Duasatu.net- Mediasi antara pemuda dua desa yang bertikai yakni desa Tambun Arang dan Tanah Garo Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, pada Jum'at (29/5/2020) malam lalu akhirnya di sepakati berdamai secara adat oleh kedua belah pihak.
Camat Muara Tabir Samsul Hidayat Sabtu (30/5/2020) kepada duasatu.net menjelaskan bahwa bentrokan antara dua desa tersebut sudah berhasil di kendalikan melalui mediasi damai secara adat, suasana sudah kembali normal dan kondusif.
"Di jelaskan Camat bahwa berdasarkan dalam surat kesepakatan desa Tanah Garo dan Tambun Arang Kecamatan Muara Tabir, Sabtu (30/5/2020) telah di laksanakan mediasi adat dan pengkajian permasalahan tersebut di putuskan bahwa 2 unit sepeda motor milik warga desa Tambun Arang yang di bakar di ganti oleh pihak Tanah Garo.
Yaitu sepeda motor MX King senilai harga Rp.10 juta dan sepeda motor Beat Street senilai harga Rp.11 juta 260 ribu "ucap Camat Muara Tabir.
"Lanjut Camat, kemudian rumah warga yang mengamankan anak-anak desa Tambun Arang akan di perbaiki oleh Pemerintahan desa Tanah Garo. Untuk hukum adat, masing-masing desa di kenakan serba 40 atau kambing satu ekor dan semanis sepedasnya. Dan untuk penyelesaian pembayaran ganti rugi material dan hukum adat selama 14 hari yaitu akan di laksanakan pada Sabtu (13/6/2020) mendatang.
Pelaksanaan mediasi tersebut di ketahui dan dihadiri oleh Ketua adat A.Bukri dan Sekretaris Lembaga Adat Melayu (LAM) Jambi Kecamatan Muara Tabir, M.Harris, HT, Kades Tanah Garo Syurya, Kades Tambun Arang Ali Wardana, Camat Muara Tabir Samsul Hidayat, Danramil Tebo Ilir Muara Tabir diwakili oleh Serka M.Aripin dan Kapolsek Muara Tabir Ipda M.Yusuf "ungkap Camat. (red)