Bakeuda Tebo, Penggunaan Dana Tak Terduga Ada Prosedurnya - Media Online : www.duasatu.net

Senin, 10 Februari 2020

Bakeuda Tebo, Penggunaan Dana Tak Terduga Ada Prosedurnya

Ilustrasi

Duasatu.net- Dana tidak terduga untuk kebutuhan tertentu di antaranya korban bencana alam, kebakaran dan terdampak banjir selalu stanby di kas daerah Pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo Provinsi Jambi.

"Iya, kalau itu namanya dana tidak terduga, kita Pemkab Tebo selalu standby "kata Nazar Efendi, Senin (10/2/2020) kepada duasatu.net.

Di temui di kantornya Kepala Badan keuangan daerah (Bakeuda) Tebo Nazar Efendi, SE, M.Si menuturkan bahwa mengenai dana tidak terduga yang pernah di jelaskan oleh dewan pada beberapa waktu lalu memang anggarannya standby di kas daerah.

Dana tidak terduga yang tersimpan di kas daerah ini peruntukannya khusus untuk bencana alam. Prosesnya harus lewat prosedur. Selain itu di perlukan koordinasi pemerintah kecamatan dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait seperti Dinas sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) "jelas Nazar.

Kalau prosedurnya adalah, data-data jumlah korban bencana harus di sampaikan pihak pemerintah kecamatan kepada Dinsos PPPA Tebo. Kemudian Dinsos akan melaporkannya kepada Bupati untuk mendapatkan disposisi yang nantinya di teruskan untuk mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tebo "ujar Nazar.

Apabila data korban bencana tersebut sudah mendapat disposisi dari Bupati dan di setujui oleh DPR Tebo maka dengan demikian "pungkas Nazar, dana tidak terduga yang tersimpan di kas daerah kabupaten Tebo akan segera di bayarkan oleh Bakeuda. 

"Nazar menambahkan sebenarnya, cuma koordinasi dan administrasinya saja yang perlu di lakukan "tutupnya. (nur)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda