Sengaja Lepas Liarkan, Pemilik Ternak Diancam Denda Hingga Dilelang - Media Online : www.duasatu.net

Kamis, 30 Januari 2020

Sengaja Lepas Liarkan, Pemilik Ternak Diancam Denda Hingga Dilelang

Petugas Pol PP Tebo Tertibkan Ternak Sengaja Dilepas Pemiliknya

Duasatu.net- Dalam penegakan Peraturan daerah (Perda) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kabupaten Tebo provinsi Jambi Kamis (30/1/2020) melakukan razia penertiban hewan ternak kerbau, sapi dan kambing yang berkeliaran atau sengaja di lepas liarkan pemiliknya hingga menyasar ke tempat-tempat atau fasilitas umum.

Kasat Pol PP Taufiq Khaldy di temui  di kantornya Kamis (30/1/2020) mengatakan bahwa sebelum pihaknya melakukan razia penertiban ternak yang sengaja di lepas liarkan oleh pemilikinya, pihaknya sudah sering lakukan sosialisasi mengenai Perda nomor. 8 tahun 2014 tentang penertiban dan pengembangan ternak.

"Di jelaskan Taufiq, melalui surat juga sudah di lakukan oleh pihak kelurahan pasar Muara Tebo dan Tebing Tinggi kecamatan Tebo Tengah, bahkan sudah 2 kali kita turun langsung saat sosialisasi. Penertiban ternak kali ini bakal di sangsi dan denda hingga di lelang sesuai aturan yang telah di tentukan. 

Pemilik harus menebus ternaknya seperti kerbau dan sapi sebelum lewat dari 3 hari setelah di tertibkan oleh petugas Pol PP, dengan sangsi sebesar Rp. 500 ribu, sedang untuk pemilik ternak kambing di kenakan sangsi Rp.250 ribu "tegas Taufiq.

"Selain itu selama ternak kerbau dan sapi tidak di ambil oleh pemiliknya akan di kenakan biaya denda pemeliharaan, perekornya sebesar Rp.50 ribu dalam perharinya. 

Sedangkan untuk pemilik ternak kambing di kenakan denda pemeliharaan perekor sebesar Rp. 25 ribu perhari.

"Dan apabila ternak tersebut lebih dari 3 hari setelah di razia petugas Pol PP, namun tidak di ambil oleh pemiliknya maka ternak itu akan langsung di lelang oleh pemerintah secara terbuka dan hasil lelang akan di setorkan ke kas daerah "tegas Kasat Pol PP. (af)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda