JPU Hadirkan Saksi Tenaga Ahli DPR-RI Dan Swasta Di PN Tipikor Jambi Dalam Kasus LPJU DD 2017 - Media Online : www.duasatu.net

Kamis, 13 Februari 2020

JPU Hadirkan Saksi Tenaga Ahli DPR-RI Dan Swasta Di PN Tipikor Jambi Dalam Kasus LPJU DD 2017

Pihak Swasta Dan Tenaga Ahli DPR RI Saat Bersaksi Di PN Tipikor Jambi 

Duasatu.net- Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali hadirkan saksi, kali ini dari swasta dan tenaga ahli DPR RI di sidang lanjutan Pengadilan Negeri Tindak pidana korupsi (PN Tipikor) Jambi Rabu (12/2/2020) kemarin dengan terdakwa Suyadi, SH mantan Kadis PMD Tebo dalam kasus Mark Up pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun 2017.

JPU Kejaksaan negeri (Kejari) Tebo Wawan Kurniawan,SH saat di konfirmasi duasatu.net Kamis (13/2/2020) membenarkan bahwa saksi yang di hadirkan dalam sidang lanjutan kali ini melibatkan sejumlah pihak swasta dan seorang tenaga ahli dari Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), agendanya masih dalam keterangan saksi "katanya singkat.

Terpisah penasehat hukum Suyadi, Tomson Purba, SH kepada duasatu.net Kamis (13/2/2020) mengatakan jika saksi yang di hadirkan oleh JPU Rabu kemarin adalah pihak swasta dan seorang tenaga ahli DPR-RI "katanya.

"Saksi yang hadir di PN Tipikor Jambi dari kalangan swasta tersebut adalah Surya Wijaya pemilik toko Top Besi Ma.Bungo, Steven Alsan pemilik toko Pan Pasific Elektronik Jakarta, Eni Juniatik karyawan swasta, Kusnanto CV Dian Persada, Direktur PT.Mutiara Graha Teknik Cahyono Heri Prasetyo juga sebagai terdakwa dan tenaga ahli DPR RI Saifudin Zuhri, mereka semua adalah dalam hubungan keterangan saksi terhadap kliennya Suyadi "ucap Tomson meyakini. (nur)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda