Diduga SPBU 14.212.259 Tanjung Seri Batu Bara Jadi Sarang Pelangsir, Layani Truk Tumpukan Jerigen Tengah Malam
BATUBARASUMUT,,DUASATU.NET- Dugaan adanya praktik nakal penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi terjadi di Kabupaten Batu Bara di SPBU 14.212.259 Desa Tanjung Seri, Kecamatan Sei Suka, melayani pengisian tak sesuai standar operasional prosedur (SOP) Pertamina dan aturan BPH Migas.
Penelusuran media ini pada Selasa 16 Sep 2026 pukul 02:55 Wib dini hari, terlihat sebuah truk box berwarna putih sedang melakukan pengisian di area dispenser solar. Di sekitar dispenser tampak tumpukan jerigen berwarna kuning yang diduga telah dan akan diisi BBM subsidi jenis Solar.
Padahal, sesuai peraturan BPH Migas No6/2015, pengisian BBM menggunakan jerigen untuk kebutuhan tertentu wajib dilengkapi surat rekomendasi resmi dari desa/kecamatan/dinas terkait yang masih berlaku. Selain itu, sistem barcode MyPertamina melarang pengisian berulang melebihi kuota harian.
Informasi yang dihimpun di lapangan, SPBU ini diduga kerap melayani pengisian di luar batas kapasitas barcode dan tetap melayani jerigen meski surat rekomendasi diduga sudah kadaluarsa.
Praktik tersebut jelas merugikan masyarakat kecil, nelayan, hingga sopir lintas yang berhak mendapatkan solar subsidi. Sementara BBM subsidi diduga justru mengalir ke para penimbun.
Seorang warga sekitar yang enggan disebut namanya mengaku kegiatan tengah malam seperti itu kerap terjadi hampir setiap malam.
"Kalau malam-malam begini memang sering ada truk besar, truk sedang, mobil pickup L300 dan panther melakukan pengisian secara berulang, sementara yang membawa jerigen juga banyak. Kami yang mau isi susah," ungkap warga kepada .
Hingga berita ini ditulis, manajemen SPBU 14.212.259 Tanjung Seri belum memberikan keterangan resmi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut.
Masyarakat mendesak Pertamina dan aparat penegak hukum (APH) segera inspeksi mendadak (sidak), memeriksa rekaman CCTV pada 16 September 2026 pukul 02:55 Wib dan memberi sanksi tegas hingga pencabutan izin operasional jika terbukti melanggar.
Reporter
IFNU SUNGKOWO

















