Duasatu.net- Pengadilan Negeri (PN) Tebo provinsi Jambi Senin (03/2/2020) menggelar sidang dalam agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan terdakwa Jumawarzi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tebo aktif dalam kasus penggunaan gelar akademik palsu.
Sidang yang di pimpin oleh ketua majelis hakim Armansyah Siregar,SH, MH tersebut, dalam pembacaan tuntutannya JPU Kejaksaan negeri (Kejari) Tebo Yoyok Adi Saputra,SH,MH menuntut terdakwa Jumawarzi selama satu tahun, denda 20 juta rupiah dan subsidair 1 bulan kurungan.
Sementara itu Tomson Purba,SH penasehat hukum terdakwa Jumawarzi, Senin (03/2/2020) usai mengikuti sidang pembacaan tuntutan oleh JPU Kejari Tebo kepada sejumlah awak media menuturkan bahwa dirinya akan berupaya untuk melakukan pembelaan terhadap kliennya.
"Namun begitu sambung Tomson, dirinya juga meminta waktu kepada ketua majelis hakim PN Tebo selama satu minggu kedepan untuk mengajukan nota pembelaannya "katanya singkat. (red)