Duasatu.net- Seorang warga Sungai Baung Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi berinisal AD (28) di amankan oleh jajaran Satreskrim Polres Batanghari di duga telah mengauli anak tirinya hingga hamil 6 bulan.
Menurut informasi yang berhasil di himpun awak media bahwa pelaku AD, diduga telah mengauli kedua orang anak tirinya.
"Kedua nama tersebut sengaja kami samarkan, sebut saja Mawar (17) dan Melati (15), salah satunya di duga hamil
Mawar, di gauli oleh AD sudah sejak lama, tepatnya September 2019 lalu hingga April 2020. Sedangkan Melati di duga diperkosa pada Januari- Mei 2020 dilakukan di rumahnya sendiri.
Kapolres Batanghari AKBP Dwi Mulyanto, dalam keterangan Pers di Mapolres menjelaskan bahwa kasus pemerkosaan ini berawal pada saat ibu korban melaporkan kejadian ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Batanghari atas perbuatan suaminya yang tega telah memperkosa salah satu putrinya hingga hamil.
“Saat ini pelaku sudah kita amankan beserta barang bukti, "tegas Kapolres AKBP Dwi Mulyanto di dampingi Kasat Reskrim Iptu Orivan, Sabtu (30/05/2020).
Atas perbuatan bejatnya, pelaku pemerkosa tak lain adalah ayah tiri korban berinisial AD dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan (3) undang undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlndungan anak Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana paling Singkat 5 (lima) tahun dan paling lama
20 (tahun) tahun penjara "ujar AKBP Dwi Mulyanto kepada awak media dalam konfrensi Pers. (Ilham)