Duasatu.net- Dikutif dari laman kabarjambikito.com Husaini (38) seorang ketua RT Desa Malapari Kecamatan Muara Bulian Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi dan ketiga anaknya di tinggal pergi oleh isterinya berinisial PP (27) sejak (15/6/2020) lalu.
Sejak meninggalkan rumah, Husaini berupaya mencari istrinya kemana-mana hingga terdengar kabar kalau isterinya diduga menikah lagi secara siri dengan lelaki lain berinisial YD di desa Jelutih, Kecamatan Batin XXIV.
Dugaan nikah siri itu diperkuat dengan adanya surat pernyataan wali yang di duga telah dipalsukan oleh seorang berinisial W "kata Husaini Sabtu (15/8) kemarin
"Dikatakan Husaini, YD sendiri telah di karunia anak dari isterinya yang bernama Romla. Sementara itu Romla meminta agar persoalan suaminya dapat ditempuh dengan cara kekeluargaan jika memang benar yang dilakukan antara YD dan PP menikah siri. Namun demikian Husaini tetap akan mengadukan persoalan yang menimpa dirinya kepada Ketua Lembaga Adat Batin.
Sementara ketua lembaga adat Batin datuk Arfan menilai persoalan tersebut menurut hukum adat harus memotong seekor kerbau beserta selemak semanis untuk dimakan orang sekampung dan hukum negara harus tetap ditegakan "tegasnya.
"Hal serupa juga diucap oleh Kades Jangga Baru, Muhammad jika benar hal ini terjadi pada warganya hukum harus tetap di tegakkan, secara adat atau hukum negara "ujarnya meyakini. (Ilham)