Duasatu.net- Terdakwa Jumawarzi anggota DPRD Tebo aktif, dalam perkara penggunaan gelar akademik palsu Kamis (20/2/2020) melalui Kuasa hukumnya Tomson Purba, SH membacakan pledoi atau pembelaan di hadapan sidang majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tebo.
Sebelumnya pada sidang lanjutan di PN Tebo Senin (03/2/2020) lalu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan negeri (Kejari) Tebo Yoyok Adi Saputra, SH, MH menuntut terdakwa Jumawarzi selama 1 tahun penjara, denda 20 juta rupiah dan subsidair 1 bulan kurungan.
Sementara itu pantauan di PN Tebo Kamis (20/2/2020), sidang pembacaan pledoi yang di pimpin oleh ketua majelis hakim Armansyah Siregar, SH, MH tersebut, dalam pembelaannya, kuasa hukum terdakwa menjelaskan bahwa kliennya merasa bersalah dan menerima tuntutan dari penuntut umum dalam dakwaan pasal 93 undang-undang pendidikan tinggi.
"Namun demikian di dalam undang-undang pendidikan tinggi ada kata penghubung dan/atau sehingga pidana yang akan di kenakan kepada terdakwa adalah bisa dikenakan pidana alternatif.
Dengan begitu kliennya memohon kepada penuntut umum untuk mempertimbangkan kembali tuntutan yang di sampaikan pada sidang sebelumnya.
"Mohon kepada majelis hakim untuk memberikan putusan pidana denda seperti yang tertulis dalam undang-undang nomor 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi pasal 93 dalam ketentuan pidana "ungkap Tomson dalam Pledoi.
Ketua majelis hakim kepada JPU untuk memberi tanggapan terhadap nota pembelaan terdakwa. Tanggapan tersebut oleh JPU akan di sampaikan secara tertulis pada tanggal 2 Maret mendatang. (nur)