PMD Tebo Tegaskan Apapun Dalilnya Uang BLT DD Tak Boleh Dibagi Dua - Media Online : www.duasatu.net

Senin, 22 Juni 2020

PMD Tebo Tegaskan Apapun Dalilnya Uang BLT DD Tak Boleh Dibagi Dua

Kabid Pemdes PMD Kabupaten Tebo, Ansori

Duasatu.net- Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Tebo Provinsi Jambi menegaskan bahwa apapun dalilnya Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) yang di peruntukan bagi warga miskin terdampak covid-19 tidak boleh di bagi dua ataupun di bagi rata.

Kadis PMD Tebo Nafri Junaidi melalui Kabid Pemerintahan desa (Pemdes) Ansori, Senin (22/6/2020) di kantornya bahwa BLT DD tidak boleh di potong apalagi di bagi rata apapun dalilnya.

Hal ini berdasarkan Peraturan menteri desa (Permemdes) nomor 6 tahun 2020 dan Peraturan Memteri Keuangan (PMK) nomor 40 tahun 2020 BLT DD Tahap I bulan April-Juni sebesar Rp.600 ribu harus sepenuhnya di berikan kepada warga miskin "tegas Ansori.

"Lanjut Ansori, untuk BLT DD Tahap II bulan Juli-September yang akan di berikan kepada warga miskin terdampak covid-19 adalah sebesar Rp.300 ribu, sesuai dengan perubahan Permendes nomor 7 tahun 2020 dan PMK nomor 50 tahun 2020 dan Peraturan bupati (Perbup) nomor 37 tahun 2020 "jelasnya. 

Sayangnya Kabid Pemdes Ansori enggan menyebutkan apa sanksinya jika ada salah satu desa dalam penyaluran BLT DD nya di bagi dua atau di bagi rata. 

Sementara Sekretaris dinas (Sekdis) PMD Tebo A.Malik, menjelaskan jika ada warga menolak BLT DD namanya di coret tidak jadi masalah, tapi jumlah BLT yang di berikan harus sesuai dan tidak boleh di bagi dua untuk di bagi rata dengan warga lain "pungkasnya singkat. (nur)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda