Duasatu.net- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tebo Provinsi Jambi melalui Komisi I bidang pemerintahan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Inspektorat, Dinas PMD, Camat Tebo Ulu dan Kades Rantau Langkap untuk menindaklanjuti laporan warga.
RDP di pimpin oleh Ketua Komisi I Karno, Selasa (9/6/2020) di dampingi Wakil ketua I DPR Tebo Aivandri dan Wakil ketua II DPRD Tebo Syamsurizal menghasilkan sejumlah kesimpulan.
Kesimpulan tersebut di antaranya adalah Komisi I merekomendasikan Inspektorat untuk mengaudit ADD/DD tahun 2019 dan BLT desa Rantau Langkap "jelas Wakil ketua II DPR Tebo Aivandri, usai RDP kepada sejumlah awak media.
"Laporan masyarakat desa Rantau Langkap tersebut, lanjut Aivandri, adalah untuk menindaklanjuti dugaan penyelewengan anggaran tahun 2019 dan Komisi I memberi rekomendasi kepada Inspektorat untuk melakukan investigasi jangka waktu 30 hari terhitung sejak tanggal 10 Juni 2020. Kemudian hasil investigasi di sampaikan kepada ketua DPRD Tebo melalui Ketua Komisi I.
"Namun, Aivandri tidak menyebutkan berapa nilai ADD/DD tahun 2019 yang di duga telah di selewengkan.
Ditempat yang sama usai RDP, Kepala Inspektorat Tebo Hari Sugiarto kepada awak media menegaskan dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan pihak terlapor "ucapnya singkat. (nur)