Duasatu.net- Kantor camat Tebo Ilir Kabupaten Tebo Provinsi Jambi bekerja sama dengan Dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Disdukcapil) Tebo selama sepekan dari tanggal 18-21 Februari 2020 mulai pukul 09.00 Wib - 16.00 sore memberikan pelayanan pendaftaran dokumen kependudukan dan pencatatan sipil terintegerasi kepada masyarakat.
"Antara lain adalah Kartu Keluarga (KK) Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) akta kelahiran dan akta kematian "ujar Camat Tebo Ilir Habibi, ST Jum'at (14/2/2020) melalui sambungan telewicara.
Kita menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat yang berada di wilayah Kecamatan Tebo Ilir dan sekitarnya yang belum melakukan atau memiliki dokumen kependudukan untuk segera mendaftarkannya dengan mendatangi langsung ke kantor camat, gratis tanpa di pungut biaya "tutur Camat.
"Sambung camat, dalam pelaksanaan pelayanan tersebut di mulai dari perekaman KTP, KK dan Akte, langsung dilakukan pencetakan "pungkasnya. (red)