Duasatu.net- Kembali Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan negeri (Kejari) Tebo provinsi Jambi menghadirkan saksi dalam sidang kasus Mark Up pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di biayai Dana Desa (DD) tahun 2017 yang di gelar di Pengadilan Negeri Tindak pidana korupsi (PN Tipikor) Jambi Rabu (29/1/2020).
"Menurut informasi bahwa kali ini adalah saksi yang di hadirkan JPU di PN Tipikor Jambi adalah beberapa orang Camat, dengan terdakwa Suyadi,SH mantan Kepala dinas (Kadis) Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Tebo.
Kejari Tebo M.Yusuf Tangai,SH,MH melalui Kasi intelijen (Kastel) Agus Sukandar, SH membenarkan jika hari ini Rabu (29/1/2020) JPU menghadirkan saksi para Camat yang ada di Tebo dengan terdakwa Suyadi "tegasnya singkat.
Sementara itu Tomson Purba,SH Penasehat hukum Suyadi kepada media ini membenarkan jika saksi yang hadir dalam sidang lanjutan di PN Tipikor Jambi pada Rabu (29/1/2020) adalah 12 orang Camat yang ada di kabupaten Tebo.
Di antaranya Camat yang saat itu atau tahun 2017 menjabat adalah Tebo Tengah, Tebo Ulu, Tebo Ilir, Tengah Ilir, Rimbo Bujang, Rimbo Ulu, Rimbo Ilir, VII Koto, VII Koto Ilir, Sumay, Serai Serumpun dan Muaro Tabir "urai Tomson.
"Namun Tomson menyatakan bahwa di dalam fakta persidangan di PN Tipikor Jambi tersebut muncul seseorang benama Syaifudin Zuhri.
Di jelaskannya bahwa Syaifudin Zuhri sebelumnya diduga pernah terlibat langsung yakni pada saat sosialisasi LPJU di aula kantor Bupati Tebo komplek perkantoran Pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo "kata Tomson. (red)