Duasatu.net- Bupati Tebo Sukandar juga sebagai Ketua Satgas Covid-19 pada Jum'at (28/8) sebelumnya sempat tidak mengizinkan event motor cross di masa pandemi covid-19 di gelar didesa Rimbo Mulyo unit 2 Kecamatan Rimbo Bujang. "Namun kenyataan Sabtu (5/9/2020) Bupati Tebo dan anggota DPR RI tak lain adalah isteri Sukandar membuka event Sumatera open motor cross tersebut.
Ragam cuitan membanjiri media sosial bahwa Bupati bersikukuh membuka event motor cross Sumatera Open di tengah pandemi covid-19, saat pasien terpapar positif covid-19 di Kabupaten Tebo melonjak dan berstatus zona Kuning.
Termasuk Wakil pimpinan DPR Tebo, Syamsurizal, mengkritisi sang Bupati yang di anggap mencla mencle dalam mengambil keputusan Event Sumatera Open Motor Cross "ucapnya dihubungi via pesan Whatsapp.
Intruksi presiden nomor 6 tahun 2020 dan Intruksi Mendagri nomor 4 tahun 2020 tentang pedoman teknis penyusunan peraturan kepala daerah sudah ditindaklanjuti oleh Pemkab Tebo dengan menerbitkan Perbup Nomor 108 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Bagi yang melanggar protokol secara perorangan dikenakan sanksi teguran lisan dan tulisan, kerja sosial dan denda adnimistratif sebesar Rp.20 ribu.
Sedangkan pengelola, penyelenggara penanggung jawab tempat dan fasilitas umum di kenakan sanksi teguran lisan dan tertulis, denda administratif sebesar Rp.2 juta, dan penghentian sementara hingga pencabutan izin usaha.
Penutupan Event Sumatera Open Motor Cross, pada Minggu (6/9/2020) selain di hadiri Bupati Sukandar dan isterinya juga dihadiri Wabup Tebo Syahlan, Wakil ketua DPR Aivandri AB, anggota DPRD Provinsi Jambi Wartono Triyan Kusumo, Cawagup Ratu Munawaroh dan beberapa pejabat lainnya.
"Diperkirakan lebih kurang seribuan warga berkerumunan dalam Open Sumatera Motor Cross, "nyaris tak berjarak dan di duga mengabaikan protokol kesehatan. (nur)