Duasatu.net- Dalam rangka melaksanakan Intruksi presiden nomor 6 tahun 2020 dan Intruksi Mendagri nomor 4 tahun 2020 tentang pedoman teknis penyusunan peraturan kepala daerah, Pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo telah mengeluarkan Perbup nomor 108 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Tebo dan pihak terkait sebagai tim monitoring dan evaluasi yang di tugaskan oleh Bupati untuk melaksanakan Perbup nomor 108 tahun 2020, mengatakan pihaknya akan segera melaksanakan Perbup tersebut "ujar Kasat Pol PP Taufiq Khaldy Senin (31/8/2020) dikantornya.
"Iya, Perbup tersebut akan segera kita laksanakan "katanya.
"Dijelaskan Kasat Pol PP, sasaran penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 adalah tempat dan fasilitas umum.
Tempat dan fasilitas umum meliputi tersebut ungkap Kasat adalah perkantoran /tempat kerja, usaha dan industri, sekolah atau institusi pendidikan, tempat ibadah, terminal, transportasi umum, toko, pasar modern, tradisional, apotek, warung rumah makan, cafe dan restoran, pedagang kaki lima, lapak jajanan.
Kemudian lanjutnya, perhotelan, penginapan, tempat wisata, fasilitas pelayanan kesehatan, area publik tempat berkerumunnya massa, tempat fasilitas umum yang harus memperhatikan protokol kesehatan "urai Kasat Pol PP.
Sedangkan bagi mereka yang melanggar protokol kesehatan bakal di kenakan sanksi tegas.
"Untuk perorangan dikenakan teguran lisan dan tulisan, kerja sosial dan denda adnimistratif sebesar Rp.20 ribu.
"Sedangkan untuk pelaku usaha, pengelola, penyelenggara penanggung jawab tempat dan fasilitas umum di kenakan sanksi teguran lisan dan tertulis, denda administratif sebesar Rp.2 juta, dan penghentian sementara hingga pencabutan izin usaha "tegas Taufiq Khaldy.
Kasat Pol PP menambahkan bahwa pelaksanaan penerapan sanksi ini, akan berkoordinasi dengan pihak TNI dan Polri serta ketua Gugus tugas Covid-19. (nur)