Duasatu.net- Kejaksaan negeri (Kejari) Tebo Selasa (15/10/2019) terima pelimpahan tahap II dari penyidik Polres Tebo kasus dugaan gelar akademik palsu yang menjerat oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Tebo politisi partai Gerindra masa bakti 2019-2024.
Melalui Kasi Pidana Umum (Pidum) Yoyok Adi Saputra, SH Kajari Tebo M.Yusuf Tangai, SH, MH dalam keterangan pers menjelaskan bahwa kita telah terima pelimpahan tahap II dengan tersangka Jumawarzi alias Jumawarzi,SH.
Kasi Pidum Yoyok Adi Saputra kepada wartawan Selasa (15/10/2019) bahwa terdakwa Jumawarzi di dakwa dengan pasal 93 junto pasal pasal 28 ayat 7 Undang - Undang RI Nomor 12 Tahun 2012 tentang pendidikan tinggi atau pasal 68 ayat 2 UU RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.
Mengingat ketentuan pasal 21 KUHAP maka sesuai keputusan pimpinan dan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), "Kejari Tebo melakukan penahanan terhadap terdakwa Jumawarzi untuk selama 20 hari ke depan ke Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Muara Tebo "ujar Yoyok.
Tersangka di ketahui mendapat gelar akademik gelar Strata 1 (S1) Sarjana Hukum (SH) dari universitas Ibnu Caldun di Jakarta dengan tanpa mengikuti perkuliahan, tapi membayar dengan sejumlah uang sebesar Rp.30 juta.
"Jumawarzi mencantumkan gelar S1-nya di setiap dokumen negara seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kemudian Surat Izin Mengemudi (SIM) C.
Gelar S1 yang melekat di KTP di gunakan sebagai syarat untuk mendaftar peserta Pemilihan umum (Pemilu). Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun melampirkan persayaratan sesuai yang ada dalam KTP meski tersangka menggunakan ijazah SLTA.
"Kuasa hukum Jumawarzi, Tomson Purba, SH di wawancara wartawan di kantor Kejari Tebo berujar, bahwa kliennya punya hak untuk mengajukan permohonan kepada jaksa untuk upaya penangguhan penahanan namun sayang tidak di kabulkan.
Dengan begitu "lanjut Tomson, sesuai prosedur, saat ini kita akan mengikuti proses selanjutnya pada persidangan. (nur)