Duasatu.net- Lanjutan sidang perdata gugatan sederhana, perkara gagal bayar (Wanprestasi) antara Bahawi selaku penggugat dan Fahrul Asril sebagai tergugat terkait uang pinjaman untuk keperluan suksesi calon Bupati Tebo 2011 lalu Sukandar-Hamdi dalam agenda pemeriksaan bukti dan saksi yang di hadirkan tergugat kembali dilanjutkan.
Sidang di pimpin oleh hakim Sandro Cristian.S, SH Kamis (24/6/2020) di Pengadilan Negeri (PN) Tebo, tergugat menghadirkan 6 orang saksi antara lain Juliandi, Khaerul, Anwar, Al Fadli, Sahari dan Urip Aryanto.
Saksi pertama di hadirkan tergugat ialah Anwar, di sidang sebelumnya Anwar adalah saksi pihak penggugat namun kembali diminta untuk bersaksi oleh pihak tergugat Fahrul Asril.
"Anwar menjelaskan kronologis singkat Fahrul Asril alias (Lik lembeng) jadi Tim sukses (Timses) pemenangan Suka-Hamdi, berawal pindahnya Sukandar dari rumah dinas Wakil bupati Tebo karena berakhirnya masa jabatan Wabup saat itu, di ungsikanlah ke rumah pribadi adik Fahrul Asril pada tahun 2011 lalu.
Setelah panjang lebar di uraikan Anwar, saat Penasehat Hukum (PH) Bahawi bertanya kepada saksi Anwar, tergugat Lik keberatan atas pertanyaan pihak penggugat dan terjadilah perdebatan sengit dalam sidang hingga hakim melerai keduanya dengan mengetok palu beberapa kali. Kedua pihak pun memohon maaf kepada majelis hakim.
Dan hakim memanggil saksi kedua yakni Haerul, kepada hakim menjelaskan jika dirinya juga merupakan bagian Timses Suka-Hamdi, tapi darimana Lik dapat biaya Pilkada tidak mengetahuinya begitu pun dengan Bahawi "bebernya.
Kemudian Saksi ketiga Alfadli, menuturkan setau dirinya saat jadi Timses Suka-Hamdi, tugasnya adalah mengurusi komunikasi transfer dana Timses yang masuk, dari mana saja uangnya dia tidak tau. Setelah menemui Sukandar di rumah dinas Bupati tahun 2013 lalu dirinya baru tau kalau dana yang di dapat Lik ternyata dari pinjaman sejumlah orang "ungkapnya pada hakim.
"Alfadli mengaku Sukandar waktu itu pernah minta maaf kepada semua Tim yang sudah membantunya dan minta di inventarisir kepada Subhan Nazari (Suhu) untuk selesaikan semua hutang Pilkada. Dia bilang "catat kita selesaikan kata Bupati Sukandar kepada Tim.
Penasehat penggugat kepada saksi menanyakan adakah pertemuan lain, "tidak tau tapi selama ini realisasinya tak pernah ada yang selesai "jawab Alfadli.
Begitupun dengan saksi ke empat Urip Aryanto dalam kesaksiannya kepada hakim, bahwa tidak pernah tau apa yang terjadi tahun 2011 lalu antara penggugat Bahawi dan tergugat Fahrul Asri. Yang dia tau Alfadli, Anwar dan Suhu kependopo bersama Lik, minta kembalikan uang Pilkada 2011 dan saya dengar sendiri Bupati ngomong akan di selesaikan lewat Suhu.
Sementara saksi ke lima yaitu Sahari, menjelaskan yang di ketahuinya soal uang Lik dari Bahawi adalah untuk keperluan Timses. Tapi saat Lik pinjam uang dengan Bahawi sama sekali tidak tau termasuk Bupati janji mau bayar hutangnya. Terkait kwitansi yang di tanyakan oleh penasehat penggugat sebatas cerita saja "ucap Sahari.
Juliandi saksi terakhir kepada hakim mengaku tidak kenal Bahawi, setau saya Lik Timses Suka-Hamdi, dia yang bantu isteri saya sakit saat saya ikut sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2011 lalu "imbuhnya.
Setelah mendengar semua keterangan saksi dari pihak tergugat, majelis hakim menunda sidang dan akan di lanjutkan kembali Kamis (2/7/2020) mendatang dalam agenda pembacaan putusan. (nur)