Duasatu.net- Setidaknya ada 7 Peraturan bupati (Perbup) tentang pedoman pengelolaan keuangan desa sudah selesai di bahas. Saat ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tebo Provinsi Jambi tengah menunggu penomoran Perbup yang akan di teken oleh Bupati.
Perbup ini dikatakan Kadis PMD Tebo Nafri Junaidi melalui Kabid Pemerintahan desa Ansori saat di temui dikantornya Senin (17/2/2020) menjadi landasan program yang ada di Peraturan desa (Perdes).
Namun perbedaannya, Perdes di buat dan di bahas serta di rumuskan Kades bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan perangkat desa, setelah itu selanjutnya di laporkan kepada camat untuk di evaluasi.
Setelah di lakukan evaluasi di tingkat Kecamatan, "ungkap Ansori, Perdes di kembalikan kepada desa untuk di gunakan sebagaimana mestinya. Seluruh desa yang ada di Kabupaten Tebo di tahun ini sudah harus punya Perdes sendiri.
Adapun Perbup tersebut antara lain adalah 1. Perbup tentang tata cara pengelolaan keuangan desa 2. Pengelolaan barang dan jasa di desa 3.Tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa (DD) 4. Tata cara pembagian dan penetapan rincian Anggaran Dana Desa (ADD) 5. Perbup tentang tata cara daftar keuangan desa berdasarkan hak asal usul dan keuangan lokal berskala desa
Kemudian 6. Penghasilan tetap (Sintap) tunjangan honorarium, penerimaan yang sah bagi pemerintah dan desa dan insentif, bantuan operasional kelembagaan serta upah, pembiayaan sewa alat berat dan tenda di desa 7. Pedoman anggaran perjalanan dinas bagi aparat desa "kata Ansori. (nur)