Duasatu.net- Satuan reserse narkoba Polres Batanghari Provinsi Jambi Kamis (2/7/2020) berhasil melakukan penangkapan seorang laki-laki dan seorang perempuan di duga Pasangan suami isteri (Pasutri) pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang (Narkoba).
Kapolres Batanghari AKBP Dwi Mulyanto melalui Kasat narkoba Iptu Yan Efendi Pasaribu, Sabtu (4/7/2020) membenarkan tentang penangkapan dua orang diduga adalah pelaku tindak pidana narkotika tersebut.
"Di jelaskan Kasat bahwa kronologis penangkapan tersebut berawal adanya laporan dan informasi dari warga pada Kamis (2/7/2020) sekira pukul 14:00 Wib, di rumah salah satu warga RT.03 desa Kubu Kandang Kecamatan Pemayung di duga kerap kali terjadi transaksi jual beli narkotika jenis shabu.
Kemudian lanjut Kasat Narkoba, sekira pukul 16:30 Wib anggota Satnarkoba Polres Batanghari turun ke TKP untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah pelaku, RH (42) dan ditemukan 1 paket plastik kecil berisikan serbuk kristal di duga narkotika jenis shabu yang di sembunyikan dibagian perut sebelah kanan di dalam celana shot warna hitam PRH (40) tak lain ialah isteri dari RH.
"Selanjutnya Tim Satnarkoba Polres Batanghari kembali menggeledah rumah dan kendaraan milik pelaku untuk memastikan Barang Bukti (BB) yang di duga masih tersisa dan ternyata tidak ditemukan lagi. Usai melakukan penangkapan dan penggeledahan, kedua pelaku dan BB yang berhasil di amankan oleh petugas langsung di giring ke Mapolres Batanghari untuk di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut "tegas Kasat.
Kasat Narkoba membeberkan, adapun BB yang berhasil di amankan ialah, 1 buah paket kecil diduga narkotika jenis Shabu, 1 unit Hp nokia warna putih, 1 unit Hp oppo warna hitam tipe A5S, enam buah plastik klip kosong ukuran kecil, 1 bungkus plastik klip kosong ukuran kecil, uang tunai Rp.100 ribu, satu buah korek api mancis, 1 buah alat hisap Shabu (bong) dari botol kaca, 1 buah botol jajanan dari plastik warna merah merk Chacha berisikan kaca pirek dan 1 buah shot wanita warna hitam.
Kedua pelaku di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika "pungkas Kasat Narkoba Iptu Yan Efendi Pasaribu. (Muyadi)