Pelaku Dan Mobil Pengangkut Kayu Ilegal Diamankan Polisi - Media Online : www.duasatu.net

Rabu, 09 Oktober 2019

Pelaku Dan Mobil Pengangkut Kayu Ilegal Diamankan Polisi

Duasatu.net- Diduga oknum anggota polisi Bripka S terseret praktek Ilegal loging (Ilog). Di ketahui Bripka S bertugas di Poltabes Jambi Minggu (6/10/2019) di amankan beserta dua barang bukti truk bermuatan kayu bulat oleh Tim Satreskrim Polres Tebo. Saat di amankan di hadapan anggota, Bripka S tak bisa menunjukan dokumen kayu bulat tersebut.

Dugaan keterlibatan oknum anggota polisi itu di benarkan langsung oleh Kasat Reskrim AKP M Riedho saat di konfirmasi wartawan.

AKP Riedho menguraikan kronologis penangkapan oknum anggota polisi tersebut bermula Sabtu (05/10/2019) sekira pukul 23.00 WIB. Waktu itu Kasat reskrim Polres Tebo dan anggota sedang melakukan patroli di simpang Betung desa Sungai Aro Kecamatan Tebo Ilir Kabupaten Tebo Provinsi Jambi. 

"Kita mendapat informasi bahwa ada mobil yang mengangkut kayu bulat dan pecahan. Kita bersama anggota  langsung melakukan patroli "jelasnya.

Kemudian "lanjut Kasat pada Minggu (6/10/2019) pukul 01.00 Wib pihaknya bersama anggota Polres Tebo melihat 2 unit mobil truk dengan bak tertutup warna kuning dan hitam dengan nopol BH 8492 WM dan BH 8516 WM sedang mengangkut kayu bulat dan pecahan dari arah Betung.

"Ketika melintas saya dan anggota langsung memberhentikan mobil truk di duga membawa kayu, kika lakukan pengecekan dokumen kayu yang di angkut "Kasat.

Ternyata setelah di cek "tegas Kasat, tak bisa tunjukan dokumennya. "Namun menurut penjelasan orang yang mengangkut kayu, dokumennya ada pada Bripka S, yang mengawal mobil kayu tersebut.

Setelah itu Kasat lagi, saat di tanyakan Bripka S, tak bisa menunjukan dokumen. Dari kejadian tersebut Bripka S, melakukan perlawanan dan mencoba menghalang halangi Kasat reskrim Polres Tebo dan anggota ketika mengamankan kayu yang di angkut oleh 2 mobil truk yang di kawal oleh Bripka S.

"Saya dan anggota akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti "pungkasnya.

Atas perbuatannya Bripka S, di kenakan Pasal dalam UU yang di terapkan yakni Pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e dan/atau pasal 88 ayat (1) huruf a Jo pasal 16 UU RI Nomor 18 Tahun 2013 ttg P3H. (nur)

Terkait oknum anggota polisi yang terlibat praktek ilegal logging "di katakan Kasat, Polres Tebo menyerahkan proses hukumnya ke Propam Polda Jambi.

Sedangkan dua pelaku, J dan R adalah sopir truk, langsung di amankan untuk di lakukan proses penyidikan lebih lanjut dan melakukan Pulbaket "tandas Kasat Reskrim. (nur)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda