Duasatu.net- Ketentuan pajak reklame sebagaimana di atur dalam Peraturan daerah (Perda) nomor 12 tahun 2010 merupakan salah satu Pendapatan Asli Daerah (PAD) kabupaten Tebo.
Hal ini di Uraikan oleh kepala Badan keuangan daerah (Bakeuda) Nazar Efendi melalui Kabid perpajakan Pansyuri bahwa jenis dan ukuran reklame yang di kenakan pajak oleh Pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo telah di atur dalam Perda nomor 12 tahun 2010.
"Seperti halnya jenis reklame berupa spanduk atau papan nama dengan volume 1×2 meter, melekat di tempat usaha atau toko menunjukan sebagai identitas pemiliknya,tidak memasukan produk iklan maka tidak di kenakan pajak. Reklame seperti ini biasanya berskala kecil dan menengah "jelas Pansuri.
Pansyuri menjelaskan, jika reklame yang dipasang melebihi dari satu buah, misalnya di pasang di pinggir jalan maka akan di kenakan pajak. Pemasangan reklame yang di kenakan pajak tersebut sesuai dengan Nomor Pokok Objek Pajak (NPOP) rinciannya adalah nilai jumlah reklame, di tambah nilai penambah lokasi, kali luas tempat usaha sebesar 25 persen.
Untuk nilai penambah lokasi reklame terbagi 3 berdasarkan wilayah dan skala yaitu Ibukota kabupaten, Ibukota kecamatan dan desa, skala besar, menengah dan kecil serta tempat usaha.
"Di uraikan Pansyuri, bahwa pajak reklame golongan kecil di Ibukota kabupaten adalah nilai reklame Rp.200 ribu + 30 ribu × 25 persen @ 57000 sedangkan pajak reklame Ibukota kecamatan Rp.200 ribu + 20 ribu x 25 persen @ 55 ribu dan di desa Rp.200 ribu + 15 ribu × 25 persen @ 53.750.
Selanjutnya pajak reklame golongan menengah di Ibukota kabupaten Rp.200 ribu + 50 ribu × 25 persen @ 212.500 di Ibukota kecamatan Rp.200 ribu + 40 ribu × 25 persen @ 210.000 dan di desa Rp.200 ribu + 30 ribu × 25 persen @ 207.500.
Kemudian pajak reklame golongan besar di Ibukota kabupaten adalah Rp.200 ribu + 250 ribu × 25 persen @ 112.500 di Ibukota kecamatan Rp.200 ribu + 200 × 25 persen @ 100.000 dan di desa Rp.200 ribu + 150 ribu × 25 persen @ 87.500.
Uraian tersebut "lanjut Pansyuri, ialah pajak reklame berupa papan nama dan spanduk atau sejenisnya dengan model satu sisi. Sedangkan reklame 2 sisi atau timbal balik, hitungan pajak yang di kenakan lain lagi sesuai yang diatur dalam Perda No.12 Tahun 2010 "pungkasnya. (nur)