Sebelum Dipindahkan Ke Lapas Tebo 8 Napi Sudah Inkracht Dirapid Test - Media Online : www.duasatu.net

Kamis, 11 Juni 2020

Sebelum Dipindahkan Ke Lapas Tebo 8 Napi Sudah Inkracht Dirapid Test

Duasatu.net- Delapan orang terdakwa Narapidana (Napi) yang telah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht di lakukan rapid test di Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Thaha Saifuddin oleh Kejaksaan negeri (Kejari) Tebo. 

Sesuai surat Dirjen Pemasyarakatan No PAS-PK.01.01.01-679 tanggal 20 mei 2020 tentang penerimaan tahanan terdakwa yang telah berkekuatan hukum tetap, melalui proses pemindahan ke lapas secara protokol kesehatan covid-19 "jelas Kajari Tebo melalui Kasi Pidana umum Yoyok Adi Saputra Kamis 11/6/2020).

Kasi Pidum menuturkan bahwa Napi tersebut akan di pindahkan ke Lembaga pemasyarakatan (Lapas) agar tidak terpapar virus korona sesuai protokol kesehatan covid-19 maka harus di rapid test.

"Napi tersebut adalah Yantoni (37) Bin Muhammad MZ, Suharso alias Eno (40) Bin Darsito, Febrizal alias Jal (20) Bin Zulkipli, Supriyadi alias Sap (43) Bin Husen, Wulandari (29) Bin Mamar Sumaryadi, Akmal (40) Bin Jalaluddin, Kenal Purba (31) Bin Paksa Purba dan, Ibnu Jinar alias Bner (27) Bin Alwi "urai Yoyok.

Para Napi yang telah Inkcraht dari tahanan Polres Tebo, sebelum dipindahkan ke Lapas, diwajibkan bagi setiap terdakwa di lakukan rapid test, mengantisipasi terpaparnya virus corona," katanya. 

"Dikatakan Yoyok, 8 orang tahanan yang di rapid test  yaitu 5 orang kasus narkoba dan 3 pidana umum.

"Lanjut Yoyok, Napi ini di jemput dari tahanan Polres Tebo mengunakan mobil tahanan kejaksaan untuk dibawa ke RSUD STS Tebo, mereka di pindahkan karena ruang tahanan Polres sudah penuh. Apabila nanti ada yang positif, langkah selanjutnya akan dibawa ke Lapas Kelas IIB Merangin.

Sementara Ketua tim medis, dr. Aldi dalam penjelasannya menyebut bahwa kita ada 10 tim, hasil rapid test ini baru bisa di ketahui hasilnya setelah 30 menit kedepan "katanya. (nur)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda