Duasatu.net- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tebo Provinsi Jambi memanggil sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menyikapi cuitan akun FaceBook Dimas Sanjaya yang di tulis oleh seorang guru olahraga SD 121/VIII Suka Damai Zamani, S.Pd, M.Si.
OPD yang di panggil Dewan dalam RDP pada Rabu (24/6/2020) adalah Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dinas pendidikan dan kebudyaan (Dikbud), Inspektorat, Dukcapil dan Kepala sekolah (Kepsek) 121/VIII untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang di pimpin oleh Ketua DPRD Tebo Mazlan, di dampingi Wakil ketua DPR II Syamsurizal.
Ketua DPR Tebo Mazlan, S.Kom kepada sejumlah awak media Rabu (24/6/2020) diruang kerjanya mengatakan RDP ini untuk menggali keterangan yang merujuk kepada cuitan Zamani di akun Dimas Sanjaya, yang di ketahui kapasitas Tugas Pokok dan fungsi (Tupoksi) nya sebagai guru di SD 121/VIII atau pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tebo.
"Selain guru, Zamani juga di duga seorang anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Wartawan. Dengan begitu OPD terkait dipanggil untuk menindaklanjutinya jika ada pelanggaran yang di lakukan oleh ASN-nya "ujar Mazlan.
Karena hal ini menyangkut disiplin pegawai ASN dan kode etik, hasilnya nanti akan di kembalikan kepada OPD. Namun begitu, disisi lain lanjut Mazlan, DPR akan melakukan upaya hukum setelah dikaji dan di bahas di Badan Kehormatan (BK) DPR "tegasnya.
"Apapun rekomendasinya itu tinggal tergantung BK, apa mau di laporkan ke Polda, Polres atau Kejaksaan tergantung BK DPR "tandasnya.
Terpisah Zamani melalui sambungan telpon kepada duasatu.net apresiasi soal pemanggilan Kepseknya oleh DPR, namun perlu di ingat cuitan di FB saat itu Tupoksi saya bukan sebagai guru ataupun ASN, tapi anggota LSM Gema Tipikor dan wartawan selain itu saya juga sebagai anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Siguntang "ungkapnya singkat. (nur)