Duasatu.net- Sidang gugatan pengangkatan Rektor UNG (Universitas Negeri Gorontalo) Eduard Wolok berlangsung di PTUN Jakarta 2 Juli. Sidang di PTUN Jakarta dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dan saksi fakta. Pihak Tergugat yakni Mendikbud menghadirkan Ahli Hukum Tata Usaha Negara dari Universitas Indonesia, Ana Herlina. Sedang pihak penggugat Ani Hasan menghadirkan saksi fakta Sekertaris Panitia Pemilihan Rektor Rivai Hamzah, Anggota Senat Muhamad Ikbal Bahua dan wartawan senior Mahmud Marhaba, Kamis (02/07).
Tetapi sebelum sidang pemeriksaan saksi dimulai kuasa hukum rektor, Yakop Abdul Rahmat Mahmud dan Ardy Wiranata Arsyad, menyampaikan kepada majelis hakim bahwa pihaknya ketambahan empat kuasa hukum Jaksa Negara dari Kejati Gorontalo yang dipimpin Fatmawati Khali.
Dan, walaupun tidak keberatan dengan masuknya kuasa hukum Jaksa Negara itu tetapi kuasa hukum Penggugat, Deswerd Zougira menyampaikan kepada majelis hakim kalau bergabungnya empat Jaksa Negara itu berpotensi menimbulkan konflik interes disebabkan di dalam gugatan juga ada disebutkan soal perkara korupsi pengadaan Alat Laboratorium UNG yang sedang ditangani Kejati dimana Rektor ikut pula diperiksa.
Selain itu, kata Deswerd, gugatan di PTUN menyangkut penerbitan SK Mendikbut kepada Rektor yang sifatnya sangat personal, bukan perkara korporasi yang tidak mau bayar hutang sehingga harus melibatkan pengacara Jaksa Negara. Lagi pula, lanjut dia, persidangan secara tatap muka berakhir hari ini (2 Juli, red). Atas penyampaian itu Ketua Majelis Hakim meminta Fatmawati untuk meneruskan penyampaikan kuasa hukum penggugat itu kepada atasannya di Kejati Gorontalo.
Dalam persidangan, Ahli menjelaskan bahwa kerugian yang timbul dari suatu keputusan pejabat TUN yang dialami penggugat hingga mengajukan gugatan bisa berupa kerugian materil berupa uang atau kerugian immaterial seperti merasa terhina, ternista atau merasa malu. Ahli pun mengutip pendapat Indroharjo, penulis buku “Usaha Memahami UU tentang Peradilan Tata Usaha Negara” yang mengutarakan hal yang sama.
Sedangkan soal hak suara menteri yang 35% itu, ahli berpendapat terserah Menteri mau diserahkan hak suaranya kepada siapa yang dia suka.
“Menteri punya hak prerogatif. Kalau Saya Menteri, Saya naikan hak suara menjadi 75%”, celetuk Ahli.
Menyangkut rekam jejak calon Rektor, kata ahli, Menteri mesti sejak awal sudah menelusurinya, jangan menunggu nanti ada laporan baru bergerak.
“Kalau kedapatan ada yang tidak beres asal-usul kekayaannya maka harus dicoret”, tegas ahli.
Menaggapi pendapat ahli tersebut, Deswerd yang diberikan kesempatan bertanya membenarkan soal dua bentuk kerugian yang timbul akibat dari keputusan pejabat TUN. Dia juga setuju menteri harus melakukan penelusuran rekam jejak calon Rektor.
Tetapi Deswerd membantah pendapat ahli yang mengatakan menteri punya hak prerogatif untuk memilih siapa saja yang dia suka. Sebab menurutnya, Peraturan Menristekdikti No. 21 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi, Pasal 9 ayat (4) menyebutkan “dalam melaksanakan haknya (memilih, red) sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menteri membentuk tim penilai kinerja calon pemimpin PTN”. Sedangkan pasal 9 ayat (5) menyebutkan “hasil penilaian tim penilai kinerja calon pemimpin PTN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi pertimbangan menteri dalam melaksanakan haknya”.
Sedangkan anggota senat sesuai Permenristekdikti itu memiliki hak memilih, dipilih dan abstain atau tidak memilih, termasuk tidak memilih dirinya sendiri, tidak ada mekanisme lain.
“Lalu bagaimana ahli sampai berpendapat yang berlawanan dengan Permenristekdikti dan menyebut calon yang tidak memilih dirinya sendiri harus diperiksa di phiskiater”, tanya Deswerd. Soal ini ahli tidak menanggapinya.
Terakhir Deswerd menanyakan pendapat ahli tentang azas ketidakberpihakan yang diatur di UU No. 30 Tahun 2014 yang dijawab singkat ahli, harus berdasarkan bukti-bukti. Nampak yang bertanya tidak puas dengan jawaban itu.
Sementara Rifai dan Ikbal dalam kesaksiannya mengungkapkan bahwa hingga penetapan lima bakal calon Rektor oleh senat, Eduard tidak memasukan Nota persetujuan pencantuman gelar doktor dari BKN sebagai syarat yang ditetapkan sendiri oleh Menteri. Eduard juga disebut mengikuti kuliah S3 program hari Sabtu yang sudah lama dilarang Kemendikbud. Menteri tidak membentuk tim penilai kinerja calon pemimpin PTN dan tidak menelusuri rekam jejak calon. Dan Menristekdikti Muhajir Efendi, Agus Indarjo dan Eduard sama-sama tergabung dalam Forum Wakil Rektor II se-Indonesia.
Sementara saksi Mahmud menerangkan – sama dengan yang disampaikan Rivai - menemui Kepala Bidang Pengadaan dan Kepangkatan BKN Syahbudin yang mengaku sempat menolak usulan pencantuman gelar doktor Eduard. Mahmud menyebut pertemuan itu dalam rangka konfirmasi untuk perimbangan berita di media yang dia pimpin.
Mahmud menolak mengungkapkan isi surat “sakti” yang dijadikan judul beritanya. Namun hakim anggota menyebut surat sakti dimaksud adalah salah satu bukti yang diajukan penggugat.
Menurut Deswerd, Bukti tersebut yakni surat Sekertaris Direktur Jenderal Kemenristekdikti Agus Indarjo kepada BKN yang isinya menyebutkan Eduard bukan mengikuti program kuliah Jarak Jauh sehingga keluar Nota pencantuman gelar doktornya nanti beberapa hari setelah penetapan calon Rektor oleh Senat.
Sidang sengketa pemilihan Rektor ini bermula dari keputusan Menristekdikti, Muhajir Efendi yang diwakili Agus Indarjo, menyalurkan seluruh hak suaranya saat Pilrek awal September tahun lalu, hanya kepada Eduard. Sedangkan Penggugat dan satu calon lainnya tidak diberikan satu suara pun oleh Menteri.
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis pekan depan dengan agenda penyampaian kesimpulan lewat online. Diperkirakan sidang putusan digelar seminggu setelah penyampaian kesimpulan. (**)
Tetapi sebelum sidang pemeriksaan saksi dimulai kuasa hukum rektor, Yakop Abdul Rahmat Mahmud dan Ardy Wiranata Arsyad, menyampaikan kepada majelis hakim bahwa pihaknya ketambahan empat kuasa hukum Jaksa Negara dari Kejati Gorontalo yang dipimpin Fatmawati Khali.
Dan, walaupun tidak keberatan dengan masuknya kuasa hukum Jaksa Negara itu tetapi kuasa hukum Penggugat, Deswerd Zougira menyampaikan kepada majelis hakim kalau bergabungnya empat Jaksa Negara itu berpotensi menimbulkan konflik interes disebabkan di dalam gugatan juga ada disebutkan soal perkara korupsi pengadaan Alat Laboratorium UNG yang sedang ditangani Kejati dimana Rektor ikut pula diperiksa.
Selain itu, kata Deswerd, gugatan di PTUN menyangkut penerbitan SK Mendikbut kepada Rektor yang sifatnya sangat personal, bukan perkara korporasi yang tidak mau bayar hutang sehingga harus melibatkan pengacara Jaksa Negara. Lagi pula, lanjut dia, persidangan secara tatap muka berakhir hari ini (2 Juli, red). Atas penyampaian itu Ketua Majelis Hakim meminta Fatmawati untuk meneruskan penyampaikan kuasa hukum penggugat itu kepada atasannya di Kejati Gorontalo.
Dalam persidangan, Ahli menjelaskan bahwa kerugian yang timbul dari suatu keputusan pejabat TUN yang dialami penggugat hingga mengajukan gugatan bisa berupa kerugian materil berupa uang atau kerugian immaterial seperti merasa terhina, ternista atau merasa malu. Ahli pun mengutip pendapat Indroharjo, penulis buku “Usaha Memahami UU tentang Peradilan Tata Usaha Negara” yang mengutarakan hal yang sama.
Sedangkan soal hak suara menteri yang 35% itu, ahli berpendapat terserah Menteri mau diserahkan hak suaranya kepada siapa yang dia suka.
“Menteri punya hak prerogatif. Kalau Saya Menteri, Saya naikan hak suara menjadi 75%”, celetuk Ahli.
Menyangkut rekam jejak calon Rektor, kata ahli, Menteri mesti sejak awal sudah menelusurinya, jangan menunggu nanti ada laporan baru bergerak.
“Kalau kedapatan ada yang tidak beres asal-usul kekayaannya maka harus dicoret”, tegas ahli.
Menaggapi pendapat ahli tersebut, Deswerd yang diberikan kesempatan bertanya membenarkan soal dua bentuk kerugian yang timbul akibat dari keputusan pejabat TUN. Dia juga setuju menteri harus melakukan penelusuran rekam jejak calon Rektor.
Tetapi Deswerd membantah pendapat ahli yang mengatakan menteri punya hak prerogatif untuk memilih siapa saja yang dia suka. Sebab menurutnya, Peraturan Menristekdikti No. 21 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi, Pasal 9 ayat (4) menyebutkan “dalam melaksanakan haknya (memilih, red) sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menteri membentuk tim penilai kinerja calon pemimpin PTN”. Sedangkan pasal 9 ayat (5) menyebutkan “hasil penilaian tim penilai kinerja calon pemimpin PTN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi pertimbangan menteri dalam melaksanakan haknya”.
Sedangkan anggota senat sesuai Permenristekdikti itu memiliki hak memilih, dipilih dan abstain atau tidak memilih, termasuk tidak memilih dirinya sendiri, tidak ada mekanisme lain.
“Lalu bagaimana ahli sampai berpendapat yang berlawanan dengan Permenristekdikti dan menyebut calon yang tidak memilih dirinya sendiri harus diperiksa di phiskiater”, tanya Deswerd. Soal ini ahli tidak menanggapinya.
Terakhir Deswerd menanyakan pendapat ahli tentang azas ketidakberpihakan yang diatur di UU No. 30 Tahun 2014 yang dijawab singkat ahli, harus berdasarkan bukti-bukti. Nampak yang bertanya tidak puas dengan jawaban itu.
Sementara Rifai dan Ikbal dalam kesaksiannya mengungkapkan bahwa hingga penetapan lima bakal calon Rektor oleh senat, Eduard tidak memasukan Nota persetujuan pencantuman gelar doktor dari BKN sebagai syarat yang ditetapkan sendiri oleh Menteri. Eduard juga disebut mengikuti kuliah S3 program hari Sabtu yang sudah lama dilarang Kemendikbud. Menteri tidak membentuk tim penilai kinerja calon pemimpin PTN dan tidak menelusuri rekam jejak calon. Dan Menristekdikti Muhajir Efendi, Agus Indarjo dan Eduard sama-sama tergabung dalam Forum Wakil Rektor II se-Indonesia.
Sementara saksi Mahmud menerangkan – sama dengan yang disampaikan Rivai - menemui Kepala Bidang Pengadaan dan Kepangkatan BKN Syahbudin yang mengaku sempat menolak usulan pencantuman gelar doktor Eduard. Mahmud menyebut pertemuan itu dalam rangka konfirmasi untuk perimbangan berita di media yang dia pimpin.
Mahmud menolak mengungkapkan isi surat “sakti” yang dijadikan judul beritanya. Namun hakim anggota menyebut surat sakti dimaksud adalah salah satu bukti yang diajukan penggugat.
Menurut Deswerd, Bukti tersebut yakni surat Sekertaris Direktur Jenderal Kemenristekdikti Agus Indarjo kepada BKN yang isinya menyebutkan Eduard bukan mengikuti program kuliah Jarak Jauh sehingga keluar Nota pencantuman gelar doktornya nanti beberapa hari setelah penetapan calon Rektor oleh Senat.
Sidang sengketa pemilihan Rektor ini bermula dari keputusan Menristekdikti, Muhajir Efendi yang diwakili Agus Indarjo, menyalurkan seluruh hak suaranya saat Pilrek awal September tahun lalu, hanya kepada Eduard. Sedangkan Penggugat dan satu calon lainnya tidak diberikan satu suara pun oleh Menteri.
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis pekan depan dengan agenda penyampaian kesimpulan lewat online. Diperkirakan sidang putusan digelar seminggu setelah penyampaian kesimpulan. (**)