Duasatu.net- Kepolisian resort (Polres) Tebo Kamis (28/5/2020) lalu kembali mengamankan empat orang tersangka dugaan penyalahgunaan narkoba, adalah Supandi (42), Sutiono (52), Mardiandi (37), dan Maliksuwandi (38).
"Iya, telah di amankan empat orang tersangka di tiga lokasi berbeda, "beber Kasat Resnarkoba Polres Tebo, Iptu P Sagala, kepada wartawan Sabtu (30/5) kemarin.
Telah diamankan dari keempat tersangka total shabu seberat 116,95 gram dan Inex seberat 9,37 gram "ujarnya..
Kasat Narkoba menguraikan tentang kronologis penangkapan tersebut, awalnya polisi mengamankan seorang tersangka bernama Supandi (42) di Perumahan BTN jalan 6 unit 2 Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo Provinsi Jambi sekira pukul 17.00 Wib.
Dalam penggeledahan, di temukan Barang Bukti (BB) berupa 1 paket di duga shabu seberat bruto 0,63 gram, 1 pak plastik klip, 1 buah sendok pipet warna biru, 1 buah pirek kaca, 1 buah alat hisap shabu, 1 unit hp oppo warna merah, dan 1 buah dompet warna merah.
Selanjutnya petugas mengintrogasi Supandi, dan pada pukul 18.00 Wib petugas kembali berhasil mengamankan Sutiono alias Bento di Jl.Semarang unit 15 Kecamatan Rimbo Bujang.
Sejumlah BB turut diamankan berupa 6 paket kecil di duga narkoba jenis shabu seberat bruto 5,1 gram, 2 paket sedang di duga narkotika jenis shabu seberat bruto 9,94 gram, 7 buah plastik klip bekas, 1 unit timbangan digital merk hwh, 1 buah sendok pipet warna biru, 1 unit Hp nokia warna hitam, 1 buah tas hp warna hitam, 1 buah tas pinggang warna hijau.
Kemudian petugas melakukan pengembangan, sekira pukul 19.00 Wib berhasil diamankan dua tersangka Mardiandi dan Maliksuwandi di Jl. Alai Ilir desa Simpang Bebeko Kecamatan Bebeko Kabupaten Bungo.
Sedangkan dari kedua tersangka di dapat BB berupa 20 paket besar di duga narkoba jenis shabu seberat bruto 97,93 gram, 3 paket sedang di duga narkotika jenis shabu seberat bruto 3,35 gram, 1 pak plastik klip baru, 10 butir inex warna hijau logo S, 14 butir inex warna biru logo spongebob, 1 buah timbangan di gital warna silver, 1 buah sendok pipet warna putih, 1 unit hp nokia warna hitam, 1 unit hp nokia warna biru, 1 buah kotak kaca mata warna hitam, 1 buah plastik asoy warna putih, 1 buah plastik asoy warna hitam, 1 unit hp oppo warna hitam,1 unit sepeda motor merek Yamaha mio soul warna hitam tanpa nopol.
"Ke empat tersangka beserta barang bukti sudah di amankan di Mapolres Tebo untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, "tegas Kasat Narkoba P Sagala. (red)
Kasat Narkoba menguraikan tentang kronologis penangkapan tersebut, awalnya polisi mengamankan seorang tersangka bernama Supandi (42) di Perumahan BTN jalan 6 unit 2 Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo Provinsi Jambi sekira pukul 17.00 Wib.
Dalam penggeledahan, di temukan Barang Bukti (BB) berupa 1 paket di duga shabu seberat bruto 0,63 gram, 1 pak plastik klip, 1 buah sendok pipet warna biru, 1 buah pirek kaca, 1 buah alat hisap shabu, 1 unit hp oppo warna merah, dan 1 buah dompet warna merah.
Selanjutnya petugas mengintrogasi Supandi, dan pada pukul 18.00 Wib petugas kembali berhasil mengamankan Sutiono alias Bento di Jl.Semarang unit 15 Kecamatan Rimbo Bujang.
Sejumlah BB turut diamankan berupa 6 paket kecil di duga narkoba jenis shabu seberat bruto 5,1 gram, 2 paket sedang di duga narkotika jenis shabu seberat bruto 9,94 gram, 7 buah plastik klip bekas, 1 unit timbangan digital merk hwh, 1 buah sendok pipet warna biru, 1 unit Hp nokia warna hitam, 1 buah tas hp warna hitam, 1 buah tas pinggang warna hijau.
Kemudian petugas melakukan pengembangan, sekira pukul 19.00 Wib berhasil diamankan dua tersangka Mardiandi dan Maliksuwandi di Jl. Alai Ilir desa Simpang Bebeko Kecamatan Bebeko Kabupaten Bungo.
Sedangkan dari kedua tersangka di dapat BB berupa 20 paket besar di duga narkoba jenis shabu seberat bruto 97,93 gram, 3 paket sedang di duga narkotika jenis shabu seberat bruto 3,35 gram, 1 pak plastik klip baru, 10 butir inex warna hijau logo S, 14 butir inex warna biru logo spongebob, 1 buah timbangan di gital warna silver, 1 buah sendok pipet warna putih, 1 unit hp nokia warna hitam, 1 unit hp nokia warna biru, 1 buah kotak kaca mata warna hitam, 1 buah plastik asoy warna putih, 1 buah plastik asoy warna hitam, 1 unit hp oppo warna hitam,1 unit sepeda motor merek Yamaha mio soul warna hitam tanpa nopol.
"Ke empat tersangka beserta barang bukti sudah di amankan di Mapolres Tebo untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, "tegas Kasat Narkoba P Sagala. (red)