Duasatu.net- Sidang perdata gugatan sederhana dengan nomor perkara 4/Pdt.G.S/2020/PN Mrt dalam perkara wanprestasi atau gagal bayar antara Bahawi selaku penggugat dan Fahrul Asri sebagai tergugat tentang uang titipan pinjaman untuk keperluan suksesi calon Bupati Tebo 2011 Sukandar-Hamdi.
"Lanjutan sidang perdata ini di pimpin oleh hakim Sandro Cristian.S, SH Kamis (18/6/2020) di Pengadilan Negeri (PN) Tebo dalam agenda pemeriksaan bukti surat dan saksi penggugat yang didampingi penasehat hukumnya, sementara pihak tergugat Fahrul Asril hadir tanpa di dampingi kuasa hukum.
Sebelum jalannya sidang, hakim Sandro Cristian sempat menanyakan kapasitas para pihak antara penggugat Bahawi dan saksi yang di hadirkannya yakni Mulyadi alias Abib dan Anwar sebagai apa dalam kasus perdata ini.
Penggugat dan kedua saksinya itu tak lain ialah mantan timses Sukandar-Hamdi. Dalam sidang dua orang saksi penggugat mengakui kepada hakim terkait pengambilan dan pengembalian uang sejumlah Rp.30 juta oleh tergugat Fahrul Asril.
"Namun saksi Mulyadi tidak semua melihat pengambilan uang yang di lakukan tergugat, tapi yang dia tau dan lihat jumlah uang Rp.10 juta yang di serahkan di simpang Pal.12, sebesar Rp.10 juta sedang sisanya Rp.90 juta di serahkan di pendopo setelah Suka-Hamdi menang tapi saya tidak lihat, sedangkan untuk uang yang Rp.20 juta juga tidak tau kata Mulyadi.
"Anwar saksi kedua yang dihadirkan oleh penggugat, menjelaskan bahwa pada tahun 2011 lalu uang titipan sebesar Rp.90 juta dari Bahawi yang di berikan kepada Fahrul di benarkannya bahkan dirinya diminta untuk bikinkan kwitansi dan melihat langsung saat uang tersebut di berikan secara kas.
Sejauh ini "kata Anwar, setelah pasangan Sukandar-Hamdi di lantik sebagai Bupati Tebo, Bahawi menuntut pembayaran hutang kepada Fahrul Asril. Waktu itu diakui Bahawi, Fahrul membayar Rp.10 juta dan Rp.20 juta di bayar oleh Sukandar "urai Anwar.
"Lanjut Anwar, saat uang Rp.20 juta di berikan kepada Bahawi, Bupati Tebo Sukandar saat itu berbisik kepadanya jika sisa hutangnya Rp.70 juta akan di selesaikan melalui Sekjen partai Golkar bernama Subhan Nazari biasa di sapa Suhu "ungkapnya.
Dirasa semua keterangan para saksi penggugat sudah cukup, hakim ketua pun menunda jalannya sidang dan kembali akan di gelar pada Kamis (25/6/2020) dalam agenda pemeriksaan bukti surat dan saksi tergugat. (nur)