Duasatu.net- Rapat Dengar Pendapat (RDP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tebo Provinsi Jambi antara Komisi III dan dinas Lingkungan Hidup Perhubungan Tebo menyoal adanya dugaan temuan akibat keberadaan PT.Simba Mitra Syailendra (PT SMS).
Agenda RDP yang digelar Selasa (25/8) kemarin dipimpin Ketua Komisi III di dampingi wakil pimpinan DPRD Tebo Syamsu Rizal dan anggota dewan lainnya, sementara PT.SMS hanya di wakili oleh manager humas.
Sejumlah fakta temuan hasil sidak Komisi III DPR terhadap PT.SMS berawal adanya pengaduan warga tentang keberadaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Kecamatan Rimbo Ilir sehingga jalan yang dibiayai APBD Tebo menjadi rusak karena aktifitas angkutan operasional truck angkutan lalu lalang.
"Selain itu RDP DPR juga menyoal perizinan dan amdal lingkungan hidup diantaranya Izin penyimpanan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), izin pembuangan limbah cair, Izin limbah domestik termasuk soal penanaman modal.
Dalam RDP, PT.SMS tidak dapat memberi keterangan yang jelas, dengan alasan sedang dalam proses. Begitu pula truck angkutan yang sudah merusak jalan, pihak perusahaan berdalih kendaraan tersebut bukan miliknya tapi milik Bayer membuat geram dewan seolah PT.SMS lari dari tanggung jawab.
Banyaknya persoalan dan kekurangan tersebut dewan pun menunda RDP, sampai minggu depan, di minta agar PT.SMS melengkapi dan menunjukan data-data untuk di lampirkan sebagai keterangan perusahaan dalam jawabannya.
"Dewan menilai PT.SMS kurang proaktif dalam menyelesaikan persoalannya dewan. Jika perusahaan tidak proaktif DPR bakal menyetop sementara oprasional PT.SMS sampai semua persyaratan dilengkapi. (red)
Sejumlah fakta temuan hasil sidak Komisi III DPR terhadap PT.SMS berawal adanya pengaduan warga tentang keberadaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Kecamatan Rimbo Ilir sehingga jalan yang dibiayai APBD Tebo menjadi rusak karena aktifitas angkutan operasional truck angkutan lalu lalang.
"Selain itu RDP DPR juga menyoal perizinan dan amdal lingkungan hidup diantaranya Izin penyimpanan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), izin pembuangan limbah cair, Izin limbah domestik termasuk soal penanaman modal.
Dalam RDP, PT.SMS tidak dapat memberi keterangan yang jelas, dengan alasan sedang dalam proses. Begitu pula truck angkutan yang sudah merusak jalan, pihak perusahaan berdalih kendaraan tersebut bukan miliknya tapi milik Bayer membuat geram dewan seolah PT.SMS lari dari tanggung jawab.
Banyaknya persoalan dan kekurangan tersebut dewan pun menunda RDP, sampai minggu depan, di minta agar PT.SMS melengkapi dan menunjukan data-data untuk di lampirkan sebagai keterangan perusahaan dalam jawabannya.
"Dewan menilai PT.SMS kurang proaktif dalam menyelesaikan persoalannya dewan. Jika perusahaan tidak proaktif DPR bakal menyetop sementara oprasional PT.SMS sampai semua persyaratan dilengkapi. (red)