Duasatu.net- Dalam penegakan Peraturan daerah (Perda) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kabupaten Tebo provinsi Jambi kembali bakal melakukan razia penertiban hewan ternak kerbau, sapi dan kambing yang berkeliaran atau sengaja di lepas liarkan pemiliknya.
Kasat Pol PP Taufiq Khaldy di temui di kantornya Selasa (2/6/2020) mengatakan bahwa dalam minggu depan kembali bakal melakukan razia penertiban ternak yang sengaja di lepas liarkan oleh pemilikinya.
Sebelumnya Pol PP akan menyurati dan kembali mensosialisasikan terkait Perda nomor. 8 tahun 2014 tentang penertiban dan pengembangan ternak.
Sistemnya masih sama seperti pada penertiban sebelumnya, yakni pemilik harus menebus ternaknya seperti kerbau dan sapi sebelum lewat masa 3 hari setelah di tertibkan oleh petugas Pol PP, dengan sangsi sebesar Rp. 500 ribu, sedang untuk pemilik ternak kambing di kenakan sangsi Rp.250 ribu "tegas Taufiq.
Ternak kerbau dan sapi yang tidak di ambil oleh pemiliknya akan di kenakan biaya denda pemeliharaan, perekornya sebesar Rp.50 ribu dalam perharinya.
Dan untuk pemilik ternak kambing di kenakan denda pemeliharaan perekor sebesar Rp. 25 ribu perhari.
"Jika ternak tersebut lebih dari 3 hari setelah di razia petugas Pol PP, namun tidak di ambil oleh pemiliknya maka ternak tersebut akan di lelang oleh pemerintah secara terbuka dan hasil lelang akan di setorkan ke kas daerah "pungkas Kasat Pol PP.
Pada penertiban hewan ternak beberapa waktu lalu sebelum adanya wabah covid-19, "sambung Taufik, kita sudah berhasil menyetorkan hasil denda ke kas daerah sebesar Rp.7 jutaan lebih.
"Dengan begitu meski masih dalam kondisi covid-19, Pol PP tetap bakal melakukan penertiban ternak yang sengaja di lepas oleh warga. (red)