Gugatan Perkara Perdata Suksesi Pilkada Suka-Hamdi 2011 Error In Persona - Media Online : www.duasatu.net

Kamis, 02 Juli 2020

Gugatan Perkara Perdata Suksesi Pilkada Suka-Hamdi 2011 Error In Persona

Hakim PN Tebo Bacakan Putusan Gugatan Perdata Wanprestasi Suksesi Pilkada Suka-Hamdi 2011

Duasatu.net- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tebo Sandro Cristian.S, SH bacakan amar putusan gugatan sederhana perdata gagal bayar atau wanprestasi sebesar Rp.70 juta untuk suksesi Pilkada Kabupaten Tebo 2011 Sukandar-Hamdi antara penggugat Bahawi dan tergugat Fahrul Asri alias Lik.

Agenda sidang pembacaan putusan yang di gelar Kamis (2/7/2020) di PN Tebo, penggugat Bahawi tak hadir namun hanya di wakili oleh penasehat hukumnya, sedangkan Fahrul Asri pihak tergugat hadir dalam pembacaan putusan tersebut.

"Dalam pembacaan putusan, ketua majelis hakim PN Tebo menolak dan tidak dapat menerima semua bukti dan saksi yang dihadirkan dalam gugatan antara penggugat dan tergugat, dan membebankan biaya perkara gugatan kepada penggugat. 

Majelis hakim PN Tebo Sandro menilai bahwa gugatan tersebut tak dapat di terima karena gugatan tidak memiliki dasar hukum atau gugatan error in persona dalam bentuk diskualifikasi atau plurium litis consortium.

"Gugatan mengandung cacat atau
obscuur libel atau gugatan melanggar yurisdiksi (kompetensi) absolute atau relatif dan sebagainya "urai Hakim Sandro Cristian dalam pembacaan putusan.

Hakim Sandro menambahkan, masing-masing penggugat dan tergugat berhak menerima atau mengajukan keberatan maupun mengupayakan kembali mediasi atas putusan majelis hakim. (nur)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda