Kabupaten Tebo Kembali Raih Opini WTP Yang Kelima - Media Online : www.duasatu.net

Jumat, 26 Juni 2020

Kabupaten Tebo Kembali Raih Opini WTP Yang Kelima

Duasatu.net- Predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2019 kembali di raih oleh Pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo sebelumnya empat kali berturut-turut predikat serupa diberikan oleh BPK RI.

Melalui virtual di ruang anggrek kantor Bupati Tebo, Jum'at (26/6/2020) opini WTP di berikan saat penyerahan LHP atas LKPD Kabupaten Tebo TA 2019. 

Penyerahan LHP di bagi dalam tiga buku, pertama adalah LHP atas Laporan Keuangan, kedua LHP atas sistem pengendalian intern dan LHP atas kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bupati Tebo H.Sukandar, berterima kasih kepada semua pihak yang telah membantu sehingga Pemkab Tebo kembali meraih WTP tersebut.

Ini adalah prestasi kita semua baik itu pihak Eksekutif, Legislatif, OPD dan pihak lain yang berperan "kata Sukandar.

Sukandar berharap kedepannya kinerja dan sinergitas semua pihak dapat lebih baik lagi, agar catatan dan kekurangan maupun hal lain yang jadi temuan harus diperbaiki dan di selesaikan menuju Tebo Tuntas 2022.

Sejumlah temuan yang disampaikan oleh Kepala BPK, selama 60 hari kedepan akan di rapatkan dan di selesaikan supaya hasil temuan bisa ditindaklanjuti "ucap Sukandar.

Kepala BPK RI Perwakilan Jambi, Yuan Chandra Djaisin mengucapkan selamat kepada Pemkab Tebo dan Tanjabtim atas WTP yang diraih, juga mengucapkan terimakasih karena telah di bantu saat proses pemeriksaan.

Suasana pandemi, memaksa BPK untuk menyesuaikan, dari jadwal sampai mekanisme pemeriksaan, berkat dukungan Pemerintah Tebo dan Tanjabtim maka proses pemeriksaan dapat selesai "ungkap Yuan Chandra.

Ada 4 indikator penentuan Opini WTP, seperti di jelaskan Yuan Chandra, yaitu penentuan opini WTP harus di dasarkan pada kesesuaian dengan indikator.

Yang kedua, pengungkapan informasi laporan keuangan harus jelas dan detail. Ketiga, BPK akan melihat adanya sistem pengendalian internal dari instansi terkait dan terakhir, pelaksanaan anggaran harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (af)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda