Duasatu.net- Masyarakat desa Bangun Seranten Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo Provinsi Jambi bersama kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) Tebo melakukan pengukuran objek tanah terkait penerbitan sertipikat tanah di desa tersebut yang sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan keputusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
"Turunnya BPN Tebo kedesa tersebut adalah hasil kesepakatan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II bidang Ekonomi dan Keuangan pada Senin (8/6/2020) lalu di ruang Banggar yang di pimpin oleh Wakil ketua (Waka) DPR Syamsurizal di dampingi Waka DPRD I Tebo Aivandri dan Ketua Komisi II Suhendra.
Pengukuran yang di lakukan oleh BPN Tebo mendapat pengawalan dari aparat penegak hukum Polsek dan Babinsa Muara Tabir, di saksikan oleh DPR, Camat, Kades Bangun Seranten, Tokoh masyarakat dan adat setempat.
"Menurut penuturan salah satu ahli waris pemilik sertipikat 1708 yakni Masri,kepada duasatu.net Rabu (10/6/2020) bahwa di duga telah terjadi dua sertipikat di dalam 1 objek bidang tanah seluas 13.643 Meter persegi.
Hal ini di ketahui setelah di lakukan pengukuran secara manual oleh Masri sendiri dan ahli waris lainnya di saksikan BPN dan Kadus setempat Sutoyo, dan hasilnya di duga telah terjadi tumpang tindih berdekatan dengan sertipikat 1708.
"Artinya satu objek tanah ada dua sertipikat, itu diketahui setelah di ukur seluas 13643 Meter persegi bujur sangkar, dan di temukan lagi penindihan terhadap sertipikat lain lagi yang berdampingan "kata Masri. (red)