Duasatu.net- Seorang warga miskin dan tidak mampu terdampak covid-19 penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Tahap I di Kabupaten Tebo Provinsi Jambi hanya menerima Rp.300 ribu dari pemerintah desa (Pemdes) setempat.
Adalah Gusfaresta (35) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) dengan tiga orang anak adalah warga desa Lembak Bungur RT.003 Kecamatan Sumay terdampak covid-19 saat di wawancara Minggu (21/6/2020) mengaku hanya menerima BLT DD sebesar Rp.300 ribu.
"Gusfaresta mengungkapkan bahwa dirinya adalah satu dari 93 Kepala Keluarga (KK) miskin dan tak mampu yang di data oleh Pemdes Lembak Bungur untuk mendapatkan BLT DD Tahap I sebesar Rp.600 ribu.
Namun BLT DD Tahap I yang di berikan kepadanya hanya sebesar Rp.300 ribu. "Pemdes setempat beralasan hal ini di lakukan sesuai kesepakatan dalam rapat, agar semua warga sama-sama dapat maka di bagi rata dari total 93 KK yang ada di sana "ungkap Gusfaresta.
BLT DD yang seharusnya di terima oleh setiap warga miskin dan tidak mampu sebesar Rp.600 ribu ini pun di tolak Gusfaresta. Dan berujung di coretnya nama Gusfaresta dari daftar penerima bantuan oleh Pemdes Lembak Bungur, sehingga sama sekali tidak mendapatkan bantuan apapun.
Meski demikian "ungkap Gusfaresta, dirinya tetap berharap jika BLT DD itu adalah haknya maka akan di terimanya sebab dirinya sudah terdata. Makanya saya tolak karena saat itu di bagi dua entah dengan siapa menjadi Rp.300 ribu.
"Di akui Gusfaresta,dampak korona memang berpengaruh terhadap mata pencarian suaminya yang berprofesi sebagai penjual es keliling, terkadang laku kadang tidak "imbuhnya haru.
"Di hubungi via sambungan telpon Kepala desa (Kades) Lembak Bungur Roni kepada duasatu.net mengatakan bahwa penyaluran BLT DD menurutnya sudah sesuai dengan aturan dan tidak ada di bagi dua atau dibagi rata "katanya.
Kalau ingin tau soal BLT DD Tahap I silahkan konfirmasi langsung ke desa tanya di sana, kalau saya cuma menyaksikan saja sebab pada waktu itu di lakukan dor to dor atau dari rumah kerumah "kilah Kades Roni.
Perlu di ketahui penyaluran BLT DD sudah jelas dan di atur dalam Permendes nomor 6 tahun 2020, PMK 40 tahun 2020, intruksi Mendagri dan Perbup nomor 22 tahun 2020 tentang juklak juknis pelaksanaan BLT DD. (nur)