamkan api di lahan yang terbakar. 

" Korban sudah dilakukan evakuasi dan langsung diserahkan ke pihak keluarga untuk dimakamkan,"terang Joko. 

Sementara itu menurut salah seorang warga desa Jambu, Sahendra, menuturkan, bahwa korban yang tewas di kebun berupaya untuk memadamkan kebun yang terbakar bernama Mawardi Satrowiyoto, merupakan seorang guru di salah satu sekolah menengah pertama (SMP),"terangnya singkat. 

Reporter
ARDI

Sinergi BUMDes Sumber Rejeki Desa Sari Mulya dan SPPG Giri Purno, Rimbo Ilir, Kab Tebo

Politisi partai Gerindra Bung Karno, A.Md, bersama Pemdes dan BUMDes Sumber Rejeki/foto: dok Istimewa

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Politisi partai Gerindra, yang saat ini menduduki kursi Parlemen, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, Bung Karno, menegaskan bahwa wujud komitmen fraksi Gerindra terus mengawal program strategis nasional (PSN) di tingkat daerah, terutama dalam mengintegrasikan rantai pasokan pangan lokal dengan pemenuhan gizi,"ujarnya, Jum'at 23 Oktober 2026.

BUMDes memiliki potensi pertanian yang luar biasa, seperti yang di tunjukan oleh BUMDes Sumber Rejeki desa Sari Mulya, tugas kita pemerintah dan legislatif memastikan hasil kerja keras para petani di desa memiliki kepastian pasar. 

Kehadiran SPPG Giri Purno Kec Rimbo Ilir harus menjadi motor penggerak ekonomi, bukan hanya sebagai pusat pemenuhan gizi, tetapi juga instrumen pemberdayaan ekonomi,"ucap Bung Karno meyakini. 

Sementara itu Kades Sari Mulya melalui Sekdes Triyono, mengatakan, bahwa pemerintah desa (Pemdes) memberikan dukungan penuh dan apresiasi setinggi-tingginya kepada BUMDes Sumber Rejeki atas inisiatif kerjasama strategis sebagai penyuplai bahan pangan untuk program dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Kecamatan Rimbo Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. 

" Kami menilai langkah ini sangat tepat dalam menggerakkan roda ekonomi dan hal ini sejalan dengan komitmen Pemdes untuk meningkatkan kesejahteraan warga secara mandiri,"kata Triyono, Jum'at 23 Oktober 2026.

Triyono melanjutkan, Pemdes Sari Mulya berkomitmen penuh untuk memberikan pembinaan, fasilitasi kebijakan, serta dukungan moral dan material yang diperlukan. Kami berharap sinergi antara BUMDes dan Dapur SPPG ini dapat berjalan dengan lancar, profesional, dan berkelanjutan, demi terwujudnya kemandirian ekonomi desa serta pemenuhan gizi generasi bangsa yang optimal,"ujarnya.

Kepala SPPG Giri Purno, Kec Rimbo Ilir Dandy Setiawan menuturkan, bahwa kerjasama SPPG Giri Purno dan Bumdes Sumber Rezeki merupakan bentuk komitmen kami untuk membangun kolaborasi dengan potensi lokal desa. 

" Saya berharap BUMDes Sumber Rezeki dapat menjadi mitra strategis dalam mendukung ketersediaan bahan pangan yang berkualitas, sesuai dengan kebutuhan dan standar yang berlaku, sehingga pelaksanaan program pemenuhan gizi dapat berjalan dengan baik dan berkelanjutan,” ujar Dandy Setiawan.

Redaksi

Oknum Polisi di Lebak Inisial YS dan Istrinya, Diduga Pinjam Uang Tak Kunjung Dibayar

Foto: Ilustrasi

LEBAKBANTEN,DUASATU.NET- Dugaan penipuan dan penggelapan menyeret seorang istri oknum polisi aktif berdinas di Polsek Bojong Manik, Kecamatan Lewi Damar Kabupaten Lebak Banten, berinisial BM istri dari oknum polisi YS. 

Persoalan mencuat setelah seorang warga berinisial OS mengaku belum menerima pengembalian uang pinjaman sebesar Rp50 juta yang di berikan kepada BM dan YS. 

Menurut keterangan OS kepada wartawan, Jum'at 23 Oktober 2026, menjelaskan, peristiwa bermula sekitar Oktober 2026 lalu, BM dan suaminya YS mendatangi OS di jalan Laskar Ampera desa Kadu Agung Timur Kec Cibadak Kab Lebak, untuk pinjam uang buat modal usaha tanpa ada jaminan, karena saling percaya maka diberikan pinjaman. 

Menurut pengakuan OS awalnya BM dan YS datang ke rumah saya meminta pinjaman uang untuk modal usaha awal Rp25 juta dan dia janji selama 1 minggu dan sudah di kembalikan sesuai perjanjian BM. 

Kemudian minta pinjaman lagi Rp50 juta janji pertanggal 17 Oktober 2026 untuk di kembalikan namun belum dibayar karna banyak alasan tapi saya maklumi tambah saya juga kan mau ada acara khitanan anak dua hari lagi. 

Mau tasyakuran khitan anak saya dia datang minta lagi Rp150 juta tapi saya tolak kata saya beresin dulu hutang yang lama saya mau pakai uangnya, lanjut OS dia memaksa maka saya lagi Rp50 juta, dengan catatan waktu pengembaliannya hanya sebentar dan dia janji sebelum hajat akan dibayar kata BM. 

" Ternyata sampaikan sekarang belum di kembalikan, komunikasi pun terputus, saya pernah ke rumahnya tapi sepi tidak ada siapa-siapa, nomor telpon diblokir oleh BM istri YS, saya kecewa dan merasa ditipu," imbuh OS. 

Atas kejadian ini, korban OS berharap dan meminta kepada Propam Paminal Polres Lebak segera memanggil oknum YS yang bertugas di Kec Bojong Manik.

Reporter
A ABDULROHIM

Terkait Pemasangan Pipa PT Montd'Or Oil Tungkal Ltd di Kunangan, Satreskrim Polres Tebo Periksa Sejumlah Saksi Pelapor

Kuasa hukum dampingi saksi pelapor, usai diperiksa/foto: duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET-
Dugaan pengerusakan dan penyerobotan lahan milik Marzuki oleh PT Montd'Or Oil Tungkal Ltd dan kontraktor pelaksana PT Olindo Nusa Surya, berlokasi di desa Kunangan, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, terus bergulir. 

Leornardus Siahaan, kuasa hukum pemilik lahan, usai mendampingi para saksi kliennya, mengatakan, bahwa saksi dari pihak kami telah memenuhi panggilan dan pemeriksaan di Satreskrim Polres. 

Lebih jauh Leo mengungkap, bahwa dari keterangan yang disampaikan oleh saksi klien kami, kepemilikan tanah Marzuki adalah sah sesuai dengan surat jual beli yang dimilikinya. 

Namun ungkap Leo, sebelum para saksi klien kami mendatangi Polres Tebo untuk dimintai keterangannya, di duga ada seseorang menemui para saksi mencoba dengan maksud agar jangan hadir dalam pemeriksaan di Satreskrim Polres Tebo. 

" Saksi yang kami hadirkan ke penyidik Satreskrim Polres Tebo, berjumlah empat orang, semuanya sudah diperiksa untuk menberikan keterangan sebagaimana mestinya,"ujar Leo, Kamis 22 Oktober 2026.

Leo menyebutkan, bahwa saksi kunci pada saat itu penjual tanah bernama Hadirin, sebagaimana di ketahui klien kami telah membeli tanah tersebut dari Hadirin. Sementara seseorang mengaku membeli tanah dari Hadirin juga berinisial AL, namun luas lahannya sudah di selesaikan. 

" Yang kami tau sambung Leo, pada tahun 2015, klien kami pernah di laporkan ke Polres Tebo, dan sudah ada penyelesaian, kami heran juga bisa ada sengketa lagi dilahan tersebut," tutup Leo. 

Reporter
ARDI

Beri Keteladanan, Ombudsman RI Raih Nilai Sempurna 100 Pada Indeks Reformasi Hukum 2026

Foto: dok Ombudsman Perwakilan Jambi

JAMBI,DUASATU.NET- Ombudsman Republik Indonesia (RI) menorehkan prestasi gemilang dengan meraih nilai sempurna 100 (Predikat AA/Istimewa) dalam penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum RI. Pencapaian ini mengukuhkan posisi Ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayanan publik yang kredibel dan memimpin lewat keteladanan tata kelola hukum.

Prestasi tingkat nasional ini menjadi pembuktian prinsip integritas kelembagaan. Sebelum mengawasi kepatuhan pelayanan dan menindak maladministrasi di instansi lain, Ombudsman memastikan dapur internalnya sendiri telah menerapkan prinsip reformasi hukum yang tertib dan tanpa celah.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Saiful Roswandi, menyampaikan bahwa raihan ini menjadi energi penggerak tambahan bagi seluruh insan pengawas, khususnya di wilayah Jambi.

"Nilai 100 pada IRH 2026 bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan bukti nyata bahwa Ombudsman memimpin dengan teladan. Regulasi dan tata kelola internal kami sudah teruji, sehingga kami semakin mantap mengawal transparansi, anti-gratifikasi, dan mencegah maladministrasi di seluruh sektor pelayanan publik bagi masyarakat," ujar Saiful pada Jumat, 23 Oktober 2026.

Penilaian IRH merupakan instrumen strategis pemerintah untuk mengukur kualitas pelaksanaan dan harmonisasi regulasi. Predikat Istimewa ini menandakan seluruh instrumen kebijakan Ombudsman telah selaras dengan semangat pelayanan yang prima dan akuntabel.

Melalui momentum prestasi ini, Ombudsman Jambi kembali mengajak seluruh masyarakat untuk berani bersuara dan tidak ragu melapor jika menemukan adanya penyimpangan pelayanan publik.

Redaksi

Kaukus 40 Tokoh, Akademisi, dan Praktisi Hukum Ajukan Amicus Curiae Untuk Hery Susanto di Tipikor PN Jakarta Pusat

Foto: Ist

JAKARTA,DUASATU.NET- Sebanyak 40 tokoh nasional, akademisi, praktisi hukum, dekan fakultas, pimpinan organisasi kemasyarakatan (seperti KAHMI, KNPI, IARMI, GPII, ICMI dan lainnya), serta pengamat kebijakan publik yang bertindak sebagai Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) secara resmi menyampaikan dokumen pendapat hukum komprehensif kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Amicus Curriae diserahkan langsung oleh salah satu delegasi deklarator Hasrul Harahap Dekan Fisip Univesitas Islam Jakarta (Unija) kepada majelis hakim yang terdiri dari Dwi Elyarahma Sulistiowati (Hakim Ketua), Fajar Kusuma Aji (Hakim Anggota), Alfis Setiawan (Hakim Anggota) pada Kamis 22 Oktober 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kawasan Bungur Senen Jakarta pusat.​

Langkah ini diambil untuk mengawal objektivitas dan keadilan materiil dalam pemeriksaan perkara pidana Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst atas nama Terdakwa Hery Susanto (Ex-Ketua Ombudsman Republik Indonesia). Tutur Juru Bicara Amicus Curiae Hasrul Harahap

​Latar Belakang dan Kedudukan Sahabat Pengadilan (Amicus Curiae) ​Para Sahabat Pengadilan yang dimotori oleh figur-figur seperti Dr. Fadli Nasution, S.H., M.H., Dr. Abdul Haris (Rektor Universitas Islam Tasikmalaya 2022-2026), Dr. Hasrul Harahap (Dekan FISIP Universitas Jakarta), Dilla Novita M.Si Kaprodi Ilmu Administrasi Negara Unisma, Dr. Suratman Praktisi Hukum, Dr Asep Supriatna, Robi Anugerah Marpaung MH, Derwanto SH, MH,  Ahmad Fauzan SH. MH, Yusak Farhan Dekan Fisip Unitomo Unpam, Arwani Deni, Raden Umar, Rahmat Kardi, Ahmad Sani, Choir Syarifuddin, Arif Armanda, Adi Baiquni, Oktasari Sabil M.Si , Ph.D serta puluhan akademisi, aktivis civil society dan praktisi hukum lainnya menegaskan bahwa pengajuan Amicus Curiae ini bukanlah bentuk intervensi peradilan.  

​Sebaliknya, dokumen ini murni merupakan kontribusi pemikiran hukum independen guna memberikan perspektif tambahan bagi Majelis Hakim dalam menilai hubungan antara fakta persidangan, alat bukti sah, dan unsur delik secara objektif di tengah dinamika penegakan hukum.

​Dalam kajian yuridisnya, Amicus Curiae menyoroti beberapa prinsip fundamental hukum pidana yang wajib dijunjung tinggi oleh Majelis Hakim, seperti ​Larangan Pemidanaan Berdasarkan Asumsi: Persoalan hukum bukan terletak pada apakah Terdakwa pernah berhubungan atau berkomunikasi dengan pihak tertentu, melainkan apakah seluruh unsur delik terbukti secara sah dan meyakinkan. Hubungan sosial atau peristiwa administratif tidak serta-merta merupakan tindak pidana.

Begitu juga dalam hal​Pemberian Uang itu Tidak Otomatis Suap: Keberadaan uang, transaksi, atau status penerima harus diuji konteks pidananya secara utuh. Majelis Hakim diminta cermat membedakan antara transaksi keperdataan/pembayaran sah dengan aliran dana yang memenuhi skema suap.

​Menolak Konsep Criminalization by Association: Pertanggungjawaban pidana bersifat personal. Seseorang tidak boleh dipidana hanya karena relasi, pertemanan, atau kedudukannya, melainkan berdasarkan perbuatan pidana yang terbukti dilakukan sendiri.

​Pengujian Ketat Pasal Dakwaan (Pasal 5, Pasal 12 huruf a/b, dan Pasal 606 KUHP): Dakwaan harus diuji unsur demi unsur (element by element analysis) dengan memperhatikan asas legalitas serta ketentuan hukum materiil pada saat perbuatan diduga terjadi (tempus delicti).  

​Penerapan Asas In Dubio Pro Reo: Jika pemeriksaan persidangan masih menyisakan keraguan rasional, keraguan tersebut wajib menjadi keuntungan bagi Terdakwa dan tidak boleh dibebankan kepadanya.
​
Permohonan Resmi Kepada Majelis Hakim
​Berdasarkan seluruh analisis yuridis tersebut, Amicus Curiae memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini agar :

1. ​Menerima dan mempertimbangkan pendapat hukum ini sebagai masukan objektif,  
2. ​Menilai seluruh alat bukti secara utuh dan independen tanpa terpengaruh oleh tekanan opini publik.
3. ​Menyatakan Terdakwa Hery Susanto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah apabila unsur-unsur dakwaan Penuntut Umum gagal dibuktikan.
4. ​Menjatuhkan putusan BEBAS (vrijspraak) demi tegaknya keadilan materiil serta memulihkan harkat, martabat, dan kedudukan Terdakwa.

​Kaukus Amicus Curiae menutup pandangannya dengan pesan moral bahwa kekuatan hukum pidana terletak pada seberapa kuat negara membuktikan kesalahan seseorang sebelum merampas kemerdekaannya, bukan pada seberapa mudah seseorang dipidana," pungkas Hasrul Harahap. 

Redaksi

Kamis, 22 Oktober 2026

Ketua DPW PKB Prov Jambi Resmi Kukuhkan Pengurus DPC PKB Kab Tebo Masa Bakti 2026/2031

Pengurus DPC PKB Kab Tebo, masa bakti 2026/2031, tampak Ketua DPC PKB Tebo, Hj Eka Marlina, Madjid Mu'az, Wakil ketua DPRD Tebo, Sahendra, sesepuh NU Mbah Marijo Wahid dan pengurus lainnya/foto: dok duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Dipusatkan di Alya Hotel, dewan pimpinan cabang (DPC) partai kebangkitan bangsa (PKB) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, melaksanakan pengukuhan kepengurusan masa bakti 2026/2031, Kamis 22 Oktober 2026.

Hari ini kita melaksanakan kegiatan pengukuhan pengurus DPC PKB Kab Tebo, masa bakti tahun 2026/2031, merupakan kegiatan lima tahunan, yang saya lakukan sebagai Ketua DPW, keliling Jambi melakukan pengukuhan,"ujar Ketua DPW PKB Prov Jambi, Elpisina, usai pengukuhan kepengurusan masa bakti 2026/2031.

" Kami mulai dari Kab Kerinci, kemudian Sungai Penuh, dilanjutkan, dan Kab Tebo ini yang ke setelah ini selanjutnya ke Kab Batanghari, Kota Jambi dan seterusnya," ungkap Elpisina. 

Selain pengukuhan ujar Elpisina, hari ini setiap DPC melaksanakan musyawarah kerja cabang (Muskercab) untuk menyusun program kegiatan lima tahun kedepan, jadi kalau di pemerintahan daerah (Pemda) istilahnya RPJM. 

Kemudian kegiatan ini lanjut Elpisina, akan di ikuti salah satu agenda besarnya itu menyusun kepengurusan di tingkat desa, atau dewan pengurus ranting (DPRt). 

" Jadi tahun ini semua kepengurusan sampai ke tingkat desa harus sudah clear semuanya. Karena tahun depan 2027 kita tinggal melaksanakan program kerja yang kita susun hari ini," tegas Elpisina. 

Dalam sambutan oleh ketua umum saya sampaikan tadi sudah jelas, harapannya yang pertama bahwa PKB itu tidak boleh jadi partai biasa-biasa saja, PKB harus menjadi partai luar biasa. 

" PKB itu hadir bukan hanya ingin mendudukan kader di jabatan politik tetapi PKB itu hadir harus menjadi solusi setiap permasalahan yang ada di masyarakat. Menjadi solusi itu tidak hanya punya jabatan. 

Seluruh Kader PKB yang tidak punya jabatan dipolitik juga harus memberi solusi dan menjadi jalan keluar bagi setiap permasalahan ditengah-tengah masyarakat. " Maka Ketua Umum kita menyampaikan bahwa PKB itu adalah solusi bangsa. 

" Jadi berbuat bagi kader PKB tidak harus punya jabatan dulu di jabatan politik, tapi tanpa jabatan politik juga sebagai kader PKB wajib hukumnya untuk memberi solusi, mencari jalan keluar terhadap semua permasalahan yang ada ditengah-tengah masyarakat,"pungkas Elpisina. 

Reporter
ARDI

Elpisina: Posisi Alm Tibrani di Keanggotaan DPRD Tebo Digantikan Oleh Ilham

Ketua DPW PKB Prov Jambi, H Elpisina, M.Si/foto: dok duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET-
Usai membuka kegiatan orientasi, dan pengukuhan Muskercab Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Tebo, tahun 2026 yang difokuskan di Alya Hotel, oleh Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKB Jambi, H Elpisina, menyampaikan pergantian salah seorang kadernya yang duduk sebagai anggota DPRD Tebo. 

Disampaikan Elpisina, bahwa ada salah seorang kader kita, anggota DPRD Kab Tebo, dari PKB, sahabat saya yang telah lebih dulu di panggil oleh Allah SWT, meninggalkan kita bersama yaitu almarhum saudara Tibrani. 

"Jadi menurut undang-undang Pemilu bahwa memang posisi Alm Tibrani, di keanggotaan DPRD Kab Tebo, digantikan oleh suara terbanyak berikutnya yakni, Sdr Ilhamudin dan itu sedang diproses sekarang," ungkap Elpisina, Kamis 22 Oktober 2026.

Lebih lanjut dijelaskan Elpisina, proses pergantian antar waktu (PAW) apabila anggota berhalangan tetap, yang pertama dilakukan pengusulan oleh DPC PKB Kab Tebo, kepada DPP PKB melalui DPW PKB Prov Jambi. 

" Setelah mendapat persetujuan dari DPW PKB Prov Jambi, baru diproses oleh pemerintah daerah (Pemda) dan untuk pengusulan ke DPP sekarang sedang di proses,"ujar Elpisina. 

Sementara lama tahapannya akan berlangsung sekitar dua bulanan lebih kurang sampai selesai semuanya. " Kalau proses di DPP PKB tidak lama, ucap Elpisina, karena ini memang sahabat kita itu meninggal dunia. 

" Jadi karena meninggal dunia aturannya sudah jelas, baik di undang-undang maupun partai politik (Parpol),"tutupnya.

Reporter
ARDI

Dinas PUPR Kab Tebo Klaim Progres Fisik Pembangunan Gedung BLK Sudah 40 Persen

Proses pelaksanaan pembangunan gedung BLK Kab Tebo/foto: duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Proses pelaksanaan pembangunan balai latihan kerja (BLK) dibiayai melalui anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tahun 2026 senilai Rp1.046.000.000, di klaim oleh dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, telah mencapai 44 persen. 

Pelaksana tugas (Plt) kepala dinas (Kadis) PUPR Kab Tebo, Moch Adrian, melalui pesan whatsapp, Kamis 22 Oktober 2026, menyatakan bahwa hingga saat ini progres fisik pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung BLK sudah mencapai 44 persen. 

" Terhitung sejak tanggal 10 Oktober 2026, sudah mencapai 44 persen," tulisnya.

" Pembangunan gedung BLK tersebut untuk sementara ini terdiri dari kantor dan worksop," tulis Adrian. 

Adrian meyakini dan oprimis proses pelaksanaan pembangunan gedung BLK semua pekerjaan selesai waktu yang diberikan,"tulisnya singkat. 

Reporter
ARDI

Panitia Pelaksana: Wacana Muscab Apdesi Kab Tebo Bakal Digelar November 2026

Plt Apdesi Kab Tebo, Khomaini/foto: Ist

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Pelaksana tugas (Plt) asosiasi pemerintahan desa seluruh indonesia (Apdesi) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, selaku ketua panitia pelaksana hingga saat ini masih mensinkronkan jadwal musyawarah cabang (Muscab) dalam rangka pemilihan ketua definitif. 

Kepala desa (Kades) Cermin Alam, Khomaini, merupakan Plt Apdesi Kab Tebo, juga panitia pelaksana, menjelaskan, bahwa rencana jadwal Muscab tersebut akan di laksanakan sekitar antara tanggal 3-6 November 2026, menyesuaikan dengan kegiatan Bupati, untuk hadir dalam pembukaan. 

" Namun sejauh ini kita akan bertemu terlebih dahulu dengan Bupati untuk menyesuaikan jadwalnya tanggal berapa beliau siap untuk disepakati hadir dalam pembukaan Muscab Apdesi,"lanjut Khomaini, dihubungi duasatu via ponsel, Kamis 22 Oktober 2026.

Khomaini melanjutkan, Muscab Apdesi di rencanakan apabila di sepakati dan sekira anggarannya mencukupi akan di laksanakan di aula Hotel Ratu, Kec Rimbo Bujang, seandainya anggaran tidak cukup mungkin akan difokuskan di pendopo rumah dinas Bupati Tebo. 

Ungkap Khomaini, sampai saat ini kandidat atau calon ketua definitif Apdesi sudah ada tiga orang, antara lain ialah, Ali Mardiansyah, saat ini menjabat Kades Sungai Jernih, Kec Muara Tabir, lalu ada Kades Lubuk Mandarsah, Zulpan, Kec Lubuk Mandarsah, dan Superi Kades Bukit Pemuatan, Kec Serai Serumpun. 

Diakui Khomaini, bahwa sebenarnya temen-temen Kades meminta saya untuk ikut dalam pencalonan ketua Apdesi definitif, karena banyak kesibukan cuma harus diimbangi juga jadi biarlah mereka yang maju,"imbuhnya.

" Dalam Muscab Apdesi nanti, tegas Khomaini, akan hadir Ketua Apdesi Provinsi Jambi, Syamsul Fuad, dan di hari itu kalau menurut AD/ART akan langsung ditentukan ketua sebagai ketua definitif untuk Kab Tebo,"ucapnya meyakini. 

Reporter
ARDI

Rabu, 21 Oktober 2026

Ombudsman RI Ungkap Titik Rawan Maladministrasi Berpotensi Korupsi Pada Layanan Pertanahan dan Kebencanaan

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng/foto: dok Ombudsman RI

JAKARTA,DUASATU.NET- Dua momentum peristiwa hukum operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan korupsi di sektor pertanahan dan kebencanaan beberapa waktu lalu, menjadi pengingat bahwa pemberantasan korupsi harus berjalan beriringan dengan pembenahan tata kelola pelayanan publik. Hal ini disampaikan Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng dalam konferensi pers pada Rabu (21/10/2026) di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan. 

Inventarisasi terhadap 580 laporan pertanahan yang sedang ditangani Ombudsman RI menunjukkan adanya keluhan berulang, baik itu terkait menundaan berlatrut, tidak memberikan pelayanan, serta penyimpangan prosedur. Persoalan tersebut berpotensi menjadi titik rawan maladministrasi yang dapat membuka peluang terjadinya korupsi.

Dari hasil pemetaan, terdapat sejumlah titik rawan maladministrasi dalam pelayanan pertanahan, antara lain dugaan permintaan imbalan dalam penerbitan sertifikat; penyimpangan penerbitan hak dan data tanah; manipulasi data penerima atau pembayaran ganti kerugian; perubahan pengukuran, batas, luas atau plotting; penyalahgunaan kewenangan dalam pembatalan, pemblokiran dan peralihan hak; serta penguasaan atau manipulasi dokumen pertanahan. 

Robert mengungkapkan bahwa terdapat enam kantor pertanahan yang menjadi atensi tinggi Ombudsman RI terkait potensi maladministrasi, yaitu Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, Kabupaten Bandung, Kota Tangerang, Kota Bekasi, Kabupaten Deli Serdang, serta Kantor Pertanahan Kota Ambon.

“Ke depan, kantor-kantor pertanahan ini perlu segera berbenah karena sudah menjadi atensi Ombudsman RI. Persoalan yang ditemukan mengarah pada maladministrasi dan berpotensi korupsi dalam penyelenggaraan layanan pertanahan,” tegas Robert.

Selain sektor pertanahan, Ombudsman RI juga mengidentifikasi titik rawan maladministrasi dalam pelayanan publik pascabencana. 

Berdasarkan hasil monitoring terhadap penanganan gempa bumi di Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada September-Oktober 2026, ditemukan persoalan terkait validasi dan keterbukaan informasi hasil verifikasi data penerima bantuan, pembangunan hunian sementara (huntara) dan hunian tetap (huntap), pemenuhan kebutuhan dasar, serta pemulihan layanan publik.

Pola persoalan serupa juga ditemukan dalam penanganan bencana alam lainnya.

Sementara itu, inventarisasi terhadap lebih dari 22 peristiwa kecelakaan kapal penumpang atau kapal wisata dalam tiga tahun terakhir menunjukkan adanya persoalan terkait kepatuhan terhadap standar keselamatan dan kelayakan berlayar, kapasitas dan manifes penumpang, serta pengawasan dan pemeriksaan sebelum keberangkatan.

“Jika kapal yang tidak memenuhi persyaratan tetap memperoleh izin berlayar atau lolos pemeriksaan, perlu ditelusuri apakah penyebabnya semata-mata kelemahan pengawasan atau terdapat kesengajaan, konflik kepentingan, maupun imbalan tidak sah. 

Pemeriksaan yang sengaja dilonggarkan dapat menciptakan keuntungan bagi operator dengan mengorbankan keselamatan penumpang,” ujar Robert. 

Menurut Robert, investigasi yang tidak transparan dan rekomendasi keselamatan yang tidak ditindaklanjuti dapat menciptakan ruang bagi impunitas. Risiko penyimpangan semakin serius apabila ditemukan upaya menutupi pelanggaran, menghilangkan bukti, memanipulasi hasil pemeriksaan, atau melindungi pihak tertentu demi keuntungan tidak sah.

Oleh karena itu, Ombudsman RI mendorong Kementerian ATR/BPN, BNPB, serta Kementerian dan instansi yang berwenang dalam keselamatan pelayaran agar memperkuat keterbukaan informasi, pengendalian kewenangan, pengawasan berbasis risiko, mekanisme pengaduan yang efektif, dan penelusuran jejak keputusan maupun penggunaan anggaran.
 
“Pelayanan publik yang baik bukan hanya cepat, melainkan pasti, adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Di situlah peluang negara untuk menghentikan titik rawan terjadinya maladministrasi yang dapat membuka jalan bagi pencegahan korupsi,” tutup Robert.

Redaksi

 









Ad Placement

Politik

Pendidikan

Nasional