Duasatu.net- Pengaduan dan laporan Mardiana yang di tujukan Kepala desa (Kades) Muaro Sekalo Suherman ke Polda Jambi beberapa waktu lalu, tak lain ialah mantan suaminya akhirnya di jawab oleh pria berusia 42 tahun ini. Dengan tegas Suherman menyatakan siap dan bakal kooperatif kalau ada panggilan pemeriksaan dari polisi.
"Semua tuduhan Mardiana dalam laporan polisi tersebut di bantah oleh Suherman. Dirinya di anggap tidak pernah memberi nafkah dan telah menelantarkan anak dari pernikahannya dengan Mardiana.
Suherman biasa disapa Busu Herman kepada duasatu.net Jum'at (31/1/2020) mengaku bahwa setiap bulan rutin memberikan uang untuk kebutuhan anaknya dengan jumlah bervariasi.
Selama dalam proses gugatan cerai di Pengadilan Agama (PA) Tebo diakui Suherman, nafkah anaknya selalu di berikan. Dalam putusan PA Tebo, Suherman di haruskan memberikan nafkah sebesar Rp.750 Ribu setiap bulan dan menanggung semua biaya susu anaknya. Ia pun siap untuk melaksanakan, tapi Suherman sampai saat ini mengaku belum terima hasil putusan PA secara tertulis.
Putusan sahnya belum di terima, "saya belum dapat memberi nafkah itu. Jika putusan sudah diterima, saat itu juga akan saya laksanakan. Berapa bulan nafkah belum di bayar, akan saya lunasi semua, "urai Suherman di dampingi istrinya.
"Apa yang sudah dilaporkan Mardiana, akan saya jelaskan dan buktikan pada polisi jika di panggil penyidik Polda Jambi "kata Suherman meyakini.
Mardiana Jum'at (31/2/2020) lewat pesan Whats App (WA) membenarkan bahwa di dampingi oleh penasehat hukumnya telah melaporkan mantan suaminya Suherman ke Polda Jambi.
"Iya,itu benar bahwa mantan suaminya di laporkan ke Polda Jambi "sebutnya dalam pesan WA. (nur)