Duasatu.net- Tim divisi advokasi dan hukum Bakal calon bupati (Bacabup) Batang Hari Provinsi Jambi periode 2021-2024 Muhammad Fadhil Arief dan Baktiar (FB) melaporkan Bacabup Yuninta Asmara dan Muhammad Mahdan (YAMAHA) ke Badan pengawas pemilu (Bawaslu) pada Selasa (8/9/2020).
Dua laporan sekaligus di buat oleh tim advokasi hukum FB. "Pertama laporan dugaan pelanggaran ketidaknetralan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Batang Hari saat deklarasi YAMAHA, yang kedua adalah laporan dugaan pelanggaran protokol Covid 19 yang di gelar di Gedung Pemuda Muara Bulian.
Bertindak untuk dan atas nama tim divisi advokasi hukum berdasarkan SK Nomor : 01/TKTP/FB/ IX/2020, kembali melaporkan Bacalon ini ke Bawaslu terkait dua masalah diatas "tegas Abdurrahman Sayuti,SH di dampingi bersama dua rekannya, Heriyanto,SH dan M.Febrizal,SH.
"Abdurrahman Sayuti menguraikan pada Kamis (4/9) lalu, Bacalon YAMAHA diduga tidak mengindahkan protokoler kesehatan sesuai aturan yang dikeluarkan oleh Kemendagri beberapa waktu lalu.
Dalam foto yang beredar di Media sosial, Yuninta terlihat tidak memakai masker dan berfoto bersama seorang honorer yang bekerja di Diskominfo Batang Hari "ucap Abdurahman.
Selain itu tim advokasi FB menduga beberapa PNS ikut dalam deklarasi, adalah seorang Kepala Bidang Diskominfo dan Pjs Kades Simpang Karmeo, turut meramaikan deklarasi dan mengantar Bacalon ini ke Kantor KPU Batang Hari.
Kami menyayangkan ada keterlibatan PNS saat deklarasi, ini sudah melanggar ketentuan dan aturan PNS "ungkap tim advokasi FB.
"Senada di ungkapkan Heriyanto tim advokasi FB, keterlibatan pegawai dan dugaan pelanggaran protokoler covid-19 saat deklarasi Bacalon YAMAHA di gedung pemuda pekan lalu sangat disayangkan.
Tentunya ini sudah tidak benar, apalagi ada beberapa orang PNS patut di duga terlibat dalam deklarasi YAMAHA dan melanggar protokoler Covid-19.
"Heriyanto menambahkan, Bawaslu dan Gakkumdu Batang Hari dapat segera menindak lanjuti dua laporan tersebut "pintanya. (Ilham)