Kejati Bidik Mobil Dinas Mantan Waka DPR Tebo Dan Tunjangan Transportasi - Media Online : www.duasatu.net

Jumat, 25 Oktober 2019

Kejati Bidik Mobil Dinas Mantan Waka DPR Tebo Dan Tunjangan Transportasi

Duasatu.net- Diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, mendadak dua unit mobil dinas yang biasa di pakai oleh dua orang mantan Wakil ketua (Waka) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Tebo periode 2014-2019 Wartono Triyan Kusumo dari PDIP (sekarang anggota DPR) Provinsi Jambi dan Syamsurizal (Iday) dari Demokrat kini di simpan digudang Sekretariat DPR.

Sekwan Nafri Junaidi saat di temui awak media Kamis (24/10/2019) menyebutkan bahwa dua unit mobil dinas yang di pakai oleh dua orang Waka DPR tersebut 4 hari lalu, Minggu (20/10/2019) sudah di kembalikan dan berada di gudang sekretariat DPR.

Dikembalikannya dua unit mobil dinas jenis Mitsubishi Pajero Sport warna hitam di katakan Nafri, terkait adanya pemanggilan dan pemeriksaan dirinya dan bagian aset oleh Kejati Jambi.

"Panggilan pemeriksaan oleh Kejati terkait dengan dua mobil dinas Waka DPR Tebo yang di pakai sejak 2017-2019 "kata Nafri.

Sebelumnya "lanjut Nafri, pegawai di bagian aset sudah lebih dulu dimintai keterangan oleh Kejati, setelah itu baru saya dan 4 orang staf. Di tanya soal materi pemeriksaan oleh Kejati Jambi Nafri cuma diam saja.

Kedua mobil dinas itu dulu tahun 2016 pernah dikembalikan, tapi di pakai lagi oleh waka DPR Tebo. Mirisnya mereka berdua sejak September 2017 yang lalu sudah menerima tunjangan transportasi, pengganti mobil dinas selama lebih kurang dua tahun hingga habis masa jabatan di tahun 2019.

"Kalau mobil, Minggu (20/10/2019) kemarin sudah di kembalikan sama yang bersangkutan sekarang ada di gudang, akan kita serahkan ke bagian aset "ucap Sekwan Nafri Junaidi. (nur)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda