Duasatu.net- Menyusul ditemukannya 5 orang peserta PPDP reaktif rapid test covid-19, hal ini dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tebo yang mewajibkan setiap penyelenggara Pemilihan umum (Pemilu) ditingkat Kabupaten hingga Kecamatan dan RT seperti KPU, PPK, KPPS dan Peserta Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP) atau coklit untuk menjalani rapid test.
Ketua KPUD Kabupaten Tebo Provinsi Jambi H.Basri, melalui sambungan telewicara Jum'at (10/7/2020) kepada duasatu.net menjelaskan bahwa uji rapid test dilakukan adalah sebagai pengukur bagi para peserta yang memenuhi persyaratan atau tidak.
"Jika peserta usai menjalani rapid test kemudian hasilnya reaktif covid-19 maka dia tidak memenuhi syarat dan harus segera diganti.
Total peserta yang akan dilakukan atau menjalani rapid test adalah sebanyak 1544 orang dari penyelenggara tingkat Kabupaten hingga Kecamatan dan RT. Mulai dari KPU, PPK KPPS dan PPDP yang anggarannya semua ditanggung oleh pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2020 "ungkap Basri.
"Basri tidak menyebutkan berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk seluruh peserta penyelenggara Pemilu yang menjalani rapid test di Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Thaha Saifuddin (RSUD STS) Tebo. Namun Basri hanya mengatakan setelah proses rapid test selesai, KPU akan membayarkan semua jasa dan pengadaannya kepada pihak RSUD.
"Sedangkan untuk rapid test terhadap para penyelenggara Pemilu tersebut dilaksanakan sampai dengan tanggal 15 Juli 2020 mendatang "pungkas H.Basri. (nur)