Duasatu.net- Pengadilan Negeri (PN) Tindak pidana korupsi (Tipikor) Jambi Rabu (05/2/2020) kembali menggelar sidang terhadap dua orang terdakwa yakni mantan Kadis PMD Tebo, Suyadi,SH dan Direktur PT Mutiara Graha Teknik, Cahyono Heri Prasetyo dalam kasus Mar Up pengadaan LPJU bersumber Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) 2017.
Informasi yang di terima media ini Rabu (05/2/2020) bahwa saksi yang di hadirkan dalam sidang di PN Tipikor Jambi adalah pegawai dari Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa (DPMD) Tebo di antaranya, Kabid Pemerintahan dan kelembagaan desa (Pemdes) Ansori, Bedi Hasriyanto, Stealany Dorina dan satu orang lagi adalah pegawai honorer Arya Yuda Prihantara.
Penasehat Hukum (PH) mantan Kadis PMD Tebo, Tomson Purba, SH saat di konfirmasi Kamis (06/2/2020) membenarkan bahwa sidang yang di gelar Rabu (05/2/2020) kemarin di PN Tipikor Jambi terhadap kliennya, adalah masih dalam agenda mendengarkan keterangan 4 orang saksi yang di hadirkan oleh jaksa dari pihak staf pegawai PMD Tebo "ujarnya singkat.
"Namun demikian hingga berita ini di di lansir pihak Kejari Tebo, Kamis (06/2/2020) saat di hubungi melalui sambungan telewicara belum berhasil terkonfirmasi. (red)