Kekerasan Dan Penghalang Tugas Terhadap Wartawan Disawmil Tanjung Kasusnya Diselidiki Polisi - Media Online : www.duasatu.net

Sabtu, 26 Oktober 2019

Kekerasan Dan Penghalang Tugas Terhadap Wartawan Disawmil Tanjung Kasusnya Diselidiki Polisi

Duasatu.net- Dua orang wartawan tabloid indopublik news, Iwan Ferdana dan rekannya Dasril mendapat perlakuan tak elok saat menjalankan tugas jurnalistiknya di sawmill milik cukong kayu K, di desa Tanjung kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, Rabu (23/10/2019) yang berakhir pada proses hukum.
  

Kedua insan Pers ini merasa terancam mereka pun melaporkan kejadian ini ke Polres Tebo. Dalam laporan polisi Iwan mengaku telah kehilangan alat kerjanya dan dihapusnya dokumentasi, hal ini merujuk pada undang-undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Saat melaporkan hal ini ke Mapolres Tebo Iwan Ferdana di dampingi oleh rekan seprofesi bersama Ormas Kilat dan Ormas Pekat IB. Kehadiran rekan wartawan liputan kabupaten Tebo ini merupakan solidaritas seprofesi, untuk mendorong proses hukum atas tindakan kekerasan dan intimidasi terhadap profesi jurnalis, dan ini tidak bisa di tolelir harus jadi perhatian semua pihak.

”Kekerasan terhadap wartawan adalah preseden buruk bagi kebebasan Pers di tanah air, terutama di kabupaten Tebo. Wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi Undang-undang No.40 tahun 1999. Dengan begitu, masyarakat dan semua pihak harus memahami tugas wartawan "ujar ketua Ormas Kilat, Slamet Irianto, di Mapolrest Tebo, Kamis (24/10/2019).

Kejadian yang dialami oleh rekan kita di sawmill desa Tanjung, "menurut Slamet Irianto tak boleh lagi terjadi, proses hukum bisa jadi pembelajaran bagi semua pihak. "Berjalannya proses hukum di Polres Tebo, kita berharap hal yang menghambat terhadap profesi wartawan kedepan tidak terulang lagi "ungkapnya.

SP2HP/98/X/2019/Reskrim yang di tanda tangani kepala satuan reserse dan kriminal Polres Tebo AKP.M.Riedho Syawaludin Taufan, S.Ik, bahwa laporan pengaduan Iwan Ferdana bakal di tindaklanjuti melalui proses penyelidikan berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia No.40 tahun 1999 tentang Pers, pasal 18 ayat 1. 

Perlu di ketahui bahwa Pasal ini berbunyi "setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas wartawan, sesuai ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 di pidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,- .(nur)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda