Duasatu.net- Pengadilan Negeri Serang mengeksekusi dua unit rumah hasil lelang diantaranya dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 1396 seluas 864 meter persegi dan SHM Nomor 1122 seluas 118 meter persegi yang di menangkan oleh Parlaungan Siregar, dan rumah dengan SHM No.1439 seluas 223 meter persegi yang dimenangkan oleh Dixtrysan Partigor Purba, sebagaimana tercantum dalam kutipan lelang risalah No.385/22/ 2019.
Kedua objek rumah hasil lelang dalam satu lokasi yang sama, di eksekusi oleh PN Serang Senin (31/8/2020) adalah atas nama Riyadi, berlokasi di desa Tambak Kecamatan Kibin Kabupaten Serang Provinsi Banten.
"Juru sita PN Serang Burhanuddin,SH, MH menjelaskan, proses eksekusi ini seharusnya sudah lama di lakukan yakni sejak tahun 2019 lalu. Namun hari ini baru bisa dilakukan untuk segera dikosongkan oleh penghuninya karena sudah melampaui masa tenggang waktu yang di tentukan "ujarnya singkat.
Sedikitnya 50 personel Polsek Cikande dibantu Polres Serang dan TNI di kerahkan untuk mengawal dan mengamankan jalannya proses eksekusi.
"Kapolsek Cikande Kompol M.Ridzki kepada duasatu.net mengatakan pengawalan dan pengamanan ini di lakukan dalam upaya mendampingi pelaksanaan proses eksekusi sesuai dengan putusan pengadilan negeri Serang. Eksekusi berjalan aman dan kondusif "katanya meyakini. (Edi)