Duasatu.net- Warga Pasar Unit 4 Desa Purwoharjo Kecamatan Rimbo Bujang mencurigai seorang warganya diduga kerap melakukan transaksi narkoba. Atas laporan warga tersebut Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tebo lakukan pengintaian dan menangkap pelaku pada Kamis (09/07/2020).
Adalah Ahmad Ridwan (34) pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, warga Jalan Gajah Mada Desa Tegal Arum yang kerap meresahkan warga diamankan oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tebo.
Kapolres Tebo AKBP Abdul Hafidz, S.I.K melalui Kasat Narkoba Iptu P. Sagala, SH membenarkan adanya penangkapan tersebut. Informasi dari warga, tersangka kerap meresahkan. Kemudian tim melakukan pengintaian, saat itu tersangka sedang mengendarai sepeda motor. Lalu petugas menyetop dan melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan ditemukan barang bukti diduga sabu "jelasnya.
"Lanjut Kasat Narkoba, saat ditangkap ditempat, tim langsung mengintrogasi pelaku dan melakukan pengembangan mendapati pelaku lainnya berinisial FI. Saat digerebek dirumahnya, FI tidak berada ditempat dan menjadi Daftar Pencarian Orang pihak Kepolisian.
Adapun kronologis kejadiannya, "urai Kasat, sekira pukul 17.30 Wib, Tim mendapat informasi tersangka sedang mengendarai sepeda motor di Pasar Unit 4 desa Purwoharjo, atas informasi itu kemudian tim menangkap Ridwan dan saat digeledah ditemukan barang bukti dari tangan tersangka.
Antara lain, 5 paket diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 2,46 gram, 1 buah plastik klip bekas, 1 buah alat hisap shabu (bong), 2 lembar kertas timah rokok, 1 buah kotak rokok sampoerna warna putih, 1 unit Hp Nokia warna putih, 1 unit spm honda scoopy dengan Nopol. BH 6286 CO warna hitam "ungkap Kasat.
Guna penyelidikan lebih lanjut, Ridwan bersama barang bukti diamankan oleh petugas ke Mapolres Tebo. Akibat perbuatannya pelaku kini meringkuk di sel tahanan Polres Tebo. (red)