Duasatu.net- Diketahui bahwa dalam penegakan Peraturan daerah (Perda) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kabupaten Tebo provinsi Jambi Kamis (30/1/2020) melakukan razia penertiban hewan ternak kerbau, sapi dan kambing yang berkeliaran atau sengaja di lepas liarkan pemiliknya hingga menyasar ke tempat-tempat atau fasilitas umum.
Dalam razia penegakan Perda tersebut sedikitnya petugas Pol PP menertibkan 14 ekor ternak sapi dan kambing.
Kasat Pol PP Tebo Taufiq Khaldy Senin (03/2/2020/) saat di temui di kantornya menegaskan bahwa dari 14 ekor ternak yang di tertibkan petugas kita, delapan ekor kambing dan dua ekor sapi telah di tebus oleh pemiliknya.
"Taufiq menyebut, total denda delapan ekor kambing dan dua ekor sapi yang di tebus pemiliknya senilai Rp. 3 juta dan hari ini juga denda tersebut akan di stor ke kas daerah."Denda yang di kenakan kepada pemilik ternak tegasnya adalah denda maksimal.
Denda maksimal yang di storkan ke kas daerah itu adalah merupakan pendapatan lain-lain pada sektor Perda. Diakui Kasat, ada dua orang di antaranya yang menebus ternak miliknya berhutang dengan jaminan KTP "katanya. (nur)