Media Online : www.duasatu.net

News

Pemerintah

Hukrim

Advertorial

Video

Jumat, 23 Oktober 2026

Terkait Pemasangan Pipa PT Montd'Or Oil Tungkal Ltd di Kunangan, Satreskrim Polres Tebo Periksa Sejumlah Saksi Pelapor

Kuasa hukum dampingi saksi pelapor, usai diperiksa/foto: duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET-
Dugaan pengerusakan dan penyerobotan lahan milik Marzuki oleh PT Montd'Or Oil Tungkal Ltd dan kontraktor pelaksana PT Olindo Nusa Surya, berlokasi di desa Kunangan, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, terus bergulir. 

Leornardus Siahaan, kuasa hukum pemilik lahan, usai mendampingi para saksi kliennya, mengatakan, bahwa saksi dari pihak kami telah memenuhi panggilan dan pemeriksaan di Satreskrim Polres. 

Lebih jauh Leo mengungkap, bahwa dari keterangan yang disampaikan oleh saksi klien kami, kepemilikan tanah Marzuki adalah sah sesuai dengan surat jual beli yang dimilikinya. 

Namun ungkap Leo, sebelum para saksi klien kami mendatangi Polres Tebo untuk dimintai keterangannya, di duga ada seseorang menemui para saksi mencoba dengan maksud agar jangan hadir dalam pemeriksaan di Satreskrim Polres Tebo. 

" Saksi yang kami hadirkan ke penyidik Satreskrim Polres Tebo, berjumlah empat orang, semuanya sudah diperiksa untuk menberikan keterangan sebagaimana mestinya,"ujar Leo, Kamis 22 Oktober 2026.

Leo menyebutkan, bahwa saksi kunci pada saat itu penjual tanah bernama Hadirin, sebagaimana di ketahui klien kami telah membeli tanah tersebut dari Hadirin. Sementara seseorang mengaku membeli tanah dari Hadirin juga berinisial AL, namun luas lahannya sudah di selesaikan. 

" Yang kami tau sambung Leo, pada tahun 2015, klien kami pernah di laporkan ke Polres Tebo, dan sudah ada penyelesaian, kami heran juga bisa ada sengketa lagi dilahan tersebut," tutup Leo. 

Reporter
ARDI

Beri Keteladanan, Ombudsman RI Raih Nilai Sempurna 100 Pada Indeks Reformasi Hukum 2026

Foto: dok Ombudsman Perwakilan Jambi

JAMBI,DUASATU.NET- Ombudsman Republik Indonesia (RI) menorehkan prestasi gemilang dengan meraih nilai sempurna 100 (Predikat AA/Istimewa) dalam penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum RI. Pencapaian ini mengukuhkan posisi Ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayanan publik yang kredibel dan memimpin lewat keteladanan tata kelola hukum.

Prestasi tingkat nasional ini menjadi pembuktian prinsip integritas kelembagaan. Sebelum mengawasi kepatuhan pelayanan dan menindak maladministrasi di instansi lain, Ombudsman memastikan dapur internalnya sendiri telah menerapkan prinsip reformasi hukum yang tertib dan tanpa celah.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Saiful Roswandi, menyampaikan bahwa raihan ini menjadi energi penggerak tambahan bagi seluruh insan pengawas, khususnya di wilayah Jambi.

"Nilai 100 pada IRH 2026 bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan bukti nyata bahwa Ombudsman memimpin dengan teladan. Regulasi dan tata kelola internal kami sudah teruji, sehingga kami semakin mantap mengawal transparansi, anti-gratifikasi, dan mencegah maladministrasi di seluruh sektor pelayanan publik bagi masyarakat," ujar Saiful pada Jumat, 23 Oktober 2026.

Penilaian IRH merupakan instrumen strategis pemerintah untuk mengukur kualitas pelaksanaan dan harmonisasi regulasi. Predikat Istimewa ini menandakan seluruh instrumen kebijakan Ombudsman telah selaras dengan semangat pelayanan yang prima dan akuntabel.

Melalui momentum prestasi ini, Ombudsman Jambi kembali mengajak seluruh masyarakat untuk berani bersuara dan tidak ragu melapor jika menemukan adanya penyimpangan pelayanan publik.

Redaksi

Kaukus 40 Tokoh, Akademisi, dan Praktisi Hukum Ajukan Amicus Curiae Untuk Hery Susanto di Tipikor PN Jakarta Pusat

Foto: Ist

JAKARTA,DUASATU.NET- Sebanyak 40 tokoh nasional, akademisi, praktisi hukum, dekan fakultas, pimpinan organisasi kemasyarakatan (seperti KAHMI, KNPI, IARMI, GPII, ICMI dan lainnya), serta pengamat kebijakan publik yang bertindak sebagai Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) secara resmi menyampaikan dokumen pendapat hukum komprehensif kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Amicus Curriae diserahkan langsung oleh salah satu delegasi deklarator Hasrul Harahap Dekan Fisip Univesitas Islam Jakarta (Unija) kepada majelis hakim yang terdiri dari Dwi Elyarahma Sulistiowati (Hakim Ketua), Fajar Kusuma Aji (Hakim Anggota), Alfis Setiawan (Hakim Anggota) pada Kamis 22 Oktober 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kawasan Bungur Senen Jakarta pusat.​

Langkah ini diambil untuk mengawal objektivitas dan keadilan materiil dalam pemeriksaan perkara pidana Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst atas nama Terdakwa Hery Susanto (Ex-Ketua Ombudsman Republik Indonesia). Tutur Juru Bicara Amicus Curiae Hasrul Harahap

​Latar Belakang dan Kedudukan Sahabat Pengadilan (Amicus Curiae) ​Para Sahabat Pengadilan yang dimotori oleh figur-figur seperti Dr. Fadli Nasution, S.H., M.H., Dr. Abdul Haris (Rektor Universitas Islam Tasikmalaya 2022-2026), Dr. Hasrul Harahap (Dekan FISIP Universitas Jakarta), Dilla Novita M.Si Kaprodi Ilmu Administrasi Negara Unisma, Dr. Suratman Praktisi Hukum, Dr Asep Supriatna, Robi Anugerah Marpaung MH, Derwanto SH, MH,  Ahmad Fauzan SH. MH, Yusak Farhan Dekan Fisip Unitomo Unpam, Arwani Deni, Raden Umar, Rahmat Kardi, Ahmad Sani, Choir Syarifuddin, Arif Armanda, Adi Baiquni, Oktasari Sabil M.Si , Ph.D serta puluhan akademisi, aktivis civil society dan praktisi hukum lainnya menegaskan bahwa pengajuan Amicus Curiae ini bukanlah bentuk intervensi peradilan.  

​Sebaliknya, dokumen ini murni merupakan kontribusi pemikiran hukum independen guna memberikan perspektif tambahan bagi Majelis Hakim dalam menilai hubungan antara fakta persidangan, alat bukti sah, dan unsur delik secara objektif di tengah dinamika penegakan hukum.

​Dalam kajian yuridisnya, Amicus Curiae menyoroti beberapa prinsip fundamental hukum pidana yang wajib dijunjung tinggi oleh Majelis Hakim, seperti ​Larangan Pemidanaan Berdasarkan Asumsi: Persoalan hukum bukan terletak pada apakah Terdakwa pernah berhubungan atau berkomunikasi dengan pihak tertentu, melainkan apakah seluruh unsur delik terbukti secara sah dan meyakinkan. Hubungan sosial atau peristiwa administratif tidak serta-merta merupakan tindak pidana.

Begitu juga dalam hal​Pemberian Uang itu Tidak Otomatis Suap: Keberadaan uang, transaksi, atau status penerima harus diuji konteks pidananya secara utuh. Majelis Hakim diminta cermat membedakan antara transaksi keperdataan/pembayaran sah dengan aliran dana yang memenuhi skema suap.

​Menolak Konsep Criminalization by Association: Pertanggungjawaban pidana bersifat personal. Seseorang tidak boleh dipidana hanya karena relasi, pertemanan, atau kedudukannya, melainkan berdasarkan perbuatan pidana yang terbukti dilakukan sendiri.

​Pengujian Ketat Pasal Dakwaan (Pasal 5, Pasal 12 huruf a/b, dan Pasal 606 KUHP): Dakwaan harus diuji unsur demi unsur (element by element analysis) dengan memperhatikan asas legalitas serta ketentuan hukum materiil pada saat perbuatan diduga terjadi (tempus delicti).  

​Penerapan Asas In Dubio Pro Reo: Jika pemeriksaan persidangan masih menyisakan keraguan rasional, keraguan tersebut wajib menjadi keuntungan bagi Terdakwa dan tidak boleh dibebankan kepadanya.
​
Permohonan Resmi Kepada Majelis Hakim
​Berdasarkan seluruh analisis yuridis tersebut, Amicus Curiae memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini agar :

1. ​Menerima dan mempertimbangkan pendapat hukum ini sebagai masukan objektif,  
2. ​Menilai seluruh alat bukti secara utuh dan independen tanpa terpengaruh oleh tekanan opini publik.
3. ​Menyatakan Terdakwa Hery Susanto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah apabila unsur-unsur dakwaan Penuntut Umum gagal dibuktikan.
4. ​Menjatuhkan putusan BEBAS (vrijspraak) demi tegaknya keadilan materiil serta memulihkan harkat, martabat, dan kedudukan Terdakwa.

​Kaukus Amicus Curiae menutup pandangannya dengan pesan moral bahwa kekuatan hukum pidana terletak pada seberapa kuat negara membuktikan kesalahan seseorang sebelum merampas kemerdekaannya, bukan pada seberapa mudah seseorang dipidana," pungkas Hasrul Harahap. 

Redaksi

Kamis, 22 Oktober 2026

Ketua DPW PKB Prov Jambi Resmi Kukuhkan Pengurus DPC PKB Kab Tebo Masa Bakti 2026/2031

Pengurus DPC PKB Kab Tebo, masa bakti 2026/2031, tampak Ketua DPC PKB Tebo, Hj Eka Marlina, Madjid Mu'az, Wakil ketua DPRD Tebo, Sahendra, sesepuh NU Mbah Marijo Wahid dan pengurus lainnya/foto: dok duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Dipusatkan di Alya Hotel, dewan pimpinan cabang (DPC) partai kebangkitan bangsa (PKB) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, melaksanakan pengukuhan kepengurusan masa bakti 2026/2031, Kamis 22 Oktober 2026.

Hari ini kita melaksanakan kegiatan pengukuhan pengurus DPC PKB Kab Tebo, masa bakti tahun 2026/2031, merupakan kegiatan lima tahunan, yang saya lakukan sebagai Ketua DPW, keliling Jambi melakukan pengukuhan,"ujar Ketua DPW PKB Prov Jambi, Elpisina, usai pengukuhan kepengurusan masa bakti 2026/2031.

" Kami mulai dari Kab Kerinci, kemudian Sungai Penuh, dilanjutkan, dan Kab Tebo ini yang ke setelah ini selanjutnya ke Kab Batanghari, Kota Jambi dan seterusnya," ungkap Elpisina. 

Selain pengukuhan ujar Elpisina, hari ini setiap DPC melaksanakan musyawarah kerja cabang (Muskercab) untuk menyusun program kegiatan lima tahun kedepan, jadi kalau di pemerintahan daerah (Pemda) istilahnya RPJM. 

Kemudian kegiatan ini lanjut Elpisina, akan di ikuti salah satu agenda besarnya itu menyusun kepengurusan di tingkat desa, atau dewan pengurus ranting (DPRt). 

" Jadi tahun ini semua kepengurusan sampai ke tingkat desa harus sudah clear semuanya. Karena tahun depan 2027 kita tinggal melaksanakan program kerja yang kita susun hari ini," tegas Elpisina. 

Dalam sambutan oleh ketua umum saya sampaikan tadi sudah jelas, harapannya yang pertama bahwa PKB itu tidak boleh jadi partai biasa-biasa saja, PKB harus menjadi partai luar biasa. 

" PKB itu hadir bukan hanya ingin mendudukan kader di jabatan politik tetapi PKB itu hadir harus menjadi solusi setiap permasalahan yang ada di masyarakat. Menjadi solusi itu tidak hanya punya jabatan. 

Seluruh Kader PKB yang tidak punya jabatan dipolitik juga harus memberi solusi dan menjadi jalan keluar bagi setiap permasalahan ditengah-tengah masyarakat. " Maka Ketua Umum kita menyampaikan bahwa PKB itu adalah solusi bangsa. 

" Jadi berbuat bagi kader PKB tidak harus punya jabatan dulu di jabatan politik, tapi tanpa jabatan politik juga sebagai kader PKB wajib hukumnya untuk memberi solusi, mencari jalan keluar terhadap semua permasalahan yang ada ditengah-tengah masyarakat,"pungkas Elpisina. 

Reporter
ARDI

Elpisina: Posisi Alm Tibrani di Keanggotaan DPRD Tebo Digantikan Oleh Ilham

Ketua DPW PKB Prov Jambi, H Elpisina, M.Si/foto: dok duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET-
Usai membuka kegiatan orientasi, dan pengukuhan Muskercab Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Tebo, tahun 2026 yang difokuskan di Alya Hotel, oleh Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKB Jambi, H Elpisina, menyampaikan pergantian salah seorang kadernya yang duduk sebagai anggota DPRD Tebo. 

Disampaikan Elpisina, bahwa ada salah seorang kader kita, anggota DPRD Kab Tebo, dari PKB, sahabat saya yang telah lebih dulu di panggil oleh Allah SWT, meninggalkan kita bersama yaitu almarhum saudara Tibrani. 

"Jadi menurut undang-undang Pemilu bahwa memang posisi Alm Tibrani, di keanggotaan DPRD Kab Tebo, digantikan oleh suara terbanyak berikutnya yakni, Sdr Ilhamudin dan itu sedang diproses sekarang," ungkap Elpisina, Kamis 22 Oktober 2026.

Lebih lanjut dijelaskan Elpisina, proses pergantian antar waktu (PAW) apabila anggota berhalangan tetap, yang pertama dilakukan pengusulan oleh DPC PKB Kab Tebo, kepada DPP PKB melalui DPW PKB Prov Jambi. 

" Setelah mendapat persetujuan dari DPW PKB Prov Jambi, baru diproses oleh pemerintah daerah (Pemda) dan untuk pengusulan ke DPP sekarang sedang di proses,"ujar Elpisina. 

Sementara lama tahapannya akan berlangsung sekitar dua bulanan lebih kurang sampai selesai semuanya. " Kalau proses di DPP PKB tidak lama, ucap Elpisina, karena ini memang sahabat kita itu meninggal dunia. 

" Jadi karena meninggal dunia aturannya sudah jelas, baik di undang-undang maupun partai politik (Parpol),"tutupnya.

Reporter
ARDI

Dinas PUPR Kab Tebo Klaim Progres Fisik Pembangunan Gedung BLK Sudah 40 Persen

Proses pelaksanaan pembangunan gedung BLK Kab Tebo/foto: duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Proses pelaksanaan pembangunan balai latihan kerja (BLK) dibiayai melalui anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tahun 2026 senilai Rp1.046.000.000, di klaim oleh dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, telah mencapai 44 persen. 

Pelaksana tugas (Plt) kepala dinas (Kadis) PUPR Kab Tebo, Moch Adrian, melalui pesan whatsapp, Kamis 22 Oktober 2026, menyatakan bahwa hingga saat ini progres fisik pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung BLK sudah mencapai 44 persen. 

" Terhitung sejak tanggal 10 Oktober 2026, sudah mencapai 44 persen," tulisnya.

" Pembangunan gedung BLK tersebut untuk sementara ini terdiri dari kantor dan worksop," tulis Adrian. 

Adrian meyakini dan oprimis proses pelaksanaan pembangunan gedung BLK semua pekerjaan selesai waktu yang diberikan,"tulisnya singkat. 

Reporter
ARDI

Panitia Pelaksana: Wacana Muscab Apdesi Kab Tebo Bakal Digelar November 2026

Plt Apdesi Kab Tebo, Khomaini/foto: Ist

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Pelaksana tugas (Plt) asosiasi pemerintahan desa seluruh indonesia (Apdesi) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, selaku ketua panitia pelaksana hingga saat ini masih mensinkronkan jadwal musyawarah cabang (Muscab) dalam rangka pemilihan ketua definitif. 

Kepala desa (Kades) Cermin Alam, Khomaini, merupakan Plt Apdesi Kab Tebo, juga panitia pelaksana, menjelaskan, bahwa rencana jadwal Muscab tersebut akan di laksanakan sekitar antara tanggal 3-6 November 2026, menyesuaikan dengan kegiatan Bupati, untuk hadir dalam pembukaan. 

" Namun sejauh ini kita akan bertemu terlebih dahulu dengan Bupati untuk menyesuaikan jadwalnya tanggal berapa beliau siap untuk disepakati hadir dalam pembukaan Muscab Apdesi,"lanjut Khomaini, dihubungi duasatu via ponsel, Kamis 22 Oktober 2026.

Khomaini melanjutkan, Muscab Apdesi di rencanakan apabila di sepakati dan sekira anggarannya mencukupi akan di laksanakan di aula Hotel Ratu, Kec Rimbo Bujang, seandainya anggaran tidak cukup mungkin akan difokuskan di pendopo rumah dinas Bupati Tebo. 

Ungkap Khomaini, sampai saat ini kandidat atau calon ketua definitif Apdesi sudah ada tiga orang, antara lain ialah, Ali Mardiansyah, saat ini menjabat Kades Sungai Jernih, Kec Muara Tabir, lalu ada Kades Lubuk Mandarsah, Zulpan, Kec Lubuk Mandarsah, dan Superi Kades Bukit Pemuatan, Kec Serai Serumpun. 

Diakui Khomaini, bahwa sebenarnya temen-temen Kades meminta saya untuk ikut dalam pencalonan ketua Apdesi definitif, karena banyak kesibukan cuma harus diimbangi juga jadi biarlah mereka yang maju,"imbuhnya.

" Dalam Muscab Apdesi nanti, tegas Khomaini, akan hadir Ketua Apdesi Provinsi Jambi, Syamsul Fuad, dan di hari itu kalau menurut AD/ART akan langsung ditentukan ketua sebagai ketua definitif untuk Kab Tebo,"ucapnya meyakini. 

Reporter
ARDI

Rabu, 21 Oktober 2026

Ombudsman RI Ungkap Titik Rawan Maladministrasi Berpotensi Korupsi Pada Layanan Pertanahan dan Kebencanaan

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng/foto: dok Ombudsman RI

JAKARTA,DUASATU.NET- Dua momentum peristiwa hukum operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan korupsi di sektor pertanahan dan kebencanaan beberapa waktu lalu, menjadi pengingat bahwa pemberantasan korupsi harus berjalan beriringan dengan pembenahan tata kelola pelayanan publik. Hal ini disampaikan Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng dalam konferensi pers pada Rabu (21/10/2026) di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan. 

Inventarisasi terhadap 580 laporan pertanahan yang sedang ditangani Ombudsman RI menunjukkan adanya keluhan berulang, baik itu terkait menundaan berlatrut, tidak memberikan pelayanan, serta penyimpangan prosedur. Persoalan tersebut berpotensi menjadi titik rawan maladministrasi yang dapat membuka peluang terjadinya korupsi.

Dari hasil pemetaan, terdapat sejumlah titik rawan maladministrasi dalam pelayanan pertanahan, antara lain dugaan permintaan imbalan dalam penerbitan sertifikat; penyimpangan penerbitan hak dan data tanah; manipulasi data penerima atau pembayaran ganti kerugian; perubahan pengukuran, batas, luas atau plotting; penyalahgunaan kewenangan dalam pembatalan, pemblokiran dan peralihan hak; serta penguasaan atau manipulasi dokumen pertanahan. 

Robert mengungkapkan bahwa terdapat enam kantor pertanahan yang menjadi atensi tinggi Ombudsman RI terkait potensi maladministrasi, yaitu Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, Kabupaten Bandung, Kota Tangerang, Kota Bekasi, Kabupaten Deli Serdang, serta Kantor Pertanahan Kota Ambon.

“Ke depan, kantor-kantor pertanahan ini perlu segera berbenah karena sudah menjadi atensi Ombudsman RI. Persoalan yang ditemukan mengarah pada maladministrasi dan berpotensi korupsi dalam penyelenggaraan layanan pertanahan,” tegas Robert.

Selain sektor pertanahan, Ombudsman RI juga mengidentifikasi titik rawan maladministrasi dalam pelayanan publik pascabencana. 

Berdasarkan hasil monitoring terhadap penanganan gempa bumi di Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada September-Oktober 2026, ditemukan persoalan terkait validasi dan keterbukaan informasi hasil verifikasi data penerima bantuan, pembangunan hunian sementara (huntara) dan hunian tetap (huntap), pemenuhan kebutuhan dasar, serta pemulihan layanan publik.

Pola persoalan serupa juga ditemukan dalam penanganan bencana alam lainnya.

Sementara itu, inventarisasi terhadap lebih dari 22 peristiwa kecelakaan kapal penumpang atau kapal wisata dalam tiga tahun terakhir menunjukkan adanya persoalan terkait kepatuhan terhadap standar keselamatan dan kelayakan berlayar, kapasitas dan manifes penumpang, serta pengawasan dan pemeriksaan sebelum keberangkatan.

“Jika kapal yang tidak memenuhi persyaratan tetap memperoleh izin berlayar atau lolos pemeriksaan, perlu ditelusuri apakah penyebabnya semata-mata kelemahan pengawasan atau terdapat kesengajaan, konflik kepentingan, maupun imbalan tidak sah. 

Pemeriksaan yang sengaja dilonggarkan dapat menciptakan keuntungan bagi operator dengan mengorbankan keselamatan penumpang,” ujar Robert. 

Menurut Robert, investigasi yang tidak transparan dan rekomendasi keselamatan yang tidak ditindaklanjuti dapat menciptakan ruang bagi impunitas. Risiko penyimpangan semakin serius apabila ditemukan upaya menutupi pelanggaran, menghilangkan bukti, memanipulasi hasil pemeriksaan, atau melindungi pihak tertentu demi keuntungan tidak sah.

Oleh karena itu, Ombudsman RI mendorong Kementerian ATR/BPN, BNPB, serta Kementerian dan instansi yang berwenang dalam keselamatan pelayaran agar memperkuat keterbukaan informasi, pengendalian kewenangan, pengawasan berbasis risiko, mekanisme pengaduan yang efektif, dan penelusuran jejak keputusan maupun penggunaan anggaran.
 
“Pelayanan publik yang baik bukan hanya cepat, melainkan pasti, adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Di situlah peluang negara untuk menghentikan titik rawan terjadinya maladministrasi yang dapat membuka jalan bagi pencegahan korupsi,” tutup Robert.

Redaksi

Koperasi MLM Akan Bertemu Dirut PT TPIL Untuk Penyelesaian Bagi Hasil dan Utang Tertunda

Kadis Bunakkan Kab Tebo, Heru Purnomo/foto: dok duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET-
Persoalan antara petani plasma, koperasi mitra lestari mandiri (MLM) dengan pt tebo plasma inti lestari (PT TPIL) hingga hari ini belum kunjung usai. 

Kepala dinas (Kadis) perkebunan peternakan dan perikanan (Bunakkan) Kab Tebo, Heru Purnomo, menjelaskan, dari dinamika kemitraan antara koperasi MLM dengan PT TPIL ada sedikit kendala belum dapat disepakati bersama. 

Dalam hal ini pemerintah daerah (Pemda) Tebo melalui Disbunakkan, telah memfasilitasi dan memediasi, terakhir pada Jum'at 16 Oktober 2026 minggu kemarin. Ada beberapa poin subsatansi pembahasan terkait dengan bagi hasil bulan Agustus 2026 dan pembiayaan eksploitasi atau utang tertunda,"ucap Heru. 

Lanjut Heru, terkait dengan operasional kegiatan perkebunan dan pengelolaan itu yang disepakati, bahwa pembayaran bulan Agustus paling lambat Selasa 20 Oktober 2026.

Namun dinamikanya berubah, ditataran
manajemen PT TPIL menyampaikan ada kendala komunikasi karena kewenangan keputusan kembali ke direktur utama (Dirut),"terang Heru, Rabu 21 Oktober 2026.

" Dengan keterlambatan itu, hari ini kita fasilitasi kembali antara PT TPIL dan koperasi MLM, ada 5 poin disepakati, pertama komunikasi harus terhubung langsung ke Dirut pada besok Jum'at 23 Oktober 2026,"tegas Heru. 

Selanjutnya terkait operasional kegiatan panen, pemeliharaan dan lainnya pada Kamis 22 Oktober 2026, dimulainya kesepakatan kedua belah pihak. 

" Terkait hal-hal jangka panjang, tentu harus ada pembenahan tata kelola, produktivitas dan pemeliharaan menjadi hal substantif, menyangkut produksi dan produktifitas yang akan kembali ke pendapatan petani,"tutupnya. 

Reporter
ARDI

Jelang Grand Final Piala Panglima TNI Esports Championship, Ketua ESI Jambi Beri Dukungan Untuk Tim ALLESSO Kerinci

Foto: Ist

JAMBI,DUASATU.NET- Ketua Esports Indonesia (ESI) Provinsi Jambi, Marsma TNI Dwiana Pilihanto, memberikan dukungan moril dan materiil kepada tim ALLESSO, perwakilan ESI Kabupaten Kerinci cabang PUBG Mobile, yang akan berlaga di Grand Final Piala Panglima TNI Esports Championship 2026. Dukungan tersebut disampaikan saat menerima tim di Jambi, Rabu 21 Oktober 2026.

ALLESSO memastikan tiket ke Grand Final setelah keluar sebagai juara Kualifikasi Tingkat Kodam XX/Tuanku Imam Bonjol. Tim asal Kerinci ini mengumpulkan 49 poin dan 24 kill, unggul atas Sahabat Dame dengan 35 poin dan Nailong dengan 33 poin. ALLESSO diperkuat Bima Ikhlas Pratama selaku kapten bersama Fariq Alfaridho, Akbar Maulana dan Rafy Hardo Pratama sebagai pemain inti.

Grand Final akan digelar di Indonesia Arena, Jakarta, pada 23 Oktober 2026. Babak puncak ini mempertemukan 16 tim juara kualifikasi dari berbagai Kodam se-Indonesia yang akan bertanding dalam enam match, dengan total hadiah Rp500 juta. Dua tim terbaik berhak melaju ke PUBG Mobile National Championship (PMNC) ID Grand Finals.

Dalam pertemuan tersebut, Dwiana menyampaikan pesan singkat kepada para pemain agar membawa nama daerah di tingkat nasional. "Intinya, bawa nama Jambi," ujarnya.

Selama mengikuti Grand Final, tim ALLESSO akan didampingi Ketua Bidang Pembinaan Prestasi ESI Provinsi Jambi, Muhammad Fuadi.

Keikutsertaan ALLESSO di Grand Final menjadi kesempatan bagi atlet esport Jambi, khususnya dari Kerinci, untuk menunjukkan kemampuan di level nasional sekaligus mendorong pembinaan esports di kalangan pemuda daerah.

Redaksi

Selasa, 20 Oktober 2026

Sekda Tebo Berharap Masyarakat Sungai Rambai Bersabar, Hasil Audit Selesai Pasti Dipublikasikan

Sekda Kab Tebo, Sindi/foto: dok duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi berharap agar masyarakat desa Sungai Rambai, Kecamatan Tebo Ulu, untuk dapat bersabar terhadap audit yang tengah di lakukan oleh Inspektorat, karena harus dengan teliti dan detail supaya hasilnya nanti benar-benar bisa di pertanggungjawabkan,"ujarnya via telpon, Selasa 20 Oktober 2026.

" Hari tadi saya sudah ketemu dengan inspektur pembantu khusus (Irbansus) sudah disampaikannya, namun saat ini harapan kita dalam waktu dekat audit tersebut selesai,"lanjutnya.

" Ya namanya janji memang harus di tepati, namun harus dimaklumi juga karena dengan kondisi sumber daya manusia (SDM) yang terbatas, kita juga kerja harus penuh kehati-hatian jangan sampai setelah dipublikasi malah ada hal yang kurang,"ungkap Sekda. 

Oleh karena itu pemerintah daerah (Pemda) berharap masyarakat untuk bersabar,"katanya lagi. 

Apalagi audit ini masyarakat yang minta dan harus detail. " Pokoknya nanti apabila sudah selesai audit tersebut, sudah pasti akan dipublikasikan. 

" Jadi mohon pada masyarakat Sungai Rambai untuk bersabar dan kita tunggu saja,"imbuh Sekda. 

Reporter
ARDI

UPTD Metrologi Legal Disprindag Kab Tebo Bakal Sidang Tera Pasar di Tiga Kecamatan, Ini Jadwalnya

Foto: dok Disprindag Kab Tebo

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DISPERINDAG) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, bakal melaksanakan sidang Tera Pasar untuk pengujian dan penandaan pada alat Ukur, Takar, Timbangan, dan Perlengkapannya (UTTP) transaksi perdagangan di beberapa Kecamatan. 

Kepala dinas (Kadis) Perindag Kab Tebo melalui kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Bidang Metrologi Legal Heri Laksono, mengatakan, bahwa sidang Tera Pasar tersebut akan dilaksanakan di tiga Kecamatan. 

Bagi masyarakat yang membutuhkan bisa menyesuaikan waktu dan tempat pelaksanaannya,"lanjut Heri, Selasa 20 Oktober 2026.

Pelaksanaan Tera Pasar dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo melalui Disprindag agar pedagang tertib ukur, perlindungan konsumen dan keadilan dalam transaksi perdagangan. 

Sidang Tera Pasar akan dilakukan tanggal 26 Oktober 2026 di Pasar Tanjung Bungur, Kecamatan Tebo Tengah, tanggal 27 Oktober di Pasar Sarinah, Kecamatan Rimbo Bujang dan tangga 28 Oktober di Pasar Sungai Bengkal, Kecamatan Tebo Ilir," tutup Heri singkat. 

Reporter
ARDI

 









Ad Placement

Politik

Pendidikan

Nasional