Duasatu.net- Dinas Pemerintahan dan Masyarakat Desa (DPMD) kabupaten Tebo Provinsi Jambi menguraikan bahwa ada dua penilaian yang di lakukan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) terhadap desa-desa penerima Dana Desa (DD) yang mendapat dana Afirmasi dan dana bantuan berdasarkan Kinerja desa.
Tahun 2020 ini "dikatakan KadIs PMD Tebo Nafri Junaidi melalui Kabid Pemerintahan desa (Pemdes) Ansori, bahwa Selain DD, Pemerintah pusat juga mengalokasikan dana Afirmasi di 13 desa di antaranya Kecamatan Tebo Tengah meliputi desa Semabu, Kandang, Pelayang dan Aburan Batang Tebo.
Desa Kunangan Kecamatan Tebo Ilir, Pagar Puding dan Bungo Tanjung Kecamatan Tebo Ulu. Kemudian desa yang ada di Kecamatan Sumay yakni desa Teluk Singkawang, Tambun Arang, Tuo Sumay, Muaro Sekalo, dan Semambu serta desa Teluk Melintang Kecamatan Serai Serumpun "ungkap Ansori Senin (17/2/2020) dikantornya.
"Setiap desa penerima dana Afirmasi ini "lanjut Ansori, perdesanya menerima sebesar Rp.181.634.000.
Sedangkan pengalokasian 11 desa penerima bantuan berdasarkan Kinerja diantaranya desa Melako Intan Kecamatan Serai Serumpun, desa Purwo Harjo, Tegal Arum dan Sapta Mulya Kecamatan Rimbo Bujang.
Teluk Langkap Kecamatan Sumay, di kecamatan Rimbo Ilir desa Giri Winangun, Sido Rejo dan Sumber Agung. Desa Pinang Belai Kecamatan Serai Serumpun, desa Sungai Karang Kecamatan VII Koto Ilir dan desa Pintas Tuo Kecamatan Muaro Tabir.
"Penerima bantuan berdasarkan Kinerja desa ini "beber Ansori, setiap desa menerima bantuan sebesar Rp. 144.096.000.
Mereka desa-desa penerima bantuan dana Afirmasi dan Kinerja desa, keuangannya masuk di dalam satu rekening kas DD, dan di cairkan seperti biasa, hanya saja jumlahnya yang bertambah dari desa lain yang tidak mendapat bantuan tersebut "pungkas Ansori meyakini. (nur)