Duasatu.net- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kabupaten Tebo provinsi Jambi Kamis (30/1/2020) lalu melakukan penertiban belasan ekor hewan ternak sapi dan kambing yang sengaja di lepas oleh pemiliknya hingga berkeliaran ke tempat atau fasilitas umum.
Kasat Pol PP Tebo Taufiq Khaldy saat di konfirmasi dikantornya Senin (03/2/2020) berujar bahwa penegakan Perda yang telah di lakukannya pekan lalu dirasa belum maksimal.
"Ia mengeluhkan Dinas perkebunan peternakan dan perikanan (Disbunakkan) Tebo. Pasalnya hewan ternak yang berhasil ditertibkan yang oleh petugasnya, tidak boleh dititipkan di Rumah Potong Hewan (RPH) milik Disbunakkan.
"Diuraikan Kasat Pol PP, sesuai dalam amanat Perda, bahwa penertiban dan pengembangan hewan ternak adalah tanggung jawab Disbunnakan. "Kita cuma jalankan amanat Perda.
Namun demikian "lanjut Taufiq, antara Sat Pol PP dan Disbunakkan Tebo kedepannya bisa lebih bersinergi lagi dalam penegakan Perda.
Sementara itu ditempat terpisah Kadis Bunakkan Tebo H.Casdari Senin (03/2/2020) ditemui dikantornya yang bersebelahan dengan kantor Pol PP mengakui, penanggung jawab Perda penertiban dan pengembangan hewan ternak pihaknya dan untuk penegakan yakni Sat Pol PP.
"Casdari menyebut soal hewan ternak hasil razia Sat Pol PP, bukan tidak boleh dititipkan di RPH. Sebab tempat penitipan ternak kita ada di Unit Pelaksana Teknis (UPT) kecamatan Serai Serumpun.
Kalau dititip di UPT, "kata Casdari, Pol PP tidak lagi repot mengeluarkan biaya. Di sana ada kandang dan petugas kita yang merawatnya karena di lokasi peternakan, "katanya terlalu jauh saat pemiliknya mau ngambil.
"Bukannya tidak boleh di RPH, tapi kalau ada biaya pemeliharaannya, yang jaga juga ada, kita sih tidak keberatan kalau dititip di RPH "imbuh Casdari. (nur)