Usai Transaksi Barang Haram, 2 Orang Pelaku Diamankan Sat Narkoba Polres Tebo - Media Online : www.duasatu.net

Selasa, 11 Agustus 2020

Usai Transaksi Barang Haram, 2 Orang Pelaku Diamankan Sat Narkoba Polres Tebo

Duasatu.net- Kepolisian resort Tebo Senin (10/8/2020) sekira pukul 17.00 Wib kembali melakukan penangkapan terhadap dua orang diduga pelaku kasus tindak pidana narkotika jenis shabu di desa Medan Sri Rambahan Kecamatan Tebo Ulu Kabupaten Tebo Provinsi Jambi.

Kapolres Tebo AKBP Abdul Hafidz melalui Kasat Narkoba Iptu P.Sagala Selasa (11/8/2020) membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku Baidolah (44) bin Kasim warga RT.01 desa Medan Sri Rambahan Tebo Ulu dan Anggara (20) bin Sukanto RT.05 RW.02 dusun Mandiangin Kelurahan Pulau Temiang Kecamatan Tebo Ulu. Penangkapan tersebut berdasarkan Nomor : LP/A-104/VII/2020/JMB/ RES TEBO/Tanggal 10 Agustus 2020.

"Adapun kronologi tersebut "urai Kasat Narkoba Iptu P.Sagala adalah bahwa pada Senin (10/8/2020) berdasarkan informasi masyarakat di kontrakan terlapor Baidolah diduga sering melakukan transaksi Narkoba jenis sabu-sabu. 

Kemudian Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan sekira pukul 17.00 Wib ditemukan Baidolah sedang berjalan keluar dari pinggir Sungai Batanghari. Pada saat dilakukan penggerebekan dan introgasi di Tempat Kejadian Perkara Baidolah mengaku dirinya baru saja menjual barang haram jenis sabu.

Saat polisi melakukan penggerebekan ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu dan 8 lembar plastik klip, Tim pun melakukan pengembangan, dari hasil introgasi Baidolah mengaku shabu tersebut sebagian dijual kepada Angga.

"Selanjutnya, pada Senin (10/8/2020) sekira pukul 19.00 Wib Sat Narkoba Polres Tebo melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap Angga di dusun Mandiangin Pulau Temiang Tebo Ulu. 

Pada saat digerebek ditemukan BB dari tangan Angga berupa 2 paket narkotika jenis sabu dan 6 lembar plastik klip. Selanjutnya terlapor dan barang bukti diamankan ke Polres Tebo untuk diproses lebih lanjut "ungkap Kasat Narkoba.

"Atas perbuatannya tegas Kasat, pelaku di ancam dengan pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan BB yang berhasil di amankan petugas adalah 1,1 paket di duga narkotika jenis shabu seberat bruto 0,77 gram, 8 lembar plastik klip , 1 unit Hp merk Nokia 105 warna biru, 1 unit Hp merk Nokia 105 warna hitam.

"Sambung Kasat, BB lainnya adalah yang berhasil dimankan adalah 2 paket besar di duga narkotika jenis shabu seberat bruto 0,29 gram, 6 lembar plastik klip, 1 buah sendok pipet, 1 unit Hp samsung lipat, 1 buah kotak rokok sampoerna "bebernya. (red)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda