Duasatu.net- Adalah Doni Iskandar, warga Kecamatan Bathin XXIV Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi korban penusukan yang diduga di lakukan oleh HF akhirnya meninggaĺ dunia setelah menjalani perawatan di Puskesmas Durian Luncuk hingga di rujuk ke Rumah Sakit Mitra Medika Muara Bulian selama 18 jam.
Peristiwa ini terjadi sekira pukul 14.15 Wib Rabu (24/06/2020) dikantor desa Koto Boyo, usai menyerangan dan menusuk korban di bagian perut sebelah kiri, pelaku HF langsung menyerahkan diri ke pihak berwajib.
Kapolres Batanghari AKBP Dwi Mulyanto melalui Kasat Reskrim Iptu Orivan Irnanda, SE, MH kepada awak media Kamis (25/06/2020) membenarkan kejadian ini, pihaknya telah mengamankan pelaku penganiayaan berencana tersebut.
Peristiwa ini terjadi sekira pukul 14.15 Wib Rabu (24/06/2020) dikantor desa Koto Boyo, usai menyerangan dan menusuk korban di bagian perut sebelah kiri, pelaku HF langsung menyerahkan diri ke pihak berwajib.
Kapolres Batanghari AKBP Dwi Mulyanto melalui Kasat Reskrim Iptu Orivan Irnanda, SE, MH kepada awak media Kamis (25/06/2020) membenarkan kejadian ini, pihaknya telah mengamankan pelaku penganiayaan berencana tersebut.
“Iya, pelaku menusuk korban dengan sebilah pisau, hingga meninggal dunia setelah sebelumnya sempat dirawat di RS Mitra Medika Muara Bulian, "jelas Kasat.
Kasat menuturkan, penangkapan di lakukan setengah jam setelah pelaku menusuk korban yang di pimpin oleh Kapolsek Bathin XXIV Iptu Heri Hermansyah.
"Lanjut Kasat, pelaku kita kenakan pasal 353 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Dari pengakuan pelaku HF, dia tega menusuk korban karena terbakar api cemburu, korban adalah seorang Kadus di desa Koto Boyo ini di duga selingkuh dengan istri pelaku.
Sudah lama curiga dengan istri sayo, setelah sayo selidiki pelaku memang selingkuh dengan istri sayo, ”ungkap HF.
Terungkapnya perselingkuhan antara istri dan korban yang tak lain adalah adik iparnya sendiri diakui HF, setelah menyadap Whatsapp Hp istrinya menggunakan aplikasi yang telah di downloadnya.
"Lanjut Kasat, pelaku kita kenakan pasal 353 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Dari pengakuan pelaku HF, dia tega menusuk korban karena terbakar api cemburu, korban adalah seorang Kadus di desa Koto Boyo ini di duga selingkuh dengan istri pelaku.
Sudah lama curiga dengan istri sayo, setelah sayo selidiki pelaku memang selingkuh dengan istri sayo, ”ungkap HF.
Terungkapnya perselingkuhan antara istri dan korban yang tak lain adalah adik iparnya sendiri diakui HF, setelah menyadap Whatsapp Hp istrinya menggunakan aplikasi yang telah di downloadnya.
Semula tak ada percakapan apapun dari hp istri sayo, setelah beberapa hari, semua percakapan itu masuk yang menceritakan perselingkuhan istri dan ipar sayo "katanya.
Setelah diketahui ada perselingkuhan, pelaku emosi dan mencari korban di kantor desa Bathin XXIV, kemudian langsung melakukan penusukan terhadap korban dengan sebilah pisau. (Ilham)
Setelah diketahui ada perselingkuhan, pelaku emosi dan mencari korban di kantor desa Bathin XXIV, kemudian langsung melakukan penusukan terhadap korban dengan sebilah pisau. (Ilham)