Ion Network Diduga Tanam Tiang Ilegal di Tanah Warga Kualuh Hulu
Foto: dok Ifnu Sungkowo
AEKKANOPAN,DUASATU.NET- Dugaan praktik provider internet ilegal yang menanam tiang sembarangan kembali terjadi di Kabupaten Labuhanbatu Utara. Kali ini provider Ion Network menjadi sorotan.
Berdasarkan bukti foto lapangan yang di terima aktivis pemerhati jaringan wifi, T Tambunan, pada 22 Juli 2026 sekira pukul 14.19 Wib, pekerja Ion Network kedapatan sedang melakukan pemasangan kabel di sebuah tiang yang berdiri tepat di atas lahan pekarangan warga di Kecamatan Kualuh Hulu.
Kondisi tiang dan instalasi kabelnya cukup memprihatinkan. Seperti terlihat dalam foto, tiang hitam ditanam berdempetan dengan tiang listrik, kabel bergelantungan semrawut tak beraturan, menumpang di tiang milik orang lain, sangat membahayakan warga dan pengguna jalan. Pekerja pun terlihat hanya menggunakan tangga lipat di bahu jalan tanpa alat pelindung diri (APD).
Namun justru yang paling fatal, ialah penanaman tiang diduga dilakukan tanpa izin dari pemilik tanah yang sah. Menurut keterangan yang dihimpun, pemilik tanah tidak pernah merasa memberikan izin, menjual, maupun menyewakan lahannya, tetiba tiang sudah berdiri dipekarangan.
“Ini bukan lagi soal kabel semrawut, ini soal hak rakyat. Tanah warga di Kualuh Hulu ditanami tiang tanpa izin tertulis, tanpa musyawarah, tanpa kompensasi sepeser pun. Ini namanya penyerobotan lahan, bisa masuk Pasal 385 KUHP,” tegas T Tambunan, Selasa 14 Oktober 2026, di Aek Kanopan.
Tambunan menambahkan, perbuatan tersebut melanggar peraturan menteri PUPR No. 20/PRT/M/2020 tentang Penempatan Jaringan Utilitas yang mewajibkan adanya izin resmi dari pemilik lahan dan pemerintah daerah.
Selain dugaan penyerobotan lahan, legalitas Ion Network juga dipertanyakan. Hingga berita ini ditulis, belum ditemukan data resmi bahwa Ion Network terdaftar sebagai penyelenggara jasa internet (ISP) resmi didinas komunikasi dan informatika (Kominfo) dan DPMPTSP Kab Labuhanbatu Utara.
“Kalau tidak punya izin ISP dari Kominfo RI, itu namanya ilegal. Sesuai UU Telekomunikasi No36/1999 Pasal 47, ancamannya pidana 6 tahun. Kami minta Kominfo Labura buka data, provider mana saja yang legal,” lanjut Tambunan.
Atas temuan tersebut, T Tambunan memastikan akan segera melayangkan laporan resmi ke Ketua DPRD Labuhanbatu Utara Cq. Komisi III untuk meminta dilakukan inspeksi mendadak (Sidak) dan rapat dengar pendapat (RDP).
“Kami dari aktivis pemerhati jaringan wifi akan kawal kasus ini dan melaporkan resmi ke DPRD. Kami minta tiang ilegal yang tanpa izin pemilik tanah itu di bongkar. Jangan biarkan provider liar seenaknya tanam tiang di tanah rakyat,” tutupnya.
Hingga berita ini ditulis, manajemen Ion Network belum berhasil dikonfirmasi.
Reporter
IFNU SUNGKOWO

















