Duasatu.net- Lanjutan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Tebo Provinsi Jambi bersama Bakeuda, Bagian pemerintahan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Camat Muara Tabir, Kades Bangun Seranten dan masyarakat pasca BPN Tebo melakukan pengukuran objek tanah beberapa pekan yang lalu.
Sebelumnya objek tanah yang telah di terbitkan sertipikatnya ini bersengketa, dalam prosesnya kini di klaim telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan keputusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
RDP tersebut di pimpin oleh Ketua DPR Mazlan, Senin (22/7/2020) di dampingi Wakil ketua II DPR Syamsurizal, dihadiri 9 orang anggota dewan, 8 OPD dan 20 orang warga desa Muara Tabir telah di simpulkan, bahwa setelah di lakukan pengukuran dilokasi ternyata terdapat 1 objek tanah memiliki 2 sertipikat yang di terbitkan oleh BPN berdasarkan SK Kantor wilayah (Kanwil) Jambi.
Selanjutnya DPR Tebo mengirimkan surat ke Kanwil Jambi untuk meminta nomor Warkah sertipikat SHM 1708, dan meminta kepada BPN Tebo agar petugas ukur melakukan pengukuran ulang ke objek tanah SHM 206 SU 5477/1985 ke desa Bangun Seranten Selasa (7/7/2020) mendatang.
"BPN Tebo di minta mengecek titik kordinat penetapan awal ke objek tanah transmigrasi dengan SHM 206 SU 5477/1985. Kepada Camat Muara Tabir, Kades Bangun Seranten dan masyarakat terkait untuk mendata jumlah rumah dilokasi tanah atas nama Jumari, SHM 206 SU 5477/1985.
"Kesimpulan RDP DPR tersebut akan di lanjutkan lagi untuk di musyawarahkan dari hasil pengukuran yang di lakukan Selasa (7/7/2020) pada Senin (13/7/2020) mendatang. (red)