Suyadi, Mantan Kadis PMD Kabupaten Tebo Provinsi Jambi
Duasatu.net- Sebelumnya Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak pidana korupsi Jambi telah menjatuhkan vonis 3.6 tahun penjara terhadap terdakwa Suyadi mantan Kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Tebo Provinsi Jambi pada kasus korupsi pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) bersumber dari APBDes Dana Desa (DD) tahun 2017.
"Namun dalam putusan tersebut, terdakwa Suyadi mengajukan banding ke PN Tipikor Jambi. Upaya banding terdakwa dikabulkan lebih rendah turun satu tahun, menjadi 2.6 tahun denda Rp.100 juta subsider 10 bulan dan uang pengganti sebesar Rp.580 jutaan "ujar JPU Wawan Kurniawan, SH, ditemui dikantornya Jum"at (7/8/2020).
"Wawan menyebut, pada vonis sebelumnya terdakwa divonis oleh majelis hakim PN Tipikor Jambi, 3.6 tahun denda Rp.100 juta subsider 1 tahun dan uang pengganti sebesar Rp.659 juta.
Dengan dikabulkan dan diterimanya pengajuan banding terdakwa Suyadi, JPU langsung mengambil sikap dengan mengajukan Kasasi seperti yang telah didaftarkan melalui PN Tipikor Jambi ke Mahkamah Agung (MA) pada (3/8/2020) lalu "tegas JPU Kejaksaan negeri Tebo. (nur)