Duasatu.net- Sat narkoba Polres Tebo berhasil meringkus Hendri (49) warga Teluk Kuali Kecamatan Tebo Ulu Kabupaten Tebo Provinsi Jambi hendak melakukan transaksi barang haram narkotika jenis sabu dipondok miliknya Rabu (19/08/2020).
"Menurut laporan warga dilokasi pondok Hendri sering dijadikan tempat transaksi narkoba sabu. atas laporan ini Tim Sat narkoba menggrebek dan menangkap Hendri saat akan bertransaksi. Hasilnya polisi berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti 10 paket sabu-sabu.
"Menurut laporan warga dilokasi pondok Hendri sering dijadikan tempat transaksi narkoba sabu. atas laporan ini Tim Sat narkoba menggrebek dan menangkap Hendri saat akan bertransaksi. Hasilnya polisi berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti 10 paket sabu-sabu.
Kapolres Tebo melalui Kasat Narkoba Iptu P. Sagala, Kamis (20/8/2020) kepada wartawan membenarkan penangkapan terhadap Hendri yang dilakukan oleh anggotanya.
"Iya benar berkat laporan warga, polisi berhasil menangkap Hendri pada saat akan bertransaksi sabu, tersangka sudah diamankan bersama barang bukti "tegasnya.
Barang Bukti yang berhasil diamankan polisi diantaranya adalah 10 paket di duga narkoba jenis shabu seberat bruto 1,85 gram, 1 unit Hp merk realme warna silver, 1 bungkus rokok surya, 1 buah kotak bekas rokok x-move,1 buah bong kasa,1 buah sendok pipet, 1 buah pirek kaca dan 1 buah jarum kompor "urai Kasat.
"Kasat menambahkan, pelaku Hendri di ancam dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 114 ayat (1) UUD RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang narkotika. (red)