Sekda Tebo: Terkait Dua Orang Kades Yang di Sanksi SP3, Pematang Sapat Sudah Kembalikan Silpa, Sungai Rambai Laporan Temuan Masih Disusun
TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Sekretaris daerah (Sekda) Tebo, Sindi menyebutkan, bahwa surat peringatan ketiga (SP3) yang telah diterbitkan oleh pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo terhadap kepala desa (Kades) Pematang Sapat, Kecamatan Rimbo Bujang, dan Desa Sungai Rambai, Kec Tebo Ulu, sudah ada perkembangan,"ucapnya melalui telpon, Jum'at 9 Oktober 2026.
Sindi melanjutkan, yang pertama perkembangan terhadap desa Pematang Sapat, kemarin beberapa hari yang lalu Kades sudah mengembalikan silpa anggaran tahun 2025 yang menjadi catatan SP3 tersebut.
Kemudian yang kedua, terhadap Kades Sungai Rambai, karena pada saat itu Tim terutama Inspektur melakukan audit dan auditnya memang sudah selesai tapi sekarang hanya tinggal menyusun laporan,"ujar Sindi.
" Tapi nanti apabila laporannya sudah di susun kemudian disampaikan kepada Tim, maka akan segera menjadwalkan rapat untuk menindaklanjuti hasil audit tersebut,"tutup Sindi singkat.
Sementara itu kepala dinas (Kadis) pemberdayaan masyarakat desa (PMD) melalui Kabid pemeritahan desa dan kelembagaan (Pemdes Kel) Prayitno, membenarkan bahwa Silpa dana desa (DD) Pematang Sapat tersebut pada Selasa 6 Oktober 2026 kemarin sudah di kembalikan, suratnya sudah ditembuskan ke ketua Tim dalam hal Sekda Tebo.
Namun demikian saya sendiri untuk saat ini belum bisa berstatemen untuk tindaklanjutnya. " Selanjutnya nanti akan di sampaikan ke Bupati terkait sudah di kembalikan Silpa tersebut, selanjutnya terserah pimpinan yang jelas kita sampaikan nota dinas ke Bupati minggu depan,"kata Prayitno, Jum'at 9 Oktober 2026 melalui pesan singkat whatsapp.
Reporter
ARDI

















