Kuasa Hukum Laporkan PT Montdor Oil dan PT Olindo Ke Polres Tebo Terkait Dugaan Penyerobotan Lahan
Marzuki kemeja batik, tinjau lahannya yang diduga telah dilakukan pemasangan pipa PT Montdor Oil/foto: dok duasatu.net
Kuasa hukum Marzuki, Leo Siahaan, SH and Partner Adlinsyah, SH, menjelaskan, bahwa yang kami lihat dan sampaikan di lapangan, setelah ditanyakan dengan beberapa warga setempat, pengerjaan pemasangan pipa PT Montdor dilahan milik klien kami ternyata di lakukan secara diam-diam pada malam hari.
" Makanya kami tidak bisa menghalau atau mencegah kegiatan tersebut sehingga pada saat datang ke lokasi ternyata benar sudah ditanami pipa dan ditimbunnya," lanjut Leo, Sabtu 10 Oktober 2026.
Terhadap persoalan ini klien kami sudah menyerahkan kuasa terkait persoalan adanya dugaan penyerobotan lahan oleh PT Montdor Oil ataupun PT Olindo, yang juga diduga melibatkan peran Pemdes Kunangan," ujar Leo.
" Kita sudah turun ke lokasi murni ada penggalian yang dilakukan oleh PT Montdor dan PT Olindo, juga pihak Pemdes yang diduga telah memberikan izin sehingga tanah klien kami dilakukan pengerukan untuk penanaman pipa," ungkap Leo.
Ketika hal ini di tanyakan ke klien kami ternyata tidak pernah memberi izin apalagi mendapat tali asih dan ganti rugi dari PT tersebut. " Berdasarkan penuturan Marzuki sambung Leo, beberapa kali klien kami pernah ditemui oleh pihak PT maupun Pemdes, dan klien kami tetap tidak memberikan izin,"tegas Leo.
Selain itu kami juga sudah melayangkan somasi dan membuat plang peringatan diatas lahan tersebut, namun pada saat turun ke lokasi mereka masih melakukan aktivitasnya.
Atas aktivitas tersebut, Leo memastikan bakal melakukan upaya hukum terhadap dugaan penyerobotan dan pengerusakan, terkait undang-undang Migas yang di duga dilakukan oleh PT Montdor maupun PT Olindo ke Polres Tebo.
Reporter
ARDI

















