Duasatu.net- Banyaknya bantuan dari pemerintah pusat untuk masyarakat miskin atau tidak mampu ditengah pandemi korona maupun masyarakat terdampak covid-19 dalam berapa bulan terakhir ini dibuat kewalahan dalam penyalurannya dan tak jarang pula kerap tumpang tindih dalam pendataannya.
Selain Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) disaat mewabahnya covid-19 sejumlah kebijakan pemerintah pusat untuk bantuan masyarakat pun bermunculan mulai dari Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD), Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan sosial (Bansos) berupa beras hingga Jaring Pengaman Sosial (JPS).
Pelaksana tugas Kepala dinas Sosial pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (PPPA) Kabupaten Tebo Provinsi Jambi Riswan Pasaribu, melalui Kabid pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin, Yani
menuturkan bahwa bantuan JPS yang baru beberapa waktu disalurkan adalah salah satu bantuan untuk warga terdampak covid-19.
"JPS ini urai Yani, tidak sama dengan bantuan lainnya yang bisa di salurkan kesemua warga, namun bantuan berupa uang sebesar Rp.250 ribu ditambah dengan sembako senilai Rp.350 ribu hanya boleh diberikan untuk masyarakat yang berada dilima Kelurahan di Kabupaten Tebo "katanya.
Bantuan tersebut pembagiannya sama dengan BST, yaitu melalui kantor pos yang ada di Kelurahan Pasar Muara Tebo dan Tebing Tinggi Kecamatan Tebo Tengah, Kelurahan Sungai Bengkal Tebo Ilir, Kelurahan Pulau Temiang Tebo Ulu dan Kelurahan Wiroto Agung Rimbo Bujang "ucap Yani.
"Namun demikian JPS juga sebagai alternatif atau cadangan jika masih ada masyarakat yang terdampak covid-19, tidak dapat bantuan sama sekali atau terakomodir "ungkap Yani. (nur)